Lompat ke konten
Home » √ Pandangan Islam Tentang Gender, Lengkap dari A – Z

√ Pandangan Islam Tentang Gender, Lengkap dari A – Z

Daftar Isi

Pandangan Islam Tentang Gender
Gender

Pandangan Islam Tentang Gender – Gender berasal dari kata gender yang berarti jenis kelamin, di dalam Women’s Studies Ensyclopedia dijelaskan bahwa gender adalah suatu koltural yang berupaya perbedaan dalam hal peran, perilaku, mentalitas dan karakteristik antara laki-laki dan perempuan yang berkembang dalam masyarakat, istilah ini kelihatanya lebih bersifat global, istilah yang juga menyamakan gender dengan seks.[1]

Pengantar Pandangan Islam Tentang Gender

Membicarakan perbedaan antara laki-laki dengan perempuan, perlu dipahami dua aspek pokok dan sekaligus dilakukan pembedaan antara keduanya. Dua aspek tersebut adalah seks (jenis kelamin) dan gender. Aspek pertama seks sebagai jenis kelamin adalah pembedaan yang didasarkan pada fisik manusia. Perbedaan secara fisik itu melekat sejak lahir dan bersifat permanen. Hal tersebut ditentukan oleh tuhan dan diterima oleh manusia secara apa adanya sehingga disebut sebagai ketentuan tuhan atau Kodrat. Menurut kodratnya laki-laki mempunyai penis, jankun dan memproduksi sperma, sedangkan perempuan memiliki alat reproduksi seperti rahim, memproduksi sel telur, memiliki vagina dan memiliki alat menyususi.

Aspek kedua adalah berdasarkan gender, bila konsep seks didasarkan pada fisik, maka gender dibangun berdasarkan pada kontruksi sosial maupun kultur manusia. Perbedaan fisik tersebut akhirnya membentuk perbedaan-perbedaan psikologis, perbedaan tersebut disosialisasikan dan dikuatkan melalui pembelajaran lingkungan. Pembelajaran tersebut dibentuk, diperkuat, disosialisasikan bahkan dikontrusikan secara sosial atau kultural melalui ajaran keagamaan maupun Negara.[2]

Pandangan Hukum Islam Tentang Gender

Maka dari itu sebelum membahas tentang Pandangan Islam Tentang Gender maka terlebih dahulu mengetahui tentang perbedaan antara seks dan gender ini, yang menjadi masalah adalah terjadi kerancuan dan pemutarbalikan makna tentang tentang apa yang disebut seks dan gender. Pemahaman yang tidak pada tempatnya yang terjadi pada masyarakat, dimana apa yang sesunguhnya gender, karena pada dasarnya kontruksi sosial justru dianggap kodrat yang berarti ketentuan biologis atau ketentuan Tuhan. Justru pada dewasa ini yang dianggap sebagai ”kodrat wanita” adalah kontruksi sosial dan kultur atau gender. Misalnya sering diungkapkan bahwa mendidik anak, mengelolah dan merawat kebersihan dan keindahan rumah tangga sering diangap sebagai “kodrat wanita”.

Padahal kenyataanya, bahwa kaum perempuan memiliki peranan gender dalam mendidik anak, merawat dan mengelolah kebersihandan keindahan rumah tangga adalah kontruksi kultural masyarakat tertentu. Oleh karena itu, boleh jadi urusan mendidik anak dan merawat kebersihan rumah tangga bisa dilakukan oleh kaum laki-laki. Oleh karena jenis pekerjaan tersebut dapat dipertukarkan dan tidak bersifat universal, apa yang sering disebut sebagai “kodrat wanita” atau “takdir tuhan atas wanita” dalam kasus mendidik anak dan mengatur kebersihan rumah tangga sesungguhnya adalah gender.[3]

Perbedaan Sex dan Gender

Berbeda dengan sex, gender adalah suatu konsep tentang klasifikasi sifat laki-laki (maskulin) dan perempuan (feminim) yang dibentuk secara sosio-kultur pendapat ini sejalan dengan pendapat pada umumnya kaum feminis bahwa gender adalah semua ketetapan masyarakat perihal penentuan seseorang yang bersifat kelelaki-lakian (maskulin) atau keperempuanan (feminim) adalah termasuk bidang kajian gender.[4]

Dari sini dapat diambil benang merah bahwa permasalahan tentang gender bukan hanya dilihat dari jenis kelamin saja, yakni laki-laki dan perempuan, akan tetapi permasalahan tentang gender merupakan hasil kontruksi kultur sosial yang yang disosialisasikan melalui ajaran keagamaan maupun Negara, melalui proses panjang, sosialisasi gender tersebut akhirnya dianggap menjadi ketentuan Tuhan (seolah-olah gender bersifat biologis yang tidak dapat diubah lagi, sehingga perbedaan gender dianggap dan dipahami sebagai kodrat laki-laki dan perempuan).

Ketika pemahaman tentang gender dilihat dari sisi kontruksi kultur sosial maka berarti permaslahan gender adalah sebuah hasil kontruksi sosial yang terjadi pada masyarakat tertentu.

Pandangan Islam Tentang Gender sebagai solusi atau bukan?

Untuk mengetahui tenang Pandangan Islam Tentang Gender maka terlebih dahulu mengulas tentang peran kaum feminisme. yaitu, mengungkapkan bahwa permaslahan gender tidak lain merupakan sesuatu yang dikontruksikan secara sosial dan budaya. Dalam arti lain, ia dibuat oleh manusia sendiri, bukan oleh keputusan Tuhan, fakta sosial menunjukkan dengan jelas bahwa sifat-sifat tersebut dapat berganti, dipertukarkan, atau berubah menurut waktu, tempat dan kelas sosial. Inilah yang mereka sebut sebagai peerbedaan gender. Atas dasar ini, sebagaimana sesuatu yang bersifat sosial dan dibuat oleh manusia maka ada kemungkinan-kemungkinan bagi manusia untuk mengubah atau mempertukarkannya sesuai dengan konteksnya.

Dengan pandangan seperti itu, seseorang boleh jadi akan secara apriori menyimpulkan bahwa kalau begitu akan pembalikan peran antara laki-laki dan perempuan, perempuan harus berperan sama dengan laki-laki. Kalau demikian soalnya maka pastilah dunia akan kiamat, akan tetapi kaum feminis menolak anggapan seperti itu, dengan mengugat ideologi patriarki, tidak lantas berarti harus menerapkan ideologi matriarki. Mereka sebenarnya ingin mewujudkan pola hubungan laki-laki dan perempuan secara adil dan manusiawi.

Mansour Fakih misalnya dengan jelas menyatakan bahwa menyatakan bahwa perbedaan gender sebenarnya tidak menjadi masalah sejauh tidak menyebabkan ketidakadilan bagi perempuan dan laki-laki. Dengan memahami persoalan perbedaan gender ini, diharpkan muncul pandangan-pandangan yang lebih manusiawi dan lebih adil. Perempuan berhak memiliki akses sepenuhnya untuk berpartisipasi di bidang pendidikan, politik, ekonomi, sosial dan intelektual serta dihargai sebagaimana kaum laki-laki. Sebaliknya, kaum laki-laki juga bisa atau terbuka kemungkinan untuk berpartisipasi penuh di rumah dan ikut merawat anak-anaknya.[5]

Kedudukan Wanita dan Pria dalam Islam

Menurut ajaran Islam, perempuan dan laki-laki mempunyai nilai manusiawi, nilai amal dan tanggung jawab yang sama dengan hak dan kewajiban yang seimbang sesuai dengan kodratnya masing-masing, adapun hak dan kewajiban yang seimbang, ada yang sama dan ada yang berbeda, karena secara fitrah dan alamiah, antara laki-laki dan perempuan ada segi-segi persamaan dan ada perbedaanya, baik secara fisik maupun secara psikis, laki-laki bersifat tegas dan perempuan serba halus dan lembut penuh dengan jiwa keibuan. Karena itulah, ada beberapa perbedaan dalam menentukan fungsi dan tugas antara laki-laki dan perempuan, akan tetapi hal ini tidak menutup kemungkinan bahwa perempuan boleh maju dengan catatan tidak menyimpang dari prinsip-prinsip agama Islam.[6]

Sekiranya dalam hal ini perempuan tidak hanya hidup untuk mendampingi laki-laki, kendati hal ini sangat indah. Akan tetapi lebih dari itu perempuan ikut serta membangun masyarakat sebagai khalifah dan hamba Allah di permukaan bumi ini. Kendatipun tugas yang selama ini selalu dibebankan kepada perempuan adalah memelihara dan mendidik anak (yang merupakan tugas yang tidak ringan). Dengan melihat situasi yang dialami manusia dewasa ini menuntut keterlibatan perempuan dalam berbagai tugas.

Lelaki dan perempuan keduanya berkewajiban menciptakan situasi harmonis dalam masyarakat, tentu saja, situasi ini harus sesuai dengan kodrat dan kemampuan masing-masing, ini berarti bahwa kita harus dituntut untuk mengetahui keistemewaan dan kekurangan masing-masing, serta perbedaan-perbedaan antar keduanya.[7]

Dalam kapasitas manusia menjadi hamba, tidak ada perbedaan antara laki-laki dan perempuan keduanya memiliki potensi dan peluang yang sama untuk menjadi hamba yang muttaqun, untuk sampai pada derajat yang ini tidak dikenal dengan adanya perbedaan jenis kelamin, suatu bangsa atau suatu etnis tertentu, dalam al-Quran menegaskan bahwa hamba yang ideal adalah hamba yang muttaqun (Q. s al-Hujurat ayat 13), dalam kapasitas sebagai hamba, laki-laki dan perempuan masing-masing akan mendapatkan penghargaan dari Allah sesuai dengan kadar pengabdianya (Q.s al-Nahl ayat 97).[8]

Penutup

Mungkin itu sedikit ulasan Pandangan Islam Tentang Gender, baca juga: Feminisme dalam teori politik. semoga bermanfaat.

[1] Eni Purwati & Hanun Asrohah, Bias Gender dalam Pendidikan Islam, (Surabaya: Alpha, 2005), 13-14.

[2] Rendra Widyatama, Bias Gender dalam Iklan Televisi, (Yogyakarta: Mediaperssindo, 2006), 3.

[3] Mansour Fakih, Analisis Gender & Tranformasi Sosial (Yogyakarta: Putaka pelajar, 1996), 10-11.

[4] Siti Muslikhati, Feminisme dan Pemberdayaan Perempuan dalam Timbangan Islam (Jakarta: Gema Insani, 2004), 20.

[5] Husein Muhammad, Fiqh Perempuan Refleksi Kiai atas Wacana Agama dan Gender, (Yogyakarta: LKIS, 2012), 7-9.

[6] Rogayah Bucharie, Wanita Islam Sejarah perjuangan, kedudukan dan perananya, (Bandung: Baitul Hikmah, 2006), 110-113.

[7] Qurasih Shihab, Perempuan, (Tangerang: Lentera Hati, 2011), 3.

[8] Nasaruddin Umar, Argumen Kesetaraan Jender Prespektif al-Qur’an, (Jakarta: Paramadina, 1999), 248-249.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *