Lompat ke konten
Home » √ Tokoh Radikalisme Dalam Islam (Akar Permasalahan), Lengkap!

√ Tokoh Radikalisme Dalam Islam (Akar Permasalahan), Lengkap!

Daftar Isi

tokoh radikalisme
tokoh radikalisme

A. TOKOH RADIKALISME IBN TAIMIYAH

Biografi Ibn Taimiyah

Tokoh radikalisme – Ibnu Taimiyah memiliki nama lengkap Taqi al-Din Abul Abbas ibn Abd al Halim ibn Abd al-Salam ibn Taimiyah. Goldziher melukiskannya sebagai “pemilik pribadi paling terkemuka abad ke-7 H”, juga digambarkan sebagai seorang teolog muslim abad ke-13 dan 14 paling kenamaan. Ia lahir pada 22 Januari 1262/661 H di Harran, dekat Damaskus, lima tahun setelah jatuhnya Bagdad ke tangan bangsa Tatar, yang berarti masa kekuasaan dinasti Abbasiyah telah berakhir, dan tutup usia pada tahun 728 H/1329 M. Ini berarti ia hidup pada masa dinasti Mamalik berkuasa atas Mesir dan Syria. Yaitu, pada masa pemerintahan al-Zhahir Rukhnuddin Baybars (658-676H./1260-1277 M) sampai di tengah masa pemerintahan al-Nashir Nashiruddin Muhammad (709-741 H/1309-1340 M).[1]

Dunia Islam pada masa Ibn Taimiyah hidup sedang mengalami kemunduran. Kemunduran tersebut ditandai dengan puncak disintegrasi politik, dislokasi sosial, dan dekadensi akhlak serta moral. Pada saat itu hanya dinasti Mamalik-lah satu-satunya kekuatan di dunia Islam. Di bagian Timur dinasti ini semua negeri telah ditaklukkan dan diduduki oleh orang-orang mongol.

Sementara itu, pada masa Ibn Taimiyah orang-orang Mongol ini telah memeluk agama Islam, tetapi keislaman mereka hanya sekedar formalitas? karena mereka masih terus menghancurkan negeri-negeri Islam beserta penduduknya. Sedang di negeri-negeri lain di luar dunia Islam ini, dimana terdapat penduduk yang beragama Islam, kaum muslimin terpecah-pecah menjadi kerajaan-kerajaan kecil yang terus-menerus saling berperang. Pada masa itu Islam sedang dihadapkan kepada tiga ancaman besar, yaitu pejuang-pejuang Kristen dari Erofa, pasukan Mongol, dan perpecahan dalam tubuh Islam itu sendiri.

Jatuhnya Bagdad ke tangan Tatar adalah akhir dari dinasti Abbasiyah, dan merupakan proses klimaks disentegrasi kekuasaan Islam. Hancurnya dinasti ini menyebabkan para sultan, amir, dan raja yang berkuasa di wilayah-wilayah bekas imperium Abbasiyah yang dulunya menjadi satelit Bagdad bebas menggunakan gelar khalifah.

Dari para raja, sultan, dan amir yang ada pada waktu itu, hanya penguasa dari dinasti Mamalik di Mesir yang masih merasa perlu untuk mengangkat pangeran Abu al-Qasim Ahmad bin Amir al-Mu’minin, paman Khalifah Mu’tashim yang dibunuh oleh bangsa Tatar di Bangdad yang bergelar al-Mustanshir bi-Allah untuk menjadi khalifah di Kairo pada tahun 659 H.[2] Namun kekhalifahan ini hanya bersifat formalitas, karena otoritas yang sesungguhnya berada di tangan sultan-sultan Mamalik.

Walaupun demikian, dengan pengangkatan al-Mustanshir bi-Allah tersebut fiksi historis dunia Islam tetap dapat dipertahankan, yaitu bahwa secara politis dan spiritual dunia Islam masih tetap eksis, sebab eksistensi khalifah sangat diperlukan sebagai pengganti Nabi. Untuk selanjutnya khalifah memberikan otoritas yang sesungguhnya kepada sultan Mamalik sehingga secara yuridis sultan berhak menuntut kepatuhan dari pangeran-pangeran dan amir-amir di dunia Islam. Itulah sebabnya, meski akhirnya imperium ini bersifat monarkhis, namun secara de facto inilah satu-satunya kekuatan Islam yang dapat diandalkan saat itu. Yang menarik kemudian adalah membentuk pandangan Ibnu Taimiyah bahwa penguasanya adalah pembela-pembela agama dan ia pun memaafkan kesalahan-kesalahan mereka.[3]

Pemikiran Politik Ibn Taimiyah

Tokoh radikalisme – Lahirnya suatu pemikiran sangat erat kaitannya dengan konteks sosial sebagai faktor yang melatarinya. Sebuah pemikiran lahir umumnya setelah mengalami proses dialektika sosial yang panjang, karena itu tidak dapat memisahkan diri dari faktor situasional yang mengitarinya. Untuk memahami pemikiran seorang pemikir secara objektif, paling tidak ada dua hal yang perlu diperhatikan, yakni perkembangan intelektualitasnya dan realitas objektif yang mengitari hidupnya Pengetahuan atas perkembangan intelektual seorang pemikir, akan dapat terhindarkan dari jebakan subjektifitas dan simplikasi.

Sedang pengetahuan atas realitas objektif akan dapat menangkap faktor-faktor yang mendorongnya untuk mengartikulasi-kan ide, pandangan dan sikapnya, bahkan metode yang yang ditempuh untuk merealisasikan gagasan-gagasan yang diagendakan. Demikian juga dengan Ibnu Taimiyah, sebagai pemikir yang realistis, di atas realitas politiklah ia merumuskan pemikirannya sebagai jawaban terhadap tantangan keadaan yang berkembang di masanya.[4]

Beberapa pemikiran tersebut antara lain :

1. Kosmopolitanisme

Tokoh radikalisme – Dalam setiap pemikirannya, Taimiyah selalu menjadikan Al-Qur’an sebagai landasan utama berpikir, pun dalam kosmopolitanisme. Untuk gagasan kosmopolitanisme, Taimiyah kembali berpatokan pada ajaran bahwa Islam sebagai kebenaran haruslah menjadi kebaikan bagi seluruh alam (rahmatan lil alamin) seperti disebutkan dalam Q.S. Al-Anbiya : 107.

Dalam pemerintahan syariat yang dicita-citakan oleh Taimiyah, nilai terpenting yang harus dijaga adalah keadilan dan mempromosikan kebaikan-mencegah keburukan (amar ma’ruf nahi munkar). Dalam aspek politik dan kenegaraan, secara radikal, Taimiyah lebih memenangkan gagasan keadilan yang universal dibandingkan segala-galanya, termasuk keimanan agama seseorang. Pendapat Taimiyah yang terkenal adalah “lebih baik dipimpin oleh pemimpin yang kafir yang adil, daripada dipimpin oleh pemimpin muslim yang dzalim.”[5]

Jelas sekali pendapat Taimiyah ini dalam konteks kepemimpinan dan kewarganegaraan sangat kosmopolit dengan memandang manusia sebagai individu yang merdeka terlepas dari agama, ideologi, asal negara, dan ikatan-ikatan tradisional lainnya.

Bermula dari pendapat mengutamakan pemimpin yang adil dibandingkan keimanan ini, Taimiyah melanjutkan lebih jauh tentang peranan Negara dalam proyek kosmopolitanisme. Taimiyah mengemukakan tugas utama Negara adalah tegaknya syariat yang tidak lain demi tegaknya keadilan universal. Dengan demikian syari’ah dan keadilan universal adalah suatu yang paralel dan harus berjalan seiring.

Lahirnya gagasan kosmopolit dapat ditelusuri oleh berbagai faktor. Ibnu Taimiyah hidup dalam lingkungan masyarakat yang hiterogen. Hiterogenitasnya menyangkut hal yang sangat kompleks, baik dalam hal kebangsaan, status sosial, agama, aliran, budaya dan hukum. Sebagai akibat sering terjadinya perang, mobilitas penduduk dari berbagai bangsa sangat tinggi. Dalam satu wilayah terdapat berbagai bangsa : Arab asal Irak, Arab asal Suria, Mesir, Turki, Tatar yang jatuh tertawan dan kemudian menetap, Armenia dan sebagainya. Mereka masing-masing berbeda dalam adat istiadat, tradisi, prilaku dan alam pikiran.[6]

Hal tersebut jelas menimbulkan kerawanan-kerawanan bagi kehidupan bernegara. Dalam situasi demikian sukar diciptakan stabilitas politik, keserasian sosial, dan pemupukan moral serta akhlak. Selain itu dipertajam lagi oleh faktor banyaknya mazhab, seperti mazhab Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hanbali. Jika semasa hidupnya sering keluar masuk penjara, hal itu tidak selalu disebabkan karena ia memusuhi penguasa. Dia adalah tokoh mazhab Hanbali yang tegas dan berani, karena kritiknya yang tegas dan tajam terhadap kebiasaan memuja para Nabi dan Wali, maka ia mendapat tantangan dari para ulama dan mazhab lain.

2. Doktrin Kekhalifahan di tangan orang Quraisy tidak relevan dan tidak urgen

Tokoh radikalisme – Isu sentral yang dikumandangkan Ibn Taimiyyah adalah kembali kepada Al-Qur’an dan Hadits, dengan membuang jauh-jauh perbuatan syirik, khurafat, bid’ah, pengkultusan seseorang dan lain-lain. Dalam kerangka inilah kita dapat melihat relevansi kondisi sosial masyarakat yang mendorong Ibnu Taimiyyah untuk tidak mengakui kehujjahan hadits bahwa pemimpin harus dari bangsa Quraisy, karena dalam hadits tersebut ada unsur yang menyeru kepada pengkultusan suatu bangsa atau golongan. Padahal Al-Quran menurut Ibnu Taimiyah memuliakan manusia bukan karena keturunan dan kebangsaan, namun atas dasar ketaqwaan. Sehingga wajar kalau pada akhirnya ia tidak mengakui kequraisyan sebagai salah satu syarat kekhalifahan, tetapi berusaha menggali syarat-syarat kepemimpinan berdasarkan syari’at melalui pesan dan nilai-nilai Al-Qur’an.

Kepemimpinan berdasarkan syari’ah inilah yang merupakan konsep politik yang ia tawarkan sebagai usaha memberikan solusi atas kondisi politik yang dihadapinya.

3. Pemikiran Ibnu Taimiyah tentang Institusi Negara

Tokoh radikalisme – Ibnu Taimiyah menganggap berkelompok dalam mengelola kapasitas alam, merupakan keniscayaan. Dari konsep ini kemudian akan melahirkan institusi negara. Taimiyah terkenal dengan gagasan organis dalam memandang institusi. Ia menekankan dengan sangat keras pentingnya institusi dalam pengelolaan masyarakat untuk mencapai keadilan.

“Manusia pada dasarnya berwatak madaniy (suka membangun). Itulah sebabnya jika mereka berkumpul, pastilah mereka mengembangkan kegiatan-kegiatan yang diperlukan untuk mewujudkan kemaslahatan dan mengatasai persoalan. Untuk kepentingan itu, diperlukan kerja sama yang padu antara pemerintah (ruler) dan anggota masyarakat (ruled). Tentu saja diperlukan ketentuan-ketentuan yang defenitif yang mengatur tugas dan ruang gerak masing-masing.”

Hakikat pemerintahan menurut Ibnu Taimiyah, adalah kekuasaan memaksa, yang diperlukan jika manusia ingin hidup di masyarakat dan solidaritas mereka tidak ingin hancur karena keegoisan manusia yang alamiah. Karena pemerintahan merupakan kebutuhan alamiah pada masyarakat, ia muncul melalui suatu proses perebutan yang alamiah, memperoleh legitimasi melalui perjanjian untuk hidup bersama. Penguasa dengan demikian, dapat menuntut kepatuhan dari rakyatnya, karena sekalipun penguasa tersebut tidak adil, itu masih lebih baik daripada perselisihan dan bubarnya masyarakat; “berikan apa yang menjadi hak penguasa dari kita dan mintalah kepada Tuhan apa yang menjadi hak untuk kita”.[7]

Hanya saja, Taimiyah meneruskan pendapatnya itu dengan mewajibkan lembaga di bawah kontrol negara untuk menegakkan keadilan. Lembaga yang dimaksud oleh Taimiyah adalah lembaga Hisbah yang menjadi salah satu ciri khas pemerintahan Islam dalam mengelola distribusi perekonomian dan pasar. Lembaga Hisbah adalah lembaga negara yang memiliki wewenang yang sangat luas dalam bidang perekonomian dan pasar dan bertugas mempromosikan apa yang baik dan mencegah apa yang buruk (amar ma’ruf nahi munkar). Taimiyah menekankan prinsip keadilan sebagai penopang lembaga Hisbah dalam pemerintahan Islam. Keadilan adalah penopang pemerintahan dan syarat datangnya pertolongan Tuhan.

Untuk mencegah antagonisme yang berujung pada ketidakadilan, Taimiyah berpendapat, hukum harus ditegakkan dengan keras oleh Negara berdasarkan ayat Al-Qur’an surat An-Nisa ayat 61-62. “Menegakkan hukum adalah tugas pemerintah dan hal ini berlaku baik untuk delik meninggalkan kewajiban maupun delik mengerjakan larangan.”

Selanjutnya, Taimiyah juga berbicara tentang hukum keadilan yang terintegrasi dalam pemerintahan. Menurutnya pemerintahan sebagai syarat mutlak dan fundamental dalam kehidupan bermasyarakat untuk menegakkan keadilan. Tujuan Taimiyah adalah membangun pemerintahan berdasarkan syariat (siyasah syari’iyyah). Syariat dalam pemerintahan ditopang oleh dua pilar-yang juga sering disebut sebagai inti pemikiran politik Islam, yaitu keadilan dan mempromosikan kebaikan dan mencegah keburukan (amar ma’ruf nahi munkar).

B. TOKOH RADIKALISME IBNU KATSIR

Biografi Ibn Katsir

Tokoh radikalisme – Nama lengkapnya ialah Isma’il ibn ‘Umar bin Katsir bin Daw bin Katsir bin Dar’i al-Quraisyi, lahir di kampung Mijdal Bairah (Irak) pada tahun 700 H bertepatan dengan tahun 1300 M, dan wafat di Damascus pada tanggal 26 Sya’ban 774 H bertepatan dengan bulan Pebruari 1373 M, dan dikebumikan di dekat kubur gurunya, yaitu Ibn Taimiyah.

Ayah Ibn Katsir bernama al-Khathib Syihab al-Din Abu­ Hafiah ‘Umar bin Katsir, dilahirkan pada tahun 640 H di bagian barat kota Bairah. Setelah ayah Ibn Katsir meninggal, maka ia mengikuti kakeknya ke Damascus. Ibn Katsir termasuk orang yang sangat cerdas, hal ini bisa dibuktikan bahwa sebelum berusia 10 tahun ia sudah menghapal Al-Quran.

Dalam usia muda Ibn Katsir telah menguasai berbagai disiplin ilmu Islam klassik, diakui kecerdasannya sebagaimana dikatakan oleh al-Daudi bahwa beliau sangat menguasai matn-matn hadis, takhrij rijal-nya apalagi dari segi cacat dan kesahihan suatu hadis, penilaian seperti ini dikemukakan sendiri oleh guru-gurunya dan sahabat-sahabatnya.[8]

Pada akhir tahun 741 H / 141 M, ia pernah ikut dalam penyelidikan yang akhirnya menjatuhkan hukuman mati atas seorang sufi yang menyatakan bahwa Tuhan terdapat di dalam dirinya (al-shul­l). Dan bulan Muharram tahun 746 H / 1345, ia diangkat sebagai khatib mesjid kota Mizza yang didirikan oleh Amir Bashr al-Din al-Marjani (w.759 H/1358 M). Pada bulan Dzulqa’iddah tahun 748 H / Pebruari 1348 M, ia mengajarkan hadis menggantikan gurunya al-Dzahabi karena ia meninggal.

Ibn Katsir dikabarkan pernah terlibat sebagai pimpinan Dar al-Hadid al-Asyrafiyan setelah Taqiy al-Din al-Subki meninggal pada tahun 756 H. Dan pada tahun 752 H/1351 M, ia diterima oleh Khalifah al-Mu’tamid untuk mengajar di Madrasah Dammagiyah di Damascus. Ia juga ikut dalam satu dewan yang akhirnya menjatuhkan hukuman atas seorang Syi’ah yang dituduh telah menghina Khalifah Mu’awiyah bin Yazid. Ibn Katsir dengan beberapa ulama lainnya pernah diminta oleh Amir Munjak pada tahun 759 H/1358 M untuk mengesahkan beberapa kebijaksanaan dan memberantas korupsi.

Di samping itu, Ibn Katsir bersama dengan ulama-ulama lainnya berusaha mencari jalan damai dengan pemberontak Amir Baid al-Nur, peristiwa ini terjadi pada tahun 862 H/1361 M. Dan empat tahun kemudian, yaitu pada tahun 767 H/1366 M, ia membela mati-matian Qadhi al-Qudhat Taj al-Din yang dituduh melakukan beberapa penyelewengan, sehingga Gubernur Mankali Bugah membentuk sebuah komisi penyelidik, dan ia sendiri dianugerahi jabatan sebagai imam dan guru besar tafsir di Mesjid Negara, tepatnya pada bulan Syawal 767 H/1366 M.

Pemikiran Ibn Katsir Tentang Tauhid

Tokoh radikalisme – Mengenai pemikiran Ibnu Katsir, dalam kitab tafsirnya menjelaskan, bahwa ini merupakan nikmat Allah yang paling besar terhadap Ummat Islam dengan disempurnakannya agama mereka, yang tidak lagi membutuhkan agama (ideologi, ajaran, sistem hidup dan sumber hukum) lain. Juga tidak lagi membutuhkan Nabi lagi selain nabi Muhammad saw. Dan ini menjadi penyebab Allah menjadikan Muhammad saw. sebagai Nabi pamungkas yang dibangkitkan untuk manusia dan jin, yang tidak ada hukum halal dan haram kecuali yang dihalalkan dan diharamkan oleh Allah, dan tidak ada agama (ideologi, ajaran, sistem hidup dan sumber hukum) kecuali yang disyariatkan oleh Allah (Tafsir Ibnu Katsir, jilid II, hal. 18). Lalu Ibnu Katsir menukil firman Allah SWT:

“Telah sempurna kalimat Rabb-mu (Al Qur’an) sebagai kalimat yang benar dan adil” (QS. Al An-‘Aam 115).

C. TOKOH RADIKALISME MUHAMMAD BIN ABDUL Al-WAHHAB

Biografi Muhmmad Bin Abdul Al-Wahhab

Tokoh radikalisme – Sebelum lebih jauh membahas pemikiran dan gerakan Muhammad Ibnu Abdul Wahab, penulis akan mengajak pembaca untuk menyimak biografi tokoh ini, untuk mengetahui latar belakang kehidupannya sehingga mempermudah menganalisis pemikiran dan gerakannya.

Nama lengkapnya adalah Muhammad bin ‘Abdul Wahab bin Sulaiman bin Ali bin Muhammad bin Rasyid bin Barid Bin Muhammad bin al-Masyarif at-Tamimi al-Hambali an-Najdi. Muhammad bin ‘Abdul Wahab dilahirkan pada tahun 1115 H (1701 M) di kampung ‘Uyainah (Najd), Lebih kurang 70 km arah barat laut kota Riyadh, ibukota Arab Saudi sekarang. Muhammad Ibnu Abdul Wahab meninggal dunia pada 29 Syawal 1206 H (1787 M) dalam usia 92 tahun, setelah mengabdikan diri selama lebih 46 tahun dalam memangku jabatan sebagai menteri penerangan kerajaan Arab Saudi.

Muhammad bin Abdul Wahab berkembang dan dibesarkan dalam kalangan keluarga terpelajar. Ayahnya adalah ketua jabatan agama setempat. Sedangkan kakeknya adalah seorang qadhi (mufti besar), tempat di mana masyarakat Najd menanyakan segala sesuatu masalah yang bersangkutan dengan agama. Oleh karena itu, tidaklah mengherankan apabila kelak Muhammad Ibnu Abdul Wahab juga menjadi seorang ulama besar seperti kakeknya. Sebagaimana mestinnya keluarga ulama, maka Muhmmad bin Abdul Wahab sejak masih kanak-kanak telah dididik dan ditempa jiwanya dengan pendididkan agama, yang diajar sendiri oleh ayahnya, Syeikh Abdul Wahab.

Muhammad Ibnu Abdul Wahab belajar di kota Madinah, pada Sulaiman al-Kurdi dan Muhammad al-Khayyat as-Sindi. Ia banyak mengadakan lawatan dan sebagian hidupnya digunakan untuk berpindah-pindah dari satu negeri ke negeri lainnya. Empat tahun di Basrah, lima tahun di Baghdad, satu tahun di Kurdestan, dua tahun di Hamazan, kemudian pergi ke Isfahan. Kemudian pergi lagi ke Qumm dan Kairo, sebagai penyebar aliran Ahmad bin Hanbal.

Setelah beberapa tahun mengadakan perlawatan, ia kemudian pulang ke negeri kelahirannya, dan selama beberapa bulan ia merenung dan mengadakan orientasi, untuk kemudian mengajarkan paham-pahamnya, seperti yang dicantumkan dalam bukunya at-tauhid setebal 88 halaman cetakan Makkah. Meskipun sedikit orang yang menentangnya, antara lain dari kalangan keluarganya sendiri di antaranya yang dari luar Uyainah. Karena ajaran-ajarannya telah banyak menimbulkan keributan di negerinya, ia diusir oleh penguasa setempat, kemudian ia bersama keluarganya pindah ke Dar’iyah, sebuah dusun tempat tinggal Muhammad bin Sa’ud (nenek raja Faisal).

Muhammad Ibnu Abdul Wahab bukanlah seorang teoris, tetapi juga pemimpin yang dengan aktif berusaha mewujudkan pemikirannya. Mendapat dukungan dari Muhammad Ibnu Su’ud dan putranya Abdul Aziz di Nejd. Faham-faham Muhammad Ibnu Abdul Wahab mulai tersiar dan golongannya bertambah kuat, hingga di tahun 1773 mereka dapat menduduki Riad, kemudian pada tahun 1787 Muhammad Ibnu Abdul Wahab meninggal dunia, tetapi ajaran-ajarannya tetap hidup dengan mengambil bentuk aliran yang dikenal dengan nama wahabiah.[9]

Latar Belakang Pemikiran dan Gerakan Muhammad Ibnu Abdul Wahab

Tokoh radikalisme – Pada abad ke 18 Masehi, ajaran aqidah islamiah di jazirah Arabia sudah sangat dominan bercampur baurnya ajaran islam dengan unsur-unsur ajaran agama lain, ajaran tarekat, animisme, pemujaan guru/seykh dan ajaran lainnya, antara lain :

  1. Kuburan atau makam para ulama, seykh atau guru tarekat, merupakan tempat meminta supaya menjadi kaya, mendapat jodoh, anak dan lain-lain yang dapat merusak aqidah.
  2. Taklid sangat berkembang, sehingga tampak pintu ijtihad tertutup.

Sebagai reaksi terhadap ajaran-ajaran itu timbullah usaha-usaha pemurnian ajaran islam dan sekaligus merupakan gerakan pembaharuan, pada kondisi seperti inilah muncul tokoh pembaharu yang bernama Muhammad Ibnu Abdul Wahab (1703-1787) dan sebelumnya telah dirintis oleh Ibnu Taimiyah dan muridnya Ibnu Qayyim al-Jauziyah.[10]

Pemikiran yang dicetuskan oleh Muhammad Ibnu Abdul Wahab untuk memperbaiki kedudukan ummat islam timbul bukan sebagai reaksi terhadap suasana politik seperti yang terdapat di kerajaan Usmani dan kerajaan Mughal, tetapi sebagai reaksi terhadap paham tauhid yang terdapat di kalangan umat islam di waktu itu. Kemurnian faham tauhid mereka telah dirusak oleh ajaran-ajaran tarekat yang semenjak abad ketiga belas memang tersebar luas di dunia islam.

Disetiap Negara islam yang dikunjunginya Muhammad Ibnu Abdul Wahab melihat kuburan-kuburan seykh tarekat bertebaran. Tiap kota, bahkan kampung-kanpung, mempunyai kuburan seykh atau wali masing-masing. Ketika umat islam naik haji, mereka pergi ke kuburan-kuburan itu dan meminta pertolongan dari seykh atau wali yang dikuburkan di dalamnya, untuk menyelesaikan problema hidup mereka sehari-hari. Ada yang meminta supaya diberi anak, ada pula yang meminta supaya diberi jodoh, ada lagi yang meminta supaya disembuhkan dari penyakitnya, dan ada pula yang meminta supaya diberi kekayaan. Demikianlah bermacam-macam permohonan yang diajukan kepada seykh atau wali yang diistirahatkan dalam kuburan-kuburan itu. Seykh atau wali yang sudah meninggal dunia itu dipandang sebagai orang yang berkuasa untuk menyelesaikan segala persoalan yang dihadapi manusia di alam ini.

Karena pengaruh tarekat ini , permohonan dan do’a tidak lagi langsung dipanjatkan kepada Tuhan, tetapi melalui syafa’at seykh atau wali tarekat, yang dipandang sebagai orang yang dapat mendekati Tuhan dan memperoleh rahmatNya. Menurut keyakinan orang-orang yang berziarah ke kuburan seykh dan wali tarekat, seperti tersebut di atas, bahwa Tuhan tidak dapat didekati kecuali perantara, maka perantara dalam hal ini adalah para wali atau seykh yang telah meninggal tersebut.

Selain itu menurut Muhammad Ibnu Abdul Wahab kemurnian tauhid dirusak bukan hanya oleh pujaan pada seykh dan wali. Faham animism masih mempengaruhi keyakinan umat islam. Di satu tempat ia melihat orang berziarah ke sebatang pohon kurma, karena pohon itu diyakini mempunyai kekuatan gaib. Di tempat lain ia melihat batu bsar yang di puja. Kaum muslimin pergi ke tempat serupa itu untuk meminta pertolongan dalam mengatasii persoalan-persoalan hidup mereka. Tuhan, yang kepada-Nyalah seharusnya dipanjatkan do’a dan permohonan telah dilupakan. Keyakinan serupa ini, menurut faham Muhammad Ibnu Abdul Wahab merupakan perbuatan syirik atau politeisme. Dan syirik adalah dosa terbesar dalam islam, dosa yang tidak dapat diampuni Tuhan.[11]

Penyebab timbulnya pemikiran dan gerakan Muhammad Ibnu Abdul Wahab

Tokoh radikalisme – Dalam Ensiklopedi Islam disebutkan tiga penyebab timbulnya pemikiran dan gerakan Muhammad Ibnu Abdul Wahab beserta pengikutnya :

Kekacauan stabilitas politik

Tokoh radikalisme – Secara politik, lemahnya kekuasaan islam di bawah pemerintahan Turki Usmani, penguasa tunggal umat islam pada saat itu, sehingga terjadinya tindakan sparatisme di daerah kekuasaan islam pada waktu itu, sehingga terjadi kekacauan politik tidak bisa terhindarkan. )

Kondisi sosial ekonomi yang tidak menentu

Tokoh radikalisme – Kekacauan politik selanjutnya berakibat kepada buruknya kondisi sosial dan ekonomi umat islam pada saat itu, termasuk kawasan jazirah Arab. Kriminalitas meningkat dan kemiskinan telah mencekik perekonomian umat islam pada saat itu, kondisi ini yang memicu umat islam dengan mudah terpedaya dan lebih percaya kepada hal-hal yang bersifat mistik dan irasional.

Perilaku keagamaan umat islam

Tokoh radikalisme – Faktor yang terakhir inilah yang paling dominan menimbulkan gerakan wahabiah. Pada saat itu telah terjadi distorsi pemahaman al-qur’an, semangat keilmuan yang meramaikan zaman klasik telah pudar dan digantikan dengan sikap fatalis dan kecendrungan mistis, ummat islam banyak yang melakukan perbuatan-perbuatan yang menyimpang dari ajaran tauhid.

Menurut hemat penulis, kalau merujuk pada uraian terakhir diatas, bahwa penyelewengan terhadap ajaran tauhid umat islam pada waktu itu dipicu oleh latar belakan kondisi social, ekonomi dan politik yang carut marut, sehingga berakibat pada perilaku keagamaan yang menyimpang terutama pada persoalan ketauhidan.[12]

Pemikiran dan Gerakan Tauhid Tokoh radikalisme Muhammad Ibnu Abdul Wahab

Tokoh radikalisme – Berbicara tentang pemikiran dan gerakan tauhid Muhammad Ibnu Abdul Wahab akan sangat sulit menemukan pemaparan yang obyektif dalam literatur-literatur yang ditulis oleh para ahli sejarah. Hampir semua tulisan lebih mengedepankan emosionalitas tendensius masing-masing penulis, bagi yang pro Abdul Wahab akan memujinya habis-habisan dan bagi yang kontra akan menghujatnya habis-habisan juga. Oleh karena itu penulis akan mencoba memposisikan diri sebagai “wasit” pemikiran dalam menguraikan pemikiran dan gerakan tauhid Muhammad Ibnu Abdul Wahab.

Oleh karena itu untuk menguraikan pemikiran-pemikiran tauhid Muhammad Ibnu Abdul Wahab penulis akan merujuk kepada kitab karangan Muhammad Ibnu Abdul Wahab sendiri yaitu kitab “tauhid alladzi huwa haqqullah ‘alal ‘ibad” yang walaupun kitab terjemahannya, sedikit tidak dapat menghindari beban subyektifitas dalam menguraikan pemikiran tauhidnya. Berikut ini adalah beberapa pokok fikirannya tentang tauhid :

  1. Hakekat tauhid adalah beribadah hanya kepada Allah (Qs.al-dzariyat ayat 56), dan ibadah tidak akan terealisasikan jika masih berpegang kepada thoghut (Qs. an-nahl ayat 36), thoghut adalah terlalu mengagung-agungkan selain Allah.
  2. Allah tidak akan mengampuni dosa syrik (Qs. An-nisa ayat 48). Syirik sebagai lawan dari kata tauhid.
  3. Memakai gelang atau sejenisnya dengan niat benda tersebut akan mendatangkan manfaat adalah syirik (HR. Imam Ahmad).
  4. Makna tauhid dan kalimat “la ilaha illallah” adalah meninggalkan apa yang dilakukan oleh orang-orang musyrik, seperti menyeru (memohon) kepada orang-orang soleh dan meminta syafaat mereka, (Qs. Al-isra’ ayat 57).
  5. Mengharapkan berkah dari pepohonan, bebatuan atau sejenisnya adalah perbuatan syirik (Qs. An-najm ayat 19-23).
  6. Menyembelih binatang bukan karena Allah adalah perbuatan syirik (Qs. An-na’am ayat 162-163).
  7. Bernadzar karena selain Allah adalah perbuatan syirik (Qs. Al-insan ayat 7).
  8. Meminta perlindungan kepada selain Allah adalah perbuatan syirik (Qs. Al-jin ayat 6) (Muhammad Ibnu Abdul Wahab, terj. 2007).

Secara singkat pokok fikiran tauhid Muhammad Ibnu Abdul Wahab adalah mengkopi paste pemikiran tauhid Ibnu Taimiyah yang membagi ketauhidan menjadi tiga segi :

  1. Keesaan zat dan sifat, dalam hal ini keesaaan Allah dapat diperoleh dari informasi al-qur’an dan hadits, faham ini meyakini bahwa sifat-sifat Allah tidak boleh dihilangkan dan atau diserupakan dengan makhluk, oleh karena itu sifat-sifat dan nama-nama Allah diartikan seperti apa adanya.
  2. Keesaan penciptaan, Allah tidak bersekutu atau bekerjasama dengan makhluk dalam menciptakan sesuatu, dan tidak ada pula yang mempersengketakan kemauan Tuhan, atau bersama-sama dengan Dia dalam menciptakan segala sesuatu, bahkan segala sesuatu dan semua perbuatan dari Tuhan , dan kepadaNya pula kembali.
  3. Ke-Esaan Ibadah, atinya seseorang manusia tidak memperuntukkan ibadahnya selain kepada Tuhan, hal ini akan bisa terwujud apabila dua hal berikut ini terpenuhi :
  4. Hanya menyembah Tuhan semata-mata dan tidak mengakui Ketuhanan selain bagi Allah, siapa yang mengikutsertakan seseorang makhluk untuk disembah bersama Tuhan, berarti ia telah syirik. Siapa yang mempersamakan al-Khalik dengan makhluk dalam suatu ibadah, berarti ia mengangkat Tuhan selain Allah, meskipun mempercayai Ke-Esaan Tuhan al-Khalik.
  5. Kita menyembah Tuhan dengan cara yang telah ditentukan (disyaratkan) oleh Tuhan melalui Rasul-rasulNya. Baik yang wajib, atau sunnah ataupun mubah, harus dimaksudkan untuk ketaatan dan pernyataan syukur semata-mata kepada Tuhan.

Kelanjutan dari ke dua hal tersebut ialah : tokoh radikalisme

  1. Larangan mengangkat manusia, hidup atau mati, sebagai perantara kepada Tuhan, aliran ini mempercayai bahwa ada manusia yang diberikan keluarbiasaan dan kekeramatan tetapi bukan berarti orang tersebut terhindar dari kesalahan, melainkan ia tetap seorang hamba Allah. Dengan adanya kekeramatan seorang saleh tidak bisa dijadikan perantara kepada Allah, Tuhan sendiri melarang Nabi Muhammad untuk meminta ampun kepada Tuhan bagi orang-orang musyrikin meskipun mereka termasuk keluarganya sendiri. (makalah)
  2. Larangan memberikan nazar kepada kubur atau penghuni kubur atau penjaga kubur. Perbuatan ini haram, karena tidak ada bedanya dengan nazar kepada patung berhala. Dalam hal ini Ibnu Taimiyah mengatakan sebagai berikut :

siapa yang percaya kuburan mempunyai daya guna atau mendatangkan pahala, maka ia bodoh dan sesat”.

Bahkan ia lebih keras lagi mengatakan sebagai berikut :

siapa yang percaya bahwa nazar itu merupakan kunci untuk mendapatkan kebutuhan dari Tuhan dan dapat menghilangkan bahaya, membuka rezki atau menjaga pagar-batas, maka ia menjadi musyrik yang harus dihukum mati”.

  1. Larangan ziarah ke kubur-kubur orang saleh dan Nabi-nabi. Kelanjutan yang logis dari kedua masalah di atas ialah larangan ziarah ke kubur orang-orang saleh dengan maksud minta berkah atau mendekatkan diri kepada Allah, sedangkan untuk mencari suri tauladan dan mengingat mati maka dibolehkan dan bahkan dianjurkan. (makalah)

Senada dengan uraian di atas, Muhammad Ibnu Abdul Wahab dalam karyanya sendiri “Majmu’atut Tauhid” yang penulis kutip dalam buku “Islam di Kawasan Kebudayaan Arab”, ia menjelaskan bahwa al-qur’an banyak menyebutkan hakekat dan perintah penyembahan hanya kepada Allah, diantaranya misalnya :

Surat az-Zariyat ayat 56 yang artinya :

“Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka mengabdi kepada-Ku”

Surat an-Nahl ayat 36 :

(rangkuman). “Dan sungguhnya kami Telah mengutus Rasul pada tiap-tiap umat (untuk menyerukan): “Sembahlah Allah (saja), dan jauhilah Thaghut itu”, Maka di antara umat itu ada orang-orang “yang diberi petunjuk oleh Allah dan ada pula di antaranya orang-orang yang Telah pasti kesesatan baginya. Maka berjalanlah kamu dimuka bumi dan perhatikanlah bagaimana kesudahan orang-orang yang mendustakan (rasul-rasul)”

Surat al-Isra’ ayat 23 :

“ Dan Tuhanmu Telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain dia dan hendaklah kamu berbuat baik pada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya. jika salah seorang di antara keduanya atau kedua-duanya sampai berumur lanjut dalam pemeliharaanmu, Maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya perkataan “ah” dan janganlah kamu membentak mereka dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang mulia”

Masih banyak ayat yang menerangkan tentang tauhid tersebut. Tauhid itu dapat dikategorikan menjadi tauhid al-Ilahiyah, tauhid ar-rububiyah, tauhid al-asma’, tauhid as-sifat, dan tauhid al-af’al yang disebut juga tauhid al-‘ilm dan al-I’tiqad. Tauhid al-asma’ dan as-sifat ialah keyakinan akan kemandirian Allah dengan kesempurnaan yang mutlak yang tiada sekutu bagiNya dari segi manapun, Keesaan Allah itu diketahui melalui ketetapan dari Allah sendiri melalui kitabNya dan RasulNya.

Tauhid ar-rububiyah adalah keyakinan bahwa Allah adalah Tuhan yang mandiri dalam menciptakan makhlukNya, mandiri pula dalam memberikan rezeki, mengatur semua makhluk, menciptakan makhlukNya yang khusus, yakni para Nabi dan Rasul yang dilengkapi dengan aqidah yang benar, akhlak yang mulia, ilmu yang bermanfaat, dan perbuatan yang baik. Tauhid ilahiyah ialah tauhid al-ibadah yakni pengetahuan dan pengakuan bahwa Allah yang memiliki keilahian. Ibadah dan kebaktian dari makhlukNya hanya ditujukan kepadaNya dan keikhlasan beragama hanya untukNya semata. Tidaklah sah ibadah seseorang bila tidak ditujukan dengan keikhlasan kepadaNya. Syirik menurut Muhammad Ibnu Abdul Wahab adalah orang yang menyekutukan Allah dan tidak akan diampuni oleh Allah.[13]

Aliran wahabiyah sebenarnya merupakan kelanjutan dari aliran salaf, yang berpangkal kepada fikiran-fikiran Ahmad bin Hanbal dan yang kemudian direkonstruksikan oleh Ibnu Taimiyah, bahkan aliran wahabiah telah menerapkannya dengan lebih luas dan dengan memperdalam arti bid’ah, sebagai akibat dari keadaan masyarakat dan negeri Saudi Arabia yang penuh dengan aneka bid’ah, baik yang terjadi pada musim upacara agama ataupun bukan. Muhammad bin Abdul Wahab sendiri setelah mempelajari fikiran-fikiran Ibnu Taimiyah, tertariklah ia dan kemudian mendalaminya serta merealisasikannya dari sekedar teori sehingga menjadi suatu kenyataan.

Aqidah-aqidah yang pokok dari aliran wahabiah pada hakikatnya tidak berbeda dengan apa yang telah dikemukakan oleh Ibnu Taimiyah. Perbedaan yang ada, hanya dalam cara melaksanakan dan menafsirkan beberapa persoalan tertentu. Aqidah-aqidahnya dapat disimpulkan dalam dua bidang, yaitu bidang tauhid (pengesaan) dan bidang bid’ah. Dalam bidang tauhid mereka berpendirian sebagai berikut :

  1. Penyembahan kepada selain Allah adalah salah, dan siapa yang berbuat demikian ia dibunuh.
  2. Orang yang mencari ampunan Tuhan dengan mengunjungi kuburan orang-orang saleh, termasuk golongan orang musyrikin.
  3. Termasuk dalam perbuatan musyrik memberikan pengantar kata dalam shalat terhadap nama nabi-nabi atau wali atau malaikat (seperti sayyidina Muhammad).
  4. Termasuk kufur memberikan suatu ilmu yang tidak didasarkan atas al-qur’an dan sunnah atau ilmu yang bersumber kepada akal fikiran semata-mata.
  5. Termasuk kufur juga mengingkari qadar dalam semua perbuatan dan penafsiran al-qur’an dengan jalan ta’wil.
  6. Dilarang memakai buah tasbih dan dalam mengucapkan nama Tuhan dan do’a-do’a (wirid) cukup dengan menghitung keratin jari.
  7. Sumber syari’at islam dalam soal halal dan haram hanya al-qur’an semata-mata dan sumber lain sesudahnya ialah sunnah Rasul. Perkataan ulama mtakallimin dan fuqaha tentang haram dan halal tidak menjadi pegangan, selama tidak didasarkan atas kedua sumber tersebut.
  8. Pintu ijtihad tetap terbuka dan siapapun juga boleh melakukan ijtihad, asal sudah memenuhi syarat.

Hal-hal yang dipandang bid’ah oleh mereka, dan harus diberantas antara lain ialah berkumpul bersama-sama dalam mu’idan, orang wanita mengiring jenazah, mengadakan khalakah (pertemuan) zikir, bahkan mereka merampas buku-buku yang berisi tawas-sulat, seperti Dalailul Khairat dan sebagainya. Mereka tidak cukup sampai di situ, bahkan kebiasaan sehari-hari juga dikategorikan dalam bid’ah, seperti merokok, minum kopi, memakai pakaian sutera bagi orang lelaki, bergambar (foto), mencelup (memacari) jempol, memakai cincin dan lain-lainnya yang termasuk dalam soal-soal yang kecil dan yang tidak mengandung atau mendatangkan paham keberhasilan.

Mengenai pengaruh gerakan tauhid yang digawangi Muhammad Ibnu Abdul Wahab ini, uniknya terasa setelah abad ke-18 bahkan sampai sekarang dan meluas ke Negara-negara yang mayoritas muslim. Aliran Wahabiah selain telah menimbulkan rasa kebencian pada lawan-lawannya, juga telah menarik perhatian dan pandangan kaum muslimin, bukan saja dari negeri Saudi Arabia sendiri, tetapi juga dari luar negeri. Banyak kaum muslimin yang melakukan haji, setelah melihat aliran baru tersebut, tertarik dengan ajaran-ajarannya dan setelah pulang ke negerinya masing-masing mereka menyiarkan ajaran-ajaran tersebut. Negara-negara di mana ajaran-ajaran wahabiah berkembang misalnya di India (Punjab/India Utara) dikembangkan oleh Sayid Ahmad yang memaklumatkan jihad kepada orang-orang yang tidak mempercayai dakwahnya sekitar tahun 1823 M.

Di Aljazair aliran wahabiah dikembangkan oleh Imam as-Sanusi. Di Mesir, Muhammad Abduh disebut-sebut sebagai pengembang aliran wahabiah walaupun ia secara langsung mengkaji sumber pokok ajaran ini. di Sudan aliran ini di kembangkan oleh Usman Danfuju, dan di Indonesia ajaran wahabiah mula-mula di bawa oleh tiga orang dari Sumatera Barat yang pergi haji pada tahun 1803 M. pada saat mereka pergi ke Madinah mereka tertarik dengan ajaran wahabiah dan setelah pulang ke Indonesia lalu dikembangkan, namun pada akhirnya gerakan mereka menjadi suatu peperangan yang dalam catatan sejaran Indonesia dikenal dengan nama “perang padri”.[14]

Berbeda dengan pandangan barat tentang aliran wahabi. Nataja J. Delong-Bas (2004) dalam bukunya “wahhabi islam, from revival and reform to global jihad ia menjelaskan bahwa aliran wahabi yang dikembangkan oleh Muhammad Ibnu Abdul Wahab adalah sumber dari gerakan islam radikal yang memicu aksi-aksi terorisme. Gerakan dakwah dengan menggunakan kekerasan yang dilakukan oleh gerakan wahabi memberikan inspirasi kepada para teroris dalam melakukan aksi “jihad”nya.

situs: www.rangkumanmakalah.com

REFERENSI


[1] C. E. Bosworth, Dinasti-Dinasti Islam, hal. 88-89.

[2] Albert Hourani, Pemikiran Liberal di Dunia Arab, Bandung : Mizan, 2004, hal. 41-42

[3] Munawir Sjadzali, Islam dan Tata Negara : ajaran, sejarah dan pemikiran, Jakarta : UI Press, 1990, hal. 79 dan 82

[4] Masyaruddin, Pemberontakan Tasawuf : Kritik Ibnu Taimiyah atas Rancang Bangun Tasawuf, Surabaya : JP Box dan STAIN Kudus Press, 2007. hal. 27.

[5] Surwandono, “Pemikiran Politik Islam“, 2001, Yogyakarta: LPPI UMY

[6] H. A. R. Gibb, The Encycloapedia of Islam, Leiden : E. J. Brill, 1960, hal. 59

[7] Albert Hourani, Pemikiran Liberal di Dunia Arab, Bandung : Mizan, 2004, hal. 31

[8] Departemen Agama RI, Ensiklopedia Islam di Indonesia, (Jakarta: CV.Anda Utama, 1992), Jilid II, hal. 394.

[9] Hanafi, A,“Pengantar Teologi Islam” cet.ke-8, Jakarta:Pustaka al-Husna Baru, 2003, hal. 189-190

[10] Asmuni, Yusran, 2001, “Pengantar Studi Pemikiran dan Gerakan Pembaharuan dalam Dunia Islam”, cet. Ke 3, Jakarta, RajaGrafindo Persada, hal. 35-37.

[11] Nasution, Harun, 1996, “Pembaharuan dalam Islam Sejarah Pemikiran dan Gerakan”, Jakarta, Bulan Bintang, hal. 54-56

[12] Asmuni, Yusran, 2001, “Pengantar Studi Pemikiran dan Gerakan Pembaharuan dalam Dunia Islam”, cet. Ke 3, Jakarta, RajaGrafindo Persada.

[13] Mufrodi, Ali, 1997, “Islam di Kawasan Kebudayaan Arab”, Jakarta, cet. Ke 1, logos

[14] Hanafi, A, 2003, “Pengantar Teologi Islam


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *