Lompat ke konten
Home » √ IMAM SYAFI’I DAN MODEL ISTIMBAT HUKUMNYA, Lengkap!

√ IMAM SYAFI’I DAN MODEL ISTIMBAT HUKUMNYA, Lengkap!

Daftar Isi

IMAM SYAFI'I DAN MODEL ISTIMBAT HUKUMNYA
Imam syafi’i

www.rangkumanmakalah.com

A. Biografi Imam Syafi’i

Imam syafi’i dan model istimbat hukumnya – Imam syafi’i ialah imam yang ketiga menurut susunan tarikh kelahiran. Beliau adalah pendukung terhadap ilmu hadits dan pembaharu dalam agama (mujaddid) dalam abad kedua Hijriah.

Masa hidup Imam Syafi’i ialah semasa pemerintahan Abbasiyyah. Masa ini adalah suatu masa permulaan dalam perkembangan ilmu pengetahuan. Sebagai telah diketahui di masa ini juga penerjemahan kitab-kitab mulai banyak, ilmu falsafah juga dipindahkan, ilmu-ilmu juga disusun dan berbagai pemahahaman telah timbul dalam masyarakat islam. Banyak pula peristiwa yang ada kaitannya dengan masyarakat berlaku dan ber

Dasar madzhabnya: Al Quran, Sunnah, Ijma’ dan Qiyas. Beliau juga tidak mengambil Istihsan (menganggap baik suatu masalah) sebagai dasar madzhabnya, menolak maslahah mursalah, perbuatan penduduk Madinah. Imam Syafi’i mengatakan,”Barangsiapa yang melakukan istihsan maka ia telah menciptakan syariat,”. Penduduk Baghdad mengatakan,”Imam Syafi’i adalah nashirussunnah (pembela sunnah),”.

B. Kelahiran dan Keturunan imam syafi’i

Imam Syafi’i dan model istimbat hukumnya yang dikenal sebagai pendiri mazhab Syafi’i adalah: Muhammad bin Idris Asy-Syafi’i Al-Quraisyi. Beliau dilahirkan di Ghazzah dan dibesarkan di Asqalan, penduduk Asqalan semuanya dari kabilah orang Yaman, pada tahun 150 H, bertepatan dengan wafatnya Imam Abu Hanifah sehingga dikomentari oleh al-Hakim sebagai isyarat bahwa beliau adalah pengganti Abu Hanifah dalam bidang yang ditekuninya.

Bapak beliau, Idris, berasal dari daerah Tibalah (Sebuah daerah di wilayah Tihamah di jalan menuju ke Yaman). Dia seorang yang tidak berpunya. Awalnya dia tinggal di Madinah lalu berpindah dan menetap di ‘Asqalan (Kota tepi pantai di wilayah Palestina) dan akhirnya meninggal dalam keadaan masih muda di sana. Syafi’, kakek dari kakek beliau, yang namanya menjadi sumber penisbatan beliau (Syafi’i) menurut sebagian ulama adalah seorang sahabat shigar (yunior) Nabi. As-Saib, bapak Syafi’, sendiri termasuk sahabat kibar (senior) yang memiliki kemiripan fisik dengan Rasulullah shollallahu’alaihiwasallam. Dia termasuk dalam barisan tokoh musyrikin Quraisy dalam Perang Badar. Ketika itu dia tertawan lalu menebus sendiri dirinya dan menyatakan masuk Islam.

Ibu Imam Syafi’i adalah dari keturunan Al-Azd, pendapat yang mengatakan beliau dari Quraisy adalah tidak benar. Nama ibunya ialah Fatimah binti Abdullah Al-Azdiyyah.

Keluarga Imam Syafi’i adalah dari keluarga Palestina yang miskin dan dihalau dari negerinya. Mereka hidup didalam perkampungan orang Yaman , tetapi kemuliaan keturunan beliau adalah menjadi tebusan kepada kemiskinan.

Ia diajak ibunya ke Makkah dua kali, yaitu ketika berumur dua tahun dan saat berumur sepuluh tahun. Di Makkah, nenek moyang imam Syafi’i berada. imam syafi’i berjumpa nasab dengan Nabi pada ‘Abd al-Manaf.[1]

Semasa muda Imam Syafi’i hidup dalam kemiskinan, sehingga beliau terpaksa mengumpukan batu-batu yang baik, belulang, pelepah tamar dan tulang unta untuk ditulis diatasnya. Kadangkala beliau pergi ke tempat-tempat perkumpulan orang banyak meminta kertas untuk menulis pelajarannya.

C. Imam syafi’i menuntut Ilmu

imam syafi’i dan model istimbat hukumnya – Meski dibesarkan dalam keadaan yatim dan dalam satu keluarga yang miskin, tidak menjadikan beliau merasa rendah diri, apalagi malas. Sebaliknya, beliau bahkan giat mempelajari hadis dari ulama-ulama hadis yang banyak terdapat di Makkah.[2]

Selama kurang lebih empat tahun, ia hidup di pedesaan bersama kabilah Hudhail untuk belajar bahasa Arab fasih, sya’ir, dan budaya mereka. Tidak heran, jika imam Syafi’i di kemudian hari sangat fasih lisannya dan memiliki perbendaharaan sya’ir Arab yang luar biasa banyaknya.

Di Makkah, Imam Syafi’i berguru fiqih kepada mufti di sana, Muslim bin Khalid Az Zanji sehingga ia mengizinkannya memberi fatwah ketika masih berusia 15 tahun. Demi ia merasakan manisnya ilmu, maka dengan taufiq Allah dan hidayah-Nya, dia mulai senang mempelajari fiqih setelah menjadi tokoh dalam bahasa Arab dan sya’irnya. Remaja yatim ini belajar fiqih dari para Ulama’ fiqih yang ada di Makkah, seperti Muslim bin khalid Az-Zanji yang waktu itu berkedudukan sebagai mufti Makkah.

Kemudian beliau juga belajar dari Dawud bin Abdurrahman Al-Atthar, juga belajar dari pamannya yang bernama Muhammad bin Ali bin Syafi’, dan juga menimba ilmu dari Sufyan bin Uyainah.

Guru yang lainnya dalam fiqih ialah Abdurrahman bin Abi Bakr Al-Mulaiki, Sa’id bin Salim, Fudhail bin Al-Ayyadl dan masih banyak lagi yang lainnya. Dia pun semakin menonjol dalam bidang fiqih hanya dalam beberapa tahun saja duduk di berbagai halaqah ilmu para Ulama’ fiqih sebagaimana tersebut di atas.

Pada usianya yang ke-20, beliau meninggalkan Makkah untuk mempelajari ilmu fiqih dari Imam Malik.[3] Sebenarnya, pada saat itu, gurunya, Muslim bin Khalid, sudah memberikan lisensi kepadanya untuk berfatwa, namun Imam Syafi’i bertekd untuk memperluas wawasan keilmuannya. Muslim bin Khalid berkata kepadanya, “Segenap pengetahuanku telah engkau pahami dengan baik, dan kini engkau telah dapat berfatwa di sini”.[4]

Sebelum menghadap Imam Malik, Imam Syafi’i sudah hafal al-Muwatha’ di luar kepala. Ia belajar di Madinah selama sembilan tahun sampai Imam Malik wafat pada tahun 179 H. Dengan diantar Walikota Madinah atas rekomendasi Walikota Makkah, imam syafi’i menemui Imam Malik dan diterima secara hormat. Imam Syafi’i belajar kepada Imam Malik sambil membantunya mengajar, karena penguasaannya terhadap al-Muwatha’ sudah cukup baik.

Di samping Imam Malik, beliau juga mengambil ilmu dari ulama Madinah lainnya seperti Ibrahim bin Abu Yahya, ‘Abdul ‘Aziz ad-Darawardi, Athaf bin Khalid, Isma’il bin Ja’far, Ibrahim bin Sa’d dan masih banyak lagi.

Setelah Imam Malik wafat, Imam Syafi’i kemudian pergi ke Yaman dan bekerja sebentar di sana. Disebutkanlah sederet Ulama’ Yaman yang didatangi oleh beliau ini seperti: Mutharrif bin Mazin, Hisyam bin Yusuf Al-Qadli dan banyak lagi yang lainnya. Dari Yaman, beliau melanjutkan tour ilmiahnya ke kota Baghdad di Iraq dan di kota ini beliau banyak mengambil ilmu dari Muhammad bin Al-Hasan, seorang ahli fiqih di negeri Iraq. Juga beliau mengambil ilmu dari Isma’il bin Ulaiyyah dan Abdul Wahhab Ats-Tsaqafi dan masih banyak lagi yang lainnya.

Sebagaimana dalam sejarah, Imam Syafi’i hidup pada masa-masa awal pemerintahan Bani ‘Abbasiyah yang berhasil merebut kekuasaan dari Bani Umayyah. Pada masa itu, setiap khalifah dari Bani ‘Abbasiyah hampir selalu menghadapi pemberontakan orang-orang dari kalangan ‘Alawiyah. Kenyataan ini membuat mereka bersikap sangat kejam dalam memadamkan pemberontakan orang-orang ‘Alawiyah yang sebenarnya masih saudara mereka sebagai sesama Bani Hasyim.

Dan hal itu menggoreskan rasa sedih yang mendalam pada kaum muslimin secara umum dan pada diri Imam Syafi’i secara khusus. Dia melihat orang-orang dari Ahlu Bait Nabi menghadapi musibah yang mengenaskan dari penguasa. Maka berbeda dengan sikap ahli fiqih selainnya, beliau pun menampakkan secara terang-terangan rasa cintanya kepada mereka tanpa rasa takut sedikitpun, suatu sikap yang saat itu akan membuat pemiliknya merasakan kehidupan yang sangat sulit.

Sikapnya itu membuatnya dituduh sebagai orang yang bersikap tasyayyu’, padahal sikapnya sama sekali berbeda dengan tasysyu’ model orang-orang syi’ah. Bahkan Imam Syafi’i menolak keras sikap tasysyu’ model mereka itu yang meyakini ketidakabsahan keimaman Abu Bakar, Umar, serta ‘Utsman , dan hanya meyakini keimaman Ali, serta meyakini kemaksuman para imam mereka. Sedangkan kecintaan beliau kepada Ahlu Bait adalah kecintaan yang didasari oleh perintah-perintah yang terdapat dalam Al-Quran maupun hadits-hadits shahih. Dan kecintaan beliau itu ternyata tidaklah lantas membuatnya dianggap oleh orang-orang syiah sebagai ahli fiqih madzhab mereka.

Tuduhan dusta yang diarahkan kepadanya bahwa dia hendak mengobarkan pemberontakan, membuatnya ditangkap, lalu digelandang ke Baghdad dalam keadaan dibelenggu dengan rantai bersama sejumlah orang-orang ‘Alawiyah. Beliau bersama orang-orang ‘Alawiyah itu dihadapkan ke hadapan Khalifah Harun ar-Rasyid. Khalifah menyuruh bawahannya menyiapkan pedang dan hamparan kulit. Setelah memeriksa mereka seorang demi seorang, ia menyuruh pegawainya memenggal kepala mereka.

Ketika sampai pada gilirannya, Imam Syafi’i berusaha memberikan penjelasan kepada Khalifah. Dengan kecerdasan dan ketenangannya serta pembelaan dari Muhammad bin al-Hasan -ahli fiqih Iraq-, beliau berhasil meyakinkan Khalifah tentang ketidakbenaran apa yang dituduhkan kepadanya. Akhirnya beliau meninggalkan majelis Harun ar-Rasyid dalam keadaan bersih dari tuduhan bersekongkol dengan ‘Alawiyah dan mendapatkan kesempatan untuk tinggal di Baghdad.

Setelah itu, beliau kembali pada kegiatan awalnya, yakni menuntut ilmu. Sekali lagi, beliau mempelajari fiqih, dari murid Imam Abu Hanifah yang masih ada. Beliau juga meneliti dan mendalami madzhab Ahlu Ra’yu. Untuk itu beliau berguru dengan mulazamah kepada Muhammad bin al-Hassan. Selain itu, kepada Isma ‘il bin ‘Ulayyah dan Abdul Wahhab ats-Tsaqafiy dan lain-lain. Dalam perantauannya tersebut, beliau juga sempat mengunjungi Persia, dan beberapa tempat lain.[5]

Tak lama setelah itu, imam syafi’i kembali ke Makkah dan mengajar rombongan jamaah haji yang datang dari berbagai penjuru. Mereka yang telah mendengar nama beliau dan ilmunya yang mengagumkan, bersemangat mengikuti pengajarannya sampai akhirnya nama beliau makin dikenal luas. Salah satu di antara mereka adalah Imam Ahmad bin Hanbal. Melalui mereka inilah, mazhab Syafi’i menjadi tersebar luas ke penjuru dunia. Pada tahun 198 H, beliau pergi ke negeri Mesir. Beliau mengajar di masjid Amru bin As. Beliau juga menulis kitab Al-Um, Amali Kubra, kitab Risalah, Ushul Al-fiqh, dan memperkenalkan Waul Jadid sebagai mazhab baru. Adapun dalam hal menyusun kitab Ushul Fiqh, imam Syafi’i dikenal sebagai orang pertama yang mempelopori penulisan dalam bidang tersebut.

Di Mesir inilah akhirnya Imam Syafi’i wafat, setelah menyebarkan ilmu dan manfaat kepada banyak orang. Kitab-kitab beliau di Mesir sampai detik ini masih ramai dibaca orang, dan makam beliau di Mesir sampai detik ini masih ramai diziarahi orang. Sedang murid-murid beliau yang terkenal, diantaranya adalah: Muhammad bin Abdullah bin Al-Hakam, Abu Ibrahim bin Ismail bin Yahya Al-Muzani, Abu Ya’qub Yusuf bin Yahya Al-Buwaiti dan lain sebagainya.[6]

D. Imam syafi’i dan model istimbat hukumnya yang penting

Menurut Imam Syafi’i, tata urut sumber hukum islam adalah :

Al-Quran dan al-Sunnah

Penegasan As-Syafi’i mengenai sifat murni kearaban dari al-qur’an, membawa implikasi dalam pendapat-pendapatnya mengenai masalah-masalah fiqih yang rinci. Seperti ketika as-Syafi’I bersikukuh, bahwa membaca surat pertama dari al-qur’an yaitu al-Fatihah atau Umm al-kitab merupakan syarat yang niscaya bagi sahnya sholat. Beliau juga menetapkan sejumlah persyaratan secara ketat untuk sahnya bacaan dan tentunya sahnya salat itu sendiri, disamping keharusan dibaca dengan bahasa Arab. Bacaan itu harus ada Basmalahnya dan harus tertib sesuai dengan urutannya. Andaikata orang yanh salat lupa tidak memulai bacaanya dengan Basmalah, atau mendahulukan bacaan yang lainnya, maka salatnya menjadi batal selama ia tidak memulai lagi bacaannya dengan Basmalah. Dan andaikata ia mengulangi apa yang terlupakan tanpa memperhatikan urutannya, maka salatnya pun batal.

Al-Sunnah disejajarkan dengan Al-Qur’an karena keduanya tercakup dalam pengertian wahyu. Namun beliau mengakui bahwa al-sunnah itu sendiri tidak “sekuat“ al-Qur’an. Al-Sunnah tidak akan pernah bertentanga dengan al-Qur’an. Bila ditemukan teks al-Qur’an bertentangan dengan Al-Sunnah , sesuai dengan teorinya bahwa al-Sunnah berfungsi menjelaskan al-Qur’an, maka al-Qur’an harus ditafsirkan dengan sudut pandang al-Sunnah. Kalau demikian yang dimaksukan dengan al-Sunnah disini adalah al-Sunnah yang telah dibuktikan menyakini berasal dari nabi tidak lain kecuali hadits sahih.

Mengenai hadits Nabi, apabila diriwayatkan oleh orang tsiqah dari orang tsiqah dari Nabi dan tidak ada ‘amal yang bertentangan dengan kandungan hadits itu, maka hadist itu dapat dipegangi. Kalau ada dua hadits semacam ini kelihatan bertentangan, maka imam syafi’i berusaha “kompromi“ menggabungkan keduanya. Sebab bisa jadi yang satu merupakan aturan pengecualian (Mukhasshish) bagi dalil yang satunya yang mengandung aturan yang umum. Bila kompromi tidak mungkin, maka beliau membandingkan rangkaian sanad keduan hadits tersebut. Hadits yang sanadnya lebih kuat dimenangkan atas yang lain. Kalau ternyata kedua hadits itu mempunyai “kekuatan“ yang sama maka beliau berusaha mencari informasi, hadits mana yang datang duluan. Selanjutnya ia menggunakan teori Nasikh-Mansukh.

Selanjutnya beliau berpendapat bahwa ayat al-Qur’an hanya dapat dinasakh oleh al-Qur’an, dan al-Sunnah dihapuskan oleh al-Sunnah juga. Al-Sunnah tidak dapat dinasakh al-Qur’an, karena tugas al-Sunnah hanya menafsirkan bukan membatalkan.

Ijma’

Yang dimaksud dengan ijma’ disini adalah kesepakatan para ulama dalam kurun waktu yang sama, disana tidak boleh ada seorang pun menyatakan perselisihan pendapatnya dalam kasus yang dicarikan kesepakatannya. Benar bahwa kewajiban shalat lima waktu, puasa ramadhan, dan kewajuban-kewajiban lain telah ditunjuki oleh al-Qur’an dan al-Sunnah. Tetapi para ulama mengatakan bahwa kewajiban tersebut disamping ditunjuki oleh al-Qur’an dan al-Sunnah juga Ijma’ ulama.

Kewajiban shalat itu lima kali mempunyai peran mengikat kepada semua orang Islam. Ijma’ adalah sarana penyatuan pendapat dan berperilaku yang biasanya disebut jamaah. Sebuah hadits nabi menunjuk bahwa orang yang memisahkan diri dari jamaah tidak dijamin keselamatannya. Karenanya meskipun petunjuk al-Qur’an itu sudah jelas, menurut teori ini, masih diperlukan kesepakatan (ijma’) terhadap hasil penunjukan tersebut.

Tampaknya ide ijma’ sebagai sumber hukum ini merupakan upaya antisipatif agar masyarakat Islam tetap terpelihara dalam persatuan. Ulamah fiqih, termasuk Imam Syafi’i melihat pertikaian politik dalam pemerintahan islam yang melibatkan semua masyarakat Islam sudah sampai pada titik yang membahayakan. Perpecahan umat yang disebabkan perbedaan inilah yang dirasa membahayakan persatuan.

Lembaga ijma’ dimaksudkan untuk menyatukan pandangan di kalangan para ulama dengan kesatuan ulama maka akan terwujudlah kesatuan umat Islam. Begitu pentingnya menjaga persatuan umat Islam ini para ulama mau menerima hadits yang memerintahkan, bahwa disamping berjamaah (symbol Ijma’), masyarakat harus taat kepada pemimpin (kepala Negara) sungguhpun suka menyeleweng. Karena itu dalam pemikiran politik para pengikut mazhab pada umumnya dalah kepala Negara tidak boleh dicopot, dan berbagai ancaman pemberontakan tidak dibenarkan, karena akan menimbulkan perpecahan di kalangan ummat Islam.

Pendapat sahabat didahulukan dari kajian akal mujtahid, Karena para sahabat itu lebih pintar, lebih takwa, dan lebih shaleh. Produk-produk ijtihad mereka yang dikatakan lewat ijma’ harus diterima secara mutlak. Sedang yang dikeluarkan lewat fatwa-fatwa individual boleh diterima dan boleh pula tidak, dengan menganalisis dasar-dasar fatwanya itu.[7]

Al-Qiyas

Qiyas digunakan hanya apabila di dalam al-Qur’an dan Sunnah Nabi tidak membicarakan sesuatu yang tidak ditanyakan hukumnya. Nas al-Qur’an dan al-Hadist yang sudah jelas maksudnya, apalagi sudah diamalkan oleh Nabi dan para sahabatnya, tidak perlu dipersoalkan kemungkinannya uuntuk ditakwilkan. Qiyas tidak boleh dilakukan kecuali oleh orang yang menguasai hokum-hukum kitab Allah, Sunnah Rasul dan pendapat kaum Salaf, ijma’, dan ikhtilaf, serta bahasa arab yang baik dan benar. Ada masanya orang menggunakan akal dengan jalan qiyas, tetapi ada juga masanya orang harus tunduk pada teks wahyu. Selanjutnya Imam Syafi’i berpendapat, ijtihad itu hanya qiyas, tidak ada yang lain.

Qiyas yang hakiki menurut pandangan sebagian ahli ilmu seperti ungkapan as-Syafi’i adalah qiyas al-aula karena ia mencerminkan ijtihad sejati. As-Syafi’i termasuk orang yang menganggap qiyas adalah segala sesuatu selain nash dari al-kitab dan sunnah, dan memasukkan setiap upaya pencarian tanda ke dalam wilayah ijtihad/qiyas. Qiyas menurut as-Syafi’iterkadang memang menimbulkan perbedaan-perbedaan diantara orang yang menggunakannya, tetapi perbedaan itu tidak membawa kepada kemajemukan “kebenaran“. Kebenaran itu satu, menetap pada dirinya, sebagaimana Bait al-Haram adalah satu darinya, sekalipun orang-orang yang shalat berselisih mengenai tepatnya arah yang dituju dalam waktu dan tempat tertentu.

Istishab

Memberlakukan hokum ashal sebelum ada hukum baru yang mengubahnya.[8] Dalam kitab “al-Umm”, Imam Syafi’i menyatakan bahwa kalau seseorang melakukan perjalanan dan ia membawa air, lalu ia menduga air itu telah tercampuri najis, tetapi tidak yakin akan terjadinya percampuran tersebut, maka menurutnya air itu tetap suci, bisa dipakai untuk bersuci dan bisa juga untuk diminum.[9]

E. Wafatnya Imam syafi’i

Karena kesibukannya berdakwah dan menebar ilmu, beliau menderita penyakit bawasir yang selalu mengeluarkan darah. Makin lama penyakitnya itu bertambah parah hingga akhirnya beliau wafat karenanya. Beliau wafat pada malam Jumat setelah shalat Isya’ hari terakhir bulan Rajab permulaan tahun 204 dalam usia 54 tahun. Semoga Allah memberikan kepadanya rahmat-Nya yang luas.

Ar-Rabi menyampaikan bahwa dia bermimpi melihat Imam Syafi’i, sesudah wafatnya. Dia berkata kepada beliau, “Apa yang telah diperbuat Allah kepadamu, wahai Abu Abdillah?” Beliau menjawab, “Allah mendudukkan aku di atas sebuah kursi emas dan menaburkan pada diriku mutiara-mutiara yang halus.”

Begitulah sekelumit kisah nikmat alam kubur yang dialami oleh Imam Besar, Waliyullah, Imam Syafi’i.

F. Karangan-karangan Imam Syafi’i

imam syafi’i dan model istimbat hukumnya – Sekalipun beliau hanya hidup selama setengah abad dan kesibukannya melakukan perjalanan jauh untuk mencari ilmu, hal itu tidaklah menghalanginya untuk menulis banyak kitab. Jumlahnya menurut Ibnu Zulaq mencapai 200 bagian, sedangkan menurut al-Marwaziy mencapai 113 kitab tentang tafsir, fiqih, adab dan lain-lain. Yaqut al-Hamawi mengatakan jumlahnya mencapai 174 kitab yang judul-judulnya disebutkan oleh Ibnu an-Nadim dalam al-Fahrasat. Yang paling terkenal di antara kitab-kitabnya adalah al-Umm, yang terdiri dari 4 jilid berisi 128 masalah, dan ar-Risalah al-Jadidah (yang telah direvisinya) mengenai Alquran dan As-Sunnah serta kedudukannya dalam syariat.

Diantara kitab Imam Syafi’i yang lain ialah Al-Wasaya, Al-Kabirah, Ikhtilaf Ahlil Iraq, Wasiyyatus Syafi’i, Jami’ Al-Ilm, Ibtal Al-Istihsan, Jami’ Al-Mizani Al-Kabir, Jami’ Al-Mizani As-Saghir.

Demikian ulasan singkat seputar imam syafi’i dan model istimbat hukumnya yang dapat kita sampaikan, semoga bermanfaat.

situs: www.rangkumanmakalah.com

DAFTAR PUSTAKA

Abbas, K.H. Sirajuddin. 1994. Sejarah dan Keagungan Madzhab Syafi’i. Jakarta: Pustaka Tarbiyah

Mughniyah, Muhammad Jawad (Penerjemah, Masykur A.B., Afif Muhammad, Idrus Al-Kaff). 2000. Fiqih Lima Mazhab. Jakarta: Lentera

Tim Penyusun MKD IAIN Sunan Ampel Surabaya. 2011. Studi Hukum Islam. Surabaya: IAIN Sunan Ampel Press

Zayd, Nasr Hamid Abu. 1995. Imam Syafi’i (Moderatisme, Eklektisisme, Arabisme). Yogyakarta: LKIS


[1] Tim Penyusun MKD IAIN Sunan Ampel Surabaya, Studi Hukum Islam, (Surabaya: IAIN Sunan Ampel Press), 2011, hal. 198.

[2] Muhammad Jawad Mughniyah (Penerjemah, Masykur A.B., Afif Muhammad, Idrus Al-Kaff), Fiqih Lima Mazhab, (Jakarta: Lentera), 2000, hal. xxvii.

[3] Muhammad Jawad Mughniyah (Penerjemah, Masykur A.B., Afif Muhammad, Idrus Al-Kaff), Fiqih Lima Mazhab, (Jakarta: Lentera), 2000, hal. xxvii.

[4] Tim Penyusun MKD IAIN Sunan Ampel Surabaya, Studi Hukum Islam, (Surabaya: IAIN Sunan Ampel Press), 2011, hal. 199.

[5] Muhammad Jawad Mughniyah (Penerjemah, Masykur A.B., Afif Muhammad, Idrus Al-Kaff), Fiqih Lima Mazhab, (Jakarta: Lentera), 2000, hal. Xxvii.

[6] Muhammad Jawad Mughniyah (Penerjemah, Masykur A.B., Afif Muhammad, Idrus Al-Kaff), Fiqih Lima Mazhab, (Jakarta: Lentera), 2000, hal. xxviii.

[7] Tim Penyusun MKD IAIN Sunan Ampel Surabaya, Studi Hukum Islam, (Surabaya: IAIN Sunan Ampel Press), 2011, hal. 204.

[8] Muhammad Bultaji, Manhaj al-Tasyri’ al-Islami., Vol. II, 793.

[9] al-Syafi’i, al-Umm, Vol. I (Mathba’ah al-Amiriyah Kubra, 1321), 9.


2 tanggapan pada “√ IMAM SYAFI’I DAN MODEL ISTIMBAT HUKUMNYA, Lengkap!”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *