Lompat ke konten
Home » √ PUTUSAN PERKAWINAN DAN AKIBATNYA, Pembahasan Lengkap!

√ PUTUSAN PERKAWINAN DAN AKIBATNYA, Pembahasan Lengkap!

Daftar Isi

putusan perkawinan
putusan perkawinan

www.rangkumanmakalah.com

A. Bentuk-bentuk putusan Perkawinan

Talaq

Arti thalaq pada putusan perkawinan

Secara harfiah thalaq itu berarti lepas dan bebas. Di hubungkannya kata thalaq dalam arti kata ini dengan putusnya perkawinan karena antara suami dan istri sudah lepas hubungannya atau masing-masing sudah bebas. Thalaq secara terminologi ialah menghilangkan ikatan pernikahan atau mengurangi pelepasan ikatan dengan menggunakan kata-kata tertentu[1].

Hukum asal dari thalaq itu adalah makruh, namun melihat keadaan tertentu dalam situasi tertentu, maka hukum thalaq itu sebagai berikut[2]:

1) Nadab atau sunnah yaitu dalam keadaan rumah tangga sudah tidak dapat di lanjutkan dan seandainya di pertahankan juga kemudaratan yang lebih banyak akan timbul.

2) Mubah atau boleh saja dilakukan bila memang perlu terjadi perceraian dan tidak ada pihak-pihak yang dirugikan dengan perceraian itu .

3) Wajib atau mesti dilakukan yaitu perceraian yang mesti dilakukan oleh hakim terhadap seorang yang telah bersumpah untuk tidak menggauli istrinya sampai masa tertentu, sedangakan ia tidak mau pula membayar kafarah sumpah agar ia dapat bergaul dengan istrinya. Tindakannya itu memudaratkan istrinya.

4) Haram thalaq itu dilakukan tanpa alasan, sedangkan istri dalam keadaan haid atau suci yang dalam masa itu ia tidak digauli.

Rukun dan syarat thalaq

Rukun-rukun thalaq
  • Suami yang men-thalaq istrinya
  • Perempuan yang di thalaq
  • Shighat atau ucapan thalaq
Syarat-syarat thalaq
  • Suami yang men-thalaq mestilah seseorang yang telah dewasa
  • Sehat akalnya
  • Suami yang menjatuhkan thalaq berbuat dengan sadar dan atas kehendak sendiri

Macam – Macam Thalaq

1) Thalaq sunni ialah thalaq yang pelaksanaanya telah sesuai dengan petunjuk agama dalam al-qur’an atau sunnah nabi. Di antara ketentuan menjatuhkan thalaq itu adalah dalam masa si istri yang di thalaq langsung memasuki masa iddah. Di katakan thalaq sunni jika memenuhi empat syarat:

  • istri yang di thalaq sudah pernah di gauli
  • istri dapat melakukan iddah suci setelah di thalaq
  • thalaq itu di jadikan ketika istri dalam keadaan suci
  • suami tidak pernah menggauli istri selama masa iddah di mana thalaq itu di jatuhkan

Hal ini sesuai dengan firman allah dalam QS. at-Thalaq (65): 1

Hai nabi bila kamu menthalaq istrimu, maka thalaqlah di waktu akan memasuki iddah

2) Thalaq bid’iy ialah thalaq yang dijatuhkan tidak menurut ketentuan agama. dan hukum thalaq bid’iy adalah haram dengan alasan memberi mudarat kepada istri, karena memperpanjang iddah. Yang menjadi dalil termasuknya thalaq dalam bentuk ini ke dalam kategori bid’iy adalah sabda nabi yang berasal dari ibnu umar mutthalaq alaih:

أن ابن عمر رضى الله عنهما أنه طلق إمرئته وهى حا ئض فى عهد رسول الله صلى الله وسلم فسأ ل عمر رسول الله صلى الله عليه وسلم عن ذلك فقا ل مره فلير اجعها ثم ليسكها ختى تطهر ثم تحيض ثم تطهر ثم إن شاء أمسك بعد وإن شاء طلق أن يمس العدة التى أمر الله أن تطلق لها النساء

Bahwa ibnu umar r.a. menthlaq istrinya sewaktu haid dalam masa nabi SAW., maka umar (ayahnya) menanyakan kepada nabi SAW. Tentang hal itu. Nabi bersabda:” suruh dia (ibnu umar) kembali kepada istrinya, kemudian menahannya sehingga istrinya itu suci kemudian haid dan kemudian suci. Sesudah itu bila ia mau dia dapat menahannya dan kalau dia mau dia boleh menthalaq istrinya itu sebelum digaulinya. Itulah masa iddah yang di suruh allah bila akan menthalaq istrinya.

Khulu pada putusan perkawinan

Pengertian khulu[3]

Khulu’ yang terdiri dari lafadz kha-la’an yang berasal dari bahasa arab dan secara etimologi berarti menanggalkan atau membuka pakaian. Di hubungkannya kata khulu’ dengan perkawinan karena dalam al-qur’an disebutkan suami itu sebagai pakaian sebagai istrinya dan istri itu merupakan pakaian bagi suaminya dalam surat al-baqarah (2) ayat 187: (makalah)

Mereka merupakan pakaian bagimu dan kamu merupakan pakaian bagi mereka.

Kata khulu’ untuk putusnya perkawinan karena istri sebagai pakaian bagi suaminya berusaha menanggalkan pakaian itu dari suaminya. Khulu’ merupakan satu bentuk dari putusnya perkawinan, namun beda dengan bentuk lain dari putusnya perkawina itu, dalam khulu’ terdapat ang tebusan, atau ganti rugi atau ‘iwadh Dalam arti istilah hukum dalam beberapa kitab fiqh khulu’ diartikan dengan:

فرقة بعوض بلفط الطلاق أن الخلع

Putus perkawina dengan menggunakan uang tebusan, menggunakan ucapan thalaq atau khulu’

Hukum khulu’

Hukumnya adalah boleh atau mubah. Dasar dari kebolehannya terdapat dalam al-qur’an dan terdapat pula dalam hadist nabi telah berlaku secara umum baik sebelum datangnya nabi atau sesudahnya. Adapun dasarnya dari al-qur’an adalah firman allah dalam surat al-baqarah ayat 229 yang sebagai berikut:

Jika kamu khawatir bahwa keduanya ( suami istri) tidak menjalankan hukum-hukum allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang di berikan istri untuk menebus dirinya.

Ada beberapa hal yang merupakan karakteristik dari penceraian dalam bentuk khulu’ dibandingkan dengan yang lainnya, yaitu:

  • Penceraian dalam bentuk khulu’ disebabkan oleh adanya sesuatu
  • Penceraian itu menggunakan uang tebusan atau rugi atau iwadh dari pihak istri yang diterima oleh suami yang menceraikan
  • Keinginan penceraian muncul dari pihak istri

Rukun dan syarat khulu’

Rukun khulu’

Adapun yang menjadi rukun khulu’ ialah:

  • Suami yang mencerai istrinya dengan tebusan
  • Istri yang meminta cerai dari suaminya dengan uang tebusan
  • Uang tebusan atau iwadh
  • Alasan untuk terjadinya khulu’
Syarat khulu’

Dan adapun pula syarat-syarat khulu’ ialah:

  • Suami
  • Istri yang di khulu’
  • Adanya uang tebusan, atau ganti rugi, atau iwadh
  • Shighat atau ucapan yang di sampaikan oleh suami
  • Adanya alasan untuk terjadinya khulu’

Hal-hal yang berkenaan dengan pelaksanaan khulu’

  • Waktu terjadinya khulu’
  • Bentuk penceraian
  • Rujuk sesudah khulu’
  • Pelaksanaan khulu’

Syiqaq pada putusan perkawinan

Syiqaq adalah perselisihan antara suami dan isteri yang diselesaikan dua orang hakam, satu orang dari pihak suami dan yang satu orang dari pihak isteri[4].

Ketentuan pengangkatan hakam dalam al-Qur’an, adalah QS. An-Nisa (3): 35:

Dan jika kamu khawatirkan ada persengketaan antara keduanya, Maka kirimlah seorang hakam (juru pendamai) dari keluarga laki-laki dan seorang hakam dari keluarga perempuan. jika kedua orang hakam itu bermaksud Mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufik kepada suami-isteri itu. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Mengenal.

Menurut Syeikh Abdul Aziz al-Khuli, syarat-syarat orang yang boleh diangkat menjadi hakam adalah sebagai berikut (Kamal Mukhtar, 1974, hal. 174):

  1. Berlaku adil diantara pihak yang berperkara
  2. Dengan ikhlas berusaha untuk mendamaikan suami istri
  3. Kedua hakam disegani oleh kedua pihak
  4. Hendaklah berpihak terhadap yang dirugikan, apabila pihak yang lain tidak mau berdamai
  5. Fasakh[5]

Fasakh adalah merusakkan atau membatalkan. Ini berarti bahwa perkawinan itu diputuskan/dirusakkan atas permintaan salah satu pihak oleh hakim Pengadilan Agama.

Biasanya hal ini dilakukan oleh istri dengan alasan sebagai berikut:

  1. Suami sakit gila
  2. Suami menderita penyakit menular yang tidak dapat disembuhkan
  3. Suami tidak mampu atau kehilangan kemampuan untuk melakukan hubungan kelamin
  4. Suami jatuh miskin hingga tidak mampu memberikan nafkah
  5. Istri merasa tertipu baik dalam nasab, kekayaan, dan kekayaan suami
  6. Suami pergi tanpa diketahui tempat tinggalnya dan tanpa berita, sehingga tidak diketahui hidup atau matinya dalam waktu yang cukup lama
  7. Ta’lik talaq[6]

Arti daripada ta’lik ialah menggantungkan, jadi pengertian ta’lik talaq ialah suatu talaq yang digantungkan pada suatu hal yang mungkin terjadi yang telah disebutkan dalam suatu perjanjian yang telah diperjanjikan lebih dahulu.

Dasar diperbolehkannya ta’lik adalah QS. An-Nisa (4): 128:

dan jika seorang wanita khawatir akan nusyuz atau sikap tidak acuh dari suaminya, Maka tidak mengapa bagi keduanya Mengadakan perdamaian yang sebenar-benarnya, dan perdamaian itu lebih baik (bagi mereka) walaupun manusia itu menurut tabiatnya kikir. dan jika kamu bergaul dengan isterimu secara baik

Ila’[7] pada putusan perkawinan

Ila’ ialah bersumpah untuk tidak melakukan suatu hubungan dan waktunya tidak ditentukan. Selama itu istri tidak ditalaq atau diceraikan, sehingga menyebabkan istri terkatung-katung. Firman Allah dalam QS. Al-Baqarah (2): 226-227:

kepada orang-orang yang meng-ilaa’ isterinya (Maksudnya: bersumpah tidak akan mencampuri isteri. dengan sumpah ini seorang wanita menderita, karena tidak disetubuhi dan tidak pula diceraikan. dengan turunnya ayat ini, Maka suami setelah 4 bulan harus memilih antara kembali menyetubuhi isterinya lagi dengan membayar kafarat sumpah atau menceraikan) diberi tangguh empat bulan (lamanya). kemudian jika mereka kembali (kepada isterinya), Maka Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. dan jika mereka ber’azam (bertetap hati untuk) talak, Maka Sesungguhnya Allah Maha mendengar lagi Maha mengetahui.

Zhihar pada putusan perkawinan

Zhihar ialah ungkapan yang berlaku khusus bagi orang Arab yang artinya suatu keadaan di mana seorang suami bersumpah bahwa bagi isterinya itu sama dengan punggung ibunya, sumpah ini berarti dia tidak akan mencampuri isterinya lagi. Firman Allah dalam QS. Al-Mujadilah (58): 2-4

2. orang-orang yang menzhihar isterinya di antara kamu, (menganggap isterinya sebagai ibunya, padahal) Tiadalah isteri mereka itu ibu mereka. ibu-ibu mereka tidak lain hanyalah wanita yang melahirkan mereka. dan Sesungguhnya mereka sungguh-sungguh mengucapkan suatu Perkataan mungkar dan dusta. dan Sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun.

3. orang-orang yang menzhihar isteri mereka, kemudian mereka hendak menarik kembali apa yang mereka ucapkan, Maka (wajib atasnya) memerdekakan seorang budak sebelum kedua suami isteri itu bercampur. Demikianlah yang diajarkan kepada kamu, dan Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan.

4. Barangsiapa yang tidak mendapatkan (budak), Maka (wajib atasnya) berpuasa dua bulan berturut-turut sebelum keduanya bercampur. Maka siapa yang tidak Kuasa (wajiblah atasnya) memberi Makan enam puluh orang miskin. Demikianlah supaya kamu beriman kepada Allah dan Rasul-Nya. dan Itulah hukum-hukum Allah, dan bagi orang kafir ada siksaan yang sangat pedih.

Li’an[8] pada putusan perkawinan

Li’an ialah laknat yaitu sumpah yang di dalamnya terdapat pernyataan bersedia menerima laknat Tuhan apabila yang mengucapkan sumpah itu berdusta. Akibatnya ialah putusnya perkawinan antara suami-isteri untuk selama-lamanya. Firman Allah dalam QS. An-Nur (24): 6-9

6. dan orang-orang yang menuduh isterinya (berzina), Padahal mereka tidak ada mempunyai saksi-saksi selain diri mereka sendiri, Maka persaksian orang itu ialah empat kali bersumpah dengan nama Allah, Sesungguhnya Dia adalah Termasuk orang-orang yang benar.

7. dan (sumpah) yang kelima: bahwa la’nat Allah atasnya, jika Dia Termasuk orang-orang yang berdusta (Maksud ayat 6 dan 7: orang yang menuduh Istrinya berbuat zina dengan tidak mengajukan empat orang saksi, haruslah bersumpah dengan nama Allah empat kali, bahwa Dia adalah benar dalam tuduhannya itu. kemudian Dia bersumpah sekali lagi bahwa Dia akan kena laknat Allah jika Dia berdusta. Masalah ini dalam fiqih dikenal dengan Li’an)

8. Istrinya itu dihindarkan dari hukuman oleh sumpahnya empat kali atas nama Allah Sesungguhnya suaminya itu benar-benar Termasuk orang-orang yang dusta.

9. dan (sumpah) yang kelima: bahwa laknat Allah atasnya jika suaminya itu Termasuk orang-orang yang benar. (makalah)

Kematian[9]

Dengan kematian salah satu pihak, maka pihak lain berhak waris atas harta peninggalan yang meninggal.

Apabila istri yang meninggal, suami boleh langsung menikah dengan perempuan lain. Dan apabila suami yang meninggal, istri boleh menikah sesudah masa iddahnya berakhir (4 bulan 10 hari).

B. Harta Bersama dalam Proses Putusan Perkawinan

Dalam KHI, mengatur tentang harta kekayaan dalam islam yang terdiri dari 13 pasal yaitu pasal 85-97. Dalam pasal yang lain juga diatur tentang pembagian harta bersama bila terjadi perceraian, baik cerai mati atau hidup masing-masing berhak seperdua dari harta bersama[10].

UUP No 1 Tahun 1974 disebutkan apabila perkawinan terputus karena perceraian, harta bersama diatur menurut hukumnya masing-masing.[11]

C. Hikmah Adanya Putusnya Perkawinan[12]

Walaupun thalaq itu dibenci dalam rumah tangga namun sebagai jalan terakhir bagi kehidupan rumah tangga dalam keadaan tertentu boleh dilakukan. Hikmah dibolehkannya thalaq itu adalah karena dinamika kehidupan rumah tangga kadang-kadang menjurus kepada sesuatu yang bertentangan dengan tujuan pembentukan rumah tangga itu. Dalam keadaan begini kalau dilanjutkan juga rumah tangga akan menimbulkan mudarat kepada dua belah pihak dan orang di sekitarnya. Dalam rangka menolak terjadinya mudarat yang lebih jauh, lebih baik di tempuh perceraian dalam bentuk thalaq tersebut. Dengan demikian, thalaq dalam islam hanyalah untuk suatu tujuan maslahat.

Demikian informasi seputar putusan perkawinan dan akibatnya semoga bermanfaat

situs: www.rangkumanmakalah.com

DAFTAR PUSTAKA

Syarifuddin, Amir. 2007. Hukum Perkawinan Islam Di Indonesia: Antara Fiqh Munakahat dan Undang-Undang Perkawinan. Jakarta: Prenada Media

Sumiyati. 1997. Hukum Perkawinan Islam dan Undang-Undang Perkawinan. Yogyakarta: Liberty. 1997

Mulyono, M. Idris. 1994. Hukum Perkawinan Islam. Jakarta: Bumii Aksara

UUP Republik Indonesia No. 1 Tahun 1974, Arkola, Surabaya

KHI Seri Perundangan, Pustaka Widyatama, Yogyakarta, cet. I, Juli, 2004


[1] Amir Syarifuddin, Hukum Perkawinan Islam Di Indonesia: Antara Fiqh Munakahat dan Undang-Undang Perkawinan, (Jakarta: Prenada Media), 2007, hal 198

[2] Ibid, hal 199

[3] Ibid, hal 231

[4] Sumiyati, Hukum Perkawinan Islam dan Undang-Undang Perkawinan, (Yogyakarta: Liberty), 1997, hal 111

[5] Ibid, hal 113

[6] Ibid, hal 115

[7] Ibid, hal 116

[8] M. Idris Mulyono, Hukum Perkawinan Islam, (Jakarta: Bumii Aksara), 1999, hal 164

[9] Sumiyati, Hukum Perkawinan Islam dan Undang-Undang Perkawinan, (Yogyakarta: Liberty), 1997, hal 120

[10] KHI Seri Perundangan, Pustaka Widyatama, Yogyakarta, cet. I, Juli, 2004, hal 45

[11] UUP Republik Indonesia No. 1 Tahun 1974, Arkola, Surabaya, hal 13

[12] Amir Syarifuddin, Hukum Perkawinan Islam Di Indonesia: Antara Fiqh Munakahat dan Undang-Undang Perkawinan, (Jakarta: Prenada Media), 2007, hal 201


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *