Lompat ke konten
Home » √ HUBUNGAN PANCASILA DAN UUD ’45 – Kajian Historis Lengkap!

√ HUBUNGAN PANCASILA DAN UUD ’45 – Kajian Historis Lengkap!

Daftar Isi

hubungan pancasila dan UUD

pancasila dan UUD

www.rangkumanmakalah.com

A. Pengertian Pancasila dan UUD atau Konstitusi

Pengertian Pancasila

Pancasila adalah ideologi bangsa dan dasar negara Indonesia, oleh karenanya merupakan landasan idiil bagi sistem pemerintahan dan landasan etis-moral bagi kehidupan berbangsa, bernegara serta bermasyarakat. Pancasila juga bukan hanya merupakan pandangan hidup, melainkan juga alat pemersatu bangsa.

Proses Perumusan Pancasila diawali dalam sidang BPUPKI I yang diketuai oleh dr. Radjiman Widyadiningrat dan terdapat tiga orang pembicara yaitu Muhammad Yamin, Soepomo dan Soekarno.

Tanggal 1 Juni 1945, Ir. Soekarno memberi nama Pancasila yang artinya 5 dasar pada pidatonya dan tanggal 17 Agustus 1945 memproklamasikan kemerdekaan. Pada tanggal 18 Agustus 1945 dimana termuat isi rumusan 5 prinsip dasar negara yang diberi nama Pancasila, sejak itulah istilah Pancasila menjadi bahasa Indonesia dan istilah umum.

Perkataan Pancasila mula-mula terdapat dalam kepustakaan Budha di India pada kitab Suci Tri Pitaka yang terdiri dari 3 macam buku besar : Suttha Pitaka, Abhidama Pitaka dan Vinaya Pitaka. (makalah)

Cita-cita luhur bangsa Indonesia tegas termuat dalam Pembukaan UUD 1945 karena Pembukaan UUD 1945 merupakan perjuangan jiwa proklamasi, yaitu jiwa Pancasila. Dengan demikian Pancasila merupakan tujuan dan cita-cita bangsa Indonesia.

Pengertian UUD atau Konstitusi

Konstitusi atau Undang Undang Dasar sebuah negara diartikan sebagai suatu bentuk pengaturan tentang berbagai aspek yang mendasar dalam sebuah negara, baik aspek hukum maupun aspek lainnya yang merupakan kesepakatan masyarakat untuk diatur. Aspek lain dalam pengertian ini dapat berupa aspek sosial maupun aspek filosofis dalam arti asas-asas yang didasarkan pada alasan-alasan tertentu.

C.F. Strong mengatakan bahwa konstitusi memiliki kedudukan sebagai aturan main bagi rakyat untuk konsolidasi posisi politik dan hukum, untuk mengatur kehidupan bersama dalam rangka mewujudkan tujuannya dalam bentuk negara.

James Bryce mendefinisikan konstitusi sebagai suatu kerangka masyarakat politik (negara) yang diorganisir dengan dan melalui hukum. Dengan kata lain, hukum menetapkan adanya lembaga-lembaga permanen dengan fungsi yang telah diakui dan hak-hak yang telah ditetapkan.

Konstitusi dapat pula dikatakan sebagai kumpulan-kumpulan prinsip yang mengatur kekuasaan pemerintah, hak pihak yang diperintah (rakyat) dan hubungan diantara keduanya.

B. Hubungan antara Pancasila dan UUD 1945

Sudah menjadi ketentuan ketatanegaraan sekaligus sebagai suatu kesepakatan serta doktrin kenegaraan bahwa Pancasila sebagai pandangan hidup, ideologi bangsa Indonesia serta sumber dari segala sumber hukum Indonesia. Artinya, Pancasila adalah pandangan hidup, kesadaran dan cita-cita moral yang meliputi suasana kejiwaan, watak rakyat dan negara yang bersangkutan serta menjadi tempat berbijak atau bersandar bagi setiap persoalan hukum yang ada atau yang muncul di Indonesia, sebagai tempat menguji keabsahan baik dari sisi filosofis maupun yuridis.[1] Menurut DR. M. J. Langeveld yang dimaksud dengan jiwa bangsa adalah kehidupan batin bangsa Indonesia yaitu segala apa yang dipikirkan, dirasakan, diingat, direka, diimpikan dan dialami untuk menjadi perangsang dan mewujudkan cita-cita dan tujuan kemanusiaan bangsa.[2]

Fungsi Pancasila sebagai kaidah dasar negara (staatsfundamental norm) menurut Prof. Mr. DR. Noto Nagoro, Pancasila merupakan bagian terpenting dari pembukaan UUD 1945. Maka negara Indonesia adalah negara Pancasila yang secara konsisten mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara sesuai dengan TAP MPR No IV/MPR/1999 tentang garis-garis besar haluan negara 1999-2004.[3]

Hubungan antara Pancasila dengan UUD 1945 secara Keseluruhan

Dengan tetap menyadari keagungan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila dan dengan memperhatikan hubungan dengan batang tubuh UUD yang memuat dasar falsafah negara pancasila dan UUD 1945 merupakan kesatuan yang tidak dapat dipisahkan bahkan merupakan rangkaian kesatuan nilai dan norma yang terpadu.

UUD 1945 terdiri dari rangkaian pasal-pasal yang merupakan perwujudan dari pokok-pokok pikiran terkandung dalam UUD 1945 yang tidak lain adalah pokok pikiran: persatuan Indonesia, keadilan sosial, kedaulatan rakyat berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan perwakilan dan ketuhanan Yang Maha Esa menurut kemanusiaan yang adil dan beradab. yang tidak lain adalah sila dari Pancasila, sedangkan Pancasila itu sendiri memancarkan nilai-nilai luhur yang telah mampu memberikan semangat kepada dan terpancang dengan khidmat dalam perangkat UUD 1945. semangat dan yang disemangati pada hakikatnya merupakan satu rangkaian kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.

Seperti telah disinggung di muka bahwa di samping Undang-Undang dasar, masih ada hukum dasar yang tidak tertulis yang juga merupakan sumber hukum, yang menurut penjelasan UUD 1945 merupakan ‘aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelengaraan negara, meskipun tidak tertulis’. Inilah yang dimaksudkan dengan konvensi atau kebiasaan ketatanegaraan sebagai pelengkap atau pengisi kekosongan yang timbul dari praktek kenegaraan, karena aturan tersebut tidak terdapat dalam Undang-Undang Dasar.

Hubungan antara Pancasila dengan UUD 1945 dalam Pembukaan UUD 1945

Ada hubungan prinsipil antara pembukaan UUD 1945 dan proklamasi kemerdekaan Indonesia, yaitu pertama, pernyataan kemerdekaan bangsa Indonesia. Kedua, tindakan-tindakan yang segera dilakukan terkait dengan kemerdekaan, cita-cita luhur yang menjadi pendorong ditegakkannya kemerdekaan, kedaulatan, kesatuan dan perwujudan keadilan dan kemakmuran rakyat Indonesia.

Pada alinea ke-4 UUD 1945 merupakan pernyataan peristiwa dan keadaan ataupun cita-cita setelah bangsa Indonesia terwujud. Pancasila yang termaktub pada alinea ke-4 ini merupakan unsur penentu ada dan berlakunya hukum Indonesia, pokok kaidah negara yang fundamental, dasar negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat, dengan demikian Pancasila merupakan inti dari pembukaan UUD 1945, dan memiliki kedudukan yang kuat dan tetap serta tidak dapat diubah.

Posisi Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum dinyatakan dalam Ketetapan MPRS No XX/MPRS/1966. Artinya nilai-nilai Pancasila sebagai norma dasar paling fundamental sehingga mampu menjadi pandangan hidup, visi bangsa, dasar pijakan hubungan politik dan kehidupan kebangsaan yang lain.[4] Dan ini bersifat tetap yang tidak dapat berubah karena Pancasila merupakan hasil dari kesepakatan kehidupan berbangsa di Indonesia.

Bagi bangsa Indonesia, Pancasila secara yuridis formal merupakan dasar filsafat negara yang tertuang dalam Pembukaan UUD 1945. Hal ini berarti, dalam setiap aspek penyelenggaraan negara harus sesuai dengan nilai-nilai Pancasila. Hal ini termasuk semua peraturan perundangan, pemerintahan, penyelenggaraan kekuasaan, sistem demokrasi, dan aspek-aspek penyelenggaraan negara lainnya. Pancasila dan UUD menjadi dasar negara.

Kedudukan Pancasila ini dapat dirinci sebagai berikut :

a) Sebagai sumber hukum dasar nasional berdasarkan ketetapan MPR No. XVII/MPR/1998.

b) Meliputi suasana kebatinan UUD.

c) Mewujudkan cita-cita hukum dasar baik tertulis maupun tidak tertulis.

d) Mengandung norma-norma yang harus diwujudkan di dalam UUD.

e) Merupakan sumber semangat bagi UUD 1945.

Pembukaan UUD 1945 bersama-sama dengan Undang-undang Dasar 1945 diundangkan dalam berita Republik Indonesia tahun II No.7, ditetapkan oleh PPKI tanggal 18 Agustus 1945. Inti dari pembukaan UUD 1945, pada hakikatnya terdapat dalam alinea IV. Sebab segala aspek penyelenggaraan pemerintahan negara yang berdasarkaan Pancasila terdapat dalam pembukaan alinea IV.

C. Ruang Lingkup Hubungan pancasila dengan Pembukaan Undang – Undang

Oleh karena itu justru dalam pembukaan itulah secara formal yuridis Pancasila ditetapkan sebagai dasar filsafat negara Republik Indonesia. Maka hubungan antara pembukaan UUD 1945 adalah bersifat timbal balik sebagai berikut:

a) Hubungan secara formal

Dengan dicantumkannya Pancasila secara formal di dalam pembukaan UUD 1945, maka Pancasila memperoleh kedudukan sebagai norma dasar positif.

Jadi berdasarkan tempat terdapatnya Pancasila secara formal dapat di simpulkan sebagai berikut:

1) Bahwa rumusan Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia adalah seperti yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 alinea IV.

2) Bahwa pembukaan UUD 1945, berdasarkan pengertian ilmiah, merupakan pokok kaidah negara yang Fundamental dan terhadap tertib hukum Indonesia.

3) Pembukaan UUD 1945 yang intinya adalah Pancasila adalah tidak tergantung pada Batang Tubuh UUD 1945.

4) Bahwa Pancasila dapat disimpulkan mempunyai hakikat, sifat, kedudukan dan fungsi sebagai pokok kaidah negara yang fundamental, yang menjelmakan dirinya sebagai dasar kelangsungan hidup negara Republik Indonesia yang diproklamirkan tanggal 17 Agustus 1945.

5) Pancasila sebagai inti pembukaan UUD 1945 mempunyai kedudukan yang kuat, tetap dan tidak dapat diubah dan melekat pada kelangsungan hidup negara Republik Indonesia.

Dengan demikian Pancasila sebagai substansi esensial dari pembukaan dan mendapatkan kedudukan yuridis dalam pembukaan. Perumusan yang menyimpang dari pembukaan tersebut adalah sama halnya dengan mengubah secara tidak sah pembukaan UUD 1945.

b) Hubungan secara material

Hubungan pembukaan UUD 1945 dengan Pancasila selain hubungan yang bersifat formal juga terdapat hubungan secara material sebagai berikut; Proses perumusan Pancasila dan Pembukaan UUD 1945, secara kronologis, materi yang dibahas oleh BPUPKI yang pertama adalah dasar filsafat Pancasila baru kemudian Pembukaan UUD 1945. Setelah itu tersusunlah piagam Jakarta yang disusun panitia 9, sebagai wujud bentuk pertama Pembukaan UUD 1945.

Jadi berdasarkan urut-urutan tertib hukum Indonesia Pembukaan UUD 1945 adalah sebagai sumber tertib hukum tertinggi yang bersumberkan pada Pancasila. Hal ini berarti secara material tertib hukum Indonesia dijabarkan dari nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila yang meliputi sumber nilai, sumber materi, sumber bentuk dan sifat.

Selain itu dalam hubungannya dengan hakikat dan kedudukan Pembukaan UUD 1945 sebagai Pokok Kaidah negara yang fundamental, maka sebenarnya secara material yang merupakan esensi atau inti sari dari pokok kaidah negara Fundamental tersebut tidak lain adalah Pancasila (Notonagoro,tanpa tahun : 40).

Jelas bahwa Pembukaan UUD 1945 sebagai ideologi bangsa tidak hanya berisi Pancasila. Dalam ilmu politik, Pembukaan UUD 1945 tersebut dapat disebut sebagai ideologi bangsa Indonesia.

Jadi Pancasila itu disamping termuat dalam pembukaan UUD 1945 (rumusannya dan pokok-pokok pikiran yang terkandung didalamnya) dijabarkan secara pokok dalam wujud pasal-pasal batang tubuh UUD 1945.

Situs: www.rangkumanmakalah.com

DAFTAR PUSTAKA

Tim Penyusun MKD IAIN Sunan Ampel. 2011. Merevitalisasi Pendidikan Pancasila sebagai Pemandu Reformasi. Surabaya: IAIN Sunan Ampel

Kaelan. 2008. Pendidikan Pancasila. Yogyakarta: Paradigma

Suparyanto, Yudi dan Suprihatini, Amin. 2006. Pendidikan Kewarganegaraan Kelas X untuk SMA/MA. Klaten: Cempaka Putih

Rahmawati, Noviana dkk. 2006. Pendidikan Kewarganegaraan Kelas X untuk SMA/MA Semester Genap. Klaten: Viva Pakarindo

______2-hubungan-antara-uud-1945-dan.html. diakses pada 25 Oktober 2011

______ makalah-ppkn-tentang-hubungan-pancasila.html. diakses pada 25 Oktober 2011


[1] Ilhami Bisri, Sistem Hukum Indonesia, 7.

[2] Bachsan Mustafa, Sistem Hukum Indonesia Terpadu, 122.

[3] Ibid., 63.

[4] As’ad Said Ali, Negara Pancasila Jalan Kemaslahatan Berbangsa, 37.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

%d blogger menyukai ini: