Lompat ke konten
Home » √ Ulama’ dalam Sistem Pendidikan Islam di Indonesia

√ Ulama’ dalam Sistem Pendidikan Islam di Indonesia

Daftar Isi

Ulama’ dalam Sistem Pendidikan Islam di Indonesia wajib anda ketahui setidaknya agar anda lebih mengetahui seputar peran ulama’. serta pengaruhnya dalam sistem pendidikan islam di indonesia. Maka dari itu, di bawah ini kita ulas secara lengkap.

Pengertian profesionalisme ulama dan pendidikan islam

1. Pengertian Profesionalisasi

Ulama’ dalam Sistem Pendidikan Islam di Indonesia – Istilah profesionalisme adalah suatu pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, atau kecakapan yang memenuhi satndart mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi[4].

2. Pengertian ulama

Kata ulama adalah berasal dari kata Jama’-A’lima yang mempunyai arti seseorang yang memiliki ilmu yang mendalam, luas dan mantap[5]. Dalam alqur’an terdapat dua kata ulama yaitu pada surat Fatir:28[6] dan surat Asy Syu’ara:197[7]. Nabi Muhammad SAW memberikan rumusan tentang ulama itu sendiri yaitu bahwa ulama adalah hamba Allah yang berakhlak Qur’ani yang menjadi “warotsatul ambiya[8]”, “qudwah[9] kholifah sebagai pengemban amanah Allah SAW, penerang bumi, pemelihara kemaslahatan dan kelestarian hidup manusia.

3. Pengertian Pendidikan Islam

Secara etimologi, istilah pendidikan berasal dari bahasa Yunani, yaitu “paedagogie” yang berarti bimbingan yang diberikan kepada anak. Istilah ini kemudian diterjemahkan kedalam bahasa Inggris dengan “education” yang berarti pengembangan atau bimbingan. Dalam bahasa Arab, istilah ini sering diterjemahkan dengan “tarbiyah” yang berarti pendidikan[10].

Peran ulama dalam sosial keagamaan dan pendidikan

Pada masa awal perkembangan islam, istilah ulama’ dapat diartikan sebagai seorang hakim, pengacara, saksi ahli dan pengabdi yang terkait dengan profesi hukum maupun juga pejabat birokrasi Negara. Ulama juga disebut sebagai elit professional dan terpelajar dan terlibat dalam segala bidang urusan kemasyarakatan dimana mereka memiliki kemampuan yang tidak dibeda-bedakan[11].

Ulama' dalam Sistem Pendidikan Islam
Ulama’ dalam Sistem Pendidikan Islam di Indonesia

Ulama tidak dianggap sebagai kelas sosial yang terpisah dari golongan bawah hingga tingkatan atas, kedudukan ulama ini tidak didasarkan atas pengangkatan mereka dari sejumlah pejabat akan tetapi lebih bersifat pada individu yaitu dalam bentuk ikatan yang sangat kuat antara guru dengan murid yang kemudian guru tersebut mempercayakannya untuk mengajar yang kemudian diakui oleh kalangan para ulama yang lain dan pada akhirnya mendapat pengukuhan dari pemerintah.

Ulama juga diakui kapasitas keagamaannya dalam bentuk pengakuan resmi oleh para penguasa sebagai pengurus masjid, sebagai guru di sekolah-sekolah dasar (maktab), madrasah-madarasah yang sekaligus bertanggung jawab terhadap mutu dan kualitas atau keberhasilan suatu jenjang pendidikan yang mereka jalani atau sebagai hakim dalam menetapkan atau memutuskan suatu perkara dalam pengadilan yang kemudian jabat ini dikenal dengan istilah qadhi’[12].

Sebutan Guru dalam pendidikan Islam

Ada beberapa julukan guru dalam dunia pendidikan islam menurut Nakotsen yang diantaranya adalah Muallim, Muaddib, Mudarris, Syaikh dan Imam.

  1. Muallim

Dimana istilah muallim ini biasa digunakan sebagai julukan bagi para guru yang mengajar di sekolah-sekolah dasar.

  1. Muaddib

Sedangkan istilah muaddib ini biasa digunakan untuk menjuluki orang-orang yang mengajar di sekolah tingkat dasar dan menengah.

  1. Mudarris

Dan istilah mudarris ini biasa digunakan bagi orang-orang yang professional dan mengajar di pengajaran yang tinggi (perguruan tinggi) dan biasanya istilah ini ditujukan bagi seorang professor hukum dan juga digunakan untuk seorang mu’id (asisten) dan sama dengan asisten professor yang bertugas untuk membantu mahasiswa dalam menjelaskan hal-hal yang sulit mengenai kuliah yang diberikan oleh profesornya.

  1. Syaikh

Istilah syaikh ini merupakan julukan khusus bagi profesor yang mengembangkan keunggulan akademis teologis seperti ilmu Al-Qur’an, Hadits, Tata bahasa dan juga sastra dan semua bidang ilmu asing[13]. Seseorang memperoleh gelar syaik ini biasanya diangkat disuatu masjid dan untuk jabatan seumur hidup[14].

  1. Imam

Sedangkan imam digunakan sebagai julukan bagi seorang guru agama tertinggi.

Sehingga bisa difahami bahwa peran ulama sangat berperan dalam penyebaran pendidikan agama islam yang pertama kali berlangsung dirumah Arqom[15] namun setelah masyarakat islam sudah mulai terbentuk maka pendidikan islam kemudian dilaksanakan di masjid dengan memakai system halaqah[16] yang menawarkan pelajaran-pelajaran dalam berbagai disiplin ilmu yang mencakup Hadits, Tafsir, Fiqih, Ushul Fiqh, Nahwu, Sarrof Dan Sastra Arab[17].

Syarat dan Kreteria Ulama’ dalam Sistem Pendidikan Islam

  1. Keilmuan dan keterampilan
  2. Memahami Al-qur’an dan Al-hadits
  3. Memiliki kemampuan memahami situasi dan kondisi serta dapat mengantisipasi perkembangan masyarakat dan dakwah
  4. Mampu memimpin dan membimbing umat dalam melaksanakan kewajiban
  5. Pengabdian
  6. Mengabdikan seluruh hidupnya hanya kepada Allah
  7. Menjadi pelindung, pembela dan pelayan umat
  8. Menunaikan segenap tugas dan kewajiban atas landasan iman dan taqwa kepada Allah dengan penuh rasa tanggung jawab
  9. Akhlak dan kepribadian
  10. Beraklak mulia, ikhlas dan sabar, tawakkal dan istiqomah
  11. Tidak takut selai kepada Allah
  12. Berjiwa “ittisar[18]
  13. Berfikir kritis, berjiwa dinamis, bijaksana, lapang dada, penuh dedikasi dan kuat pisik dan mental[19].

Fungsi dan kewajiban Ulama’ dalam Sistem Pendidikan Islam

  1. Dakwah dan penegak islam serta pembentuk kader penerus
  2. Pengkajian islam dan pengembangannya
  3. Perlindungan dan pengembangannya
  4. Perlindungan dan pembelaannya terhadap islam dan umat islam[20].

Sumber Pendapatan Ulama’

Adapun sumber pendapatan atau penghasilan para ulama baik itu muadrris atau syaikh itu didapat dari hasil akademik karena pada umumnya mereka menggantungkan diri secara financial atau ekonomi kepada lembaga waqof untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya[21] dan ini memang merupakan polemik sepanjang semasa pereode klasik yang disebabkan boleh atau tidaknya seseorang ulama menerima bayaran dari para muridnya.

Terkait dengan penghasilan seorang ulama’ baik itu syaikh maupun mudarris dalam catatan sejarahnya yang diungkapkan oleh Charles Michael Stanton mengungkapkan bahwa hampir semua para ulama’ pada saat itu, tergolong kedalam masyarakat yang tingkat penghasilannya pada level menengah keatas[22]. Seorang pemimpin pada sebuah masjid/akademik atau madrasah mereka menerima bayaran berkisar antara 15 sampai 60 dirham perbulan dan jabatan yang lebih rendah dalam lembaga ini juga menerima gaji yang lebih kecil akan tetapi seorang ilmuwan bisa mendapat dibeberapa profesi diberbagai lembaga untuk melipatgandakan penghasilannya sehingga secara umum para ulama’ dikenal sebagai penerima imbalan yang lebih besar dari pada usahanya sendiri walaupun toh dalam kasus ini masih sedikit bukti dari mereka yang memutuskan untuk menjadi ulama’ baik itu syaikh maupun mudarris dengan tujuan ekonomi.

Dana yang diterima oleh madrasah ataupun masjid yang diasuh oleh para ulama’ berbeda-beda sesuai dengan sumber-sumber yang tersedia seperti sumbangan dari bantuan yang berupa harta waqaf sehingga hasil harta waqaf ini diperuntukkan untuk membiayai keperluan penghasilan dan untuk memberikan tunjangan kepada para pengajar.

Sedangkan pemberian pensiun bagi para ulama’ merupakan bagian dari bentuk penghormatan kepada orang yang telah berjasa dalam bidang tertentu, dan dalam hal ini bagi kalangan ulama’ yang telah berjasa dalam dunia pendidikan sebagai salah satu contohnya Al-Zajjaj sebagai ulama’ yang dihormati, oleh khalifah Al-Mu’tadid (892-902) diberikan tiga macam pensiun kepadanya sekaligus yang pertama pensiun sebagai sahabat baik, kedua pensiun sebagai Mufti atau Profesor dan ketiga pensiun sebagai ulama’ sehingga jumlah total dari ketiga pension tersebut mencapai hingga 3000 dinar[23].

Disamping itu juga bagi para ulama’ baik itu mudarris maupun syaikh yang mengajar di madrasah Nizamiyyah pada abad V sampai dengan abad ke XI mereka mendapatkan gaji tambahan sebesar 10 dinar perbulan dan tidak termasuk pada anggaran pengeluaran harta waqaf karena pengeluaran 10 dinar untuk gaji itu merupakan hasil keuntungan dari pengelolaan lembaga madrasah Nizamiyyah tersebut[24].

Demikian ulasan singkat seputar Ulama’ dalam Sistem Pendidikan Islam di Indonesia, Baca juga: Lembaga wakaf dan pengembangan pendidikan islam. semoga bermanfaat.

DAFTAR PUSTAKA

Abdul Qodir Djaelani, Peran Ulama dan santri dalam perjuangan politik islam diindonesia, Surabaya:PT Bina Ilmu,1990.

Afif Azhari, Lembaga pendidikan islam, madrasah nizamiyyah, jurnal pendidikan dan pemikiran islam, fakultas tarbiyah IAIN Sunan Ampel Surabaya.

Charles Michael Stanton, Pendidikan tinggi dalam islam, Terj. H. Afandi dan Hasan Ansori.

Direktorat Jendral Pendidikan Islam, Kumpulan Undang-undang dan peraturan Pemerintah RI tentang Pendidikan, Jakarta: Departemen Agama RI, 2007.

George Makdisi, The Rice Of Colleges, Institusion of learning in islam and the west, Endinburg: endinburgh University Press, 1981.

Ira M.Lapidus, A History of Islamic Societies, Terj. Gufron A Mas’adi, Jakarta: Raja Grafindo persada, 2000.

Joseph, S, Education and moderenization in medle east, Ed. Ahmad Jainuri, Surabaya: Al-Ikhlas, 2001.

Mehdi Nakotsion, History of Islamic Origns in the western educatin,.

Ramayulis, Syamsul, Nizar, Filsafat Pendidikan Islam Telaah Sistem Pendidikan Dan Pemikiran Para Tokohnya, Jakarta: Kalam Mulia, 2010.

Ummi Chulsum dan Windy Novia, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Surabaya:Kashiko,2000.

[1] Adalah orang yang mempunyai pengetahuan banyak, lihat Ummi Chulsum dan Windy Novia, Kamus Besar Bahasa Indonesia,(Surabaya:Kashiko).hlm.230.

[2] Jamak dari kata qadhi’ atau hakim yang berwenang untuk memutuskan sebuah perkara

[3]Ira M.Lapidus, A History of Islamic Societies, Terj. Gufron A Mas’adi (Jakarta: Raja Grafindo persada, 2000).hlm.252

[4] Direktorat Jendral Pendidikan Islam, Kumpulan Undang-undang dan peraturan Pemerintah RI tentang Pendidikan, (Jakarta: Departemen Agama RI, 2007).hlm73.

[5]Abdul Qodir Djaelani, Peran Ulama dan santri dalam perjuangan politik islam diindonesia,(Surabaya:PT Bina Ilmu,1990).,hlm.3.

[6]Dan demikian (pula) di antara manusia, binatang-binatang melata dan binatang-binatang ternak ada yang bermacam-macam warnanya (dan jenisnya). Sesungguhnya yang takut kepada Allah di antara hamba-hamba-Nya, hanyalah ulama[1258]. Sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Pengampun. [1258] Yang dimaksud dengan ulama dalam ayat ini ialah orang-orang yang mengetahui kebesaran dan kekuasaan Allah.

[7]Dan Apakah tidak cukup menjadi bukti bagi mereka, bahwa Para ulama Bani Israil mengetahuinya?

[8] Pewaris para Nabi

[9] Pemimpin dan panutan masyarakat

[10]Ramayulis, Syamsul, Nizar, Filsafat Pendidikan Islam Telaah Sistem Pendidikan Dan Pemikiran Para Tokohnya, (Jakarta: Kalam Mulia, 2010), 83

[11] Joseph, S, Education and moderenization in medle east, Ed. Ahmad Jainuri, (Surabaya: Al-Ikhlas, 2001).,hlm.104.

[12] Ira M.Lupidus, A History of Islamic Society, Terj. Gufron a Ma’adi. Hlm.270.

[13] George Makdisi, The Rice Of Colleges, Institusion of learning in islam and the west, (endinburg: endinburgh University Press, 1981).,hlm.153.

[14] Jabatan ini walaupun untuk seumur hidup namun tidak menutup kemungkinan dia akan dipecat karena ajarannya yang menyimpang atau bahkan persoalan moralitas.

[15] Istilah ini sering kita kenal dengan istilah Dar Al-Arqam.

[16] System ini merupakan kegiatan proses belajar-mengajar dimana para murid mengelilingi guru yang sedang meberikan pelajara atau menyampaikan materi pembelajaran bagi para murid-muridnya.

[17] Dan besar kecilnya halaqah bergantung pada syaikh yang meminpinya dan bidang kajian yang ditawarkannya, dan biasanya halaqah ini berkisar sekitar 10 sampai 20 orang murid dan para murid biasanya bebas untuk pindah dari halaqah yang satu ke halaqah yang lain, dari satu masjid ke masjid yang lain dan bahkan dari satu kota kekota yang lain.

[18] Mendahulukan kepentingan ummat diatas kepentingan diri sendiri

[19]Abdul Qodir Djaelani, Peran Ulama dan santri dalam perjuangan politik islam diindonesia,(Surabaya:PT Bina Ilmu,1990).,hlm.4-5.

[20] Abdul Qodir Djaelani, Peran Ulama dan santri dalam perjuangan politik islam diindonesia,(Surabaya:PT Bina Ilmu,1990).,hlm.6.

[21] Mehdi Nakotsion, History of Islamic Origns in the western educatin, hlm.76-77.

[22] Charles Michael Stanton, Pendidikan tinggi dalam islam, Terj. H. Afandi dan Hasan Ansori, hlm, 39

[23] Afif Azhari, Lembaga pendidikan islam, madrasah nizamiyyah, jurnal pendidikan dan pemikiran islam, (fakultas tarbiyah IAIN Sunan Ampel Surabaya), hlm. 25.

[24] Ibid, hlm. 26.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *