Daftar Isi
Sejarah munculnya tarekat tasawuf
Tarekat, Tasawuf dan Tipologinya – Peralihan tasawuf yang bersifat personal kepada tarekat yang bersifat lembaga tidak terlepas dari perkembangan dan perluasan tasawuf itu sendiri. Semakin luas pengaruh tasawuf, maka semakin banyak pula orang yang berhasrat mempelajarinya. Untuk itu, mereka menemui orang yang memiliki pengetahuan tasawuf yang dapat menuntun mereka.
Sebab, belajar dari seorang guru dengan metode mengajar yang disusun berdasarkan pengalaman dakan suatu ilmu yang bersifat praktikal merupakan suatu keharusan bagi mereka. Seorang guru tasawuf biasanya memformulasikan suatu sistem pengajaran tasawuf berdasarkan pengalamannya sendiri. Sistem pengajaran itulah yang kemudian menjadi ciri khas bagi suatu tarekat yang membedakannya dari tarekat yang lain. [1]
Ditinjau dari historisnya, kapan dan tarekat mana yang mula-mula timbul sebagai suatu lembaga, sulit diketahui dengan pasti.[2] Namun, Dr. Kamil Musthafa Asy-Syibi dalam tesisnya tentang gerakan tasawuf dan gerakan Syi’ah mengungkapkan, tokoh pertama yang memperkenalkan sistem thariqah (tarekat) itu Syekh Abdul Qodir Al-Jailani (w. 561 H/1166 M) di Baghdad, Sayyid Ahmad Ar-Rifa’i di Mesir yang disebut dengan Tarekat Rifa’iyyah, dan Jalal Ad-Din Ar-Rumi (w. 672 H/1273 M) di Pars
Permulaan yang paling awal dari tarekat adalah ditandai oleh kegiatan-kegiatan berkumpul yang santai dan tidak resmi untuk membicarakan masalah-masalah agama dan melakukan latihan-latihan spiritual. Acara berkumpul ini dinamakan halaqah, pembacaan formula keagamaan, yang disebut zikr, bisa dilakukan di mana saja dan umumnya secara bersama-sama.[6] Adapun ciri-ciri dari sebuah tarekat adalah sebagai berikut:
Pada masa klasik muncul banyak sufi yang lebih menitikberatkan kepada aspek batin dan spiritualisme dari ajaran Islam dalam amalan kehidupan sehari-hari mereka. Namun di samping itu, ada juga yang tidak menekankan pentingnya amalan tasawwuf, tetapi merumuskan pemikiran-pemikiran sufistik yang bercorak filosofis dan banyak dipengaruhi oleh filsafat Yunani.[4] Pada masa itu, tasawwuf telah dilembagakan dalam suatu institusi atau organisasi tasawwuf yang bernama tarekat.
Dari kesimpulantersebut, tampaklah pertalian yang sedemikian erat antara tasawwuf dan tarekat, bahwa antara keduanya tampak sulit dibedakan dan tak bisa dipisahkan antara yang satu dengan yang lain. Tasawwuf adalah sebuah ideologi dari institusi yang menaunginya, yaitu tarekat. Atau dengan kata lain, tarekat merupakan sekte-sekte dalam tasawwuf. Tarekat merupakan implementasi dari suatu ajaran tasawwuf yang kemudian berkembang menjadi sebuah organisasi sufi dalam rangka mengimplementasikan suatu ajaran tasawwuf secara bersama-sama.[5]
- Prinsip otoritarian dengan penghormatan kepada shaikh, pewaris barakah dari kewalian dan kepatuhan total terhadap otoritasnya
- Organisasi yang dikembangkan berprinsip hierarkis dengan menekankan keseragaman pada wilayah umum
- Terdiri dari kelas utama yaitu orang pintar (shaikh), dan orang awam
- Prinsip pembaiatan dengan pemberian sanad secara esoterik dan kekuasaan
- Prinsip disiplin yang berupa khalwah, zikr, muraqabah, puasa, dan juga hal-hal lainnya
- Dzikir kolektif dengan koordinasi irama musik, pengendalian nafas, dan latihan fisik untuk menumbuhkan ekstase
- Penghormatan terhadap makam wali sebagai representasi karamah dan barakah.[7]
Tarekat yang awalnya inklusif dan toleran terhadap perbedaan yang ada, kemudian menjadi sedikit ekslusif dan memberikan satu jalan untuk mencapai puncak tingkatan sufistik. Shaikh, Murshid, ataupun Muqaddam yang pada awalnya hanya memberikan bimbingan dalam mencapai tingkat spiritualitas murid, kemudian berubah menjadi seseorang yang harus diikuti segala perintahnya demi mencapai maqam tertinggi dalam dunia tasawwuf.Dalam situasi seperti itu wajarlah kalau umat Islam berusaha mempertahankan agamanya dengan berpegang pada doktrinnya yang dapat menentramkan jiwa, dan menjalin hubungan yang damai dengan sesama muslim.
Masyarakat Islam memiliki warisan kultural dari ulama sebelumnya yang dapat digunakan, sebagai pegangan yaitu doktrin tasawuf, yang merupakan aspek kultural yang ikut membidangi lahirnya gerakan tarekat pada masa itu. Dan yang tidak kalah pentingnya adalah kepedulian ulama sufi, mereka memberikan pengayoman masyarakat Islam yang sedang mengalami krisis moral yang sangat hebat (ibarat anak ayam kehilangan induk). Dengan dibukanya ajaran tasawuf kepada orang awam, secara praktis lebih berfungsi sebagai psikoterapi yang bersifat massal.
Jumlah Tarekat sangat banyak sesuai dengan banyaknya guru-guru yang menemukan jalan dan sistem mendekatkan diri kepada Allah. Sejarah kemudian mencatat, begitu pesatnya perkembangan tarekat dan tasawwuf dalam dunia Islam. Banyak muncul sempalan dan cabang tarekat yang memisahkan diri dari tarekat induknya.[8] Bahkan begitu besarnya peranan dan minat masyarakat kepada tarekat di masa itu, sehingga Fazlur Rahman menjelaskan bahwa untuk sementara waktu kendali dan penyebaran agama Islam berada ditangan para penganut tarekat.[9]
Tinjauan Kajian Tarekat, Tasawuf dan Tipologinya
Mu’tabarah dan ghair al mu’tabarah dalam tarekat
Tarekat, Tasawuf dan Tipologinya – Menurut Alwi Shihab banyak tarekat yang bermunculan dan berkembang di seluruh belahan dunia Islam, namun tidak semuanya masuk dan berkembang di Indonesia, mayoritas tarekat-tarekat yang berkembang di Indonesia adalah merupakan kesinambungan dari tasawwuf sunni al-Ghazali.[10] Hanya saja, karena watak tarekat yang sangat inklusif dan akomodatif terhadap budaya-budaya lokal, maka dalam perkembangannya ditengarai banyak tarekat yang tercampur dengan budaya-budaya setempat yang boleh jadi bertentangan dengan ajaran Islam.
Karena itu, campuran budaya lokal seperti itu, harus benar-benar dibedakan dengan Islam, sehingga kesan negatif dapat dihindarkan. Untuk dapat membedakan antara tasawwuf, dalam hal ini tarekat, dengan kebudayaan lokal, para penganut tarekat di Indonesia, terutama yang dimotori Tarekat Qadiriyah wa Naqsyabandiyah (TQN), membentuk organisasi tarekat mu’tabarah yang dikenal dengan Jam’iyyah Ahl al-Thariqah al-Mu’tabarah al-Indonesy (JATMI).
Oraganisasi tarekat ini didirikan pada tahun 1957 oleh guru-guru senior tarekat antara lain KH. Asnawi (Kudus), KH. Mahdlur (Temanggung), KH. Junaid (Yogyakarta), dan KH. Abd Rahman (Kendal). Tujuan utama dari organisasi ini adalah untuk menyatukan semua tarekat yang mu’tabarah demi kepentingan bersama.[11]
Setelah terjadi konflik dalam Tarekat Qadiriyah wa Naqsyabandiyah, tepatnya ketika KH. Musta’in tidak masuk dalam wadah politik yang dianggap merupakan wadah perjuangan umat Islam yakni partai NU tahun 1971, Partai Persatuan Pembangunan 1977 dan 1982, sebagai solidaritas keagamaan, dia justru menyalurkan aspirasinya ke Golongan Karya (GOLKAR), maka JATMI dengan segera ditinggalkan oleh para anggotanya. Disusul kemudian dengan didirikannya organisasi tandingan dengan nama Jam’iyyah al-Thariqah al-Mu’tabarah al-Nahdliyah (JATMAN).
Anggotanya meliputi seluruh anggota JATMI dikurangi Kyai Musta’in dan beberapa orang yang dekat dengannya. Pimpinan utamanya adalah Kyai Adlan Ali, Kyai Muslikh Mranggen, Kyai Hafidz Lasem, dan Mbah Arwani Kudus.[12] JATMAN didirikan pada tanggal 20 Rabiul Awwal 1337 H, bertepatan dengan 10 Oktober 1985 M, di Tegal Rejo Magelang Jawa Tengah, disahkan oleh muktamar NU. Alasan pendirian organisasi ini adalah untuk membimbing tarekat-tarekat yang belum mengajarkan amalan-amalan Islam yang sesuai dengan al-Qur’an dan hadis, dan untuk mengawasi tarekat-tarekat agar tidak menyalahgunakan pengaruhnya untuk kepentingan yang tidak dibenarkan agama.[13]
Sifat ajaran tarekat mu’tabarah adalah:
- Universal: artinya ajaran yang dimiliki sebuah tarekat memiliki sifat yang mendunia, melampaui batas wilayah dan negara
- Totalitas: artinya pelaksanaan aqidah, shari’ah, mu’amalah, dan akhlaq yang bertujuan wusul ila Allah
- Tertib dan terbimbing: setiap pengamal harus didasarkan kepada kitab-kitab yang mu’tabar dengan bimbingan para mursyid
- Wusul ila Allah: tarekat bukanlah semata-mata bentuk amalan bacaan atau dzikir untuk mencari pahala, tetapi juga bertujuan membentuk manusia seutuhnya, lahir maupun batin
- Amanah, tabligh, siddiq, fatanah: adalah sikap-sikap yang hendaknya mewarnai para pemeluk tarekat dalam kesehariannya
Tarekat, Tasawuf dan Tipologinya – Organisasi tersebut akhirnya menetapkan kriteria kemu’tabaran suatu tarekat, yang meliputi beberapa kriteria sebagai berikut:
- Memperhatikan shari’ah Islam dalam pelaksanaannya;
- Mengikat tarekat dan mengharuskannya berpegang teguh kepada salah satu madzhab yang empat (fiqh), Imam Junayd dan Imam al-Ghazali (tasawwuf), Imam al-As’ari dan Imam al-Maturidli (aqidah);
- Mengikuti kehidupan haluan dari Ahl al-Sunnah wa al-Jama’ah;
- Mengikuti ijazah sanad yang muttasil.[14]
Dengan kriteria yang telah ditetapkan tersebut, secara tidak langsung organisasi ini menghukumi tarekat-tarekat yang tidak memenuhi kriteria sebagai tarekat yang tidak sah (ghair al-mu’tabarah). Selain itu, organisasi ini juga dianggap mempunyai legitimasi untuk menaikkan status suatu tarekat dari yang tidak mu’tabarah menjadi mu’tabarah.
Setidaknya sampai saat ini ada 45 tarekat yang dianggap mu’tabarah versi organisasi itu, meliputi: 1. Rumiyah, 2. Rifa’iyah, 3. Sa’diyah, 4. Bakriyah, 5. Justiyah, 6. ‘Umariyah, 7. Alawiyah, 8. ‘Abbasiyah, 9. Zainiyah, 10. Dasuqiyyah, 11. Akbariyah, 12. Bayumiyah, 13. Ghaiyah, 14. Tijaniyah, 15. ‘Uwaisiyah, 16. Idrisiyah, 17. Sammaniyah, 18. Buhuriyah, 19. Usyaqiyah, 20. Kubrawiyah, 21. Mawlawiyah, 22. Jalwatiyah, 23. Barumiyah, 24. Ghazaliyah, 26. Hamzawiyah, 27. Haddadiyah, 28 Mabuliyah, 29. Sumbuliyah, 30. Idrusiyah, 31. Uthmaniyah, 32. Shadziliyah, 33. Sha’baniyah, 34. Khalsaniyah, 35. Khadiriyah, 36. Shattariyah, 37. Khalwatiyah, 38. Bakdasiyah, 39. Suhriyah, 40. Ahmadiyah, 41. Isawiyah, 42. Turuq akabir al-auliya’, 43. Qadiriyah wa Naqsabandiyah, 44. Khalidiyah wa Naqsabandiyah, 45. Qadiriyah.[15]
Sebenarnya, penetapan kriteria seperti itu agak berlebihan, terutama jika dikaitkan dengan ciri tarekat yang toleran, inklusif, dan adaptif terhadap dunia luar. JATMAN juga mempunyai hak untuk menaikkan status suatu tarekat yang awalnya ghair al-mu’tabarah menjadi tarekat mu’tabarah atau sebaliknya.
Contoh kasus yang sangat relevan adalah status tarekat Tijaniyah yang didirikan oleh Syekh Ahmad Tijani (1150-1230 H/ 1737-1815). Pada awal mula masuk ke Indonesia, tarekat ini dikatakan sebaga tarekat yang ghair al-mu’tabarah. Karena syekh Tijani mengaku menerima ijazah tarekatnya langsung oleh Rasulullah dalam keadaan sadar (barzakhi) tanpa melalui guru-guru tarekat yang ada. Selain itu ajaran-ajaranya juga dinilai banyak menyimpang.
Kontroversi tersebut akhirnya mengundang intervensi dari NU sebagai induk dari organisasi tarekat tersebut. Pada kongres ke-6 bulan Agustus 1931 di Cirebon, setelah melalui perdebatan panjang, akhirnya diputuskan bahwasanya tarekat Tijaniyah adalah termasuk tarekat mu’tabarah. Namun keputusan tersebut menuai kontroversi dari beberapa ulama, sehingga peninjauan kembali masih sangat diperlukan.
Oleh karena itu, pada kongres NU ke-27 masalah tarekat Tijaniyah diangkat kembali, dengan alasan yang tetap sama. Namun Martin Van Bruinessen mencatat bahwasanya hal tersebut terjadi lebih disebabkan oleh persaingan Kyai dalam mendapatkan pengikut daripada sekedar masalah tarekat itu sendiri.[16] Tapi tampaknya upaya ini tetap sia-sia, karena JATMAN tetap menetapkan tarekat Tijaniyah sebagai tarekat mu’tabarah di Indonesia.
Eksistensi tarekat
Tarekat, Tasawuf dan Tipologinya – Jumlah tarekat yang ada di dunia Islam sangat banyak sehingga sulit untuk bisa diketahui jumlah pastinya. Di antara ragam tarekat yang banyak tersebut, ada tarekat yang merupakan tarekat induk, dan ada juga yang merupakan pecahan dari tarekat induk sesuai dengan pengaruh shaikh tarekat yang mengamalkan. Karena itu, kebanyakan nama suatu tarekat dinisbatkan kepada nama pendiri dari tarekat tersebut.[17]
Muhammad al-Sanusi al-Idrisi (w. 1859 M) dalam kitabnya al-Salsabil al Ma’in fi al-Thara’iq al-Arba’in sebagaimana dikutip Carl W Ernes mencatat 40 tarekat yang ditemuinya diberbagai pelosok penjuru dunia. Keempat puluh tarekat tersebut adakalanya masih diikuti dan dipraktikkan, dan ada pula yang tinggal nama dan penjelasannya saja. Keempat puluh tarekat dimaksud adalah:
1) Tarekat Siddiqiyah yang didirikan oleh Abu Bakr al-Siddiq (w. 632 M), yang bersifat teoritis
2) Tarekat Uwaisiyah yang didirikan oleh ‘Uways al-Qarni (abad ke-7), yang bersifat teoritis
3) Tarekat Junaidiyyah yang didirikan oleh Junaid al-Baghdadi (w. 910), yang bersifat teortitis
4) Tarekat Hallajiyah yang didirikan oleh Abu Mansur al-Hallaj (w. 922), yang bersifat teoritis
5) Tarekat Qadiriyah yang didirikan oleh Abd al-Qadr al-Jailani (w. 1166), bertempat di banyak wilayah
6) Tarekat Madyaniyah yang didirikan oleh Abu Madyan (w. 1197), yang bertempat di Afrika utara
7) Tarekat Rifa’iyah yang didirikan oleh Ahmad al-Rifa’i (w. 1182), bertempat di Turki dan Mesir
8) Tarekat ‘Urabiyah yang didirikan oleh ‘Umar ibn Muhammad al-‘Urabi (abad 16), bertempat di Yaman
9) Tarekat Hatimiyah yang didirikan oleh Muhyi al-Din Ibn al-‘Arabi (w. 1238), yang bersifat teoritis
10) Tarekat Suhrawardiyah yang didirikan oleh Abu Hafs al-Suhrawardi (w. 1234), bertempat di Iran dan India
11) Tarekat Ahmadiyah yang didirikan oleh Ahmad al-Badawi (w. 1276), bertempat di Mesir
12) Tarekat Syadziliyah yang didirikan oleh Abu Hasan al-Syadzili (w. 1258), bertempat di Afrika Utara
13) Tarekat Wafa’iyah yang didirikan oleh Muhammad Wafa’ (w. 1358), bertempat di Mesir dan Syria
14) Tarekat Zarruqiyah yang didirikan oleh Ahmad Zarruq (w. 1494), bertempat di Afrika Utara
15) Tarekat Jazuliyah yang didirikan oleh Muhammad al-Jazuli (1465), bertempat di Afrika Utara
16) Tarekat Bakriyah yang didirikan oleh Abu Bakr al-Wafa’i (w. 1496), bertempat di Mesir dan Syria
17) Tarekat Malamatiyah didirikan oleh Abu Yazid al-Bustami (w. 874), bersifat teoritis
18) Tarekat Khalwatiyah yang didirikan oleh ‘Umar al-Khalwati (w. 1397), bertempat di Mesir dan Turki
19) Tarekat Kubrawiyah yang didirikan oleh Najm al-Din al-Kubra (w. 1221), bertempat di Asia tengah dan Iran
20) Tarekat Hamadaniyah yang didirikan oleh ‘Ali Hamadani (w. 1384), bertempat di Kashmir
21) Tarekat Rukniyah yang didirikan oleh ‘Ala al-Daulah al-Simnani (w. 1336), bertempat di Asia Tengah
22) Tarekat Nuriyah yang didirikan oleh Nur al-Din Isfaraini (w. 1317), bertempat di Iran
23) Tarekat Naqsyabandiyah yang didirikan oleh Baha’ al-Din Naqsyabandiyah (w. 1389), bertempat di Asia Tengah, India, Turki, dan Indonesia
24) Tarekat Syattariyah yang didirikan oleh ‘Abd Allah Syatthari (w. 1438), bertempat di India dan Indonesia
25) Tarekat Gausiyah yang didirikan oleh Muhammad Gaws Gwaliyari (w. 1563), bertempat di India
26) Tarekat Sammaniyah yang didirikan oleh Muhammad Saman, bertempat di Madinah dan Indonesia
27) Tarekat ‘Isqiyah yang didirikan oleh Abu Yazid al-‘Isyqi (w. abad 14), bertempat di Turki dan Iran
28) Tarekat Mawlawiyah yang didirikan oleh Jalal al-Din al-Rumi (w. 1273), bertempat di Turki dan Syria
29) Tarekat Jahriyah yang didirikan oleh Ahmad al-Yasawi (w. 1167), yang bersifat teoritis
30) Tarekat Burhaniyah yang didirikan oleh Ibrahim al-Dasuqi (w. 1288), bertempat di Mesir dan Arab
31) Tarekat Khafifiyah yang didirikan oleh Ibn Khafif yang bersifat teoritis
32) Tarekat Khawatiriyah yang didirikan oleh ‘Ali Ibn Maymun al-Idrisi (w. 1511), bertempat di Afrika Utara
33) Tarekat Aidarusiyah yang didirikan oleh Abu Bakar Aydarusi (w. 1509), bertempat di Yaman, India, dan Indonesia
34) Tarekat Musyaraiyah yang didirikan oleh Sufyan al-Thawri (w. 778), yang bersifat teoritis
35) Tarekat Qusyairiyah yang didirikan oleh Abu al-Qasim al-Qusyairi (w. 1074), yang bersifat teoritis
36) Tarekat Kharraziyah yang didirikan oleh Abu Sa’id al-Kharraz (w. 890), yang bersifat teoritis
37) Tarekat Chistiyah yang didirikan oleh Mu’in al-Din Chisty (w. 1236), bertempat di India
38) Tarekat Madariyah yang didirikan oleh Badi al-Din Madar (w. 1437), bertempat di India
39) Tarekat Qalandariyah yang didirikan oleh Jamal al-Din Sawi (w. 1233), yang bersifat teoritis
40) Tarekat Suhailiyah yang didirikan oleh Muhammad al-Suhaili (abad 16), bertempat di Arab
Keempat puluh tarekat tersebut tidak semuanya pernah ada dan berkembang di Indonesia. Hanya ada beberapa yang sampai sekarang masih bertahan, dan diamalkan oleh masyarakat Indonesia.
Daerah tumbuhnya tarekat di Dunia Islam
Tarekat, Tasawuf dan Tipologinya – Tarekat-tarekat di seluruh dunia Islam mengambil beragam bentuk. Rentangnya mulai dari tarekat-tarekat sederhana berupa serangkaian kegiatan ibadah hingga organisasi antar wilayah yang amat besar dengan struktur yang didefinisikan secara hati-hati.
Tarekat-tarekat ini juga mencakup organisasi-organisasi berumur pendek dan berkembang di seputar individu tertentu serta struktur yang berusia lebih panjang dengan koherensi intstitusional. Tarekat tidak terbatas pada kelas tertentu, walaupun tarekat dengan peserta kaum elit perkotaan yang terdidik memiliki perspektif yang berbeda dengan tarekat yang mencerminkan kesalehan rakyat dengan basis yang lebih luas. Begitu pula, praktik dan pendekatannya bervariasi dari satu wilayah ke wilayah yang lain.
Tarekat dengan berbagai macam jenis dan ragamnya, pada masa sekarang hampir ada di seluruh bagian dunia Islam. Namun kalau kita mencermati lebih jauh secara cermat dan teliti, ada beberapa kawasan dari keseluruhan dunia Islam yang memiliki kecenderungan sebagai tempat muncul dan perkembangan awal suatu tarekat. Kawasan yang dimaksud meliputi India-Pakistan, pesisir Afrika utara, Irak dan wilayah Persia, Turki dan Asia tengah, dan semenanjung Arab bagian selatan
Kecenderungan kemunculan dan perkembangan awal tarekat di empat kawasan tersebut bisa saja dijelaskan dengan berbagai macam teori yang ada, namun dalam penjelasannya nantinya akan menimbulkan hal-hal yang kontroversial, karena dimungkinkan untuk pengambilan kesimpulan yang terkesan dipaksakan dan terburu-buru. Oleh karenanya langkah yang lebih tepat adalah hanya dengan menyebutkan macam-macam tarekat yang muncul di kawasan-kawasan tersebut.
India-Pakistan
Tarekat-tarekat yang muncul di kawasan ini meliputi: tarekat Hamadaniyah, tarekat Shattariyah, tarekat Gausiyah, tarekat Chistiyah, tarekat Madariyah.
Pesisir Afrika utara
Tarekat-tarekat yang muncul di kawasan ini meliputi: tarekat Syadziliyah, tarekat Tijaniyah, tarekat Madyaniyah, tarekat Rifa’iyah, tarekat Ahmadiyah, tarekat Wafa’iyah, tarekat Zarruqiyah, tarekat Jazuliyah, tarekat Bakriyah, tarekat Khalwatiyah, tarekat Khawatiriyah, tarekat Sanusiyah
Irak dan wilayah Persia
Tarekat-tarekat yang muncul di kawasan ini meliputi: tarekat Suhrawardiyah, tarekat Kubrawiyah, tarekat Nuriyah, tarekat Ni’matullah, tarekat Qadiriyah, tarekat ‘Isyqiyah.
Semenanjung Arab bagian selatan
Tarekat-tarekat yang muncul di kawasan ini meliputi: tarekat Sammaniyah, tarekat Haddadiyah, tarekat ‘Urabiyah, tarekat Burhaniyah, tarekat Aidarusiyah, tarekat Suhailiyah.)
Turki dan Asia tengah
Tarekat-tarekat yang muncul di kawasan ini meliputi: tarekat Naqsyabandiyah, tarekat Mawlawiyah.
Selain beberapa tarekat yang muncul dari beberapa kawasan di atas, ada juga beberapa tarekat yang murni muncul dan berkembang di Indonesia meliputi tiga tarekat, yaitu tarekat Qadiriyah wa Naqsyabndiyah, tarekat Shiddiqiyah, tarekat Wahidiyah. [18]
Demikain ulasan singkat seputar Tarekat, Tasawuf dan Tipologinya, semoga bermanfaat.
DAFTAR PUSTAKA
A Mughni, Syafiq. Dinamika Intelektual Islam Pada Abad Kegelapan. Surabaya: LPAM. 2002.
A’dam, Syahrul. Tarekat Shiddiqiyah di Indonesia. Disertasi prodi Kajian Islam: UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. 2008.
Atjeh, Abobakar. Pengantar Ilmu Tarekat (Uraian Tentang Mistik). Solo: Ramadhani. 1996.
Dhofier, Zamakhsyari. Tradisi Pesantren: Studi tentang Pandangan Hidup Kyai. Jakarta: LP3ES. 1994.
Jhon O. Voll, Tarekat-Tarekat Sufi, dalam Jhon L. Esposito, Ensiklopedi Oxford : Dunia Islam Modern, Jild 5, cet. I, terj., Eva Y.N dkk, Bandung: Mizan, 2001.
Masyhuri, Aziz. Permasalahan Thariqah: Hasil Kesepakatan Muktamar dan Musyawarah Besar Jamiyyah Ahl al-Tariqah al-Mu’tabarah Nahdlatul Ulama 1957-2005. Surabaya: Khalista. 2006.
Mulyati, Sri. Mengenal dan Memahami Tarekat-Tarekat Muktabarah di Indonesia. Jakarta: Kencana. 2006.
Peraturan Dasar Jam’iyyah al-Thariqah al-Mu’tabarah al-Nahdliyah
Rahman, Fazlur. Islam. Bandung: PUSTAKA. 1997.
Shihab, Alwi. Islam Sufistik: Islam dan Pengaruhnya hingga Kini di Indonesia. Bandung: Mizan. 2001.
Usman Said, Pengantar Ilmu Tasawuf, Medan: , Proyek Pembinaan Perguruan Tinggi Agama Sumatera Utara, 1981.
Van Bruinessen, Martin. Tarekat Naqsyabandiyah di Indonesia. Bandung: Mizan. 1992.
___________________. Kitab Kuning Pesantren dan Tarekat Tradisi-tradisi Islam di Indonesia. Bandung: Mizan. 1995.
W Ernst, Carl. Sambhala Guide to Sufism. Terj Anwar, Arif. Ajaran dan Amaliah Tasawwuf. Yogyakarta: Pustaka Sufi. 2003.
[1]Usman Said, Pengantar Ilmu Tasawuf, (Medan: , Proyek Pembinaan Perguruan Tinggi Agama Sumatera Utara, 1981), 273
[2]Ibid.
[3]Jhon O. Voll, Tarekat-Tarekat Sufi, dalam Jhon L. Esposito, Ensiklopedi Oxford : Dunia Islam Modern, Jild 5, cet. I, terj., Eva Y.N dkk, (Bandung: Mizan, 2001), 215.
[4]Syafiq A Mughni, Dinamika Intelektual Islam Pada Abad Kegelapan (Surabaya: LPAM, 2002), 58
[5] Sri Mulyati, Mengenal dan Memahami Tarekat-Tarekat Muktabarah di Indonesia (Jakarta: Kencana, 2006), 5
[6]Fazlur Rahman, Islam (Bandung: PUSTAKA, 1997), 191
[7] Syahrul A’dam, Tarekat Shiddiqiyah di Indonesia (Disertasi prodi Kajian Islam: UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, 2008), 26
[8] Carl W Ernst, Sambhala Guide to Sufism, Terj Arif Anwar, Ajaran dan Amaliah Tasawwuf (Yogyakarta: Pustaka Sufi, 2003), 157
[9] Fazlur Rahman, Islam, 203
[10] Alwi Shihab, Islam Sufistik: Islam dan Pengaruhnya hingga Kini di Indonesia (Bandung: Mizan, 2001), 176
[11] Martin Van Bruinessen, Tarekat Naqsyabandiyah di Indonesia (Bandung: Mizan, 1992), 28-29
[12] Zamakhsyari Dhofier, Tradisi Pesantren: Studi tentang Pandangan Hidup Kyai (Jakarta: LP3ES, 1994), 143-144
[13] Zamakhsyari Dhofier, Tradisi Pesantren, 144
[14] Peraturan Dasar Jam’iyyah al-Thariqah al-Mu’tabarah al-Nahdliyah
[15] Aziz Masyhuri, Permasalahan Thariqah: Hasil Kesepakatan Muktamar dan Musyawarah Besar Jamiyyah Ahl al-Tariqah al-Mu’tabarah Nahdlatul Ulama 1957-2005 (Surabaya: Khalista, 2006), 22-23
[16] Martin Van Bruinessen, Kitab Kuning Pesantren dan Tarekat Tradisi-tradisi Islam di Indonesia (Bandung: Mizan, 1995), 198
[17] Abobakar Atjeh, Pengantar Ilmu Tarekat (Uraian Tentang Mistik) (Solo: Ramadhani, 1996), 303
[18]Ibid.