Lompat ke konten
Home » √ Kaidah-Kaidah Fiqhiyah Hukum Bisnis Islam, Lengkap!

√ Kaidah-Kaidah Fiqhiyah Hukum Bisnis Islam, Lengkap!

Daftar Isi

A. Pengertian Fiqh Muamalat

Kaidah-Kaidah Fiqhiyah Hukum Bisnis Islam – Fiqh Muamalat terdiri atas dua kata, yaitu fiqh dan muamalat.

1. Pengertian Fikih

Pengertian fiqh menurut bahasa berasal dari kata faqiha, yafqahu, fiqhan yang berarti mengerti, atau memahami.[1] Pengertian fiqh menurut istilah, sebagaimana dikemukakan oleh Abdul Wahab Khallaf adalah sebagai berikut:

عِلْمُ الفِقْهِ هُوَ العِلْمُ بِا لأَحْكَامِ الشَّرْعِيَّةِ العَمَلِيَّةِ المُكْتَسَبِ مِنْ أَدِلَّتِهَا التَّفْصِيْلِيَّةِ أَوْ هُوَ مَجْمُوْعَةُ الأَحْكَمِ الشَّرْعِيَّةِ العَمَلِيَّةِ المُسْتَفَادَةِ مِنْ أَدِلَّتِهَا التَفْصِيْلِيَّةِ

Fiqh adalah ilmu tentang hukum-hukum syara’ yang bersifat amaliah yang diambil dari dalil-dalil yang terperinci. Atau fiqh adalah himpunan hukum-hukum syara’ yang bersifat amaliah yang diambil dari dalil-dalil yang terperinci.”[2]

2. Pengertian Muamalat

Adapun lafat muamalat berasal dari kata ‘amala, yu’amilu, mu’amalatan yang artinya:

تَصَّرَفَ مَعَهُ فيِ بَيْعٍ وَنَحْوِهِ

Melakukan interaksi dengan orang lain dalam jual beli dan semacamnya.”[3]

Sedangkan menurut istilah adalah ilmu tentang hukum-hukum syara’ yang mengatur hubungan atau interaksi antara manusia dengan manusia yang lain dalam bidang kegiatan ekonomi.[4]

Menurut Dr. H. Hendi Suhendi (2002:1): Pengertian muamalah dapat dilihat dari dua segi, pertama dari segi bahasa dan kedua dari segi istilah. Menurut bahasa, muamalah berasal dari kata :
(عامل- يعامل – معاملة) sama dengan wazan : (فاعل – يفاعل – مفاعلة) , artinya saling bertindak, saling berbuat, dan saling mengamalkan.

Sedangkan menurut istilah pengertian muamalah dapat dibagi menjadi dua macam, yaitu pengertian muamalah dalam arti luas dan pengertian muamalah dalam arti sempit. Definisi muamalah dalam arti luas dijelaskan oleh para ahli sebagai berikut:

Pengertian Muamalat dalam Arti Luas

Kaidah-Kaidah Fiqhiyah Hukum Bisnis Islam
Kaidah-Kaidah Fiqhiyah Hukum Bisnis Islam
1. Menurut Al Dimyati

Al Dimyati berpendapat bahwa muamalah adalah:

التحصيل الدنيوي ليكون سببا للاخر

”Menghasilkan duniawi, supaya menjadi sebab suksesnya masalah ukhrawi.”

2. Menurut M. Yusuf Musa

Muhammad Yusuf Musa berpendapat bahwa muamalah adalah peraturan-peraturan Allah yang harus diikuti dan ditaati dalam hidup bermasyarakat untuk menjaga kepentingan manusia”.

Muamalah adalah segala peraturan yang diciptakan Allah untuk mengatur hubungan manusia dengan manusia dalam hidup dan kehidupan.

Dari pengertian dalam arti luas di atas, kiranya dapat diketahui bahwa muamalah adalah aturan-aturan hukum Allah untuk mengatur manusia dalam kaitannya dengan urusan duniawi dalam pergaulan sosial.

Pengertian Muamalat dalam Arti Sempit

Sedangkan pengertian muamalah dalam arti sempit (khas) didefinisikan oleh para ulama sebagai berikut:

1. Menurut Hudlari Byk.

المعاملات جميع العقود التي بها يتبادل منافعهم

”Muamalah adalah semua akad yang membolehkan manusia saling menukar manfaatnya.”

2. Menurut Idris Ahmad

”Muamalah adalah aturan aturan Allah yang mengatur hubungan manusia dengan manusia dalam usahanya untuk mendapatkan alat-alat keperluan jasmaniyah dengan cara yang paling baik”.

3. Menurut Rasyid Ridha

Muamalah adalah tukar menukar barang atau suatu yang bermanfaat dengan cara-cara yang telah ditentukan.

Kesimpulan

Dari pandangan di atas, kiranya dapat dipahami bahwa yang dimaksud dengan fiqh muamalah dalam arti sempit adalah aturan-aturan Allah yang wajib ditaati yang mengatur hubungan manusia dengan manusia dalam kaitannya dengan cara memperoleh dan mengembangkan harta benda.

Persamaan pengertian muamalah dalam arti sempit dan muamalah dalam arti luas adalah sama-sama mengatur hubungan manusia dengan manusia dalam kaitannya dengan pemutaran harta.

Menurut Mustafa Ahmad az-Zarqa, materi fiqih muamalah terbatas pada aspek ekonomi dan hubungan kerja (bisnis) yang lazim dilakukan, seperti jual beli dan sewa-menyewa.

B. Hukum bisnis islam dan Prinsip – Prinsip Muamalat

Hukum bisnis islam mempunyai prinsip yang dapat dirumuskan sebagai berikut:[5]

Pada dasarnya segala bentuk muamalat adalah mubah, kecuali yang ditentukan lain oleh al-Qur’an dan Sunah rasul

Prinsip pertama Mengandung arti bahwa hukum islam memberi kesempatan luas perkembangan bentuk dan macam muamalat baru sesuai dengan perkembangan kebutuhan hidup masyarakat.

1. Muamalat dilakukan atas dasar sukarela, tanpa mengandung unsur-unsur paksaan

Prinsip kedua Memperingatkan agar kebebasan kehendak pihak-pihak bersangkutan selalu diperhatikan. Pelanggaran terhadap kebebasan kehendak itu berakibat tidak dapat dibenarkannya sesuatu bentuk muamalat. Misalnya, seseorang dipaksa menjual rumah kediamannya, padahal ia masih ingin memilikinya dan tidak ada hal yang mengharuskan ia menjual dengan kekuatan hukum. Jual beli yang terjadi dengan cara paksaan dipandang tidak sah. Contoh lain, seseorang membeli sesuatu barang, akhirnya merasa tertipu. Barang yang dibelinya itu ternyata palsu. Jual beli yang mengandung unsur tipuan itu memberi hak kepada pembelinya untuk membatalkannya.[6]

2. Muamalat dilakukan atas dasar pertimbangan mendatangkan manfaat dan menghindari madharat dalam hidup masyarakat

Prinsip ketiga Memperingatkan bahwa sesuatu bentuk muamalat dilakukan atas dasar pertimbangan mendatangkan manfaat dan menghindari madharat dalam hidup masyarakat, dengan akibat bahwa segala bentuk muamalat yang merusak kehidupan masyarakat tidak dibenarkan misalnya berdagang narkotika.

3. Muamalat dilaksanakan dengan memelihara nilai keadilan, menghindari unsur-unsur penganiayaan, unsur-unsur pengambilan kesempatan dan kesempitan

Prinsip keempat Menentukan bahwa segala bentuk muamalat yang mengundang unsur penindasan tidak dibenarkan. Misalnya, dalam utang piutang dengan tanggungan barang. Untuk jumlah utang yang jauh lebih kecil daripada harga barang tanggungannya diadakan ketentuan jika dalam jangka waktu tertentu utang tidak dibayar, barang tanggungan menjadi lebur, menjadi milik yang berpiutang.[7]

4. Muamalat adalah Urusan Duniawi

Dalam muamalat, semuanya boleh kecuali yang dilarang. Mualamat atau hubungan dan pergaulan antara sesama manusia di bidang harta benda merupakan urusan duniawi, dan pengaturannya diserahkan kepada manusia itu sendiri.[8] Oleh karena itu, semua bentuk akad dan berbagai cara transaksi yang dibuat manusia hukumnya sah dan dibolehkan, asal tidak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan umum yang ada dalam syara’. Hal tersebut sesuai dengan kaidah:

اَلْمُعَامَلاَتُ طَلْقٌ حَتَّى يَثْبُتَ المَنْعُ

“Muamalat itu bebas sehingga ada aturannya.”[9]

اَلأَ صْلُ فِي الْعُقُوْدِ وَالْمُعَامَلاَتِ الصِّحَةُ حَتَّى يَقُوْمَ دَلِيْلٌ عَلَى الْبُطْلاَنِ وَتَحْرِمِ

“Pada dasarnya semua akad dan muamalat hukumnya sah sehingga ada dalil yang membatalkan dan mengharamkannya.”[10]

اَلأَصْلُ فَي الْعَادَاتِ الْعَفْوَ

“Pada dasarnya semua adat (muamalat) itu dimaafkan (dibolehkan).”

Kaidah – kaidah tersebut bersumber dari hadis yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Anas dan Aisyah ra. Bahwa Rasulullah SAW bersabda:

أَنْتُمْ أَعْلَمُ بِأَمْرِ دُنْيَاكُمْ

“Kamu sekalian lebih tahu tentang urusan duniamu.”[11]

5. Muamalat Harus didasarkan kepada persetujuan dan kerelaan kedua belah pihak

Persetujuan dan kerelaan kedua belah pihak yang melakukan transaksi merupakan asas yang sangat penting untuk keabsahan setiap akad. Hal ini didasarkan kepada firman Allah dalam QS. An-Nisa’ (4): 29:

“Hai orang – orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka diantara kamu. Dan janganlah kamu membubuh dirimu : sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.”

Dari ayat ini kemudian diambil suatu kesimpulan yang mirip suatu kaidah yang berlaku dalam bidang muamalat yang berbunyi:

اَلرِّضَا سَيِّدُ اْلأَحْكَامِ

“Kerelaan merupakan dasar semua hukum ( muamalat ). “

6. Adat kebiasaan Dijadikan Dasar Hukum

Dalam masalah muamalat, adat kebiasaan bisa dijadikan dasar hukum, dengan syarat adat tersebut diakui dan tidak bertentangan dengan ketentuan – ketentuan umum yang ada dalam syara’. Hal ini sesuai dengan kaidah:

اَلْعَادَةُ مُحَكَّمَةٌ

“Adat kebiasaan digunakan sebagai dasar hukum.[12]

Kaidah ini didasarkan kepada hadis Nabi SAW:

مَارَأهُ الْمُسْلِمُوْنَ حَسَنًا فَهُوَ عِنْدَ اللّهِ حَسَنٌ

“Sesuatu yang oleh orang muslim dipandang baik, maka disisi Allah juga dianggap baik.”[13]

7. Tidak boleh merugikan Diri Sendiri dan Orang Lain

Setiap transaksi dan hubungan perdata ( muamalat ) dalam islam tidak boleh menimbulkan kerugian kepada diri sendiri dan orang lain. Hal ini didasarkan pada hadis Nabi SAW yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah, Ad-Daruquthni, dan lain – lain dari Sa’id Al-khudri ra. Bahwa Rasulullah SAW bersabda:

لاَضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ

“Janganlah merugikan diri sendiri dan janganlah merugikan orang lain.”[14]

Dari hadis ini kemudian dibuatlah kaidah kulliyah yang berbunyi:

اَلضَّرَرُ يُزَالُ

“Kemudharatan harus dihilangkan.”[15]

Terimakasih atas kunjungan anda terhadap Kaidah-Kaidah Fiqhiyah Hukum Bisnis Islam, semoga bermanfaat.

* situs: www.rangkumanmakalah.com

Fotenote


[1] Abdul Wahab Khallaf, Ilmu Ushul Fiqh, Ad-Dar Al-Kuwaitiyah, cetakan VIII, hlm. 11

[2] Ibid

[3] Ibrahim Unais, et. Al.,Al-Mu’jam Al-Wasith, juz II, Dar Ihya’ At-Turats Al-Arabi, cetakan II, hlm. 628.

[4] Drs. H. Ahmad Wardi Muslich, Fiqih Muamalat, Amzah, 2010

[5] Azhar Basyir, Ahmad, Asas-Asas Hukum Muamalat (hukum perdata islam), UII PRESS ; Yogyakarta, 2000, hlm. 15

[6] Ibid. hal.16

[7] Ibid, hal. 17

[8] Drs. H. Ahmad Wardi Muslich, Fiqih Muamalat, Amzah, 2010, hlm. 4

[9] Muhammad Muhammad Al-Madani, Manahij At-Tafkir fi Asy-Syari’ah Al-Islamiyah, hlm. 3

[10] Abdul Hamid Hakim, loc. cit.

[11] Jalaluddin As-Sayuti, Al-Jami’ Ash-Shagir,Juz I, Dar Al-Fikr, t. t. hlm. 108

[12] Jalaluddin As-Sayuti, As-Sayuthi, Al-Asybah wa An-Nazhair fi Al-Furu, Syarikah Nuruts Tsiqafah Al-Islamiyah, Jakarta, t.t., hlm. 63

[13] Ibid.

[14] Ibnu Majah , Sunan Ibnu Majah, Juz 2, CD. Maktabah Kutubil Mutun, Seri 4, hlm. 743.

[15] Jalaluddin As-Sayuthi, op. cit., hlm. 59.


2 tanggapan pada “√ Kaidah-Kaidah Fiqhiyah Hukum Bisnis Islam, Lengkap!”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *