Daftar Isi
A. Latar Belakang
Akhir-akhir ini sering terlihat di televisi, seorang isteri mengajukan gugat cerai terhadap suaminya. Berita tersebut semakin hangat, karena si penggugat yang sering diekspos di media televisi adalah figure atau artis-artis terkenal. Gugat cerai tersebut ada yang berhasil, yaitu jatuhnya talak, atau karena keahlian hakim dan pengacara, gugat cerai urung dilanjutkan, sehingga rumah tangga mereka terselamatkan.
Padahal mereka mengikatkan diri dalam lembaga perkawinan adalah dalam rangka melaksanakan perintah Allah s.w.t. sebagaimana banyak dikutip dalam setiap undangan walimahan (resepsi pernikahan), yaitu termaktub dalam surat Ar-Rum ayat 21 yang berbunyi: “Dan di antara tanda-tandaNya bahwa Dia menciptakan jodoh untuknya dari dirimu (bangsamu) supaya kamu bersenang-senang kepadanya, dan Dia mengadakan sesama kamu kasih saying dan rahmat. Sesungguhnya yang demikian itu terdapat tanda-tanda bagi orang yang berfikir”. Berdasarkan ayat ini pula, maka tujuan perkawinan dalam Islam adalah untuk membentuk keluarga sakinah, mawaddah wa-rahmah.
Bisa jadi, karena mereka sudah tidak dapat mempertahankan keluarga yang sakinah, mawaddah wa-rahmah, maka salah satu pihak menggunakan haknya, baik suami atau isteri untuk mengajukan gugatan cerai, padahal dalam Islam, cerai memang dihalalkan Allah, namun sangat dibenci olehNya (“Sesungguhnya perbuatan yang boleh, tetapi sangat dibenci Allah adalah talak”, hadits riwayat Abu Daud dan Ibn Majah).
B. Rumusan Masalah
Dalam makalah ini agar pembahasan lebih terfokus ada beberapa rumusan masalah di antaranya:
1. Apa pengertian khulu dan fasakh?
2 Apa hukum Khulu’ dan fasakh dalam nikah?
Pembahasan Khulu’ dan fasakh dalam nikah
1. KHULU’
A. Pengertian Khulu’
Khulu’ dan fasakh dalam nikah ; Al-Khulu, dalam bahasa Indonesia disebut Gugatan cerai atas kuasa istri dengan pembayaran ‘iwadl kepada suami. Kata Al-Khulu secara bahasa arab diartikan dengan “melepas” dan ‘iwadl berarti “pengganti, imbakan, penebus”. [1]Lalu digunakan untuk istilah wanita yang meminta kepada suaminya untuk melepas dirinya dari ikatan pernikahan yang dijelaskan Allah sebagai pakaian. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.
“Mereka itu adalah pakaian, dan kamu pun adalah pakaian bagi mereka”[Al-Baqarah : 187].[2]
Sedangkan menurut pengertian syari’at, para ulama mengatakan dalam banyak defenisi, yang semuanya kembali kepada pengertian, bahwasanya Al-Khulu ialah terjadinya perpisahan (perceraian) antara sepasang suami-isteri dengan keridhaan dari keduanya dan dengan pembayaran diserahkan isteri kepada suaminya .[3] Adapaun Syaikh Al-Bassam berpendapat, Al-Khulu ialah perceraian suami-isteri dengan pembayaran yang diambil suami dari isterinya.
B. Hukum AL-Khulu’
Al-Khulu disyariatkan dalam syari’at Islam berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.
“Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu dari yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami-isteri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh isteri untuk menebus dirinya. Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah, mereka itulah orang-orang yang zhalim’ [Al-Baqarah : 229]
Kasus khuluk ini terjadi pertama kali oleh istri Tsabit bin Qois bin Syam al-Anshori sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhuma.
“Isteri Tsabit bin Qais bin Syammas mendatangi Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam seraya berkata ; “Wahai Rasulullah, aku tidak membenci Tsabit dalam agama dan akhlaknya. Aku hanya takut kufur”. Maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Maukah kamu mengembalikan kepadanya kebunnya?”. Ia menjawab, “Ya”, maka ia mengembalikan kepadanya dan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkannya, dan Tsabit pun menceraikannya” [HR Al-Bukhari].[4]
C. Ketentuan Hukum Al-Khulu
Menurut tinjauan fikih, dalam memandang masalah Al-Khulu terdapat hukum-hukum taklifi sebagai berikut.[5]
[1]. Mubah (Diperbolehkan)
Ketentuannya, sang wanita sudah benci tinggal bersama suaminya karena kebencian dan takut tidak dapat menunaikan hak suaminya tersebut dan tidak dapat menegakkan batasan-batasan Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam ketaatan kepadanya, dengan dasar firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.
“Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami-isteri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh isteri untuk menebus dirinya” [Al-Baqarah : 229]
Al-Hafizh Ibnu Hajar memberikan ketentuan dalam masalah Al-Khulu ini dengan pernyataannya, bahwasanya Al-Khulu, ialah seorang suami menceraikan isterinya dengan penyerahan pembayaran ganti kepada suami. Ini dilarang, kecuali jika keduanya atau salah satunya merasa khawatir tidak dapat melaksanakan apa yang diperintahkan Allah. Hal ini bisa muncul karena adanya ketidaksukaan dalam pergaulan rumah tangga, bisa jadi karena jeleknya akhlak atau bentuk fisiknya.
Syaikh Al-Bassam mengatakan, diperbolehkan Al-Khulu (gugat cerai) bagi wanita, apabila sang isteri membenci akhlak suaminya atau khawatir berbuat dosa karena tidak dapat menunaikan haknya. Apabila sang suami mencintainya, maka disunnahkan bagi sang isteri untuk bersabar dan tidak memilih perceraian.
[2]. Diharamkan Khulu’, Hal Ini Karena Dua Keadaan :
a). Dari Sisi Suami.
pabila suami (menyengaja) menyusahkan isteri dan memutus hubungan komunikasi dengannya, atau dengan sengaja tidak memberikan hak-haknya dan sejenisnya agar sang isteri membayar tebusan kepadanya dengan jalan gugatan cerai, maka Al-Khulu itu batil, dan tebusannya dikembalikan kepada wanita. Sedangkan status wanita itu tetap seperti asalnya jika Al-Khulu tidak dilakukan dengan lafazh thalak, karena Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.
“Janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian kecil dari apa yang telah kamu berikan kepadanya, terkecuali bila mereka melakukan pekerjaan keji yang nyata” [An-Nisa : 19]
Apabila suami menceraikannya, maka ia tidak memiliki hak mengambil tebusan tersebut. Namun, bila isteri berzina lalu suami membuatnya susah agar isteri tersebut membayar terbusan dengan Al-Khulu, maka diperbolehkan berdasarkan ayat di atas.
b). Dari Sisi Isteri
Apabila seorang isteri meminta cerai padahal hubungan rumah tangganya baik dan tidak terjadi perselisihan maupun pertengkaran di antara pasangan suami isteri tersebut. Serta tidak ada alasan syar’i yang membenarkan adanya Al-Khulu, maka ini dilarang, berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
“Semua wanita yang minta cerai (gugat cerai) kepada suaminya tanpa alasan, maka haram baginya aroma surga” [HR Abu Dawud, At-Tirmidzi, Ibnu Majah dan Ahmad, dan dishahihkan Syaikh Al-Albani dalam kitab Irwa’ul Ghalil, no. 2035]
[3]. Mustahabbah (Sunnah) Wanita Minta Cerai (Al-Khulu).
Apabila suami berlaku mufarrith (meremehkan) hak-hak Allah, maka sang isteri disunnahkan Al-Khulu. Demikian menurut madzhab Ahmad bin Hanbal.
[4]. Wajib
Terkadang Al-Khulu hukumnya menjadi wajib pada sebagiaan keadaan. Misalnya terhadap orang yang tidak pernah melakukan shalat (ingkar), padahal telah diingatkan. Demikian juga seandainya sang suami memiliki keyakinan atau perbuatan yang dapat menyebabkan keyakinan sang isteri keluar dari Islam dan menjadikannya murtad. Maka dalam keadaan seperti itu, seorang wanita wajib untuk meminta dari suaminya tersebut Al-Khulu walaupun harus menyerahkan harta. Karena seorang muslimah tidak patut menjadi isteri seorang yang memiliki keyakinan dan perbuatan kufur .
D. Cara Menjatuhkan Khulu
Secara umum khulu dapat dilakukan dengan tiga cara: pertama menggunakan kata khulu’, kedua menggunakan kata cerai (thalak), dan ketiga dengan kiasan yang di sertai dengan niat.
Menurut jumhur fuqoha’, khuluk iut termasuk talak. Seperti halnya pendapat imam maliki dan abu hanifah mempersamakan khuluk dengan fasakh. Sedangkan imam syafi’I berpendapat bahwa khuluk termasuk fasakh. Begitu juga pendapat dari imam ahmad dan daud, serta ibnu abbas dari kalangan sahabat. Imam syafi’I juga meriwayatkan bahwa khuluk merupakan kata-kata sindiran (kinayah). Jadi dengan kata kinayah tadi suami menghendaki talak, maka talak pun terjadi, begitu pula sebaliknya jika tanpa adanya niatan maka khulukpun menjadikan fasakh. Akan tetapi dalam qoul jadidnya dikatakan khuluk itu adalah talak[6].
Menurut Mahmud yunus ada perbedaan di kalangan ulama’ fiqih antara pengertian khuluk dan talak dengan ‘iwadl. Diantaranya terdapat tiga pendapat dari para madzhab yaitu Syafi’i, Hanafi dan Maliki menganggap bahwa khuluk dan talak dengan ‘iwadl itu sebagai satu jenis talak, yaitu talak bain. [7]Dipertegas lagi oleh pendapat para jumhur ulama yang menyatakan bahwa khuluk adalah talak, yang telah menjadikannya talak bain. Karena apabila suami dapat merujuk istrinya pada masa iddah, maka penebusannya tidak akan berfungsi lagi.
E. Hikmah Khulu’
Mengenai hikmah khulu al Jurjawi menuturkan:
Khulu sendiri sebenarnya di benci oleh syariat seperti halnya talak. Semua akal sehat dan perasaan sehat menolak khulu’ hanya saja Allah Yang Maha Bijaksana memperbolehkannya untuk menolak bahaya ketika tidak mampu menegakan hokum-hukum Allah. .
(Hikmah yang terkandung di dalamnya adalah menolak bahaya yaitu apabila perpecahan antara suami istri telah memuncak dan dikhawatirkan keduanya tidak dapat menjaga syari’at-syariat dalam kehidupan suami istri, maka khulu dengan cara yang telah di tetapkan oleh Allah merupakan penolakan terjadinya permusuhan dan untuk menegakan hokum-hukum Allah.
2. FASAKH
A. Pengertian
Fasakh adalah rusak atau putusnya perkawinan (melalui pengadilan yang hakikatnya hak tersebut diberikan kepada suami-istri) di sebabkan sesuatu yang diketahui (berupa kekurangan/cacat tertentu yang terdapat pada pasanganya) setelah akad berlangsung. Misalnnya suatu penyakit yang muncul setelah akad yang menyebabkan pihak lain tidak dapat merasakan arti dan hakikat sebuah perkawinan dan tidak dimungkinkan lagi untuk dapat mencapai tujuan pernikahan itu sendiri.
Selain fasakh ada juga istilah yang hampir sama dengan fasakh yaitu fasid. Maksud dari fasid adalah merupakan suatu putusan pengadilan yang diwajibkan melalui persidangan bahwa perkawinan yang telah dilangsungkan tersebut mempunyai cacat hukum, hal itu disebabkan misalnya tidak terpenuhinya persyaratan atau rukun nikah atau disebabkan di langgarnya ketentuan yang mengharamkan perkawinan tersebut.[8] .
B. Akibat Hukum
Perceraian yang diakibatkan fasakh tidak mengurangi bilangan talak sebab fasakh bukan bagian dari talak. Jadi kalau yang telah bercerai itu kemudian kembali melalui pernikahan yang baru setelah menyadari dan rela dengan keadaan seperti apa adanya, talak yang dia miliki masih utuh.[9]
Jika pemisahan itu terjadi sebelum terjadi hubugan suami istri, maka tidak ada mahar bagi istri. Apakah pemisahan itu dari pihak suami atau pihak istri, sebab jika fasakh itu dari pihak istri maka haknya gugur dan jika pemisahan itu datang dari pihak suami dan hal itu di sebabkan cacat yang di sembunyikan oleh istri terhadap suaminya maka ia tidak berhak mendapatkan mahar.[10] Namun jika pemisahan dilakukan sesudah terjadi hubungan suami istri maka ia berhak mendapatkan mahar dan pemisahan dilakukan oleh hakim (pengadilan) Dan seorang suami tidak boleh dengan sengaja berlaku buruk di dalam mempergauli istrinya dengan maksud agara istri menyerahkan harta(mahar) nya.kepada suami sebagai ganti rugi atas permintaannya (ayat surat an-Nisa 19).
C. Yang Menyebabkan Fasakh
Para ulama telah sepakat bahwa apabila salah satu pihak dari suami istri mengetahui ada ‘aib pada pihak lain sebelum ‘aqad nikah itu diketahuinya sesudah ‘aqad tetapi ia sudah rela secara tegas atau ada tanda yang menunjukkan kerelaannya maka ia tidak mempunyai hak lagi untuk meminta fasakh dengan alasan ‘aib itu bagaimanapun.
Ada 8 (delapan) aib atau cacat yang membolehkan khiyar di antaranya:
Tiga berada dalam keduanya (suami-istri) yaitu: gila, penyekit kusta dan supak.
Dua terdapat dalam laki-laki yaitu: ‘unah (lemah tenaga persetubuhannya), impoten. (surat al-baqoroh : 231) .
Tiga lagi berasal dari perempuan yaitu: tumbuh tulang dalam lubang kemaluan yang menghalangi persetubuhan, tumbuh kemaluan dan tumbuh daging dalam kemaluan, atau terlalu basah yang menyebabkan hilangnya kenikmatan persetubuhan.[11] .
Ketika suami pergi, entah kemana istri tidak boleh di fasakhkan sebelum benar-benar diketahui kemana suaminya itu pergi. Akan tetapi menurut maliki di tangguhkan sampai 4 tahun sesudah itu difasakhkan oleh hakim atas tuntutan istri. Sebagian ulama berpendapat hakim boleh memasakhkan sesudah di beri masa tenggang yang dipandang perlu oleh hakim. Paling baik di tunggu 4 tahun mengingat perhubungan di masa itu sukar dan sulit. .
D. Hikmah Fasakh
1. Untuk menjamin hak dan perlindungan kepada kaum wanita sekiranya mereka teraniaya.
2. Menyedarkan kaum suami bahawa perceraian bukan hanya dimiliki secara mutlak oleh suami saja.
3. Menunjukkan keunggulan syari‘at Allah subhanahu wata‘ala yang Maha Mengetahui akan keperluan hambaNya. .
KESIMPULAN Khulu’ dan fasakh dalam nikah
Islam memperbolehkan diputuskannya perkawinan oleh suami atau istri atau atas kesepakatan keduanya ,apabila hubungan mereka tidak lagi memungkinkan tercapainya tujuan perkawinan, antara menikmati secara sah hubungan seksual dan memperoleh keturunan yang sah. Pada umumnya perceraian dianggap tidak terpuji akan tetapi bila keadaan mereka menemui jalan buntu untuk dapat memperbaiki hubungan yang retak antara suami dan istri, maka pemutusan perkawinan menjadi hal yang wajib.
Demikian ulasan singkat seputar Khulu’ dan fasakh dalam nikah semoga bermanfaat.
*situs: www.rangkumanmakalah.com
DAFTAR PUSTAKA
http://makmum-anshory.blogspot.com/2009/06/khulu-dan-fasakh-dalam-hukum-isalm.html
Http://Laman-Seri.Blogspot.Com/2008/08/Munakahat-Bab-9-Fasakh.HtmlHttp://Linkgar.Wordpress.Com/Category/Munakahat/Http://Bhalaqah.Blogspot.Com/2009/11/Talaq-Fasakh-Dan-Khulu.Html Abidin Selamet ,Dkk (1999) Fiqih Munakahat, Bandung : Cv Pustaka Setia Nakamura ,Hisako, (1991) Perceraian Orang Jawa, Yogyakarta : Gajah Mada University Press As-Sayyid Al-Iraqi, Butsainah (2005) Menyingkap Tabir Perceraian, Bandung : Pustaka Al Sofwa | |
[1] Hisoka Nakamura, Penceraian Orang Jawa (Yogyakarta: Gajah Mada University, 1991).,hlm 38
[2] Slamet Abidin, Aminuddin , Fiqih Munakahat ( Bandung : CV Pustaka Setia,1999),.hlm 86
[3] http://makmum-anshory.blogspot.com/2009/06/khulu-dan-fasakh-dalam-hukum-isalm.html (diakses, 25-03-2011)
[4] Butsainah As-Sayyid Al-Iraqi, Menyingkap Tabir Perceaian (Bandung : Pustaka Al-Sofwa, 2005),.hlm 199
[5] http://makmum-anshory.blogspot.com/2009/06/khulu-dan-fasakh-dalam-hukum-isalm.html (diakses,25-03-2011)
[6] Fiqih Munakahat,.hlm 93
[7] Hisoka Nakamura, Penceraian Orang Jawa (Yogyakarta : Gajah Mada University, 1991).,hlm 38
[8] http://makmum-anshory.blogspot.com/2009/06/khulu-dan-fasakh-dalam-hukum-isalm.html (diakses,25-03-2011)
[9] Fiqih Munakahat,.hlm 82
[10] http://makmum-anshory.blogspot.com/2009/06/khulu-dan-fasakh-dalam-hukum-isalm.html (diakses,25-03-2011)
[11] Slamet Abidin, Aminuddin , Fiqih Munakahat ( Bandung : CV Pustaka Setia,1999),.hlm 74-78
terimakasih atas kunjungannya…