Lompat ke konten
Home » √ Hukum Kurban Idul Adha Untuk Orang Meninggal. (Pendapat 4 Mazab)

√ Hukum Kurban Idul Adha Untuk Orang Meninggal. (Pendapat 4 Mazab)

Daftar Isi

Hukum Kurban Idul Adha Untuk Orang Meninggal terdapat pro dan kontra di kalangan ulama’ mazab syafi’i, Maliki, Hanafi dan hambali. Dengan memberikan argumentasi yang dapat dipertanggung jawabkan. Kurban adalah dekat atau mendekatkan atau dapat disebut juga dengan Udhhiyah atau Dhahiyyah yang mana secara harfiah berarti hewan sembelihan.

Sedangkan ritual pelaksanaan kurban adalah salah satu ritual ibadah dalam ajaran agama Islam. dimana dilakukan penyembelihan binatang ternak (hewan ternak sudah ditentukan) untuk dipersembahkan kepada Allah. Ritual kurban dilaksanakan pada bulan Dzulhijjah penanggalan Islam. yakni pada tanggal 10 (hari nahar) dan 11,12 dan 13 (hari tasyrik) yang mana bertepatan dengan Hari Raya Idul Adha.

Kurban Idul Adha Untuk Orang Meninggal

Mengetahui hukum Kurban Idul Adha Untuk Orang Meninggal sangatlah baik untuk anda. Agar mengetahui pendapat mana yang memperbolehkan berkurban untuk orang meninggal dan pendapat mana yang tidak memperbolehkan kurban untuk orang meninggal. Setidaknya dapat dijadikan sebagai pilihan terbaik anda untuk memilih pendapat ulama’ secara bijak. Berikut adalah penjelasannya.

Hukum Dasar Qurban…

Hukum Kurban Idul Adha Untuk Orang Meninggal
Kurban Idul Adha

أُمِرْتُ بِالنَّحْرِ وَهُوَ سُنَّةٌ لَكُمْ

“Aku diperintahkan (diwajibkan) untuk berkurban, dan hal itu merupakan sunnah bagi kalian” (HR. At-Tirmidzi).

Kesunnahan yang dimaksud adalah sunnah kifayah yaitu jika dalam keluarga terdapat satu dari mereka telah menjalankan kurban maka gugurlah kesunnahan yang lain. Tetapi jika hanya satu orang maka hukumnya adalah sunnah ‘ain (sunnah untuk diri sendiri). Sedangkan kesunnahan berkurban tesebut tentunya ditujukan kepada setiap orang muslim yang merdeka, sudah baligh, berakal dan mampu untuk berkurban.

Dalil berkurban untuk umat islam

وَالْاُضْحِيَة- ….(سُنَّةٌ) مُؤَكَّدَةٌ فِيحَقِّنَاعَلَى الْكِفَايَةِ إِنْ تَعَدَّدَ أَهْلُ الْبَيْتِ فَإِذَا فَعَلَهَا وَاحِدٌ مِنْ أَهْلِ الْبَيْتِ كَفَى عَنِ الْجَمِيعِ وَإِلَّا فَسُنَّةُ عَيْنٍ وَالْمُخَاطَبُ بِهَا الْمُسْلِمُ اَلْحُرُّ اَلْبَالِغُ اَلْعَاقِلُ اَلْمُسْتَطِيعُ

“Hukum berkurban ialah sunnah muakkad yang bersifat kifayah apabila jumlahnya dalam satu keluarga banyak, maka jika salah satu dari mereka sudah menjalankannya maka sudah mencukupi untuk semuanya jika tidak maka menjadi sunnah ain. Sedangkan mukhatab (orang yang terkena khitab) adalah orang islam yang merdeka, sudah baligh, berakal dan mampu” (Muhammad al-Khathib asy-Syarbini, al-Iqna’ fi Halli Alfazhi Abi asy-Syuja’, Bairut-Maktab al-Buhuts wa ad-Dirasat, tt, juz, 2, h. 588)

Sampai di sini tidak ada persoalan, dalam Hukum Kurban Idul Adha. Namun yang menjadi persoalan kemudian adalah Hukum Kurban Idul Adha Untuk Orang Meninggal. Biasanya berkurban untuk orang meninggal ini dilalukan oleh pihak keluarganya. karena orang yang sudah meninggal dunia sewaktu masih hidup dulu belum pernah melakukan berkurban. Imam Muhyiddin Syarf an-Nawawi dalam kitab Minhaj ath-Thalibin dengan tegas menyatakan bahwa tidak ada kurban untuk orang yang sudah meniggal dunia kecuali semasa hidupnya pernah berwasiat untuk melakukan kurban. Berikut adalah argumentasinya,

وَلَا تَضْحِيَةَ عَنْ الْغَيْرِ بِغَيْرِ إذْنِهِ وَلَا عَنْ مَيِّتٍ إنْ لَمْ يُوصِ بِهَا

“Tidak sah berkurban untuk orang lain (yang masih hidup) dengan tanpa seijinnya, dan tidak juga untuk orang yang telah meninggal dunia apabila dia tidak berwasiat untuk dikurbani” (Muhyiddin Syarf an-Nawawi, Minhaj ath-Thalibin, Bairut-Dar al-Fikr, cet ke-1, 1425 H/2005 M, h. 321)

Setidaknya argumentasi yang dapat menjadi penopang dari pendapat di atas adalah kurban merupakan ibadah yang membutuhkan niat. Maka dari itu, niat orang yang berkurban mutlak diperlukan.

Namun ternyata ada pandangan lain yang membolehkan kurban untuk orang tua yang sudah meninggal sebagaimana dikemukakan oleh Abu al-Hasan al-Abbadi. Alasan pandangan membolehkan kurban idul adha untuk orang meninggal dunia adalah berkurban termasuk sedekah. sedangkan bersedekah untuk orang yang sudah meninggal dunia adalah sah – sah saja. bisa memberikan kebaikan kepada orang yang telah meninggal. serta pahalanya bisa sampai kepadanya sebagaimana yang telah disepakati oleh para ulama.

لَوْ ضَحَّى عَنْ غَيْرِهِ بِغَيْرِإذْنِهِ لَمْ يَقَعْ عَنْهُ (وَأَمَّا) التَّضْحِيَةُ عَنْ الْمَيِّتِ فَقَدْ أَطْلَقَ أَبُوالْحَسَنِ الْعَبَّادِيُّ جَوَازَهَا لِأَنَّهَا ضَرْبٌ مِنْ الصَّدَقَةِ وَالصَّدَقَةُ تَصِحُّ عَنْ الْمَيِّتِ وَتَنْفَعُ هُوَتَصِلُ إلَيْهِ بِالْإِجْمَاعِ

“Seandainya seseorang berkurban untuk orang lain tanpa seizinnya maka tidak bisa. Adapun berkurban untuk orang meninggal dunia maka Abu al-Hasan al-Abbadi memperbolehkannya secara mutlak karena termasuk sedekah. sedang sedekah untuk orang yang sudah meninggal dunia adalah sah, karena bermanfaat untuknya. dan pahalanya dapat sampai kepadanya sebagaimana ketetapan ijma` para ulama” (Lihat Muhyiddin Syaraf an-Nawawi, al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab, Bairut-Dar al-Fikr, tt, juz, 8, h. 406)

Pendapat 4 Mazab tentang Hukum Kurban Idul Adha Untuk Orang Meninggal

Di kalangan madzhab Syafi’i, Pandangan yang pertama ( Kurban Idul Adha Untuk Orang Meninggal ) dianggap sebagai pandangan yang lebih sahih (ashah) serta dianut oleh mayoritas ulama dari kalangan madzhab syafi’i. Serta pandangan yang kedua tidak menjadi pandangan mayoritas ulama madzhab syafi’i. Namun mayoritas ulama’ madzhab Hanafi, Maliki, dan Hanbali menggunakan pandangan yang kedua (Memperbolehkan potong kambing untuk orang meninggal). Hal ini sebagaimana yang terdokumentasikan dalam kitab al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah.

إِذَا أَوْصَى الْمَيِّتُ بِالتَّضْحِيَةِ عَنْهُ، أَوْ وَقَفَ وَقْفًا لِذَلِكَ جَازَ بِالاِتِّفَاقِ. فَإِنْ كَانَتْ وَاجِبَةً بِالنَّذْرِ وَغَيْرِهِ وَجَبَ عَلَى الْوَارِثِ إِنْفَاذُ ذَلِكَ. أَمَّا إِذَا لَمْ يُوصِ بِهَافَأَرَادَ الْوَارِثُ أَوْ غَيْرُهُ أَنْ يُضَحِّيَ عَنْهُ مِنْ مَال نَفْسِهِ، فَذَهَبَ الْحَنَفِيَّةُ وَالْمَالِكِيَّةُ وَالْحَنَابِلَةُ إِلَى جَوَازِ التَّضْحِيَةِ عَنْهُ، إِلاَّ أَنَّ الْمَالِكِيَّةَ أَجَازُوا ذَلِكَ مَعَ الْكَرَاهَةِ. وَإِنَّمَا أَجَازُوهُ لِأَنَّ الْمَوْتَ لاَ يَمْنَعُ التَّقَرُّبَ عَنِ الْمَيِّتِ كَمَا فِي الصَّدَقَةِ وَالْحَجِّ

“Adapun jika orang yang sudah meninggal dunia belum pernah berwasiat untuk dikurbani. Kemudian ahli waris atau orang lain mengurbani orang yang telah meninggal dunia tersebut dari hartanya sendiri maka madzhab maliki, hanafii dan hanbali memperbolehkannya. Hanya saja menurut madzhab maliki boleh Namun makruh. Alasannya adalah karena kematian tidak dapat menghalangi orang yang meninggal dunia untuk ber-taqarrub kepada Allah sebagaimana dalam sedekah dan ibadah haji” (Lihat, Wizarah al-Awqaf wa asy-Syu`un al-Islamiyyah-Kuwait, Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwatiyyah, Bairut-Dar as-Salasil, juz, 5, h. 106-107).

Penutup

Demikian ulasan singkat seputar hukum islam Kurban Idul Adha Untuk Orang Meninggal yang dapat kita sampaikan. Guna dijadikan sebagai sumber informasi untuk anda yang sekarang sedang mencari dalil tentang diperbolehkannya hukum menyembelih hewan untuk orang meninggal dunia. Karena terkadang kita yang masih hidup merasa ingin untuk berkurban untuk keluarga besar kita. Baik keluarga yang sudah meninggal seperti orang tua maupun yang masih hidup.

Hal ini dikarenakan kurban satu ekor sapi berlaku untuk 7 orang. Jika keluarga kita hanya 4 orang, yaitu suami, istri dan 2 anak. Maka yang sisanya akan mubazir. Maka dari itu, kita berfikir untuk menyantumkan orang tua kita yang sudah meninggal dalam hitungan kurban seekor sapi. Terimakasih atas kunjungan anda dan semoga bermanfaat.

Pencarian Terkait;

  • Membelikan hewan kurban untuk orang tua
  • Kurban untuk orang tua yang sudah meninggal
  • Qurban untuk orang tua atau diri sendiri
  • Potong kambing untuk orang meninggal
  • Niat berkurban untuk orang tua
  • Hukum menyembelih hewan untuk orang meninggal
  • Kurban orang yang sudah meninggal

Sumber: http://www.nu.or.id


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *