Lompat ke konten
Home » √ Dinamika Intelektual Pada Masa Khalifah Umar Bin Khattab

√ Dinamika Intelektual Pada Masa Khalifah Umar Bin Khattab

Daftar Isi

Dinamika Intelektual Pada Masa Khalifah Umar Bin Khattab, Lengkap!
Dinamika Intelektual Pada Masa Khalifah Umar Bin Khattab, Lengkap!
Dinamika Intelektual Pada Masa Khalifah Umar Bin Khattab – pada masa khalifah umar bin khattab banyak dinamika politik dan administrasi berupa Selain dari menetapkan tahun hijriah yang dihitung dari sejak berhirahnya nabi Muhammad Saw ke Madinah, pada masa Umar Bin Khattab juga tercatat ijtihad-ijtihad baru. Beberapa sebab-sebab munculnya ijtihad baru di masa awal Islam berkataitan dengan al-Qur’an maupun sunnah.

Dinamika Intelektual Pada Masa Khalifah Umar Bin Khattab

Pada waktu itu dalam al-Qur’an sudah ditemukan kata-kata yang musytarak, makna lugas dan kiasan, pertentangan nash, juga makna tekstual dan kontekstual. Hal ini yang mewarnai munculnya ijtihad Umar. Di sisi lain pengaruh faktor ekonomi, sosial dan militer juga sangat besar, yakni dengan meluasnya wilayah kekuasaan Islam, maka rakyat semakin heterogen.

a) Kebijakan Hukum

Di antara hasil ijtihad Umar bin Khattab dalam implementasi hukum Islam yang tidak senada dengan hukum pedoman normatif Islam adalah sebagai berikut:[1]
1) Tidak memberikan jatah mu’allaf padahal ayat al-Qurān sudah jelas menetapkannya. Dalam pandangan Umar, pemberian bagian zakat kepada golongan muallaf pada awalnya dilakukan karena melihat yang ada pada saat itu, yaitu kondisi mental para muallaf yang masih rawan untuk dapat kembali berbuat tidak baik kepada kelompok Islam, yang saat itu juga masih dalam kondisi lemah. Oleh karenanya, kelompok ini perlu untuk diberikan.
Akan tetapi menurut Umar, ketika kondisi umat Islam telah mampu mandiri dan dalam kondisi sangat kuat, maka pemberian tersebut tidak perlu dilakukan. Hal ini dilakukannya merupakan sebagai bagian dari siasat politik yang diterapkannya untuk memperkuat pemerintahan Islam saat itu.[2] Implementasi hukum ini berseberangan dengan Surah at-Taubah ayat 60 yang berbunyi:
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَ الْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَ فِي الرِّقَابِ وَ الْغَارِمِينَ و َفِي سَبِيلِ اللَّهِ و َاِبْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ و َاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ (60)[3]
Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk memerdekakan hamba sahaya, untuk membebaskan orang yang berutang, untuk yang berada di jalan Allah dan untuk orang yang sedang di dalam perjalanan sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana”.
2) Tidak memotong tangan pencuri karena kondisi sedang paceklik. Padahal ayat al-Qurān menyatakan dengan jelas hukuman potong tangan bagi pencuri. Implementasi hukum ini berseberangan dengan Surat al-Māidah ayat 38-39:
وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوا أَيْدِيَهُمَا جَزَاءً بِمَا كَسَبَا نَكَالًا مِّنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ (38) فَمَن تَابَ مِن بَعْدِ ظُلْمِهِ وَأَصْلَحَ فَإِنَّ اللَّهَ يَتُوبُ عَلَيْهِ ۗ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ (39)[4]
Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. Maka barangsiapa bertaubat (di antara pencuri-pencuri itu) sesudah melakukan kejahatan itu dan memperbaiki diri, maka sesungguhnya Allah menerima taubatnya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”
3) Pada masa awal Islam, ketika Khaibar ditaklukkan, Nabi Muhammad mengambil kebijakan sebagai jatah harta rampasan maka 4/5 harus diberikan kepada bala tentara penakluk. Namun, hal ini tidak dilakukan oleh Umar karena kondisi keuangan di Baitul al-Māl sedang menipis sementara jumlah fakir miskin banyak. Sebab, saat dibandingkan jumlah tentara dan penduduk satu lawan tiga. Akhirnya, Umar memutuskan bahwa tanah tetap menjadi milik penduduk yang ditaklukkan dan penduduk dibiarkan dalam kebebasan.
4) Melarang umat Islam di masanya untuk menikah dengan wanita ahlulal-Kitāb sementara ayat al-Qurān jelas membolehkan. Alasan Umar adalah bahwa saat itu telah banyak umat Islam yang menikahi ahl al-Kitāb sehingga wibawa umat Islam menurun. Di samping itu, dikhawatirkan keturunannya akan meninggalkan Islam. Implementasi hukum ini berseberangan dengan Surat al-Māidah ayat 5.
الْيَوْمَ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حِلٌّ لَكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَهُمْ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الْمُؤْمِنَاتِ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِنْ قَبْلِكُمْ إِذَا آتَيْتُمُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ مُحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَافِحِينَ وَلَا مُتَّخِذِي أَخْدَانٍ وَمَنْ يَكْفُرْ بِالْإِيمَانِ فَقَدْ حَبِطَ عَمَلُهُ وَهُوَ فِي الْآخِرَةِ مِنَ الْخَاسِرِينَ(5) [5]
Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal (pula) bagi mereka. (Dan dihalalkan mangawini) wanita yang menjaga kehormatan, di antara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al Kitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar mas kawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak (pula) menjadikannya gundik-gundik. Barangsiapa yang kafir sesudah beriman (tidak menerima hukum-hukum Islam) maka hapuslah amalannya dan ia di hari kiamat termasuk orang-orang merugi
5) Menetapkan ucapan talak satu kali sama dengan tiga kali, karena umat Islam banyak yang bermain-main dalam masalah talak. Bertentangan dengan Surat al-Baqarah ayat 229, sebagai berikut:
الطَّلَاقُ مَرَّتَانِ فَإِمْسَاكٌ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌ بِإِحْسَانٍ (229)[6]
Talak (yang dapat dirujuki) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma’ruf atau menceraikan dengan cara yang baik.
6) Menetapkan jumlah hukuman cambuk untuk pemabuk dari 40 yang ditetapkan oleh Hadith Nabi menjadi 80 agar pelakunya jerah.

b) Kebijakan Peradilan pada Dinamika Intelektual Pada Masa Khalifah Umar Bin Khattab

Dalam bidang peradilan, Umar terkenal dengan risalah qodhonya, yakni surat yang berisi hukum acara peradilan meskipun masih sederhana. Surat yang mulanya dia kirimkan kepada qadhi Abu Musa al-Asy’ari di Kufah.[7] Dalam mata kuliah Sistem Peradilan Islam dan yang semacamnya, surat Umar Bin Khattab ini dipandang sebagai hukum acara pengadilan tertulis pertama dalam Islam.

c) Kebijakan Ekonomi

Dalam perjalanannya menjadi khalīfah, Umar bin al-Khaţţāb mengumumkan kepada rakyat tentang pengaturan kekayaan negara Islam. Beliau berkata: “Barang siapa ingin bertanya tentang al-Qurān, maka datanglah pada ‘Ubay ibnu Ka’ab. Barang siapa bertanya tentang ilmu farāid (ilmu warisan), maka datanglah pada Zāid ibnu Tsābit. Barang siapa bertanya tentang harta, maka datanglah padaku. Karena Allah SWT telah menjadikanku sebagai penjaga dan pembagi harta”. Di antara kebijakan-kebijakan Umar menggunakan dasar-dasar sebagai berikut :
(1). Negara Islam mengambil kekayaan umum dengan benar, dan tidak mengambil hasil kharaj atau harta fai’ yang diberikan Allah kepada rakyat kecuali melalui mekanisme yang benar.
(2). Negara memberikan hak atas kekayaan umum dan tidak ada pengeluaran kecuali sesuai dengan haknya, dan negara menambahkan subsidi serta menutup hutang.
(3). Negara tidak menerima harta kekayaan dari hasil yang kotor. Seorang penguasa tidak mengambil harta umum kecuali seperti pemungutan harta anak yatim. Jika dia berkecukupan, dia tidak mendapat bagian apapun. Kalau dia membutuhkan, maka dia memakai dengan jalan yang benar.
(4). Negara menggunakan kekayaan dengan benar. Strategi yang dipakai oleh Amīrul Mukminīn Umar Bin Khattab adalah dengan cara penanganan urusan kekayaan negara, di samping urusan pemerintahan, karena Umar Bin Khattab memiliki kemampuan dalam mengatur ekonomi.[8]

d) Kebijakan Zakat

Kewajiban dalam berzakat di masa Umar telah kembali normal setelah dinetralkan oleh Abū Bakar ra dengan memerangi mereka yang membangkang. Setelah itu, Umar lebih berkonsentrasi dengan persoalan penerapannya yang dipercayakan kepadanya.
Dalam sebuah riwayat, Umar juga meringankan zakat tanaman, karena tidak semua yang dipanen dapat mengembalikan modal usaha petani. Dengan demikian tidak semua buah yang dihasilkan bumi harus dikenakan zakat karena dikhawatirkan berkurang untuk kebutuhan pokok. Dengan demikian Umar telah meletakkan dasar-dasar keadilan untuk penarikan zakat. Dia memberikan petunjuk dengan melihat situasi dan kondisi agar benar-benar memperhatikan ketika pengambilan zakat. Dalam hal kebijakannya untuk tidak memberikan bagian zakat bagi salah satu asnaf, yaitu kelompok al-Mu’allaf ini, Umar mengeluarkan pendapatnya yang cukup tekenal: “Tidak ada kepentingan bagi kami atas kamu (kamu masuk Islam atau tidak), karena Allah-lah yang membuat Islam jaya dan membuat kamu kaya jika kamu masuk Islam, dan jika tidak, maka hal itu tidak menjadi masalah antara kami dan kamu semua”.
Dari pendapat yang dikeluarkan Umar tersebut, beberapa ulama banyak yang menentangnya, terutama dari golongan Shī’ah Imamiyah yang mengatakan bahwa bagaimana mungkin Umar berani mengeluarkan kebijakan yang menyangkut pendistribusian zakat tersebut kepada golongan mu’allaf yang telah ditetapkan dengan jelas dalam nas al-Qurān untuk diberikan tetapi dibatalkannya, apakah boleh ijtihad dilakukan didasarkan pada pertimbangan istihsan dari sudut pandang rasional (‘aqlīyah)dan sebab (‘illah) yang masih bersifat dzanniyyahterhadap suatu nas yang telah jelas (tsābit)mengaturnya.
Terhadap pertanyaan kontradiktif tersebut, dalam hal ini para ulama menjelaskan bahwa pendapat Umar tersebut adalah didasarkan pada pertimbangan kemaslahatan yang menuntut hal tersebut (sebagaimana dijelaskan Ustadh Kahlid Muhammad Khalid dalam bukunya Al-Dimaqrathīyah. Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa dalam hal ini sosok Umar dianggap sebagai tokoh yang pertama kali menetapkan suatu hukum yang masih bersifat umum (tashri’ ‘am) dengan menggunakan metode yang baru yaitu berdasarkan pertimbangan kemaslahatan untuk menghilangkan kesulitan (raf’ul haraj)dalam masyarakat.

e) Kebijakan Jizyah

Jizyah merupakan salah satu sumber pajak pada masa Umar. Jizyah dipungut dari non muslim yang hidup di bawah pemerintahan Islam tapi tidak mau masuk Islam. Pajak yang dikenakan pada mereka merupakan pengganti dari imbalan atas fasilitas ekonomi, sosial dan layanan kesejahteraan yang mereka terima dari pemerintahan Islam juga sebagai jaminan dan keamanan hidup dan harta mereka. Pajak ini mirip dengan zakat fitrah yang dipungut dari muslim setiap tahun.
Perjanjian dengan umat non muslim – ahlu dzimmah– tersebut dapat memberikan jaminan keamanan baik untuk diri mereka, harta dan agama. Selain merupakan kewajiban dari Allah SWT, jizyah juga merupakan dasar-dasar penegak hukum agar para kafir dzimmi itu dapat menikmati perlindungan dari negara Islam, seperti pembangunan, pelayanan dan fasilitas yang ada, maka mereka harus ikut berpartisipasi dalam mengelola harta kekayaan umum.
Adapun pembayarannya dilakukan setelah tiba masa panen, agar sesuai dengan situasi dan kondisi ahlu dzimmah. Mereka dapat membayar setelah sumber untuk membayar jizyah telah tersedia, yaitu hasil bumi yang telah dipanen. Dengan demikian, hal itu memberikan kemudahan dan keringan kepada mereka.

f) Kebijakan ‘Usyur[9]

Kebijakan di bidang ‘usyur yang pada masa Rasulullah dan Abu Bakar belum diperkenalkan pada ummat kini mulai diterapkan di negara Islam pada masa Umar Bin Khattab, yang berlandaskan demi penegakan keadilan. ‘Usyur telah diambil dari para pedagang kaum muslimin jika mereka mendatangi daerah lawan. Maka dalam rangka penerapan perlakuan yang seimbang terhadap mereka, Umar bin al-Khaţţāb memutuskan untuk memperlakukan pedagang non muslim dengan perlakukan yang sama jika mereka masuk ke negara Islam.[10]

Penutup

mungkin itu sedikit informasi seputar Dinamika Intelektual Pada Masa Khalifah Umar Bin Khattab, terimakasih atas kunjungan anda, terimakasih


[1]Kebijakan-kebijakan ini bisa dilihat di buku-buku sejarah tentang khalīfah Umar, seperti karya Husain Haikal, Muhammad Redha, Jalaluddin al-Suyuti dan lainnya.

[2]‘Ali Muhammad as-Shalabi, Umar bin Khaţţāb His Life and Times(Beirut: International Publishing House, 1999), 56.
[3]Al-Qurān, 9: 60.
[4]Ibid., 5: 38-39.
[5]Ibid., 5: 5.
[6]Ibid., 2: 229.
[7]Hasbiy as-Shidqi, Sejarah Peradilan Islam (Jakarta: Bulan Bintang, 1970), 26.
[8]Muhammad Redha, al-Farouk the Second Caliph, terj. Muhhammad Agha (Beirut: International Publishing house, 1999), 74.
[9]‘Usyur adalah pajak yang dikenakan atas barang-barang dagangan yang masuk ke negara Islam, atau datang dari negara Islam itu sendiri. peraturan usyr ini telah ada sejak zaman sebelum Islam, yaitu seperti yang diterapkan oleh orang-orang Yunani.
[10]Aqqad, Keagungan Umar bin Khattab, 46.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *