Lompat ke konten
Home » √ Lafadz Amm dan Khas dalam Al Qur’an (Kajian Lengkap!)

√ Lafadz Amm dan Khas dalam Al Qur’an (Kajian Lengkap!)

Daftar Isi

Seputar amm dan khas dalam al-qur’an – Al ‘am secara etimologi berarti merata, yang umum. Sedangkan secara terminologi atau istilah, Muhammad Adib Saleh mendefinisikan bahwa al ‘am adalah lafadz yang diciptakan untuk pengertian umum sesuai dengan pengertian tiap lafadz itu sendiri tanpa dibatasi dengan jumlah tertentu.[1]

Lafaz am ini adalah menurut kepada bentuk dari suatu lafadz, di dalam lafadz itu tersimpul, atau masuk semua jenis yang sesuai dengan lafadz itu. Sebagaimana kita katakan al-insan (manusia, maka di dalam kata-kata al-insan ini termasuk semua manusia yang ada di dunia ini,baik manusia itu kecil ataupun besar, baik dia merdeka maupun dia masuk golongan budak, baik dia bebas maupun dia terikat.

amm dan khas dalam al-Qur'an
amm dan khas dalam al-Qur’an

Adakalanya lafadz umum itu ditentukan dengan lafadz yang telah disediakan untuk itu, seperti lafadz “kullu, jami’u, dan lain-lain.

Maka yang dimaksud dengan ‘amm yaitu suatu lafadz yang dipergunakan untuk menunjukkan suatu makna yang pantas (boleh) dimasukkan pada makna itu dengan mengucapkan sekali ucapan saja.seperti kita katakan arrijal, maka lafadz ini meliputi semua laki-laki.[2]

Manna’ Khalil al-Qattan mendefinisikan ‘Amm sebagai berikut yaitu lafadz yang menghabiskan atau mencakup segala apa yang pantas baginya tanpa ada pembatasan.[3]

Adapun Abdul Wahab Khalaf mendefinisikan Amm sebagai berikut yaitu Al-‘Amm ialah lafadz yang menurut arti bahasanya menunjukkan atas mencakup dan menghabiskan semua satu-satuan yang ada di dalam lafadz itu dengan tanpa menghitung ukuran tertentu dari satuan-satuan itu.[4]

Al-‘amm (keumuman) ialah lafadz yang menunjukkan pengertian yang meliputi seluruh objek-objeknya seperti:

اِنَّ اْلاِنْسَانَ لَفِيْ خُسْرٍ….الاية

“sesungguhnya manusia itu dalam kerugian….”.

Lafadz Insan adalah umum, yakni menunjukkan pengertian menyeluruh atas semua orang.[5]

Dari sini bisa disimpulkan bahwa lafadz ‘amm atau umum ialah lafadz yang diciptakan untuk pengertian umum sesuai dengan pengertian lafadz itu sendiri tanpa dibatasi dengan jumlah tertentu.

Lafal –Lafal ‘Amm seputar amm dan khas dalam al-qur’an

Menurut Manna’ Khalil Al-Qattan[6], sedikitnya ada 6 sigat ‘Amm diantaranya :

Kull,

Seperti firman Allah :

كُلُّ نَفْسٍ ذَائِقَةُ الْمَوْتِ(ali ‘Imran : 185) dan … خَالِقُ كُلِّ شَيْئٍ(al-An’am : 102). Searti dengan kulladalah jami’.

Lafaz-lafaz yang di-ma’rifah-kan dengan alyang bukan al-‘ahdiyah.

Misalnya :وَالْعَصْرِ اِنَّ اْلاِنْسَانَ لَفِيْ خُسْرٍ (al-‘Asr : 1-2). Maksudnya, setiap manusia, berdasarkan ayat selanjutnya :اِلاَّ الَّذِيْنَ اَمَنُوْا (al-Asr : 3). Juga seperti : ,وَاَحَلَّ اللهُ اْلبَيْعَ(al-Baqarah : 275) dan وَالسَّارِقُ والسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوْا أيْدِيَهُمَا… (al-Ma’idah : 38)

Isim Nakirah dalam konteks Nafy dan Nahi,

Seperti :

فَلاَ رَفَثَ وَلاَفُسوْقَ وَلاَ جِدَالَ فِي اْلحَجِّ (al-Baqarah : 197), فَلاَ تَقُلْ لَهُمَا أُفِّ (Al-Isra’ : 23), atau dalam konteks syarat seperti :

وَاِن اَحَدٌ مِنَ الْمُشْرِكِيْنَ اسْتَجَارَكَ فَاَجِرْهُ حَتىَّ يَسْمَعَ كَلاَمَ اللهِ (Al-bara’ah : 6)

Al-Lati dan Al-Laziserta cabang-cabangnya.

Misalnya : وَالَّذِيْ قَالَ لِوَالِدَيْهِ أُفٍّ لَكُمَا (al-Ahqaf : 17) maksudnya setiap orang yang mengatakan seperti itu, berdasarkan firman sesudahnya dalam sigat jamak, yaitu : اُولَئِكَ الَّذِيْنَ حَقَّ عَلَيْهِ الْقَوْلُ(al-Ahqaf : 18)

Semua isim syarat.

Misalnya : فَمَنْ حَجَّ اْلبَيْتَ اَوِاعْتَمَرَفَلاَ جُنَاحَ عَلَيْهِ اَنْ يَطَّوَفَ بِهِمَا(al-Baqarah : 158) ini untuk menunjukkan umum bagi semua yang berakal. Dan وَمَا تَفْعَلُوْ مِنْ خَيْرٍ يَعْلَمْهُ الله (al-Baqarah : 197) ini untuk menunjukkan bagi yang tidak berakal.

Ismul-Jins (kata jenis) yang di-idafat-kan kepada isim ma’rifah.

Misalnya فَلْيَحْذَرِ الَّذِيْنَ يُخَالِفُوْنَ عَنْ أَمْرِهِ (an-Nur : 63) maksudnya segala perintah Allah. Dan يُوْصِيْكُمُ الله فيِ أَوْلاَدِكُمْ (an-Nisa’ : 11)

Macam-macam ‘Amm Seputar amm dan khas dalam al-qur’an

Abdul Wahab Khalaf menyimpulkan bahwa menurut hasil penelitian terhadap beberapa nash, telah ditetapkan bahwa al-‘amm itu ada tiga bagian[7] :

‘Amm yang tetap dalam keumumannya (Al-‘amm al-baqi ala umumih)

Seperti ‘Amm dalam firman Allah SWT :

وَمَا مِنْ دَابَّةٍ فِي اْلاَرْضِ اِلاَّ عَلَى اللهِ رِزْقُهَا

“dan tidak ada satu binatang melata pun di bumi melainkan Allahlah yang memberi rizkinya.” (QS. Hud : 6)

Dan firmannya :

وَجَعَلْنَا مِنَ اْلماَءِ كُلَّ شَيْئٍ حَيِّ

“dan daripada air, kami jadikan segala sesuatu yang hidup” (QS. Al-Anbiya : 30

Di dalam masing-masing ayat tersebut terdapat ketetapan sunnah tuhan yang umum yang tidak ditakhsiskan atau diganti. Jadi Al-‘Amm yang terdapat dalam dua ayat tersebut, adalah pasti dalalahnya tentang keumumannya dan tidak mempunyai kemungkinan bahwa yang dimaksud daripadanya adalah kekhususan.

Contoh lain seperti dicontohkan oleh Manna Khalil al-Qattan misalnya dalam surat An-Nisa’ayat 176 :والله عَلىَ كُّلِّ شَيْئٍ قَدِيْرٌDalam surat Al-Kahfi ayat 49 :وَلاَ يَظْلِمُ رَبُّكَ أَحَدًا. Dalam surat An-Nisa’ ayat 23 :حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ اُمَّهَاتُكُمْ‘Amm dalam ayat-ayat di atas tidak mengandung kekhususan.[8]

(Al-‘amm al-murad bihi al-khusus)

Yaitu ‘amm yang dibarengi dengan qorinahyang dapat meniadakan ketetapan al-‘ammkepada keumumannya, dan dapat menjelaskan bahwa yang dimaksud daripadanya ialah sebagian satuannya. Seperti firman Allah :

وَللهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ اْلبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ اِلَيْهِ سَبِيْلاً …

mengerjakan haji ke baitullah adalah kewajiban manusia terhadap Allah”

Manusia dalam pengertian nash ini adalah ‘am, yang dimaksud dengan itu khusus orang-orang mukallaf. Karena akal itu (sebuah batasan) yang menetapkan tidak masuknya anak kecil dan orang-orang gila. Seperti firman Allah :

مَاكَانَ ِلأَهْلِ اْلمَدِيْنَةِ وَمَنْ حَوْلَهُمْ مِنَ اْلاَعْرَابِ أَنْ يَتَخَلَّفُوْا عَنْ رَسُوْلِ اللهِ (التوبة : ۱٢)

“tidaklah sepatutnya bagi penduduk Madinah dan orang-orang Arab Baduwi yang berdiam di sekitar mereka, tidak turut menyertai Rasulullah (untuk pergi berjuang) (QS. At-Taubah : 120)

Sepintas lalu difahami bahwa ayat tersebut menunjukkan makna umum, yaitu setiap penduduk madinah dan orang-orang sekitarnya termasuk orang-orang sakit dan orang-orang lemah harus turut menyertai Rasulullah pergi berperang.Namun yang dimaksud oleh ayat tersebut bukanlah makna umum itu, tetapi hanyalah orang-orang yang mampu.[9]

Contoh lain adalah seperti firman Allah ;

اَلَّذِيْنَ قَالَ لَهُمُ النَّاسُ اِنَّ النَّاسَ قَدْ جَمَعُوْا لَكُمْ فَاخْشَوْهُمْ فَزَادَهُمْ اِيْمَانًا وَقَالُوْا حَسْبُنَا اللهُ وَنِعْمَ اْلوَكِيْلُ (ال عمران : ۱٧۳)

Maksud an-Nas yang pertama adalah Nu’aim bin Mas’ud, sedang An-Nas kedua adalah Abu Sufyan. Kedua lafadz tersebut tidak dimaksudkan untuk makna umum.kesimpulannya ditunjukkan pada ayat sesudahnya اِنَّمَا ذَالِكُمْ sebab syarat dengan ذَالِكُمْ hanya menunjukkan kepada satu orang tertentu.

‘Amm yang di khususkan (Al-‘amm al-makhsus) dalam Lafadz Amm dan Khas dalam Al Qur’an

yaitu‘amm al-Muthlaqyang dibarengi dengan qorinah yang dapat meniadakan kemungkinan mentakhsisnya, dan tidak pula merupakan qorinah yang dapat meniadakan dalalahnya atas umum. Seperti kebanyakan nash yang di dalamnya terdapat sighot umum, adalah digeneralkan dari qorinah-qorinah berupa akal atau lafadz, atau urf (kebiasaan) yang dapat menentukan umum atau khusus.

Ini jelas umum sampai ada dalil yang mentakhsisnya.Seperti :وَالْمُطَلَّقَاتُ يَتَرَبَّصْنَ“perempuan-perempuan yang dijatuhi talak itu menahan diri atau menunggu” .dalam membedakan antara, al-‘am yang dimaksudkan dengan itu al-khusus dan al-amm al-makhsus, imam asy-Syaukani berkata : Al-‘amm yang dimaksudkan dengan itu al-khusus ialah bukan umum. Seperti khitab-khitab taklif yang umum. Maka yang dimaksud dengan al-amm di sana ialah khususnya orang-orang yang menjadi objek taklif. Karena akal merupakan batasan yang menghendaki memperkecualikan bukan mukallaf.[10]

‘Amm macam ini banyak ditemukan dalam Qur’an sebagaimana akan dikemukakan nanti. Contohnya, ayat 97surat ali Imran :

وَللهِ عَلىَ النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ اِلَيْهِ سَبِيْلاً

Pengertian Khas dan Mukhassis Seputar amm dan khas dalam al-qur’an

Lafadz khas merupaka lawan dari lafadz ‘am, jika lafadz ‘am memberikan arti umum, yaitu suatu lafadz yang mencakup berbagai satuan-satuan yang bnyak, maka lafadz khas adalah suatau lafadz yang menunjukan makna khusus.[11] Definisi lafadz khas dari para ulama adalah sebagai berikut:

  1. Menurut Manna al-Qaththan, lafadz khas adalah lafadz yang merupakan kebalikan dari lafadz ‘am, yaitu yang tidak menghabiskan semua apa yang pantas baginya tanpa ada pembatasan.
  2. Menurut Mushtafa Said al-Khin, lafadz khas adalah setiap lafadz yang digunakan untuk menunjukkan makna satu atas beberapa satuan yang diketahui.
  3. Sedangkan menurut Abdul Wahhab Khallaf, lafadz khas adalah lafadz yang digunakan untuk menunjukkan satu orang tertentu.[12]

Khasadalah lawan kata ‘amm, karena itu tidak menghabiskan semua apa yang pantas baginya tanpa pembatasan. Takhsis adalah mengeluarkan sebagian apa yang dicakup lafadz ‘amm. Dan mukhassis (yang mengkhususkan) ada kalanya muttasil, yaitu yang antara ‘amm dan mukhassis tidak dipisah oleh sesuatu hal, dan adakalanya munfasil, yaitu kebalikan dari muttasil[13]

Seperti yang dikemukakan Adib Shalih, lafadz khashadalah lafadz yang mengandung satu satu pengertian tunggal secara tunggal atau beberapa pengertian yang terbatas.

Sedangkan Saiful Hadi mengatakan lafadz khusus adalah lafadz yang menunjukkan arti satu atau lebih tapi masih dapat di hitung atau terbatas, seperti [14]رَجُلٌ, رَجُلاَنِ, أَلْفُ رِجَالٍ

Jadi yang dimaksud dengan khas ialah lafadz yang tidak meliputi mengatakannya sekaligus terhadap dua sesuatu atau beberapa hal tanpa menghendaki kepada batasan.[15]

Pembagian Mukhassis Seputar amm dan khas dalam al-qur’an

Manna’ Khalil Al-Qattan membagi mukhassin menjadi 2 bagian yaitu mukhassin muttashil dan mukhassis munfasil. Mukhassis muttashil ada lima diantaranya :

  1. Istisna’ (pengecualian) seperti firman Allah : وَالَّذِيْنَ يَرْمُوْنَ الْمُحْصَنَاتِ ثُمَّ لَمْ يَأْتُوْ بِأَرْبَعَةِ شُهَدَاءَ فَاجْلِدُوْهُمْ ثَمَانِيْنَ جَلْدَةً وَلاَ تَقْبَلُوْا لَهُمْ شَهَادَةً أَبَدًا وَأُولَئِكَ هُمُ الفاَسِقُونَ اِلاَّ الَّذِيْنَ تَابُواْ (An-Nur : 4-5)
  2. Sifat, misalnya وَرَبَائِبُكُمُ اللاتي فِيْ حُجُوْرِكُمْ مِنْ نِسَائِكُمُ اللاَّتِيْ دَخَلْتُمْ بِهِنَّ lafadz اللاَّتِيْ دَخَلْتُمْ بِهِنَّ adalah sifat bagi lafadz nisa’ukum. Maksudnya, anak perempuan istri telah digauliitu haram dinikahi oleh suami, dan halal bila belum menggaulinya.
  3. Syarat, misalnya :كُتِبَ عَلَيْكُمْ اِذَا حَضَرَ أَحَدَكُمُ الْمَوْتُ اِنْ تَرَكَ خَيْرً الوَصِيَّةُ لِلْوَالِدَيْنَ وَالاَقْرَبِيْنَ بِالمَعْرُوْفِ حَقَّا عَلىَ الْمُحْسِنِيْنَ (al-Baqarah : 180). lafadzاِنْ تَرَكَ خَيْرً(jika ia meninggalkan harta) adalah syarat dalam wasiat. Dan وَالَّذِيْنَ يَبْتَغُوْنَ الْكِتَابَ مِمَّا مَلَكَتْ أَيْمَنُكُمْ فَكَاتِبُوْهُمْ اِنْ عَلِمْتُمْ فِيْهِمْ خَيْراً (an-Nur : 33), yakni mengetahui adanya kesanggupan untuk membayar ayau jujur dan penghasilan.
  4. Ghayah (batas sesuatu), seperti dalam وَلاَ تَحْلِقُوْ رُؤُسَكُمْ حَتَّىْ يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّه(al-Baqarah : 196) dan وَلاَ تَقْرَبُوْهُنَّ حَتَّى يَطْهُرْنَ(Al-Baqarah : 222)
  5. Badal Ba’d min kull (sebagian menggantikan keseluruhan) Misalnya :وَللهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ اِلَيْهِ سَبِيْلاَ (ali Imran : 97) lafadz مَنِ اسْتَطَاعَ adalah badal dari النَّاسِ. maka kewajiban haji hanya khusus bagi mereka yang mampu.[16]

Mukhassin munfasil adalah mukhassis yang terdapat di tempat lain, baik ayat, hadis, ijma’ ataupun qiyas. Contoh yang ditakhsis oleh Quran ialah :والمُطَلَّقَاتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ ثَلاَثَةَ قُرُوْءٍ (al-Baqarah : 228). Ayat ini adalah ‘Amm, mencakup setiap istri yang dicerai baik dalam keadaan hamil maupun tidak, sudah digauli maupun belum. Tetapi keumuman ini ditakhsis oleh ayat :وأولاَتُ الاَحْمَالِ أَجَلُهُنَّ اَنْ يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ (at-Thalaq : 4) dan firmannya اِذَا نَكَحْتُمُ الْمُؤْمِنَاتِ ثُمَّ طَلَّقْتُموْهُنَّ مِنْ قَبْلِ اَنْ تَمَسُّوْهُنَّ فَمَالَكُمْ عَلَيْهِنَّ مِنْ عِدَّةٍ (al-Ahzab : 49).

Contoh yang ditakhsis oleh hadis ialah ayat :وَاَحَلَّ الله البَيْعَ وَحَرَّمَ الّرِبَا (al-Baqarah : 275). Ayat ini di takhsis oleh jual beli yang fasid sebagaimana disebutkan dalam sejumlah hadis. Antara lain disebutkan dalam kitab sahih bukhari, dari ibnu umar, ia berkata : “Rasulullah melarang mengambil upah dari air mani kuda jantan”.

Dalam sahihain diriwayatkan dari ibnu umar bahwa Rasulullah melarang jual beli kandungan binatang yang mengandung, jual beli seekor unta sampai unta itu melahirkan, kemudian anaknya itu beranak pula. (redaksi hadis ini adalah redaksi bukhari). Dan hadis-hadis lainnya.

Dan dari jenis riba didispensasikanlah jual beli ‘ariyah, yakni menjual kurma basah yang masih di pohon dengan kurma kering. Jual beli ini diperkenankan (mubah) oleh sunnah.

عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنََّ رَسُوْلَ الله صَلَّ الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَخَّصَ فِيْ بَيْعِ الْعَرَايَا بِخِرصِهَا فِيْمَا دُوْنَ خَمْسَةِ أَوْسُقٍ أَوء فِيْ خَمْسَةِ أَوْسُقٍ

“Dari Abi Hurairah, Bahwa Rasulullah member keringanan untuk jual beli ‘ariyah dengan ukuran yang sama jika kurang dari lima wasaq’ (muttafaqun ‘alaihi) [17]

Takhsis sunnah dengan al-Quran

Di antara ulama ushul tidak ada perbedaan di dalam hal bahwa mentakhsis keumuman al-Quran dengan al-Quran atau dengan as-Sunnah yang mutawattir adalah boleh.Karena nash-nash al-Quran dan as-Sunnah yang mutawattir itu bersifat pasti ketetapannya. Maka sebagian bisa mentakhsis sebagian yang lain. Adapun mentakhsis al-Quran dengan as-Sunnah yang tidak mutawattir, menurut mayoritas ulama’ ushul boleh.Mereka beralasan bahwa hal itu terjadi, dan sepakat mengamalkannya.

Jadi hadis: هُوَ الطَهُوْرُ مَاؤُهُ الْحِلُّ مَيْتَتُهُ mentakhsis keumuman firman Allah حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ

Hadis يَحْرُمُ مِنَ الرَّضَاءِ مَا يَحْرُمُ مِنَ النَّسَبِadalah mentakhsis keumuman firman Allahوَأُحِلَّ لَكُمْ مَا وَرَاءَ ذَالِكُمْ

Mendakwakan kemutawatiran atau kemasyhuran hadis-hadis ini, adalah tidak ada dalilnya.Inilah madzhab yang benar.Mereka yang melarang mentakhsis keumuman al-Quran dengan as-Sunnah yang tidak mutawattir adalah berarti menolak beberapa pengkhususan oleh Nabi.Bagi mereka tidak ada jalan mengingkari, mentakwili, dan menetapkan kemutawatiran hadis-hadis tersebut.[18]

Demikian ulasan singkat seputar amm dan khas dalam al-qur’an

situs: www.rangkumanmakalah.com

DAFTAR PUSTAKA

Khalaf.Abdul Wahab, Kaidah-Kaidah Hukum Islam, Jakarta: PT Rajagrafindo Persada, 1996.

Al-Qattan.Manna’ Khalil, Studi Ilmu-Ilmu Quran, Bogor: Litera Antar Nusa, 2011.

Beak.Muhammad Al-Khudhori, Ushul Fiqih, Pekalongan: Raja Murah, 1986.

Ikhwan.Mohammad Nor, Memahami Bahasa Al-qur’an, Jogjakarta: Pustaka Pelajar, 2002,

Bakry. Bakrey, Fiqh dan Ushul Fiqh, Jakarta: PT Rajagrafindo Persada, 1996.

Hadi.Saeful, Ushul Fiqih, Yogyakarta: Sabda Media, 2011.

Effendi. Satria, Zein. M,Ushul Fiqh, Jakarta: Prenada Media, 2005

Tim Penyusun MKD IAIN Sunan Ampel, Studi Al-Quran, Surabaya: IAIN SA Press, 2012


[1] Satria Effendi, M. Zein, Ushul Fiqh, (Jakarta: Prenada Media, 2005), 196.

[2] Nazar Bakry, Fiqh dan Ushul Fiqh, (Jakarta: PT Rajagrafindo Persada, 1996), 184

[3] Manna’ Khalil al-Qattan, Studi Ilmu-Ilmu Quran, (Bogor: Litera Antar Nusa, Bogor, 2011), 312

[4] Abdul Wahab Khalaf, Kaidah-Kaidah Hukum Islam, (Jakarta: PT Rajagrafindo Persada), 298

[5] Muhammad Al-Khudhori Biek, Ushul Fiqih, (Pekalongan: Raja Murah, 1986), 187

[6] Manna’ Khalil Al-Qattan, 316.

[7] Abdul Wahab Khalaf, 305

[8]Manna’ Khalil Al-Qattan, 317

[9] Satria Effendi, M. Zein Ushul Fiqh, 199

[10] Abdul Wahab Khalaf, 306

[11] Mohammad Nor Ikhwan, Memahami Bahasa Al-qur’an,( Jogjakarta: Pustaka Pelajar, 2002), 185

[12] Abdul Wahhab Khallaf, Ilmu Ushul Fiqh, (Semarang: Dina Utama, 1994), 299.

[13] Manna’ khalil Al-Qattan, 319

[14] Saeful Hadi, Ushul Fiqih, (Yogyakarta: Sabda Media, 2011), 46

[15] Nazar Bakri, 195

[16] Manna’ khalil Al-Qattan, 319

[17] Manna’ khalil Al-Qattan, 320

[18] Abdul Wahab Khalaf, 313


2 tanggapan pada “√ Lafadz Amm dan Khas dalam Al Qur’an (Kajian Lengkap!)”

  1. Mohon maaf sebelumnya
    Dalam kutipan artikel ini disebutkan bahwa

    Syarat, misalnya :كُتِبَ عَلَيْكُمْ اِذَا حَضَرَ أَحَدَكُمُ الْمَوْتُ اِنْ تَرَكَ خَيْرً الوَصِيَّةُ لِلْوَالِدَيْنَ وَالاَقْرَبِيْنَ بِالمَعْرُوْفِ حَقَّا عَلىَ الْمُحْسِنِيْنَ (al-Baqarah : 180)

    Bukankah yang benar adalah
    Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

    كُتِبَ عَلَيْكُمْ اِذَا حَضَرَ اَحَدَكُمُ الْمَوْتُ اِنْ تَرَكَ خَيْرًا ۖ ۨالْوَصِيَّةُ لِلْوَالِدَيْنِ وَالْاَقْرَبِيْنَ بِالْمَعْرُوْفِۚ حَقًّا عَلَى الْمُتَّقِيْنَ ۗ

    “Diwajibkan atas kamu, apabila maut hendak menjemput seseorang di antara kamu, jika dia meninggalkan harta, berwasiat untuk kedua orang tua dan karib kerabat dengan cara yang baik, (sebagai) kewajiban bagi orang-orang yang bertakwa.”
    QS. Al-Baqarah[2]:180

    Mohon konfirmasinya jika saya juga ada salah mohon maaf yang sebesar-besarnya, Terima kasih

    Ini gmail saya abdafid21@gmail.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *