Lompat ke konten
Home » √ Sistem Sertifikasi Guru dan Dosen di Indonesia, Lengkap!

√ Sistem Sertifikasi Guru dan Dosen di Indonesia, Lengkap!

Daftar Isi

Sistem Sertifikasi Guru dan Dosen di Indonesia – Dalam bukunya masnur muslich yang berjudul sertifikasi guru menjelaskan pemahaman sertifikasi lebih jelas yang mengutip dari bebrapa pasal dalam Undang Undang No 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen yakni : 1. Pasal 1 butir 11:Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat pendidik kepada guru dan dosen. 2.Pasal 8: guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan unmtuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. 3. Pasal 11 butir 1: Sertifikat pendidik sebagaimana dalam pasal 8 diberikan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan. 4. Pasal 16: guru yang memiliki sertifikat pendidik memperoleh tunjangan Profesi sebesar satu kali gaji, Guru negeri maupun swasta dibayar pemerintah[1].

Sertifikasi Guru dan Dosen di Indonesia

Jika dilihat dari macam-macam pengertian diatas maka Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat kepada guru yang telah memenuhi persyaratan tertentu, yaitu memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yang dibarengi dengan peningkatan kesejahteraan yang layak. Dalam dunia bisnis, sertifikasi terhadap produk sudah bisa dilakukan karena sudah terkair dengan kepuasan pelanggan. Yang mana di satu sisi untuk menjamin mutu Produk atau jasa sebelum di pasarkan sehingga terjamin hak hak konsumen. Dan disisi lain untuk melindungi produsen dari gugatan-gugatan Para pelanggan.

sistem sertifikasi guru dan dosen di indonesia

Manfaat Sistem sertifikasi guru dan dosen:

  1. Melindungi profesi guru dari praktik layanan pendidik yang tidak kompeten sehingga dapat merusak citra profesi guru itu sendiri.
  2. Melindungi masyarakat dari praktek pendidikan yang tidak berkualitas dan professional yang akan menghambat upaya peningkatan kualitas pendidik dan penyiapan sumberdaya manusia di negeri ini.
  3. Menjadi wahana penjamin bagi LPTK ( yang bertugas memepersiapkan calon guru dan juga berfungsi sebagai control mutu bagi pengguna layanan pendidik.
  4. Menjaga lembaga penyelenggaraan pendidik dari keinginan internal dan eksternal yang potensial dapat menyimpan. Adapun dalam buku masnur tentang manfaat dari sertifikasi pemakalah rasa perlu ditambah yakni manfaat sertifikasi juga untuk meningkatkan kesejahteraan guru.

Mengacu pada permenadiknas Nomor 18 Tahun 2007, persyaratan utama peserta sertifikasi bagi guru dalam jabatan adalah guru yang memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma Empat. Selain itu Peserta Sertifikasi tiap tahun dibatasi oleh kuota, maka Dinas Pendidikan Provinsi datau dinas Pendidikan Kabupaten/ kota dalam menetapkan peserta sertifikasi juga mempertimbangkan kriteria:

Kriteria Peserta Sertifikasi Guru

  1. Masa kerja sebagai guru. Masa kerja dihitung sejak yang bersangkutan bekerja sebagai guru baik sebagai PNS maupun bukan PNS.
  2. Usia. Usia dihitung berdasarkan tanggal, bulan, dan tahun kelahiran yang tercantum dalam akta kelahiran atau bukti lain yang sah.
  3. Pangkat/Golongan. Pangkat/golongan adalah pangkat/golongan terakhir yang dimiliki guru saat dicalonkan sebagai peserta sertifikasi guru. Kriteria ini adalah khusus untuk guru PNS atau guru bukan PNS yang telah memiliki SK.
  4. Beban kerja. Beban kerja adalah jumlah jam mengajar tatap muka per minggu yang diemban oleh guru saat didaftarkan sebagai peserta guru.
  5. Tugas tambahan : Tugas tambahan adalah jabatan atau tugas yang diemban oleh guru pada saat guru yang bersangkutan diusulkan sebagai calon peserta guru. Tugas tambahan yang dimaksud misalnya Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah, Ketua Program/Jurusan, Kepala Laboratorium, Kepala Bengkel, Kepala Unit Produksi Satuan Pendidikan, Kepala Perpustakaan Sekolah, atau Ketua Program Keahlian.
  6. Prestasi kerja: Prestasi kerja adalah prestasi akademik dan atau non akademik yang pernah diraih guru atau pembimbingan yang dilakukan guru dan mendapatkan penghargaan baik tingkat kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, nasional, maupun internasional. Di samping itu, prestasi kerja termasuk kinerja guru dalam melaksanakan tugas sehari-hari[2].

Alasan Sistem Sertifikasi Guru dan Dosen di Indonesia

Dalam rangka memperoleh profesioanlisme guru, hal yang diujikan dalam sertifikasi adalah kompetensi guru. Yang mana kompetensi guru yang dimaksud meliputi kompetensi pedagodik, kepribadian, Profesional dan sosial. Jadi keempat jenis kompetensi guru itulah yang diujikan dalam sertifikasi. Dalam Mentri pendidikan Nasional (Permendiknas) no 18 Tahun 2007 menyatakan bahwa sertifikasi dilaksanakan uji kmpetensi untuk memperoleh sertifikat pendidik. Uji kompetensi tersebut dilakukan dengan penilaian sistem portofolio yang mana pengakuan atau pengalaman profesional guru dalam bentuk penilaian terhadap kumpulan dokumen yang mencerminkan kompetensi guru.

Kompetensi portofolio

  1. kualifikasi akademik.
  2. pendidikan dan pelatihan.
  3. pengalaman mengajar.
  4. perrncanaan dan pelaksanaan pembelajaran.
  5. penilain dari atasan dan pengawas.
  6. Prestasi akademik.
  7. karya pengembangan profesi.
  8. keikutsertaan dalam forum ilmiah.
  9. pengalaman organisasi dibidang kependidikan dan sosial.
  10. penghargaan yang relevan dengan bidang pendidikan[3].

Dengan adanya sertifikasi seyogyanya serang guru harulah semakin termotivaasi dan memiliki kinerja yang lebih bagus lagi. Akan tetapi pada kenyataannya adalah bertolak belaka yang mana banyak guru yang telah disertifikasi dan telah mendapatkan tunjangan profesi ini tidak menunjukkan kinerja yang berkualitas. Maka menimbulkan rasa kecemburuan sosial di ruang lingkup sekolah. Menurut pemakalah seharusnya pemerintah memberikan hak yang sama kepada semua guru untuk mengikuti sertifikasi. .

Adapun permasalahan yang timbul tidak hanya itu saja menurut pemakalah yakni tetang masalah dalam uji kompetensi yang di tetapkan pemerintah dengan menggunakan portofolio, karena dengan adanya itu maka guru-guru menghalalkan segala cara yakni pembelian sertifikat tanpa kegiatan. Dan malah kalau perlu sekolah di liburkan hanya untuk mengais dokumen-dokumen yakni melalui seminar dan diklat. Kebohongan kemunafikan, kecurangan merebah dalam watak seorang guru hanya untuk melengkapi portofolio. Akan tetapi pemerintah sekarang sudah mulai melek terhadap fonomena tersebut yakni dengan mengadakan peninjauan kembali sertifikasi yang menggunakan portofolio.

Dalam buku mulyasa[4] mengatakan bahwa sertifikasi sekarang dilakukan melaui Pendidikan dan Latihan prfesi (PLPG) dan Uji Kompetensi Guru (UKG), dan pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB) yang mana telah di gariskan dalam peraturan pemerintah tentang Guru dan Dosen. Hal ini dilakukan untuk menjaga kualitas pendidikan Nasional agar memenuhi tuntutan zaman dan kebutuhan masyarakat.

Sumber Bacaan

[1] Marselus, Sertifikasi Profesi Guru (Jakarta: PT Indeks Jakarta, 2011) , 68

[2] Masnur Muslich, sertifikasi guru menuju profesionalisme pendidik; 24

[3] Ibid 21

[4] Mulyasa, Uji kompetensi dan penilaian kinerja Guru (Bandung: PT. Remaja, 2013) 44


1 tanggapan pada “√ Sistem Sertifikasi Guru dan Dosen di Indonesia, Lengkap!”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *