Daftar Isi
Perkembangan Sunni dan Syi’ah – Perpecahan di dalam tubuh umat Islam adalah sesuatu yang tidak terhindarkan, tetapi yang perlu diingat adalah, orang sering kali tidak tahu sebab-sebab terjadinya perpecahan. Di kalangan umat Islam sekarang ini terkadang terjadi perpecahan dalam hal-hal yang sebenarnya tidak boleh terjadi. Kita sering berpendapat, bahwa menghidari perpecahan dan membendung bahayanya sebelum hal itu terjadi jauh lebih baik daripada pengobatan setelah terjadi. Memang pendapat ini merupakan ijma’ yang disepakati. Namun sebaiknya kita mengerti bahwa menjaga dari perpecahan caranya adalah dengan jalan menghindari penyebabnya. Ada beberapa masalah lain yang bisa menjadi faktor terhindarnya perpecahan, yaitu dalam bentuk umum maupun khusus. Sebab-sebab umunya adalah: Berpegang teguh pada Kitabullah dan Sunnah Rasulullah saw[1]
Dengan memahami petunjuk Nabi saw dan berpegang teguh kepadanya, insya Allah akan mendapat petunjuk dan mengetahui agamanya. Oleh karena itu akan terjauhkan dari perpecahan dan pertentangan yang menuju pada perpecahan atau terjerumus ke dalamnya tanpa disadari. Sementara sebab khusus yang dapat menjaga dari perpecahan adalah megikuti jalan Salafush Shalih, yaitu sahabat, tabi’in, dan imam agama dari kalangan Ahlu Sunnah wal Jama’ah [2].
Aliran dalam Islam itu banyak, sebagaimana yang pernah digambarkan oleh Nabi Muhammad saw semasa hidupnya dalam sebuah hadits, dikatakan umat islam akan terpecah sampai 73 firqah, demikian katanya : “yahudi akan terpecah atas 71 aliran, nasrani akan berpecah atas 72 aliran, sedang umatku akan terbagi bagi dalam 73 aliran”.
Pembincangan mengenai perpecahan umat itu juga bermula dari hadis Nabi Muhammad saw tentang terjadinya perpecahan di tengah umat ini, di antaranya adalah hadis iftiraq:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ ، قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم : افْتَرَقَتِ الْيَهُودُ عَلَى إِحْدَى أَوْ ثِنْتَيْنِ وَسَبْعِينَ فِرْقَةً ، وَتَفَرَّقَتِ النَّصَارَى عَلَى إِحْدَى أَوْ ثِنْتَيْنِ وَسَبْعِينَ فِرْقَةً ، وَتَفْتَرِقُ أُمَّتِي عَلَى ثَلاَثٍ وَسَبْعِينَ فِرْقَةً.
Artiya: Dari Abu Hurairah ia berkata: Rasulullah saw telah bersabda: Kaum Yahudi telah terpecah menjadi tujuh puluh satu (71) golongan atau tujuh puluh dua (72) golongan, dan kaum Nasrani telah terpecah menjadi tujuh puluh satu (71) atau tujuh puluh dua (72) golongan, dan ummatku akan terpecah menjadi tujuh puluh tiga (73) golongan.
Hadits megenai perpecahan umat tersebut merupakan hadits yang populer dan masyhur karena banyak yang meriwayatkan, namun yang menarik dari hadis di atas adalah karena hadis tersebut tidak diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim dalam kitab shohihainnya. Di dalam hadis tersebut juga terdapat masalah, yaitu masalah penilaian perpecahan umat menjadi lebih banyak dari perpecahan Yahudi dan Nasrani dari satu segi, dan bahwa firqah-firqah ini seluruhnya binasa dan masuk neraka kecuali hanya satu saja.
Ini akan membuka pintu bagi klaim-klaim setiap firqh bahwa dialah firqah yang benar, sementara yang lain binasa. Hal ini tentunya akan memecah belah umat, mendorong mereka untuk saling cela satu sama lain, sehinnga akan melemahkan umat secara keseluruhan dan memperkuat musuhnya. Oleh karena itu, Ibnu Waziir mencurigai hadits ini secara umum terutama pada tambahannya itu. Karena, hal itu akan membuat kepada penyesatan umat satu sama lain, bahkan membuat mereka saling mengkafirkan[3].
Apa yang disabdakan nabi itu mungkin terjadi, sudah atau akan terjadi tetapi dalam sejarah Islam dapat kita golongkan mazhab-mazhab yang banyak itu atas 4 aliran besar yang pokok, yang akan kita perkatakan di sini dengan menyebut dasar-dasar pendiriannya yang utama.
Syi’ah, Syi’ah ini berbeda pendapatnya dengan aliran lain di antaranya dalam pendirian, bahwa penunjukan imam sesudah wafat nabi ditentukan oleh Nabi sendiri dengan nash. Nabi tidak boleh melupakan nash itu terhadap pengangkatan khalifahnya, sehingga menyerahkan pekerjaan pengangkatan itu secara bebas kepada umatnya dan halayak ramai. selanjutnya Syi’ah berpendirian bahwa seseorang imam yang diangkat itu harus ma’sum atau terpelihara dari pada dosa besar atau dosa kecil, dan bahwa nabi Muhammad saw dengan nash meninggalkan wasiatnya untuk mengangkat Ali bin Abi Thalib menjadi khalifahnya, bukan orang lain, dan bahwa Ali bin Abi Thalib adalah seorang sahabatnya yang pertama dan utama.
Dalam makalah ini akan membahas perkembangan Sunni dan Syi’ah. Namun, lebih dititik beratkan pada pembahasan Syi’ah karerna mengingat para audien mayoritas sepaham dengan pemakalah, yakni: berada pada garis Sunni atau Ahlussunnah wa al-Jama’ah.
Perkembangan Sunni dan Syi’ah
Pengertian Syi’ah
Istilah Syi’ah berasal dari kata Bahasa Arab شيعة Syī`ah. Bentuk tunggal dari kata ini adalah Syī`ī شيعي.
“Syi’ah” adalah bentuk pendek dari kalimat bersejarah Syi`ah `Ali شيعة علي artinya “pengikut Ali”, yang berkenaan tentang Q.S. Al-Bayyinah ayat khoirulbariyyah, saat turunnya ayat itu Nabi SAW bersabda: “Wahai Ali, kamu dan pengikutmu adalah orang-orang yang beruntung” (ya Ali anta wa syi’atuka humulfaaizun) [4]
Syi’ah menurut etimologi bahasa Arab bermakna: pembela dan pengikut seseorang. Selain itu juga bermakna: Setiap kaum yang berkumpul di atas suatu perkara. Adapun menurut terminologi syariat bermakna: Mereka yang menyatakan bahwa Ali bin Abi Thalib sangat utama di antara para sahabat dan lebih berhak untuk memegang tampuk kepemimpinan kaum muslimin, demikian pula anak cucunya sepeninggal beliau.[5] Syi’ah, dalam sejarahnya mengalami beberapa pergeseran. Seiring dengan bergulirnya waktu, Syi’ah mengalami perpecahan sebagaimana Sunni juga mengalami perpecahan mazhab.
Muslim Syi’ah percaya bahwa Keluarga Muhammad (yaitu para Imam Syi’ah) adalah sumber pengetahuan terbaik tentang Al-Qur’an dan Islam, guru terbaik tentang Islam setelah Nabi Muhammad SAW, dan pembawa serta penjaga tepercaya dari tradisi Sunnah.
Secara khusus, Muslim Syi’ah berpendapat bahwa Ali bin Abi Thalib, yaitu sepupu dan menantu Nabi Muhammad SAW dan kepala keluarga Ahlul Bait, adalah penerus kekhalifahan setelah Nabi Muhammad SAW, yang berbeda dengan khalifah lainnya yang diakui oleh Muslim Sunni. Muslim Syi’ah percaya bahwa Ali dipilih melalui perintah langsung oleh Nabi Muhammad SAW, dan perintah Nabi berarti wahyu dari Allah.[6]
Pengertian Sunni
Perkembangan Sunni dan Syi’ah – Sunni adalah sebutan pendek Ahlussunnah wa al-Jama’ah, yaitu nama sebuah aliran pemikiran yang mengkalaim dirinya sebagai pengikut sunnah ( the follower of the sunnah)[7], yaitu sebuah jalan keagamaan yang mengikuti Rasulullah dan sahabat-sahabatnya, sebagaimana dilukiskan dalam Hadis ”Ma ana ’alaih wa ashabi”[8]. Jama’ah berarti mayoritas sesuai dengan tafsiran Sadr al-Sharih al-Mahbubi, yaitu ’ammah al-Muslimun (umumnya umat Islam) dan al-jama’ah al-kathir wa al-sawad al-’azm (jumlah besar dan khalayak ramai). [9]
Term “Sunni” ini, mulai digunakan oleh para tokohnya untuk menyebut kelompoknya pada abad ke-sepuluh dan sebelumnya term ini tidak dikenal. Sunni tidak hanya terbatas pada bidang teologi/kalam saja, akan tetapi juga mencakup fiqh/hukum, tasawuf, dan politik. Dalam tulisan ini, penulis menekankan pada masalah Sunni kaitannya dengan pemikiran politik, sampai taraf tertentu, sistem kenegaraan Sunni klasik mencapai bentuknya yang sempurna pada periode Abbasiyah. Penjelasan mengenai rinci teori politik Sunni diwakili antara lain oleh al-Mawardi (w.l 1058) dalam bukunya al-Ahkam al- Sultaniyah yang memuat penjelasan mengenai sistem negara Islam.
Menurut Sunni, Allah adalah pemegang kadaulatan mutlak dan penguasa semesta, serta pemegang otoritas tertinggi dalam negara. Otoritas tersebut didelegasikan pada manusia sebagai khalifah Allah SWT di muka bumi, institusi kekhalifaan didasarkan pada wahyu, yaitu petunjuk Al-Qur’an untuk mengabdi sebagai khalifah Allah.[10] Namun demikian, tidak berarti bahwa dengan memegang sistem kedaulatan mutlak (kembali kepada Al-Qur’an) lalu menafikan bidang lainnya sebagai penguat.
Perkembangan Syi’ah
Perkembangan Sunni dan Syi’ah – Kemunculan Sunni dan Syi’ah dapat ditelusuri dari intrik politik seputar siapa yang paling berhak menggantikan kedudukan Nabi saw. sebagai kepala Negara. Pada awalnya, persoalan ini tidak pernah menyulut pertikaian di antara para Sahabat, kecuali hanya percikan-percikan belaka. Bahkan para Sahabat tidak pernah menjadikan masalah tersebut sebagai alat untuk menikam maupun menyerang Sahabat yang lain. Hingga masa Khalifah Ali bin Abi Thalib pun, persoalan siapa yang paling berhak menjadi khalifah atau imam, bukanlah penyebab yang menyulut terjadinya Perang Jamal maupun Perang Shiffin. Namun, persoalan ini kemudian dieksploitasi sekelompok orang untuk memecah belah kesatuan dan persatuan kaum Muslim.
Sumber-sumber terpercaya dari kalangan Sunni dan Syi’ah sepakat bahwa pihak yang menyebarkan benih-benih fitnah di kalangan kaum Muslim adalah orang Yahudi yang berpura-pura masuk Islam, yakni Abdullah bin Saba’[11]. Dialah orang pertama yang menyebarkan pemikiran-pemikiran beracun, seperti kedustaan atas nama Ahlul Bait; pendiskreditan terhadap Abu Bakar, Umar dan Utsman ra.[12]; pengkultusan terhadap Ali dan seruan untuk hanya berpihak kepadanya; penentangan terhadap Khalifah Utsman bin Affan ra.[13]; dan lain sebagainya.
Menurut Amir an-Najjar, Abdullah bin Saba’ jualah yang memiliki andil dalam mengobarkan Perang Jamal dan Perang Shiffin. Propaganda-propaganda sesat Abdullah bin Saba’ menemukan momentumnya setelah majelis tahkîm (Ramadhan, 37 H/657 Masehi) gagal menyelesaikan pertikaian antara Khalifah Ali ra. dan Muawiyah bin Abi Sufyan. Kegagalan ini menyebabkan lahirnya kelompok Syi’ah (pendukung Ali) dan Khawarij, kelompok yang memisahkan diri dari kelompok ‘Ali maupun Muawiyah.[14]
Di kemudian hari, perselisihan tersebut tidak hanya berpengaruh dalam membentuk sikap politik kelompok Syi’ah dan Khawarij, tetapi juga memberikan andil dalam pembentukan pemikiran-pemikiran keagamaan mereka. Intrik ini telah bergeser sedemikian jauh dari persoalan politik ke arah persoalan ideologis. Lahirlah kelompok-kelompok yang mengembangkan ajaran-ajaran ekstrem yang tidak pernah dikenal oleh kaum Muslim sebelumnya.
Kelompok Syi’ah terus berkembang dan tetap eksis hingga sekarang. Yang paling menonjol adalah Syiah Itsnai ‘Asyarah (Syi’ah 12). Ada pula kelompok Syi’ah Imamiyah (Syi’ah 6), Syi’ah Zaidiyah, Kaisaniyah, Ismailiyah, Fathimiyah dan lain sebagainya. Hampir seluruh kelompok Syi’ah menyakini sepenuhnya bahwa hak Imamah telah ditetapkan oleh nash syariah kepada Ali ra. dan keturunannya. Hanya saja, di antara kelompok-kelompok Syi’ah tersebut terdapat perbedaan pendapat dalam menetapkan siapa keturunan Ali ra. yang berhak memegang tampuk Imamah. Dari sisi fikih dan akidah, kelompok Zaidiyah sangat dekat dengan Ahlus Sunnah. Oleh karena itu, karya ulama Zaidiyah juga sering dijadikan rujukan kalangan Sunni. Kelompok Zaidiyah juga tidak sampai mencela atau mencerca para Sahabat besar seperti halnya kelompok-kelompok Syi’ah lainnya. Kelompok Zaidiyyah memperlakukan para Sahabat sebagaimana kelompok Sunni.
Perkembangan Sunni
Perkembangan Sunni dan Syi’ah – Terkait dengan kelompok Sunni, keragaman pendapat dalam kelompok ini di bidang fikih, ushul fikih, kalam dan bidang-bidang lain juga sangatlah kaya. Di bidang fikih, berkembang mazhab Hanafi, Maliki, Syafii, Hanbali, Zhahiri, dan lain sebagainya. Di bidang ilmu tauhid berkembang pemikiran Imam Asy’ari, Maturidi, Thahawi, Bazdawi, Asnawi, Isyfiraini, al-Ghazali, dan lain sebagainya.
Walaupun dalam banyak persoalan mereka berbeda pendapat, para ulama Sunni telah menggariskan pokok-pokok keimanan yang tidak boleh diselisihi oleh kaum Muslim; yakni iman kepada Allah, malaikat-malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, rasul-rasul-Nya, Hari Kiamat serta qadla dan qadar. Pandangan mereka terhadap persoalan Imamah atau Khilafah juga beragam. Hanya saja, seluruh ulama Sunni mengakui legalitas tiga khalifah sebelum Ali ra. serta mengakui keadilan para Sahabat Nabi saw. dan hak Kekhilafahan tidak hanya di tangan Ali ra. dan keturunannya saja meski sebagian mazhab Syafii berpandangan bahwa khalifah harus dijabat oleh suku Quraisy.
Dalam konteks kalam, pandangan Imam Asy’ari dalam menyikapi ayat-ayat shifat berbeda dengan pandangan Imam Maturidi. Selain itu, pandangan dan perlakuan ulama-ulama Sunni terhadap Ahlul Bait selalu bersandarkan pada wasiat dan pesan Nabi saw. Dalam pandangan ulama Sunni, Ahlul Bait tidaklah terjaga dari dosa alias ma’shûm sebagaimana Rasulullah saw. Hanya saja, Ahlul Bait mendapatkan kedudukan dan tempat yang sangat mulia di sisi kelompok Sunni, sebagaimana para Sahabat besar Nabi saw. yang lain.
Dalam lintasan sejarahnya yang panjang, keragaman pendapat yang terdapat pada kelompok Sunni dan Syi’ah pada batas-batas tertentu tidak pernah menyulut terjadinya konflik yang pelik, kecuali setelah isu Sunni-Syi’ah ini dipolitisasi sedemikian rupa untuk menimbulkan perpecahan di tengah-tengah kaum Muslim serta untuk kepentingan politik dan kekuasaan. Namun, dari sisi pemikiran hukum maupun politik, kalangan Sunni dan Syi’ah sudah terbiasa dengan perbedaan pendapat. Kedua kelompok ini bisa hidup berdampingan dan saling menghormati satu sama lain. Kenyataan ini bisa dilihat dari sikap para ulama kalangan Sunni terhadap ulama Syi’ah dan sebaliknya. Ulama-ulama mu’tabar dari kalangan Sunni menempatkan Ahlul Bait (yang oleh kalangan Syi’ah dijadikan sebagai panutan dan pemimpin mereka) pada kedudukan yang tinggi dan mulia. perkembangan Sunni dan Syi’ah
Ibnu Syihab az-Zuhri (50-123 H), misalnya, seorang ulama besar dari kalangan Sunni, memberikan komentar terhadap Ali Zainal Abidin dengan ungkapan, “Saya belum menyaksikan seseorang yang lebih ahli dalam bidang hukum daripada Ali bin al-Husain. Hanya saja, beliau ini sedikit berhadis.”
Ibnu Musayyab, ulama besar Sunni yang lain melukiskan kepribadian Ali bin al-Husain, “Saya belum menyaksikan orang yang lebih wara’ daripada beliau.”
Simak juga bagaimana penilaian Muhammad bin Ali atau Abu Ja’far al-Baqir (w. 133 H) terhadap Abdullah bin Umar (w. 73 H), “Di antara para Sahabat Rasulullah, tak seorang pun jika mendengarkan sabda Rasulullah saw. bersikap lebih hati-hati untuk tidak menambahi atau mengurangi daripada Abdullah bin Umar.” (Ibnu Saad, Ath-Thabaqât, II/125).
Di sisi lain, Imam Ja’far bin ash-Shadiq pernah menjadi guru Imam Abu Hanifah (w. 150 H) dan Imam Malik bin Anas ra (w. 179 H).
Dari kalangan Syiah Zaidiyah, kaum Muslim juga mengenal Zaid bin Ali ra. Pandangan-pandangan beliau mengenai syariah, hadis dan para Sahabat besar tidak ada bedanya dengan pandangan kaum Sunni, kecuali dalam bidang Imamah (kepemimpinan). Zaid bin Ali (w. 122 H) lahir di Madinah al-Munawarah. Beliau banyak belajar dari ulama-ulama Sunni terkemuka seperti Said ibn Musayyab, Abu Bakar bin Abdurrahman, Urwah bin Zubair, Ubaidillah bin Abdillah dan ulama-ulama besar Madinah lainnya.
Bukti lain yang menunjukkan bahwa perbedaan pendapat di kalangan Sunni dan Syi’ah adalah kaum Muslim dari kalangan Sunni dan Syi’ah yang hidup di daerah Kufah, Yaman dan negeri-negeri Islam lain; mereka bisa hidup berdampingan dengan damai dan harmonis. Adanya konflik-konflik bersenjata yang terjadi di dalam sejarah Kekhilafahan lebih diakibatkan karena alasan-alasan yang bersifat politis, semacam perebutan kekuasaan dan intrik-intrik politik.
Kebijakan Khilafah Mempersatukan Sunni dan Syi’ah
Perkembangan Sunni dan Syi’ah – Pada dasarnya, untuk menciptakan stabilitas negara dan perkembangan Sunni dan Syi’ah umat Islam yang sangat mejemuk dan beragam tersebut, sikap resmi Negara Khilafah dapat dijabarkan sebagai berikut;
1. Mengakomodasi pendapat dan pendirian mereka selama pendapat tersebut belum dianggap menyimpang dari akidah dan syariah Islam. Kelompok-kelompok seperti ini tetap dianggap sebagai bagian dari kaum Muslim dan diperlakukan layaknya kaum Mukmin. Mereka diberi hak untuk menyebarkan pendapat dan pendiriannya di wilayah Khilafah Islamiah tanpa ada larangan sedikit pun. Mereka juga diberi hak untuk mengakses jabatan-jabatan penting Negara Khilafah.
2. Kelompok-kelompok yang telah menyimpang dari akidah Islam, atau terjatuh pada penakwilan-penakwilan yang sesat. Mereka dihukumi sebagai kelompok yang telah keluar dari Islam (murtad). Kebijakan Negara Khilafah dalam masalah ini sangat jelas: menasihati mereka agar kembali pada jalan yang lurus, menjelaskan kesesatan pendirian mereka dan memberi tenggat waktu untuk bertobat. Jika mereka menolak dan tetap dalam pendiriannya barulah mereka diperangi.
3. Kelompok-kelompok pemikiran maupun politik yang membangkang (bughat), melakukan tindak kerusakan (hirâbah), memecah-belah persatuan dan kesatuan jamaah kaum Muslim, atau melakukan persekongkolan dengan kafir harbi. Mereka ini akan ditindak dan diperlakukan sesuai dengan ketentuan syariah Islam atas pelanggaran yang mereka lakukan.
4. Selain menegakkan sanksi yang tegas atas kelompok-kelompok yang hendak merusak kesatuan kaum Muslim dan instabilitas negara, Khilafah juga melakukan upaya-upaya edukasi yang terus-menerus mengenai pentingnya menjaga kesatuan dan persatuan kaum Muslim serta meninggalkan fanatisme kelompok yang berlebihan.
Kebijakan-kebijakan di atas telah dipraktikkan oleh para khalifah pada masa keemasan Islam. Misalnya, terhadap kelompok Khawarij, Khalifah Ali bin Abi Thalib ra. tidak melarang mereka shalat di masjid. Mereka juga diberi bagian rampasan perang sebagaimana kaum Muslim yang lain. Beliau juga tidak melancarkan peperangan terhadap mereka, kecuali jika mereka menyerang terlebih dulu. Ketika kelompok Khawarij kalah dalam peperangan, mereka tidak dikejar-kejar untuk dibinasakan. Mereka dibiarkan kembali ke rumah masing-masing, mendapatkan perlakuan layaknya kaum Muslim dan tetap mendapatkan keamanan dari beliau.[15
Sikap seperti ini juga ditempuh oleh Umar bin Abdul Aziz terhadap kelompok Khawarij pada masanya. Beliau berdiskusi dengan mereka untuk memahamkan dan menasihati mereka agar kembali kepada jalan yang benar. Saat mereka menolak serta melakukan pembangkangan barulah beliau mengirim pasukan perang.[16]
Pada masa Kekhilafahan Bani Umayah, tepatnya pada masa pemerintahan Mughirah bin Syu’bah, beliau tidak menggunakan kekuatan militer karena adanya perbedaan pendapat di tengah-tengah masyarakat. Jika ada orang berkata kepadanya bahwa seseorang beraliran Syi’ah atau Khawarij, ia pun menjawab, “Allah membiarkan mereka saling berbeda dan Allah pun akan menghukumi para hambanya yang bersalah.”[17] Namun, ketika kelompok Khawarij bergerak di Kufah, membuat kerusakan dan mengobarkan pembangkangan, beliau pun bersiap memerangi mereka.[18]
Kebijakan serupa juga ditempuh oleh para khalifah dari Bani Abbasiyah. Khalifah al-Muktafi pernah berkirim surat kepada Abu Said al-Janabi (seorang panglima perang dari Syi’ah Qaramithah) yang berisi penjelasan mengenai kesesatan kelompok mereka dan ajakan untuk menghilangkan perpecahan di antara umat Islam. Khalifah Malik Syah juga pernah mengirim surat kepada kelompok Ismailiyah untuk mengajak mereka kembali pada ajaran Islam yang benar.
Akhirnya, dari seluruh uraian di atas dapat disimpulkan bahwa kesatuan dan persatuan kaum Muslim hanya bisa ditegakkan secara hakiki jika di tengah-tengah mereka ada khalifah (Khilafah) yang mengatur urusan mereka dengan syariah Islam.
Doktrin Pokok Ajaran Syi’ah
Perkembangan Sunni dan Syi’ah – Dalam syi’ah terdapat apa yang namanya ushuluddin (pokok-pokok agama) dan furu’uddin (masalah penerapan agama). Syi’ah memiliki lima ushuluddin :
- Tauhid, bahwa Allah SWT adalah Maha Esa.
- Al-adl, bahwa Allah SWT adalah Maha adil
- An-Nubuwwah, bahwa kepercayaan Syi’ah meyakini keberadaan para nabi sebagai pembawa berita dari Tuhan kepada umat manusia
- Al-Imamah, bahwa Syi’ah meyakini adanya imam-imam yang senatiasa memimpin umat sebagai penerus risalah kenabian
- Al-Ma’ad, bahwa akan terjadi hari kebangkitan
Dimensi ini merupakan sekumpulan ayat-ayat dalam Al-Qur’an yang menginformasikan bahwa Allah Maha kuasa menciptakan takdir.
Ajaran Syi’ah
Perkembangan Sunni dan Syi’ah – Perbedaan pandangan dalam konsep Imamah (kepemimpinan) yang menjadikan sekte-sekte bermunculan. Sebagaimana diketahui dalam kasus aliran Syi’ah, bahwa persoalan imamah merupakan salah satu doktrin Syi’ah yang tetap menjadi prinsip. Persoalan pemimpin mereka punya pandangan yang diyakini turun temurun. Berikut penjelasannya dan beberapa doktrin yang terdiri atas tauhid, taqiyah, mu’tah, bada, dll.
Imamah
Syi’ah berpendapat, imam adalah dasar dari ajaran islam, tidak sempurna iman seseorang kecuali dia harus percaya kepada imam. Bagi mereka imam sama kedudukannya setingkat nabi, bahkan ada yang mengatakan melebihi. Imam pun dipilih oleh nash Tuhan, maka seorang imam tentu dijaga dari segala kesalahan seperti halnya Nabi.
Maka jadilah syiah begitu mensucikan dan mengagungkan imam mereka yang dipercaya mendapat wasiat nabi untuk menggantikannya. Dan wasiat tersebut berisi pemindahan kepemimpinan kepada Ali bin Abi Thalib dan keturunannya yang terakhir. Begitulah syi’ah berpendapat.
Tauhid
Secara umum Syi’ah mempercayai bahwa Tuhan mereka adalah Allah SWT. Hanya saja ada pandangan-pandangan mendasar dalam hal yang kemudian disebut dengan konsep tauhid ini. Mereka percaya bahwa Allah adalah Tunggal dan tidak ada sekutu. Tetapi dalam Syi’ah, mereka kemudian menyebut-nyebut ; wahai Ali, wahai Husein dan keturunan Ali lainnya saat berdoa. Mereka meminta-minta pada orang yang sudah meninggal yang dalam aliran Sunni sebagai aliran terbesar Islam dunia sebagai dosa.
Selain itu syiah juga tidak mengakui bahwa Allah bersifat maha mendengar dam melihat. Alasannya jika Allah demikian, maka Allah sama saja dengan Manusia. Syiah juga meyakini Allah tidak bisa melihat hal-hal yang akan terjadi.
Bada’
Bada’ secara bahasa munculnya pendapat baru. Dalam konteks terminologi, Syi’ah meyakini bahwa Allah mampu mengubah peraturan atau keputusan yang semula telah ditetapkan dan menggantinya dengan yang baru. Sederhananya, ilmu Allah itu dinamis karena bisa saja berubah-ubah sesuai kebutuhan dan fenomena terkini.
Taqiyah
Taqiyah merupakan tindakan menyembunyikan kebennaran dan menutupi keyakinannya dari orang-orang yang berbeda dengan Syi’ah. Tujuannya untuk menjaga dari marabahaya yang bisa saja menghampiri masalah harta, kekuasaan dan juga aqidah.
Taqiyah ini kemudian posisinya sepert sholat. Jika dilanggar maka pelakunya berdosa dan jatuh menjadi kafir. Tidak melakukan taqiyah, berarti belum sempurna agama seseorang.
Roj’ah
Konsep roj’ah merupakan suatu doktrin tersendiri bagi masyarakat Syi’ah. Roj’ah berarti kembali atau pulang. Mereka meyakini imam mereka akan kembali turun ke muka bumi, untuk menyelesaikan masalah-masalah yang ada di bumi. Sebagaimana kita tahu, bahwa Imam Mahdi yang merupakan keturunan dari imam mereka hinggahari dinanti.
Nikah Mut’ah
Ringkasnya Mut’ah adalah kawin kontrak. Sebuah pernikahan yang hanya berorientasi pada kesenangan semata. Suami tak terbebani nafkah, tempat tinggal, dan melahirkan ahli waris bagi si istri. Syiah mengatakan kalau nikah mut’ah adalah halal dan dianggap sebagai kebiasaan yang baik menjalin tali silatuhrahmi.[19]
Pokok-pokok penyimpangan Syi’ah
Pada Rukun Iman
Syi’ah hanya memiliki 5 rukun Iman tanpa menyebut keimanan kepada para Malaikat, Rasul dan Qodho dan Qodar, yaitu : 1. Tauhid (Keesaan Allah), 2. Al ‘Adl (Keadilan Allah), 3. Nubuwwah (Kenabian), 4. Imamah (Kepemimpinan Imam), 5. Ma’ad (Hari kebangkitan dan pembalasan). (lihat ‘Aqa’idul Imamiyyah oleh Muhammad Ridho Mudhoffar dll.)
Pada Rukun Islam
Syi’ah tidak mencantumkan Syahadatain dalam rukun Islam, yaitu : 1. Sholat, 2. Zakat, 3. Puasa, 4. Haji, 5. Wilayah (Perwalian) (lihat Al Kafie juz II hal. 18). Syi’ah meyakini bahwa Al-Qur’an sekarang ini telah dirubah, ditambah atau dikurangi dari yang seharusnya. (lihat Al-Qur’an Surat Al _Baqarah/ 2:23). Karena itu mereka meyakini : Abu Abdillah (Imam Syi’ah) berkata : “Al-Qur’an yang dibawa oleh Jibril a.s. kepada Nabi Muhammad saw. Adalah tujuh belas ribu ayat (Al Kafi fil Ushul juz II hal 634). Al-Qur’an mereka yang berjumlah 17.000 ayat itu disebut Mushaf Fatimah (lihat kitab Syi’ah Al Kafi fil Ushul juz I hal 240-241 dan Fathul Khithob karangan Annuri Ath Thibrisy). Syi’ah meyakini bahwa para sahabat sepeninggal Nabi saw. Mereka murtad, kecuali beberapa orang saja seperti : Al-Miqdad bin al_Aswad, Abu Dzar Al Ghifari dan Salman Al Farisy (Ar Raudhah minal Kafi juz VIII hal. 245, Al-Ushul minal Kafi juz hal. 244) Syi’ah menggunakan senjata taqiyyah yaitu berbohong, dengan cara menampakkan sesuatu yang berbeda dengan yang sebenarnya, untuk mengelabuhi (Al Kafi fil Ushul juz II hal. 217).
Sekte Syi’ah
Perkembangan Sunni dan Syi’ah – Para ahli umumnya membagi sekte Syi’ah ke dalam empat golongan besar, yaitu Kaisaniyah, Zaidiyah, Imamiyah, dan Kaum Ghulat. Golongan Imamiyah pecah menjadi beberapa golongan. Yang terbesar adalah golongan Itsna ‘Asyariyah atau Syi’ah Duabelas. Golongan lainnya adalah golongan Isma’iliyah.
Selain itu terdapat juga pendapat lain. Misalnya dari al-Syahrastani. Beliau membagi Syi’ah ke dalam lima kelompok, yaitu Kaisaniyah, Zaidiyah, Imamiyah, Ghulat (Syi’ah sesat), dan Isma’iliyah. Sedangkan al-Asy’ari membagi Syi’ah menjadi tiga kelompok besar, yaitu: Syi’ah Ghaliyah, yang terbagi lagi menjadi 15 kelompok; Syi’ah Imamiyah (Rafidhah), yang terbagi menjadi 14 kelompok; dan Syi’ah Zaidiyah, yang terbagi menjadi 6 kelompok.
Joesoef So’uyb dalam bukunya Pertumbuhan dan Perkembangan Aliran-aliran Sekta Syi’ah membagi Syi’ah ke dalam beberapa sekte, yaitu Sekte Imamiyah (yang kemudian pecah menjadi Imamiyyah Sittah dan Itsna ‘Asyariyah), Zaidiyah, Kaisaniyah, Isma’iliyah, Qaramithah, Hasyasyin, dan Fathimiyah.
Sementara itu, Abdul Mun’im al-Hafni dalam Ensiklopedia Golongan, Kelompok, Aliran, Mazhab, Partai, dan Gerakan Islam, mengklasifikasikan Syi’ah secara rinci sebagai berikut:
- Al-Ghaliyah: Bayaniyah, Janahiyah, Harbiyah, Mughiriyah, Manshuriyah, Khithabiyah, Mu’ammariyah, Bazighiyah, ‘Umairiyah, Mufadhaliyah, Hululiyah, Syar’iyah, Namiriyah, Saba’iyah, Mufawwidhah, Dzamiyah, Gharabiyah, Hilmaniyah, Muqanna’iyah, Halajiyah, Isma’iliyah.
- Imamiyah: Qath’iyah, Kaisaniyah, Karbiyah, Rawandiyah, Abu Muslimiyah, Rizamiyah, Harbiyah, Bailaqiyah, Mughiriyah, Husainiyah, Kamiliyah, Muhammadiyah, Baqiriyah, Nawisiyah, Qaramithah, Mubarakiyah, Syamithiyah, ‘Ammariyah (Futhahiyah), Zirariyah (Taimiyah), Waqifiyah (Mamthurah-Musa’iyah-Mufadhdhaliyah), ‘Udzairah, Musawiyah, Hasyimiyah, Yunusiah, Setaniyah.
- Zaidiyah: Jarudiyah, Sulaimaniyah, Shalihiyah, Batriyah, Na’imiyah, Ya’qubiyah. [20]
Tokoh-Tokoh Aliran Syi’ah
Perkembangan Sunni dan Syi’ah – Dalam pertimbangan Syi’ah, selain terdapat tokoh-tokoh populer seperti ‘Ali bin Abi Thalib, Hasan bin ‘Ali, Husain bin ‘Ali, terdapat pula dua tokoh Ahlulbait yang mempunyai pengaruh dan andil yang besar dalam pengembangan paham Syi’ah, yaitu Zaid bin ‘Ali bin Husain Zainal ‘Abidin dan Ja’far al-Shadiq. Kedua tokoh ini dikenal sebagai orang-orang besar pada zamannya. Pemikiran Ja’far al-Shadiq bahkan dianggap sebagai cikal bakal ilmu fiqh dan ushul fiqh, karena keempat tokoh utama fiqh Islam, yaitu Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Syafi’i dan Imam Ahmad bin Hanbal, secara langsung atau tidak langsung pernah menimba ilmu darinya. Oleh karena itu, tidak heran bila kemudian Syaikh Mahmud Syaltut, mantan Rektor Universitas al-Azhar, Mesir, mengeluarkan fatwa yang kontroversial di kalangan pengikut Sunnah (Ahlussunnah—pen.). Mahmud Syaltut memfatwakan bolehnya setiap orang menganut fiqh Zaidi atau fiqh Ja’fari Itsna ‘Asyariyah.
Adapun Zaid bin ‘Ali bin Husain Zainal ‘Abidin terkenal ahli di bidang tafsir dan fiqh. Pada usia yang relatif muda, Zaid bin ‘Ali telah dikenal sebagai salah seorang tokoh Ahlulbait yang menonjol. Salah satu karya yang ia hasilkan adalah kitab al-Majmû’ (Himpunan/Kumpulan) dalam bidang fiqh. Juga karya lainnya mengenai tafsir, fiqh, imamah, dan haji.
Selain dua tokoh di atas, terdapat pula beberapa tokoh Syi’ah, di antaranya:
- Nashr bin Muhazim
- Ahmad bin Muhammad bin ‘Isa al-Asy’ari
- Ahmad bin Abi ‘Abdillah al-Barqi
- Ibrahim bin Hilal al-Tsaqafi
- Muhammad bin Hasan bin Furukh al-Shaffar
- Muhammad bin Mas’ud al-‘Ayasyi al-Samarqandi
- Ali bin Babawaeh al-Qomi
- Syaikhul Masyayikh, Muhammad al-Kulaini
- Ibn ‘Aqil al-‘Ummani
- Muhammad bin Hamam al-Iskafi
- Muhammad bin ‘Umar al-Kasyi
- Ibn Qawlawaeh al-Qomi
- Ayatullah Ruhullah Khomeini
- Al-‘Allamah Sayyid Muhammad Husain al-Thabathaba’i
- Sayyid Husseyn Fadhlullah
- Murtadha Muthahhari
- ‘Ali Syari’ati
- Jalaluddin Rakhmat
- Hasan Abu Ammar [21
Kontroversi Sunni dengan Syi’ah
Hubungan antara sunni dan Syi’ah telah mengalami kontroversi sejak masa awal terpecahnya secara politis dan ideologis antara para pengikut Bani Umayah dan para pengikut Ali Bin Abi Thallib. Sebagian kaum Sunni menyebut kaum Syi’ah dengan nama Rafidhah, yang menurut etimologi bahasa Arab bermakna meninggalkan. Dalam termoinologi syariat Sunni, Rafidhah bermakna “mereka yang menoloak imamah (kepemimpinan) Abu Bakar dan Umar Bin Khattab, berlepas diri dari keduanya, dan sebagian sahabat yang mengikuto keduanya”.
Sebagian sunni menganggap firqah (golongan) ini tumbuh takala seorang yahudi bersama Abdullah Bin Sabba yang menyatakan dirinya masuk islam, mendakwakan kecintaan terhadap Ahlul Bait, terlalu memuja-muji Ali Bin Abu Thalib, dan menyatakan bahwa Ali mempunyai wasiat untuk mendapatkan kekhalifahan. Syi’ah menolak keras hal ini, menurut Syi’ah Abdullah Bin Saba adalah tokoh fiktif.
Namun terdapat pula kaum Syi’ah yang tidak membenarkan anggapan sunni tersebut. Golongan Zaidiyyah misalnya, tetap menghormati sahabat Nabi yang menjadi khalifah sebelum Ali Bin Abu Thalib. Mereka juga menyatakan bahwa terdapat riwayat-riwayat sunni yang menceritakan pertentangan diantara para sahabat mengenai masalah Imamah Abu Bakar dan Umar.[22]
situs: www.rangkumanmakalah.com
DAFTAR PUSTAKA
Abdulkarim al-Aql, Naser. Perpecahan Umat Islam, alih bahasa A. Adzkia Hanifa, cet. Ke-1. Solo: CV. Pustaka Mantiq, 1994.
An Najjar, Amir Al-Khawârij: ‘Aqîdat[an] wa Fikr[an] wa Falsafat[an].(Aliran Khawarij; Mengungkap Akar Perselisihan Umat [Terjemahan]). Jakarta: Penerbit Lentera, 1993.
Azra, Azyumardi. Pergolakan Politik Islam dari Fundamentalisme, Modernisme hingga Post-Modernisme. Jakarta : Paramidana, 1996.
Ensiklopedi Islam. Jakarta: PT. Ikhtiyar Baru Van Hoeve, 2002.
Hastings, James, at. al., Encyclopedia of Religion and Ethics, Vol. XII. New York: Charles Scribner’s Sons, 1955.
http://www.anneahira.com/ajaran-syiah.htm
Kamil, Al-Hasyimi Muhammad. Hakekat Akidah Syi’ah. Jakarta: PT Bulan Bintang, 1989.
Nasution, Harun. Teologi Islam: Aliran-aliran Sejarah Analisa Perbandingan. Jakarta: UI-Press, 1986.
Nubakhti (an). Firqah aasy-Syî’ah, hlm. 43-44, Cet. Iraq: Haidariyyah, Najaf, 1959.
Qaradawi, Yusuf. Fatwa-Fatwa kontemporer , alih bahasa Abdul Hayyie Al-Kattani, Masturi, Irham, Ahmad Ikhwani, Atik Fikri Ilyas, cet. Ke-III. Depok: Gema Insani, 2008.
Rais, M. Dhiauddin. Teori Politik Islam. Jakarta: Gema Insani Press, 2001.
Razak, Abdur dan Anwar, Rosihan. Ilmu Kalam, cet ke-2. Bandung: Puskata Setia, 2006.
[1]Naser Abdulkarim al-Aql, Perpecahan Umat Islam, alih bahasa A. Adzkia Hanifa, cet. Ke-1 (Solo: CV. Pustaka Mantiq, 1994).7-8.
[2] Ibd., 8
[3]Yusuf Qaradawi, Fatwa-Fatwa Kontemporer , Terj. Abdul Hayyie, Al-Kattani, Masturi, Irham, Ahmad Ikhwani, Atik Fikri Ilyas, cet. Ke-III (Depok: Gema Insani, 2008), 118.
[4] Tahdzibul Lughah, 3/61, karya Azhari dan Tajul Arus, 5/405, karya Az-Zabidi. Dinukil dari kitab Firaq Mu’ashirah, 1/31, karya Dr. Ghalib bin ‘Ali Al-Awaji
[5] Abdur Razak dan Rosihan Anwar , Ilmu Kalam, cet ke-2 (Bandung: Puskata Setia, 2006), 89.
[6] Riwayat di Durul Mansur milik Jalaluddin As-Suyuti
[7] James Hastings, at. al., Encyclopedia of Religion and Ethics, Vol. XII (New York: Charles Scribner’s Sons, 1955), 114.
[8] Lihat Ahmad ibn Hanbal, Musnad Ahmad Ibn Hanbal III, hal. 145; Abu Dawud, “Sunnah”, bab Syarh al-Sunnah; dan Tirmidhi,”Iman”, bab Terpecah Belahnya Umat Islam. Menurut Tirmidhi hadith ini hasan shahih.
[9] Harun Nasution, Teologi Islam: Aliran-aliran Sejarah Analisa Perbandingan (Jakarta: UI-Press, 1986), 64.
[10] Lihat, Azyumardi Azra, Pergolakan Politik Islam dari Fundamentalisme, Modernisme hingga Post-Modernisme, (jakarta : Paramidana, 1996), h. 187.
[11] Untuk literatur Syiah, bisa dibaca karya-karya Imam al-Kasyi, an-Nubakhti dan lain-lain. Untuk literatur Sunni dapat dibaca karya Imam ath-Thabari dan lain sebagainya. Lihat: Imam al-Kasyi, Rijâl al-Kasyi, hlm. 100-101; Imam ath-Thabari, Târîkh al-Mulûk wa al-Umam, V/90.
[12] Lihat: an-Nubakhti, Firqah asy-Syî’ah, hlm. 43-44, Cet. Haidariyyah, Najaf, Iraq, 1959.
[13] Tarikh Syi’ah, Rawdhah ash-Shafâ, II/292.
[14] Amir An Najjar, Al-Khawârij: ‘Aqîdat[an] wa Fikr[an] wa Falsafat[an] (Aliran Khawarij; Mengungkap Akar Perselisihan Umat [Terjemahan]), Penerbit Lentera, 1993, Jakarta.
[15] Lihat: Ibnu Atsir, Al-Kâmil, III/169 dan 173; Ibnu Taimiyah, Majmû’ al-Fatawa, XXVIII/468.
[16] Lihat diskusi antara Umar bin Abdul Aziz dengan mereka dalam Ibnu Atsir, Al-Kâmil, IV/155-156. Pada masa Abu Bakar ra., beliau bertindak tegas terhadap kelompok yang menolak pensyariatan zakat serta kaum murtad yang bermunculan di jazirah Arab. Sebagaimana ketentuan syariah, orang-orang yang murtad dari Islam harus dinasehati dan diberi tenggat waktu untuk bertobat (kembali pada Islam); mereka baru diperangi jika setelah itu mereka masih tetap membangkang.
[17] Ibnu Atsir, Al-Kâmil, III/210.
[18] Ibid, III/212.
[19] http://www.anneahira.com/ajaran-syiah.htm
[20] Dewan Redaksi Ensiklopedi Islam, Ensiklopedi Islam…, h. 6
[21] Dewan Redaksi Ensiklopedi Islam, Ensiklopedi Islam…, h. 13-15.
[22] Al-Ghadir, al-Muroja’ah