Lompat ke konten
Home » √ Inilah Perempuan yang Haram Dinikahi, WAJIB TAHU.!

√ Inilah Perempuan yang Haram Dinikahi, WAJIB TAHU.!

Daftar Isi

Perempuan Yang Haram Dinikahi
Perempuan Yang Haram Dinikahi

www.rangkumanmakalah.com

A. Pengertian Perempuan Yang Haram Dinikahi

Tidak semua orang perempuan boleh dinikahi dan ada batasan-batasan yang harus diperhatikan ketika akan memilih seorang calon istri. Pada bab pertama telah disinggung tentang wanita atau orang perempuan yang boleh dinikahi dan menyinggung sedikit tentang wanita yang haram dinikahi.

Wanita yang haram dinikahi atau dalam istilah arab disebut Al Muharramat, dapat dibagi menjadi dua bagian:

  1. Wanita yang haram dinikahi untuk selama-lamanya (Al Muharramat Al Mu’abbadah), yaitu wanita yang tidak boleh dinikahi untuk waktu yang tidak terbatas karena adanya sebab sifat pengharaman yang tidak bisa hilang, seperti karena anak perempuannya, saudara perempuannya dan lain-lainnya.[1]
  2. Wanita yang haram dinikahi untuk sementara (Al Muharramat Al Mu’aqqatah), yaitu wanita yang haram dinikahi karena sebab pengharamannya dapat hilang karena sesuatu sebab dan bila sebab pengharaman tersebut hilang maka wanita itu seperti halnya wanita lain yang halal dinikahi, dan keharamannya hilang, seperti wanita yang sudah menjadi istri orang lain atau wanita musyrik dan lain sebagainya.[2]

B. Perempuan Yang Haram Dinikahi Untuk Selamanya (Al Muharramat Al Mu’abbadah)

Adapun wanita-wanita yang haram untuk dinikahi untuk selama-lamanya disebabkan oleh tiga sebab, yaitu:

  1. Karena sebab nasab (al muharramat bi sabab al qarabah).
  2. Karena sebab mengawini seorang wanita / persemendaan (al muharramat bi sabab al mushaharah).
  3. Karena sebab persusuan (al muharramat bi sabab ar radha’ah).[3] (makalah)

1. Sebab hubungan nasab

Perempuan Yang Haram Dinikahi sebab hubungan nasab adalah sebagai berikut:

  1. Ibu-ibu, termasuk ibu, ibu dari ibu (nenek dari ibu), ibu dari ayah (nenek dari ayah) dan seterusnya keatas.
  2. Anak-anak perempuan kandung, termasuk cucu terus kebawah.
  3. Saudara-saudara perempuan, termasuk sekandung seayah dan seibu.
  4. Saudara-saudara ayah yang perempuan (bibi dari ayah), termasuk juga saudara perempuan dari kakek.
  5. Saudara-saudara ibu yang perempuan, termasuk saudara nenek yang perempuan.
  6. Anak-anak perempuan dari saudara-saudara laki-laki (keponakan dari saudara laki-laki), baik sekandung maupun seibu.
  7. Anak-anak perempuan dari saudara-saudara perempuan (keponakan dari saudara perempuan), baik yang sekandung, seayah maupun seibu.

Pengharaman ini didasarkan pada firman Allah:

Artinya:“Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan[281]; saudara-saudaramu yang perempuan, Saudara-saudara bapakmu yang perempuan; Saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan”[4]

Hikmah adanya pengharaman sebab hubungan nasab ini sebagaimana dijelaskan oleh Muhammad Abu Zahrah adalah:

  1. Semua syariat termasuk juga Islam Ahli Kitab dan lain-lainnya telah mengharamkan nikah dengan wanita-wanita tersebut. Hal ini adalah berdasarkan fitrah manusia sendiri, bahkan sebahagian hewan pun demikian tidak mau mengambil pasangan dari kerabatnya.
  2. Menurut penelitian ilmiyah terhadap hewan bahwa perpaduan semen atau perkawinan dari jauh nasabnya telah menghasilkan keturunan yang kuat, dan perkawinan dari hewan yang dekat nasabnya menghasilkan nasl (keturunan yang lemah) dan ini dapat diqiyaskan bahwa perkawinan manusia dengan kerabat dekat pun juga akan menghasilkan keturunan yang demikian.
  3. Perkawinan dengan wanita-wanita yang dekat nasabnya dapat merusak hubungan nasab yang mulia yang telah terikat diantara mereka, juga akan hilangnya kasih sayang yang timbul dari fitrah manusia.
  4. Andaikan perkawinan dengan wanita yang dekat nasabnya ini dibolehkan maka semestinya seorang laki-laki tidak bertemu atau menjauh dari kerabat-kerabatnya sehingga tidak timbul ketamakan terhadap kerabat-kerabatnya. Dengan kebolehan tersebut maka seorang laki-laki semestinya tidak boleh bertemu dengan saudara perempuannya, dengan ibunya, dengan bibinya, anak perempuannya, dan sungguh ini suatu kerusakan yang besar.[5]

2. Sebab persemendaan / mengawini seorang wanita

perempuan yang haram dinikahi karena hubungan persemendaan adalah sebagai berikut:

Bekas istrinya bapak, berdasarkan pada ayat:

Artinya:“Dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang Telah dikawini oleh ayahmu, terkecuali pada masa yang Telah lampau[6]

Bekas istri dari anak (menantu), termasuk didalamnya bekas istri cucu dan seterusnya kebawah. Dasarnya adalah:

Artinya: . . . Dan bekas istri-istri anak kandungmu[7]

Anak-anak tiri, ialah anak-anak dari istri yang telah dicampuri. Apabila istri itu belum dicampuri maka anak tiri tersebut halal dinikahi, termasuk juga didalamnya anak-anak perempuan dari anak-anak tiri dan seterusnya. Dasar hukumnya adalah:

Artinya:“Anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang Telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), Maka tidak berdosa kamu mengawininya”[8]

Perkataan “allati fi hujurikum” dalam ayat tersebut yang arti leterleknya adalah yang dalam pemeliharaanmu menerangkan bahwa keadaan yang biasa dilakukan oleh seorang bapak tiri terhadap anak tirinya adalah memelihara bahkan juga memberi nafkah, bukanlah yang dimaksud dari perkataan ayat tersebut merupakan sifat bagi seorang anak tiri yang menjadi mahram bapak tirinya.

Mertua, yaitu ibu kandung si istri, demikian juga nenek istri dari pihak garis ibu atau ayah dan seterusnya keatas dan tidak disyaratkan terjadi hubungan kelamin antara suami istri yang bersangkutan, tetapi akad nikah yang telah dilakukan yang menyebabkan mertua dan seterusnya haram dinikahi. Ini berdasarkan firman Allah:

Artinya:. . . (dan diharamkan menikahi) ibu dari istri-istrimu”[9]

Hikmah pengharaman ini adalah sebenarnya berdasarkan pada fitrah manusia dan disepakati oleh semua agama samawi bahwa seorang laki-laki apabila bersenggama dengan seorang perempuan maka satu diantara mereka akan menjadi bagian dari yang lain, sebagaimana firman Allah:

Artinya:“Mereka (isteri-isterimu) adalah Pakaian bagimu, dan kamupun adalah Pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu”[10]

Apabila ia telah menjadi bagian darinya maka implikasinya adalah, ibu dan bapaknya si laki-laki adalah bapak dan ibunya si perempuan juga, demikian juga sebaliknya dan tidak terpisah. Anaknya si perempuann juga anaknya si laki-laki, oleh karena itu si perempuan diharamkan menikah dengan bapaknya dan si laki-laki diharamkan juga nikah dengan ibunya.

Seandainya seorang laki-laki diperbolehkan menikahi ibu istrinya atau anaknya istri, dan si istri menikah dengan bapak suaminya atau anaknya si laki-laki maka, akan timbul hijab (penghalang) antara mereka, dan si laki-laki putus hubungan dengan keluarganya juga dengan keluarga istrinya. Hal ini akan menghilangkan kasih sayang diantara manusia.[11]

3. Sebab persusuan

Susuan adalah sampainya air susu anak adam ke lambung anak yang belum berumur lebih dari 2 tahun (24 bulan).[12] Wanita yang haram dinikahi karenan susuan adalah sebagaimana haramnya karena nasab (keturunan). Ini berdasarkan pada hadits Nabi saw:

إنها لا تحلّ لى إنها ابنة أخى من الرضاعة ويحرم من الرضاعة ما يحرم من النسب.

Artinya:”Bahwasannya ia (anak perempuan pamanku) itu tidak halal bagiku, sesungguhnya ia adalah saudaraku sesusuan, dan haram karena sesusuan itu adalah sebagaimana haram karena keturunan”[13]

Pengharaman menikahi wanita karena sesusuan ini berdasarkan firman Allah:

Artinya:. . . Dan (di haramkan mengawini) ibu-ibumu yang menyusui kamu dan saudara perempuan sepersusuan[14]

Berdasarkan ayat tersebut, juga hadits diatas maka wanita yang haram dinikahi sebab sepersusuan adalah:

  1. Ibu-ibu yang menyusukan, termasuk di dalamnya ibu dari ibu yang menyusukan, ibu dari suami ibu yang menyusukan dan seterusnya keatas.
  2. Anak-anak perempuan dari ibu yang menyusukan.
  3. Anak-anak perempuan dari semua ibu yang menyusukan.
  4. Anak-anak dari saudara laki-laki sesusuan, termasuk didalamnya anak-anak perempuan dari anak-anak laki-laki ibu dan suami ibu susuan.
  5. Anak-anak dari saudara perempuan sesusuan, termasuk didalamnya anak-anak perempuan dari anak-anak perempuan dari ibu sususan dan suami ibu susuan.
  6. Saudara-saudara perempuan dari ibu yang menyusukan.
  7. Saudara perempuan dari suami ibu yang menyusukan.[15]

Perempuan Yang Haram Dinikahi karena ada hubungan sesusuan ini hanya terdapat dalam syari’at Islam dan tidak terdapat pada peraturan hukum lainnya. Hikmah adanya pengahraman ini adalah sebagai berikut:

  1. Anak yang disusukan telah memakan sebagian dari badan si ibu yang menyusukan, sehingga badan ibu tersebut telah masuk dalam susunan tubuh si anak, termasuk berpengaruh dalam perasaan dan kesehatannya. Susu adalah bagian dari darah ibu yang dapat menumbuhkan daging dan tulang anak tersebut, karena seperti anggota badannya sendiri maka perkawinan diantaranya menjadi haram.
  2. Anak yang disusui menjadi satu keluarga dengan anak lain yang disusukan kepada satu ibu dan antara mereka menjadi bagian dari yang lain. Sebagaimana seorang anak yang disusukan kepadanya menjadi satu keluarga. Karena adanya hubungan nasab diharamkan maka pernikahan antara anak yang satu susuan juga diharamkan karena juga menjadi satu keluarga.
  3. Dari kalangan non muslim banyak yang heran dengan peraturan ini. Menyusukan berarti memberi kehidupan pada anak yang ibunya tidak bisa menyusui. Anak yang disusui apabila tahu kalau ajaran islam menetapkan ibu yang menyusui adalah sebagai ibunya juga, maka ibu itu berhak untuk dihormati. Oleh karena itulah ia diharamkan untuk menikah dengannya sebagaimana haram menikah dengan ibunya.[16]

Ada beberapa hal yang perlu dijelaskan mengenai pengharaman menikah sebab sesusuan ini, diantaranya adalah:

  1. Yang dimaksud dengan susuan yang mengakibatkan keharaman perkawinan adalah susuan yang diberikan kepada si anak yang memang masih menjadikan air susu ibunya atau wanita lain menjadi sumber makana pokok untuk pertumbuhan jasmaninya.
  2. Mengenai berapa kali seorang bayi menyusu pada seorang ibu yang menimbulkan keharaman perkawinan, ada beberapa pendapat:

1) Para ulama madzhab Hanafi dan Maliki tidak memperhatikan bilangan sedikit banyaknya susuan, asalkan menyusu sampai kenyang.

2) Ulama’-ulama’ Dzahiri membatasi paling sedikit 3 kali.

3) Imam Syafi’I membatasi paling sedikit lima kali susuan kenyang. Ini berdasarkan hadits:

عن عا ئشة ض. كان فيما نزّل من القران عشر رضعات معلومات ثم نسخن بخمسة معلومات فتوفى رسول الله ص. وهن مما يقرأن من القران.

Artinya:“Dari Aisyah r. a. ia berkata: Dahulu diantara (ayat-ayat) Al Qur’an yang diturunkan terdapat kata-kata: sepuluh susuan yang diketahui, kemudian kata-kata tersebut dinasakhkan dengan kata-kata lima kali hisapan yang diketahui, lalu Rasulullah saw wafat sedang kata-kata itu termasuk Al Qur’an yang dibaca”[17]

  1. Masa menyusui

Mengenai masa menyusui yang mengharamkan pernikahan, para ulama’ berbeda pendapat, ulama Malikiyah membatasi dua tahun dua bulan atau 26 bulan dan terkadang ditambah dua bulan.[18] Sedang Hanafiyah membatasinya sampai umur dua tahun, tapi menurut pendapat Imam Abu Hanifah yang terdahulu adalah 2 tahun lebih 6 bulan.

C. Perempuan Yang Haram Dinikahi Untuk Sementara (Al Muharramat Al Mu’aqqatah)

Perempuan yang haram dinikahi untuk sementara dan dapat dinikahi apabila sebab yang mengakibatkan haramnya nikah tersebut telah hilang adalah sebagai berikut:

1. Wanita Pezina

Pada dasarnya laki-laki muslim dan perempuan muslim benar-benar dijaga kesuciannya, baik fikiran maupun mentalnya melalui hukum, perintah, larangan dan peringatan-peringatan agama islam. Tak terkecuali untuk persoalan nikah atau memilih pasangan hidup. Dalam hal ini islam tidak menginginkan laki-laki dan perempuan muslim jatuh ke tangan laki-laki dan perempuan pezina. Diterangkan dalam Al Qur’an:

Artinya:“Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas oran-orang yang mukmin”[19]

Wanita pezina boleh dinikahi oleh laki-laki mukmin dan laki-laki pezina boleh menikahi wanita mukmin apabila mereka benar-benar telah taubat, memulai kehidupan yang bersih dan menjauhi dosa. Hal ini berdasar firman Allah:

Artinya:“Dan orang-orang yang tidak menyembah Tuhan yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina, barang siapa yang melakukan yang demikian itu, niscaya dia mendapat (pembalasan) dosa(nya),(yakni) akan dilipat gandakan azab untuknya pada hari kiamat dan dia akan kekal dalam azab itu, dalam keadaan terhina, Kecuali orang-orang yang bertaubat, beriman dan mengerjakan amal saleh; Maka itu kejahatan mereka diganti Allah dengan kebajikan. dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”[20]

Hikmah larangan kawin dengan pezina adalah karena pezina pada umumnya membawa penyakit yang sangat bahaya, sehingga dengan larangan tersebut secara tidak langsung berarti menghindari penyakit yang dapat merusak tubuh, namun demikian seorang pezina yang benar-benar bertaubat, Islam tidak melarang kawin dengan mereka. Hal ini menunjukkan bahwa Allah itu pemurah dan penyayang terhadap hambaNya.

2. Wanita Musyrik

Para ulama’ sepakat bahwa seorang laki-laki mukmin diharamkan menikahi perempuan musyrik atau murtad, sampai mereka kembali beriman dan beragama Islam. Perbuatan musyrik adalah menyembah berhala, menyembah tuhan selain Allah. Allah berfirman:

Artinya:“Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu”[21]

Ayat ini diturunkan karena sahabat Nabi Ibn Abi Martsad Al Ghanawi meminta izin kepada Rasulullah untuk menikahi wanita musyrik yang ia cintai, tetapi Rasulullah melarangnya karena wanita itu masih musyrik sedangkan ia (Ibn Abi Martsad) sudah masuk Islam.

3. Wanita Budak

Jumhur ulama’ berpendapat bahwa tidak boleh lelaki merdeka menikah atau kawin dengan wanita budak, kecuali dengan syarat:

  1. Karena tidak mungkin atau tidak mampu kawin dengan wanita merdeka.
  2. Takut terjerumus zina.

Alasan mereka adalah firman Allah:

`Artinya:“Dan barangsiapa diantara kamu (orang merdeka) yang tidak cukup perbelanjaannya untuk mengawini wanita merdeka lagi beriman, ia boleh mengawini wanita yang beriman, dari budak-budak yang kamu miliki”[22]

Artinya:“Demikian itu boleh bagi orang-orang yang takut kepada kemasyakatan menjaga diri (dari perbuatan zina) di antara kamu, dan kesabaran itu lebih baik bagimu”[23]

Para ulama’ berpendapat bahwa budak laki-laki boleh kawin dengan budak perempuan dan perempuan merdeka boleh dinikahi oleh budak laki-laki asalkan ia dan walinya rela, menurut pendapat Al Qurthubi sabar membujang itu lebih baik daripada kawin dengan perempuan budak, sebab anaknya nanti akan menjadi budak pula. Diriwayatkan dari umar bahwa ia pernah berkata: seorang lelaki merdeka kawin dengan perempuan budak berarti menjadikan separuh dirinya sebagai budak.

Abu Hanifah berpendapat bahwa lelaki merdeka boleh kawin dengan budak perempuan sekalipun ia mampu menikahi perempuan merdeka, kecuali jika ia telah mempunyai istri yang merdeka maka haram baginya menikahi perempuan budak, sebab hal tersebut demi menjaga kehormatan istri yang merdeka[24]

4. Wanita yang Sedang Ihram

Kawinnya orang yang sedang ihram baik ihram pada waktu haji maupun umrah adalah batal dan segala akibat hukumnya tidak berlaku, sebagaimana riwayat Muslim:

عن عثمان بن عفان أنّ رسو ل الله ص. قال: لاينكح المحرم ولا ينكح ولا يخطب

Artinya:“Tidak boleh kawin orang yang sedang dalam ihram dan tidak boleh mengawinkan serta tidak boleh melamar”[25]

Golongan Hanafi berpendapat bahwa nikah pada waktu itu adalah boleh karena tidak menggugurkan hak perempuan untuk dikawini, yang terlarang menurutnya adalah menjima’nya. Abu Hanifah mendasarkan pada perbuatan Nabi saw, yaitu beliau menikahi Maimunah r. a. ketika beliau sedang ihram,

عن ابن عبّاس قال: إنّ رسول الله نكح ميمونة وهو محرم.

Artinya:“Dari Ibn ‘Abbas r.a. ia berkata: Bahwasannya Rasulullah saw telah menikahi Maimunah ketika beliau sedang Ihram”[26]

Namun pendapat yang kuat adalah pendapat yang pertama, karena dasar haditsnya lebih kuat dimana hadits yang Qauliyah adalah lebih kuat daripada hadits Fi’liyah. Maimunah sendiri meriwayatkan bahwa ia dinikahi Nabi ketika halal (tidak sedang ihram).

5. Wanita yang Ditalak Tiga Kali

Perempuan yang ditalak tiga kali tidak boleh atau tidak halal dinikahi oleh suaminya yang telah mentalak kecuali setelah perempuan tersebut dikawini oleh lelaki lain dengan pernikahan sah, kemudian dicerai dan habis masa iddahnya. Ini berdasarkan firman Allah:

Artinya:“Kemudian jika si suami mentalaknya (sesudah Talak yang kedua), Maka perempuan itu tidak lagi halal baginya hingga dia kawin dengan suami yang lain. Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, Maka tidak ada dosa bagi keduanya (bekas suami pertama dan isteri) untuk kawin kembali jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah”[27]

6. Wanita Bekas Istri Orang Lain yang Masih Dalam Masa Iddah

Perkawinan ini diharamkan bagi orang Islam dengan alasan memperhatikan hak suami, sebagaimana firman Allah yang artinya (dan) diharamkan bagimuالمحصنات من النساء (wanita-wanita yang bersuami) untuk dikawini sebelum bercerai dengan suami-suami mereka itu, baik mereka merdeka atau budak dan beragama Islam إلاّ ما ملكت أيمانكم (kecuali wanita-wanita yang kamu miliki) yakni hamba-hamba yang tertawan maka mereka boleh kamu campuri walaupun mereka punya suami di negeri perang, yakni setelah istibra’ (membersihkan rahimnya).[28]

Yang dimaksud dengan المحصناتadalah perempuan-perempuan yang bersuami kecuali menjadi budak sebagai tawanan perang. Sebab tawanan perang halal bagi laki-laki yang menguasai setelah masa iddahnya selesai sekalipun masih punya suami.[29]

7. Wanita yang Sedang Sakit

Imam Malik berpendapat bahwa nikah dengan orang sakit tidak boleh. Pendapat tersebut diambil dari fatwa Imam Malik sendiri bahwa keduanya (suami istri) harus dipisahkan meskipun sudah sembuh. Perempuan Yang Haram Dinikahi

Abu Hanifah dan Imam Syafi’I memandang pernikahan tersebut dibolehkan dan keduanya tidak perlu dipisahkan karena pisah itu hukumnya sunnah.

8. Wanita yang Sedang Dili’an

Tidak halal bagi seorang laki-laki mengawini kembali bekas istrinya yang sedang di li’an, karena apabila terjadi saling sumpah melaknati (li’an) maka perempuan istrinya itu haram dinikahi untuk selamanya. Allah berfirman:

Artinya:“Dan orang-orang yang menuduh isterinya (berzina), padahal mereka tidak ada mempunyai saksi-saksi selain diri mereka sendiri, Maka persaksian orang itu ialah empat kali bersumpah dengan nama Allah, Sesungguhnya dia adalah termasuk orang-orang yang benar. Dan (sumpah) yang kelima: bahwa la’nat Allah atasnya, jika dia termasuk orang-orang yang berdusta[1030]. Istrinya itu dihindarkan dari hukuman oleh sumpahnya empat kali atas nama Allah Sesungguhnya suaminya itu benar-benar termasuk orang-orang yang dusta. Dan (sumpah) yang kelima: bahwa laknat Allah atasnya jika suaminya itu termasuk orang-orang yang benar”[30]

9. Mengawini Wanita Lebih Dari Empat

Diharamkan seorang laki-laki menikahi lebih dari empat orang wanita dalam waktu yang sama, karena seorang laki-laki tidak boleh mempunyai istri lebih dari empat orang, berdasarkan firman Allah:

Artinya:“Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, Maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya”[31]

Diriwayatkan oleh Imam Malik dalam kitab Al Muwatta’nyadan juga riwayat dari Imam Nasa’I juga Daruqutni,

أنّ النّبيّ ص. قال لغيلان بن أمية الثقفى وقد اسلم وتحته عشر نسوة, إختر منهنّ أربعا وفارق سائرهنّ.

Artinya:“Bahwa Nabi berkata kepada Ghailan bin Umayyah at Tsaqafi yang baru masuk Islam, padahal ia punya sepuluh orang istri. Beliau bersabda kepadanya: Pilihlah empat diantara mereka dan ceraikanlah lainnya”

Muwatil mengatakan: sesungguhnya Qais Bin Harits memiliki delapan orang istri yang semuanya perempuan mereka, tetapi tatkala turun ayat ini (poligami empat orang) Rasulullah menyuruhnya agar menceraikan empat orang dan tetap mengambil empat lainnya. Demikianlah menurut cerita Qais bin Harits.

10. Mengumpulkan Dua Orang Perempuan yang Bersaudara

Diharamkan memadu dua orang yang masih bersaudara baik saudara sekandung, saudara seayah maupun saudara sepersususan. Ketentuan mengenai larangan ini berdasarkan firman Allah:

Artinya:“Dan diharamkan kamu menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang Telah terjadi pada masa lampau”[32]

Dan juga hadits dari Ibn ‘Abbas, dia berkata:

نهى رسول الله ص. أن يتزوّج الرّجل المرأة على العمّة أو على الخالة وقال إنّكم إذا فعلتم ذالك قطعتم أرحامكم.

Artinya:“Rasulullah saw melarang memadu seorang perempuan dengan bibi dari ayahnya atau bibi dari ibunya. Sesungguhnya sekiranya kamu berbuat demikian kamu memutuskan hubungan keluarga kamu”

Penutup

Demikianlah masalah perempuan- perempuan yang haram dikawini ATAU Perempuan Yang Haram Dinikahi baik untuk selamanya atau untuk sementara waktu. semoga bermanfaat.

*situs: www.rangkumanmakalah.com


[1] Muhammad Abu Zahrah, Al Ahwal Asy Syakhsiyyah. Beirut: Dar Al Fikr Al ‘Araby, t. t. , hlm. 71.

[2] Ibid.

[3] Ibid.

[4] QS. An Nisa’; 23.

[5] Muhammad Abu Zahrah, Al Ahwal As Syakhsiyyah, hlm. 73-75.

[6] QS. An Nisa’; 22.

[7] QS. An Nisa’; 23.

[8] QS. An Nisa’; 23.

[9] QS. An Nisa’; 23.

[10] QS. Al Baqarah; 187.

[11] Muhammad Abu Zahrah, Al Ahwal. . . . , hlm. 82-83.

[12] Abdur Rahman al Jaziri, Al Fiqh ‘Ala Al Madzhahib Al Arba’ah, (Beirut: Dar Al Fikr, t. t. ) hlm. 250.

[13] HR. Bukhari, Muslim, Ahmad, Abu Dawud, Nasa’i dan Ibnu Majah.

[14] QS An Nisa’; 23.

[15] Kamal Mukhtar, Asas-Asas Hukum Islam tentang Perkawinan, cet. III (Jakarta: Bulan Bintang, 1993), hlm. 48. Lihat juga Sayyid Sabiq, Fiqih As-Sunnah, jilid II, hlm. 66.

[16] Muhammad Abu Zahrah, Al Ahwal Asy Syakhsiyyah, hlm. 93-94.

[17] HR. Muslim, Abu Dawud dan An Nasa’i.

[18] Al-Jaziri, Al-Fiqh ala. . . , hlm. 225.

[19] QS. An Nur; 3.

[20] QS. Al Furqan; 68-70.

[21] QS. Al Baqarah; 221.

[22] QS. An Nisa’; 25.

[23] QS. An Nisa’; 25.

[24] Sayyid Sabiq, Fiqh As Sunnah, jilid II, hlm. 62.

[25] HR. Muslim.

[26] HR. Bukhari dan Muslim.

[27] QS. Al Baqarah: 230.

[28] Imam Jalaluddin Al Mahally dan Imam Jalaluddin As Suyuti, Tafsir Al Jalalain, cet. I, (Bandung: CV. Sinar Baru, 1990), hlm. 339.

[29] Sayyid Sabiq, Fiqh As Sunnah, hlm.

[30] QS. An Nur; 6-9.

[31] QS. An Nisa’: 3.

[32] QS. An Nisa;’ 23.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *