Daftar Isi
Golongan Yang Berhak Menerima Zakat (Mustahiq) – Sebagai seorang muslim, kita diwajibkan untuk memberikan zakat kepada orang yang membutuhkan. hal ini dikarenakan agama islam sangat peduli terhadap kesetaraan, kesejahteraan, dan kepedulian. Bahkan dalam beberapa pendapat dijelaskan jika seseorang tidak mengeluarkan zakat maka akan diganjar dengan dosa yang besar serta hukuman yang pedih. termasuk saat seseorang berada di alam akhirat.
Mereka akan ditanya tentang harta yang dimiliki selama ini dipergunakan untuk apa saja. Jika dipergunakan untuk memperjuangkan agama dijalan allah SWT. Maka dia akan selamat dari api neraka. Namun jika ternyata hartanya dipergunakan untuk berfoya – foya dan kemaksiatan serta tidak pernah dipergunakan untuk berzakat maka sudah barang tentu. mereka akan dilaknat oleh allah SWT dan akan merasakan siksa api neraka. Maka dari itu, sudah menjadi kewajiban bagi kita seorang muslim untuk mengeluarkan zakat. Baik itu zakat fitrah yang artinya zakat jiwa maupun zakat mal yang artinya zakat harta.
Dalil Penerima zakat
Agar penyaluran zakat tersebut tepat sasaran maka alangkah baiknya anda mengetahui 8 golongan yang berhak menerima zakat sebagai berikut yang sesuai dengan QS At taubah ayat 60:
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِّنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
Artinya: Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekaan) budak, orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana.” [At-Taubah: 60].
Baca juga: Puasa ramadhan ala rasulullah saw.
Jadi berdasarkan firman Allah Swt di atas, maka terdapat 8 golongan yang berhak menerima zakat :
8 Golongan Yang Berhak Menerima Zakat
1. Golongan Yang Berhak Menerima Zakat yang pertama adalah Fakir
Fakir yaitu orang yang membutuhkan dikarenakan tidak memiliki pekerjaan namun tetap terjaga imannya
2. Miskin
Miskin adalah orang yang membutuhkan dikarenakan hasil dari pekerjaannya belum mencukupi kebutuhan hidupnya.
3. Amil zakat (Panitia zakat)
Amil zakat merupakan orang yang melaksanakan segala urusan zakat berupa pengumpulan dan penjagaannya, serta menghitung keluar masuknya zakat
4. Golongan muallaf
Muallaf dalam berbagai referensi terbagi dalam beberapa macam golongan, diantaranya :
- Golongan orang yang dikuatirkan kelakuan jahatnya
- Golongan orang yang baru masuk Islam
- Kaum Muslimin yang tinggal di benteng-benteng dan daerah perbatasan musuh.
- Golongan yang diharapkan keislamannya atau keislaman kelompok serta keluarganya
- Pemimpin dan tokoh masyarakat yang telah memeluk Islam yang mempunyai sahabat-sahabat kafir.
- Kaum Muslimin yang membutuhkannya untuk mengurus zakat orang yang tidak mau mengeluarkan, kecuali dengan paksaan.
- Pemimpin dan tokoh kaum Muslimin yang berpengaruh di kalangan kaumnya, akan tetapi imannya masih lemah.
- Sebagian besar orang biasanya mengartikan muallaf sebagai orang yang baru masuk islam
5. Memerdekakan budak
Ada beberapa cara untuk memerdekakan budak, diantaranya yaitu:
- Menolong hamba mukatab, yaitu budak yang memiliki perjanjian dengan tuannya, misalnya : ia sanggup menghasilkan harta dengan nilai dan ukuran tertentu, maka dia dibebaskan
- Seseorang dengan harta zakatnya membeli seorang budak kemudian membebaskannya.
6. Gharimun (Terlilit Hutang)
Gharimun adalah orang yang berhutang. Dan kta boleh menyerahkan zakat atas dasar fakirnya bukan karena hutangnya (Menurut Ibnu Humam dalam al Fath)
7. Mujahidin (orang yang berjuang dijalan Allah swt)
Mujahidin merupakan orang yang berjihad di jalan Allah. Didalam Al-Quran digambarkan sasaran zakat yang ketujuh ini dengan firmanNya: “Di jalan Allah”. Sabil berarti jalan. Jadi sabilillah artinya jalan yang menyampaikan pada ridha Allah, baik akidah maupun perbuatan. Sabilillah adalah kalimat yang bersifat umum, mencakup segala amal perbuatan ikhlas, yang digunakan untuk bertakkarub kepada Allah, dengan melaksanakan segala perbuatan wajib, sunat dan bermacam kebajikan lainnya.
8. Golongan Yang Berhak Menerima Zakat yang terakhir Ibnu sabil / Musafir
Ibnu sabil atau musafir, yaitu orang yang melakukan perjalanan dari suatu daerah ke daerah lain. Menurut pendapat beberapa ulama, ibnu sabil mempunyai hak zakat, walaupun ia kaya, jika ia terputus bekalnya (kehabisan bekal).
Penutup
Demikian ulasan singkat seputar 8 Golongan Yang Berhak Menerima Zakat (Mustahiq) yang dapat kita sampaikan. Guna dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan buat anda yang sekarang sedang mengkaji kelompok penerima zakat. Baca juga: Kajian kekuasaan; puasa ramadhan dan zakat fitrah. Terimakasih atas kunjungan anda dan semoga bermanfaat.