Lompat ke konten
Home » guru

guru

Penelitian Tindakan Kelas (PTK), Pembahasan Lengkap!

Cara membuat Penelitian Tindakan Kelas (PTK)
Penelitian Tindakan Kelas (PTK)

A. Pengertian Penelitian Tindakan Kelas (PTK)

Penelitian Tindakan berasal dari istilah bahasa inggris yaitu Action Research, penelitian ini merupakan perkembangan baru dalam penelitian yang muncul sejak tahun 1940-an. Mulanya PTK diterapkan dalam penelitian sosial, seorang psikolog social Kurt Lewin mengembangkannya yang kemudian diadopsi dalam kencah pendidikan. Istilah Educational Action Resech dipakai oleh Kemmis untuk jenis penelitian tindakan pendidikan.

Beberapa ahli mengemukakan pendapat tentang Penelitian Tindakan, Kemmis misalnya menyatakan bahwa Penelitian Tindakan merupakan upaya menguji cobakan ide-ide kedalam praktek untuk memperbaiki atau mengubah sesuatu agar memperoleh dampak nyata dari situasi. Selanjutnya Kemmis dan Taggart menyatakan bahwa Penelitian Tindakan adalah suatu bentuk penelitian reflektif yang secara kolektif dilakukan peneliti dalam situasi sosial untuk meningkatkan penalaran dan keadilan praktek pendidikan dan sosial serta dalam mengorganisasi suatu kondisi, sehingga mereka dapat memahami bagaimana mempraktekkan ini dilingkungan kerja mereaka. Dengan kata lain penelitian tindakan adalah cara suatu kelompok atau seseorang dalam mengorganisir suatu kondisi sehingga mereka dapat mempelajari pengalaman dan membuat pengalaman mereka dapat diakses oleh orang lain.[3]Selengkapnya »Penelitian Tindakan Kelas (PTK), Pembahasan Lengkap!

√ Sistem Sertifikasi Guru dan Dosen di Indonesia, Lengkap!

Sistem Sertifikasi Guru dan Dosen di Indonesia – Dalam bukunya masnur muslich yang berjudul sertifikasi guru menjelaskan pemahaman sertifikasi lebih jelas yang mengutip dari bebrapa pasal dalam Undang Undang No 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen yakni : 1. Pasal 1 butir 11:Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat pendidik kepada guru dan dosen. 2.Pasal 8: guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan unmtuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. 3. Pasal 11 butir 1: Sertifikat pendidik sebagaimana dalam pasal 8 diberikan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan. 4. Pasal 16: guru yang memiliki sertifikat pendidik memperoleh tunjangan Profesi sebesar satu kali gaji, Guru negeri maupun swasta dibayar pemerintah[1].

Selengkapnya »√ Sistem Sertifikasi Guru dan Dosen di Indonesia, Lengkap!