Lompat ke konten
Home » Pelanggaran HAM dari sisi Kerakyatan dan Keadilan Pancasila

Pelanggaran HAM dari sisi Kerakyatan dan Keadilan Pancasila

Daftar Isi

LATAR BELAKANG

Pelanggaran HAM dari sisi Kerakyatan dan Keadilan Pancasila dalam menghadapi pandemi covid-19 – Pancasila adalah dasar dari negara Indonesia yang lahir dan tumbuh dalam kepribadian bangsa yang merupakan bentuk dari sikap dan kepribadian bangsa Indonesia. Pancasila dijadikan sebagai pandangan hidup oleh bangsa Indonesia dan sekaligus sebagai ideologi negara. Sebagai ideologi negara Indonesia, pancasila mengandung nilai-nilai dan gagasan-gagasan dasar yang dapat dilihat melalui perilaku, sikap, dan kepribadian bangsa Indonesia. Nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila tersebut bersifat dinamis, yang artinya upaya pengembangan sesuai dengan perkembangan atau perubahan dan tuntutan masyarakat bukan sesuatu yang tabu yang membuat nilai-nilai dasar tersebut menjadi beku, kaku, dan melahirkan sifat fanatik yang tidak logis. Pancasila sebagai ideologi negara memiliki kekhasan yang membedakannya dengan ideologi negara lainnya, hal ini karena pancasila membawakan nilai-nilai tertentu yang digali dari realitas sosio budaya bangsa Indonesia.

Kekhasan tersebut dapat dilihat dari keyakinan dari adanya Tuhan Yang Maha Esa, yang membawa konsekuensi keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa. Selanjutnya juga dapat terlihat dalam penghargaan akan harkat dan martabat kemanusiaan, yang diwujudkan dalam penghargaan terhadap hak asasi manusia dengan memperhatikan prinsip keseimbangan antara hak dan kewajiban. Kekhasan yang lain adalah bahwa ideologi pancasila selalu menjunjung tinggi persatuan bangsa dengan menempatkan terwujudnya persatuan bangsa di atas kepentingan individu, kelompok, serta golongan. Selanjutnya yaitu kehidupan bermasyarakat dan bernegara yang didasarkan pada prinpip demokrasi dengan penentuan keputusan bersama yang di upayakan sejauh mungkin melalui adanya musyawarah untuk mendapatkan kata mufakat. Kekhasan yang terakhir adalah keinginan untuk mewujudkan keadilan dalam kehidupan bersama seluruh warga masyarakat Indonesia.[1]

Pancasila pada hakikatnya adalah sistem nilai yang berasal dari nilai-nilai luhur kebudayaan bangsa Indonesia yang berkembang sepanjang sejarah, dan berakar dari kebudayaan Indonesia. Sila-sila pancasila memiliki nilai-nilai yang sangat penting bagi kehidupan bangsa Indonesia. Sila yang pertama yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa yang mana sila ini mempunyai arti bahwa semua masyarakat Indonesia selalu bertaqwa kepada tuhannya dan bebas untuk memeluk agama yang dipercayainya. Sila yang kedua yaitu kemanusiaan yang adil dan beradab yang mana menunjukkan bahwa bangsa Indonesia selalu menghormati harkat martabat manusia dalam wujud hak asasi manusia yang ditegakkan oleh negara Indonesia sebagai negara hukum. Sila yang ketiga adalah persatuan yangadil dan beradab yang memiliki arti bahwa masyarkat Indonesia selalu yang menjunjung tinggi persatuan bangsa untuk mewujudkan cita-cita negara Indonesia. Sila yang ke empat adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan yang mempunyai arti bahwa masyarakat Indonesia selalu mengambil keputusan melalui musyawarah yang melibatkan semua masyarakat Indonesia. Sila yang terakhir adalah keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, yang mana setiap masyarakat Indonesia berhak mendapatkan keadilan dan tidak adanya diskriminasi dalam pelaksanaannya. Nilai-nilai dari sila-sila pancasila ini dijadikan sebagai pedoman hidup berbangsa dan bernegara. Sebagai negara hukum Indonesia selalu mengedepankan kesejahteraan rakyatnyayang mana inti dari negara Indonesia sebagai negara hukum dapat diidentifikasikan dengan tunduknya rakyat dan penguasa dengan hukum yang ada dan berlaku.

Negara Indonesia sebagai negara hukum memiliki ciri yang sangat kuat diantaranya, pancasila menjiwai setiap peraturan hukum dan pelaksanaannya, asas kekeluargaan merupakan titik tolak negara hukum Indonesia, peradilan yang bebas dan tidak dipengaruhi kekuatan, partisipasi warga masyarakat secara luas, dan pengakuan serta perlindungan terhadap hak asasi manusia. Hak asasi manusia adalah hak yang dimiliki oleh manusia sebagai makhluk ciptaan tuhan.

PEMBAHASAN; PELANGGARAN HAM DILIHAT DARI SISI KERAKYATAN DAN KEADILAN PANCASILA DALAM MENGHADAPI PANDEMI COVID-19

Pelanggaran HAM dari sisi Kerakyatan dan Keadilan Pancasila dalam menghadapi pandemi covid-19

Hak Asasi Manusia Dan Keadilan Bagi Rakyat

Hak asasi manusia merupakan sebuah tiang yang sangat penting dalam menopang tegaknya sebuah negara demokrasi. Penegakanan hak asasi manusia tentunya merupakan cerminan atau perwujudan dari sila pancasila yang kedua yaitu kemanusiaan yang adil dan beradap. Penegakan dari hak asasi manusia ini bukanhanya dilakukan oleh para pejabat negara namun juga harus dilakukandan dilaksanakan oleh semua rakyat Indonesia.Secara historis, usaha-usaha yang ditempuh untuk memcahkan persoalan kemanusiaan telah dilaksanakan sejak lama di dunia. Seluruh pemikiran yang telah berkembang menguatkan pendirian akan pentingnya citra diri seorang manusia, yaitu kemerdekaan dan kebebasannya. Kronologis konseptualisasi penegakan HAM yang diakui secara yuridis-formal adalah diawali dengan munculnya perjanjian Agung (Magna Charta) di Inggris pada 15 juni 1215, selanjutnya Petition of Rights di Inggris tahun 1628 yang juga dikenal dengan the Great of the Liberties of England, Deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat pada 6 Juli 1776, Deklarasi hak-hak asasi manusia dan negara (Declaration des Droits de I’Homme et du Citoyen/Declaration of the Rightsof Man and of the Citizen) di Prancis tahun 1789, Deklarasi Universal tentang hak asasi manusia (Universal Declaration of Human Rights/UDHR).[2]

Penegakan hak asasi manusia tentunya terjadi karena adanya pelanggaran hukum yang dilakukan oleh banyak orang. Kasus pelanggaran hukum yang paling besar di indonesia adalah adanya gerakan G30SPKI yang menewaskan sejumlah pejabat TNI yang dilakukan oleh PKI. Kasus pelanggaran hak asasi manusia yang ada di Indonesia salah satunya adalah Pelanggaran hak asasi manusia di Rumoh Geudong yang saat ini kasusnya berada di Kejaksaan Agung.[3]

Jika kita melihat juga pelanggaran HAM pada masa pandemik Covid-19 ini ada beberapa pelangaran HAM yang terjadi di antaranya:

Pelanggaran Hak atas Standar Kesehatan Tertinggi

pengaduan publik terkait kualitas pelayanan kesehatan yang berkaitan dengan penanganan COVID-19 melalui RS rujukan COVID-19. Dalam beberapa pemantauan ini, Ditemukan bahwa berbagai RS rujukan COVID-19 memiliki sejumlah permasalahan seperti akses informasi yang minim, kekurangan tenaga medis, kekurangan sarana dan prasarana penunjang pelayanan kesehatan, dan tidak ada prosedur khusus untuk pasien yang ingin melakukan tes COVID-19. Sementara layanan bagi masyarakat untuk mendapatkan layanan test PCR masih minim karena masih terbatasnya penyelenggaraan dan akses yang tersedia. Akses terhadap pelayanan kesehatan adalah bagian tidak terpisahkan dari hak asasi manusia secara keseluruhan.[4] Prinsip dasar terhadap pemenuhan hak atas kesehatan berdasarkan General Comment Nomor 14 Tahun 2000 negara wajib memerhatikan ketersediaan, aksesibilitas, penerimaan, dan kualitas atas layanan kesehatan kepada masyarakat. Persiapan dan penanganan yang minim dari negara berdampak pada tidak terkontrolnya angka penyebaran, penularan, serta penanganan COVID-19 di masyarakat.

Pelanggara Hak atas informasi

Dalam konteks penanganan pandemi, informasi yang valid, terpercaya dan terus diperbaharui mengenai situasi pandemi serta penanganannya wajib dipenuhi dan diberikan kepada publik tanpa terkecuali. Hal itu sangat penting karena di tengah ketiadaan vaksin, keselamatan warga tergantung pada informasi tentang upaya pencegahan dan pengendalian prilaku individu. Namun, pada awal penyebaran COVID-19, pemerintah justru melakukan hal yang sebaliknya. Keterlibatan Badan Intelenjen Negara (BIN) melalui operasi senyap, penyampaian informasi yang tidak utuh, penyangkalan dan inskonsitensi pernyataan dan informasi para elit politik dan pejabat negara terhadap kerentanan dan penanganan kedaruratan COVID-19 di Indonesia justru memperburuk krisis dan menimbulkan ketidak pastian, ketidak jelasan penanganan krisis.

Hingga Maret, pemerintah terus menutupi dan memonopoli informasi mengenai sebaran daerah merah yang menyulitkan tidak hanya publik tapi juga pemerintah daerah untuk mengambil tindakan pencegahan yang efektif dan memadai. Ketertutupan dan penyangkalan atas informasi, justru telah memberikan sinyal dan arah yang keliru untuk publik, menurunkan kewaspadaan yang bisa berakibat pada perluasan penularan wabah dan memperparah bencana. Sejumlah kasus yang membahayakan kesehatan dan pelanggaran hak asasi yang merupakan dampak dari tidak terpenuhinya hak atas informasi diantaranya prosedur penggunaan disinfektan, penggunaan obat-obatan dan suplemen yang tidak disarankan, pelanggaran privasi hingga praktik diskriminasi seperti penolakan pemakaman jenazah yang terpapar COVID-19. Hal ini bertolak belakang dengan kewajiban menyampaikan informasi dari sejumlah peraturan seperti pasal 154 Jo. 155 UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan yang menyatakan bahwa Pemerintah secara berkala menetapkan dan mengumumkan jenis dan persebaran penyakit yang berpotensi menular dan menyebar dalam waktu singkat, serta Pasal 9 ayat (2) huruf d UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pasal 19 Undang-Undang nomor 12 tahun 2005 tentang Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik, dan Pasal 14 UU 39.1999 tentang Hak Asasi Manusia yang pada intinya merupakan jaminan hak setiap orang untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi.

Pelanggaran Hak atas fair trial;

Pembatasan Sosial Bersekala Besar, yakni khususnya yang terkait dengan pembatasan berkumpul, haruslah mengacu pada aturan perundang-undangan, hal ini jelas bahwa penerapan PSBB suatu wilayah haruslah berdasarkan penetapan dari Menteri Kesehatan berdasarkan permohonan dari Kepala Daerah, sehingga tidak serta merta dengan dalil PSBB yang disampaikan oleh Presiden Joko Widodo, dijadikan alat dan tafsir serampangan oleh aparat keamanan untuk melakukan tindakan pembubaran, mengingat dari data pendokumentasian yang kami lakukan, banyak wilayah yang belum menerapkan status PSBB yang telah ditetapkan oleh Menteri Kesehatan, aparat keamanan dengan tindakan yang sewenang-wenang melakukan aksi-aksi pembubaran, hal ini bertentangan dengan jaminan hak kebebasan berkumpul, dimana hak kebebasan berkumpul dijamin oleh undang-undang dan dapat dibatasi sesuai dengan standar hukum dan HAM. Sehingga sudah sepatutnya aparat penegak hukum dilapangan dan di daerah-daerah harus memahami bahwa pembubaran hak atas berkumpul belum dapat dilakukan sebelum adanya penetapan status PSBB yang dikeluarkan oleh Menteri Kesehatan.

Disisi lain tindakan penangkapan dan penahanan sewenang-wenang yang dilakukan oleh aparat keamanan, yang kami nilai tindakan-tindakan tersebut justru bertolak belakang dengan komitmen pemerintah dalam mencegah penyebaran virus COVID-19 di lingkungan penahanan, seperti halnya regulasi yang dikeluarkan oleh kementrian Hukum dan HAM dalam bentuk asimilasi terhadap sejumlah tahanan, sementara kami tidak pernah mendapatkan jawaban informasi terkait regulasi yang dikeluarkan oleh pihak kepolisian dalam mengantisipasi dan mencegah penyebaran virus COVID-19 terhadap para tahanan yang berada dibawah kewenangan institusi kepolisian. Mengacu pada Pasal 14 – 15 Kovenan Sipol beserta penjabarannya dalam General Comment No. 32 tahun 2007, konsep hak atas peradilan yang adil mencakup perlakuan terhadap tersangka/terdakwa pada saat dan sebelum proses persidangan, termasuk diantaranya hak untuk tidak diproses secara hukum tanpa adanya pasal pidana yang dilanggar (Pasal 15 ICCPR) dan hak setiap orang terhadap bantuan hukum (General Comment 32/2007 angka 10). Pemerintah seharusnya konsisten dalam mengadopsi ketentuan ICCPR tidak hanya secara legalistik dalam UU No. 12 Tahun 2005 tentang Ratifikasi Kovenan Sipol, namun juga dalam praktik aparat dalam pekerjaannya sehari-hari. Dan dalam hal ini internal Kepolisian juga telah memiliki berbagai peraturan yang mewajibkan Kepolisian untuk menjunjung hak asasi manusia dan taat pada asas-asas fair trial.[5] Hak untuk mendapatkan proses hukum pidana yang adil berdasarkan hukum yang berlaku juga berpotensi untuk kembali dilanggar dengan wacana persiapan TNI untuk antisipasi gejolak sosial akibat Pandemi COVID-19.[6] Selain wacana itu berada di luar tupoksi TNI, intervensi TNI pada aspek pidana harus dihindari. Pemerintah seharusnya memprioritaskan upaya pencegahan agar tidak terjadi gejolak sosial di masyarakat melalui jaminan kebutuhan dasar masyarakat di daerah yang terjangkit COVID-19.

Pelanggaran Hak atas kebebasan berekspresi.

Kemerdekaan berekspresi merupakan salah satu hak yang fundamental yang diakui dalam sebuah negara hukum yang demokratis dan menjunjung tinggi hak asasi manusia. Pada saat penanganan CPVID-19 ada catatan setelah keluarnya Surat Telegram Kapolri (ST/1100/IV/HUK.7.1.2020), yaitu ada 41 kasus penangkapan terhadap orang-orang yang dituduh menyampaikan penghinaan terhadap pejabat negara atau menyebarkan berita bohong. Hal tersebut menjadi pelanggaran HAM jika dilakukan dalam konteks mengkritik, mempertanyakan dan menyampaikan keluhan mengenai cara-cara pemerintah dalam menangani pandemi.

Ekspresi, dengan segala bentuknya yang disampaikan oleh warga negara untuk menkritik cara-cara pemerintah dalam menangani COVID-19 adalah sah dan dilindungi hukum. Kendati kebebasan berekspresi adalah aspek yang dapat dibatasi, namun pembatasannya perlu dilakukan secara cermat dan terukur oleh negara. Kebebasan berekspresi dan berpendapat merupakan aspek krusial yang aplikasinya harus dilindungi oleh Negara. Hal ini selaras dengan pasal 19 Kovenan Hak Sipol sebagaimana telah diadopsi substansinya dalam pasal 28E ayat (3) UUD 1945 dan turunannya dalam 23 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Pelanggaran Hak untuk bebas dari diskriminasi dan stigmatisasi;

Pandemi COVID-19 menghasilkan gelombang stigma dan diskriminasi pada kelompok tertentu, salah satunya tenaga kesehatan. Mereka mendapat stigma negatif dari masyarakat sebagai carrier virus karena pekerjaannya sehari-hari mengandung resiko tinggi untuk terpapar virus. Hal ini terlihat dari peristiwa perawat yang diusir dari tempat tinggalnya, tenaga kesehatan yang ditolak oleh tetangganya,[7] hingga penolakan pemakaman jenazah seorang perawat di Semarang.[8] Stigmatisasi tersebut lahir akibat penyebaran informasi yang dilakukan pemerintah tidak akurat dan parsial sehingga mengakibatkan publik menerima informasi tidak utuh dan mengambil sikap sendiri yang keliru. Hal ini kembali menegaskan dampak dari pelanggaran ha katas informasi terhadap dimensi hak lainnya, COVID-19 adalah ujian bagi masyarakat, pemerintah, komunitas, dan individu. Penghormatan terhadap hak asasi manusia di seluruh spektrum, termasuk hak ekonomi, sosial, budaya, dan sipil dan politik, akan menjadi fundamental bagi keberhasilan respons kesehatan masyarakat dan pemulihan dari pandemi. pandemi global COVID-19 tidak boleh dan tidak bisa menjadi alasan bagi setiap negara untuk membuat kebijakan yang bersifat represif dan melanggar hak asasi manusia. Sebaliknya, hal tersebut seharusnya menjadi evaluasi untuk kembali melihat peristiwa COVID-19 sebagai isu kesehatan publik yang berdampak pada isu kesejahteraan sosial. Terlebih lagi, dalam mengeluarkan kebijakan, negara harus berpikir panjang mengenai dampak jangka panjang terhadap kebebasan sipil di masyarakat pasca pandemi usai sebab ancaman yang nyata ialah virus bukan warga negara.

PENUTUP

Kesimpulan

Dari hasil penulisan diatas dapat kita simpulkan bahwa kerakyatan dan keadilan yang selama ini kita cita-citakan ternyata belum semuanya tercapai sesuai dengan apa yang diinginkan oleh para pendiri bangsa ini. Pelanggaran terhadap HAM sendiri ternyata masih sangat banyak dalam masa Pandemi ini, terutama hak-hak masyarakat yang belum sepenuhnya bisa diberikan oleh piha-pihak terkait dalam hal ini oleh pemerintah itu sendiri baik Pusat maupun Daerah. Sangat disayangkan sudah sangat banyak stakholder yang sudah mulai lupa dengan rakyatnya sendiri, padahal komponen suatu negara selain adanya Pemerintah dan Teritori itu adalah Rakyat, bahkan kekuasaan pemerintah itu diperoleh dari mandat rakyat. Baca juga: Adaptasi Pendidikan di Tengah Pandemi Covid-19 Oleh I Putu Artama Wiguna.

Saran

  1. Pemerintah untuk menghormati dan mengedepankan HAM, nilai dan prinsip negara hukum dan demokrasi dalam setiap kebijakan yang keluarkan dan dijalankan dalam penanganan pandemic COVID-19;
  2. Pengurangan atau pembatasan penikmatan hak asasi manusia harus dilalukan dengan mengikuti ketentuan instrument hukum nasional dan internasional yang telah diratifikasi pemerintah.
  3. Menteri Kesehatan agar selalu mengkoordinasikan program tes COVID-19 secara cepat dan massal baik secara acak maupun berdasarkan tracking terhadap pasien positif COVID-19 agar mendapatkan data yang lebih valid mengenai kondisi jumlah positif COVID-19 di Indonesia.
  4. Kapolri agar memastikan anggotanya mengedepankan upaya-upaya persuasif, proporsioal, tanpa penggunaan kekuatan yang berlebih dalam melakukan pengamanan dalam konteks program pemerintah dalam menangani Pandemi COVID-19 dan apabila harus melakukan pemidanaan harus dilakukan dengan tidak sewenang-wenang dan harus berdasarkan pada aturan yang berlaku.

Sumber

Ridwan Arifin, ‘Penegakan dan Perlindungan Hak Asasi Manusia Di Indonesia Dalam Konteks Implementasi Sila Kemanusian Yang Adil Dan Beradab’, Department of Criminal Law, Faculty of Law, Universitas Negeri Semarang.

Majda El Muhtaj, 2013, Dimensi-dimensi HAM : Mengurai Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya, PT RajaGrafindo Persada, Depok.

Yoga Sukmana, Pelanggaran HAM Rumoh Geudong : Tak ada alasan kejaksaan agung untuk diam, diakses dari : https://nasional.kompas.com/read/2018/09/10/12085951/pelanggaran-ham-rumoh-geudong-tak-ada-alasan-kejaksaan-agung-untuk-diam, diakses pada Jumat 6 oktober 2020, pukul 12:25.

Lihat Pasal 12 Kovenan Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya

UU No 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (atau lebih sering disebut sebagai KUHAP

https://nasional.kompas.com/read/2020/04/29/06260681/tni-siapkan-pasukan-untuk-antisipasi-gejolak-sosial-akibat-pandemi-COVID-19

https://www.suara.com/news/2020/03/25/152418/kronologis-dokter-dan-perawat-pasien-virus-corona-ditolak-tetangga

https://www.cnnindonesia.com/nasional/20200410174518-20-492451/kisah-pilu-dari-penolakan-jenazah-perawat-corona-di-semarang

[1] Ridwan Arifin, ‘Penegakan dan Perlindungan Hak Asasi Manusia Di Indonesia Dalam Konteks Implementasi Sila Kemanusian Yang Adil Dan Beradab’, Department of Criminal Law, Faculty of Law, Universitas Negeri Semarang, Hal. 14.

[2] Majda El Muhtaj, 2013, Dimensi-dimensi HAM : Mengurai Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya, PT RajaGrafindo Persada, Depok, Hal. 8-10.

[3] Yoga Sukmana, Pelanggaran HAM Rumoh Geudong : Tak ada alasan kejaksaan agung untuk diam, diakses dari : https://nasional.kompas.com/read/2018/09/10/12085951/pelanggaran-ham-rumoh-geudong-tak-ada-alasan-kejaksaan-agung-untuk-diam, diakses pada Jumat 2 oktober 2020, pukul 15:25.

[4] Lihat Pasal 12 Kovenan Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya

[5] UU No 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (atau lebih sering disebut sebagai KUHAP

[6] https://nasional.kompas.com/read/2020/04/29/06260681/tni-siapkan-pasukan-untuk-antisipasi-gejolak-sosial-akibat-pandemi-COVID-19

[7] https://www.suara.com/news/2020/03/25/152418/kronologis-dokter-dan-perawat-pasien-virus-corona-ditolak-tetangga

[8] https://www.cnnindonesia.com/nasional/20200410174518-20-492451/kisah-pilu-dari-penolakan-jenazah-perawat-corona-di-semarang–


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *