Lompat ke konten
Home » √ Peningkatan Mutu PAI Pada Kurikulum 2013 (K-13), Lengkap!

√ Peningkatan Mutu PAI Pada Kurikulum 2013 (K-13), Lengkap!

Daftar Isi

Peningkatan Mutu PAI Pada Kurikulum 2013 (K-13)Pendahuluan

Artikel tarkait dengan peningkatan mutu PAI pada kurikulum 2013 ini, yang dimaksud dengan PAI adalah pendidikan agama islam. sehingga sebagai analisa terkait dengan pening mutu pendidikan [baca: problematika pendidikan agama islam] maka Pemerintah menetapkan standar kompetensi dan standar mutu pendidikan nasional sebagai standarisasi pendidikan nasional guna meningkatkan mutu pendidikan Nasional dan sebagai jaminan bagi kembang tumbuh ekonomi dan peningkatan produktifitas nasional melalui Peraturan Pemerintah (PP) Replubik Indonesia Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasinal Pendidikan (SNP) dan PP Nomor 32 tahun 2013. [1] Dalam kurikulum 2013, tercakup 8 Standar Nasional Pendidikan sebagai paparan dari PP diatas: [2]

Peningkatan Mutu PAI Pada K-13

1. Standar Kompetensi Lulusan (SKL)

Pertama, dalam peningkatan mutu PAI pada kurikulum 2013 maka mengkaji tentang Standar kompentensi lulusan (SKL) adalah kriteria mengenai kualifikasi kompetensi lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan dan keterampilan. Standar Kompentensi Lulusan (SKL) meliputi standar kompetensi lulusan minimal satuan pendidikan dasar dan menengah, standar kompetensi lulusan minimal kelompok mata pelajaran, dan standar kompetensi lulusan minimal mata pelajaran, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 23 Tahun 2006, pasal 1 ayat 2. [3]

Standar Kompetensi Lulusan dijadikan patokan acuan dalam pengembangan tujuh standarisasi nasional yang lain, dengan arti kata lain, SKL dijadikan sebagai pedoman penilaian dalam penentuan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan, yang meliputi seluruh kompetensi dalam mata pelajaran dan mencakup sikap, pengetahuan dan keterampilan.

Dalam Kurikulum 2013, Standar kompentensi lulusan (SKL) adalah kualifikasi adanya peningkatan dan keseimbangan antara soft skills, kemampuan dalam nilai, dan hard skills, kemampuan yang meliputi aspek kompetensi sikap, keterampilan, dan pengetahuan. Seperti dalam mata pelajaran IPS, berarti disini IPS lebih ditingkatkan untuk peserta didik agar mempunyai ketiga aspek kompetensi di atas, sikap, keterampilan, dan pengetahuan.[4]

Contohnya, terlihat dari salah satu Kompetensi Dasar kelas V, “Siswa dapat Menjalankan ajaran agama dalam berfikir dan berperilaku sebagai penduduk Indonesia, dengan mempertimbangkan kelembagaan sosial, budaya, ekonomi dan politik dalam masyarakat, dan menghargai karunia Tuhan YME, yang telah menciptakan manusia dan lingkungannya”.

Disini terlihat, bahwa Mata Pelajaran IPS di Kurikulum 2013 ini lebih menekankan kepada tiga aspek yang dituju, dilihat dari peserta didik yang diminta untuk menjalankan ajaran agama dalam berfikir dan berperilaku dan mengahargai karunia Tuhan YME.

2. Standar Isi

Kedua, dalam peningkatan mutu PAI pada kurikulum 2013 maka mengkaji tentang standar isi. Kedudukan Mata Pelajaran (Isi) dalam kurikulum 2013, kompetensi yang semula diturunkan dari mata pelajaran, berubah menjadi mata pelajaran dikembangkan dari kompetensi. [5] Seperti dalam Mata Pelajaran IPS, berarti disini IPS dibahas dalam tematik, dibahas melalui tema yang telah di tentukan dalam kurikulum.

Menempatkan mapel IPS pada posisi sewajarnya bagi anak SD yaitu bukan sebagai disiplin ilmu melainkan sebagai sumber kompetensi untuk membentuk sikap ilmuwan dan kepedulian dalam berinteraksi sosial dan dengan alam secara bertanggung jawab, Contoh : Jujur, disiplin, Tertib dan Bersih.

Dalam Kurikulum 2013, Pembelajaran semua jenjang dilaksanakan dengan menggunakan pendekatan scientific, ilmiah, yaitu pendekatan berdasarkan pengamatan, pertanyaan, pengumpulan data, penalaran, dan penyajian hasilnya melalui pemanfaatan berbagai sumber-sumber belajar siswa mencari tahu.[6]

Adapun Kompetensi yang dikembangkan melalui Tematik Integratif dalam semua mata pelajaran. Dalam Mata Pelajaran IPS, berarti disini IPS pada kelas 1 – 3 tidak tersurat atau tidak jelas keberadaannya, akan tetapi, materi IPS di integrasikan kedalam mata pelajaran lain. Contoh: Bahasa Indonesia, PKN, Matematika, Penjaskes, dan Seni Budaya.

Adapun Struktur kurikulum 2013, bersifat Holistik dan Integratif, menyeluruh dan terpadu yang berfokus kepada alam, sosial dan budaya. Jumlah mata pelajaran dari 10 menjadi 6 mata pelajaran serta jumlah jam belajar bertambah 4 JP/minggu sebagai akibat dari perubahan pendekatan pembelajaran. Dalam Mata Pelajaran IPS, berarti disini IPS jadi memiliki jam belajar lebih banyak, dan mata pelajaran jadi lebih di spesifikan. Contoh: Setiap Tema memiliki waktu belajar sebanyak 4 Minggu. [7]

Struktur kurikulum yang bersifat holistik atau kurikulum holistik berbasis karakter merupakan kurikulum terpadu yang menyentuh semua aspek kebutuhan anak. Ia berfungsi sebagai penunjang untuk tercapainya tujuan kurikumlum 2013 yang mempunyai tujuan pendidikan karakter[8]. sebagai wawasan terkait dengan standart isi di sejarah peradaban islam maka [baca: kemajuan dunia intelektual di spanyol]

3. Standar Proses

Ketiga, dalam peningkatan mutu PAI pada kurikulum 2013 maka mengkaji tentang Standar Proses adalah kriteria mengenai pelaksanaan proses pembelajaran pada satu satuan pendidikan untuk mencapai standar Kompetensi Lulusan. Standar Proses itu meliputi penyelenggaraan proses pembelajaran secara interaktif, inspiratif menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif dan memberi peluang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, serta kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik.

Dalam kurikulum 2013, Standarisasi dalam proses Pembelajaran yang semula terfokus pada eksplorasi, elaborasi, dan konfirmasi, dilengkapi dengan bertanya, mengamati, mengolah, menalar, menyajikan, menyimpulkan, dan mencipta. Belajar tidak hanya terjadi di ruang kelas, tetapi belajar, juga terjadi di lingkungan sekolah serta proses belajar juga terjadi didalam masyarakat.Setiap satuan pendidikan melakukan perencanaan dan pengawasan dalam proses pembelajaran, guna terlaksananya proses pembelajaran yang efektif dan efisien. [9]

Dari paparan diatas, dapat kita simpulkan bahwa, Pendidik bukanlah satu-satunya sumber belajar dan sikap tidak diajarkan secara verbal, ungkapan kata, tetapi melalui contoh dan teladan.

4. Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan

Keempat, dalam peningkatan mutu PAI pada kurikulum 2013 maka mengkaji tentang standar pendidikan dan tenaga kependidikan Seorang Pendidik harus memiliki kualifikasi akademik yang baik, dan kompetensi sebagai agen pembelajaran, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Kualifikasi akademik yang dimaksudkan di atas adalah tingkat pendidikan minimal yang harus dipenuhi oleh seorang pendidik yang dibuktikan dengan ijazah dan/atau sertifikat keahlian yang relevan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Kompetensi sebagai agen pembelajaran pada jenjang pendidikan dasar dan menengah serta pendidikan anak usia dini, yang meliputi: Kompetensi Pedagogik, Kompetensi Kepribadian, Kompetensi Profesional, dan Kompetensi Sosial.

Pendidik meliputi pendidik pada TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SDLB/SMPLB/SMALB, SMK/MAK, satuan pendidikan Paket A, Paket B dan Paket C, dan pendidik pada lembaga kursus dan pelatihan. Tenaga kependidikan dalam standar Nasional Pendidikan meliputi kepala sekolah/madrasah, pengawas satuan pendidikan, tenaga administrasi, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, teknisi, pengelola kelompok belajar, pamong belajar, dan tenaga kebersihan. .[10]

5. Standar Sarana dan Prasarana

Kelima, dalam peningkatan mutu PAI pada kurikulum 2013 maka mengkaji tentang standar sarana dan prasarana. Setiap satuan pendidikan wajib memiliki sarana yang meliputi perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber belajar lainnya, bahan habis pakai, serta perlengkapan lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.

Setiap satuan pendidikan wajib memiliki prasarana yang meliputi lahan, ruang kelas, ruang pimpinan satuan pendidikan, ruang pendidik, ruang tata usaha, ruang perpustakaan, ruang laboratorium, ruang bengkel kerja, ruang unit produksi, ruang kantin, instalasi daya dan jasa, tempat berolahraga, tempat beribadah, tempat bermain, tempat berkreasi, dan ruang/tempat lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.[11] terkait dengan sarana dan prasarana maka untuk membuktikan kualitas mutu pendidikan PAI ikut juga teknologi di perankan.

6. Standar Pengelolaan Pendidikan

Keenam, dalam peningkatan mutu PAI pada kurikulum 2013 maka mengkaji tentang Standar Pengelolaan Pendidikan adalah Standarisasi mengenai perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan yang terdiri dari 3 (tiga) bagian, yakni standar pengelolaan oleh satuan pendidikan, standar pengelolaan oleh Pemerintah Daerah dan standar pengelolaan oleh Pemerintah.

7. Standar Pembiayaan Pendidikan

Ketujuh, dalam peningkatan mutu PAI pada kurikulum 2013 maka mengkaji tentang Standar Pembiayaan pendidikan terdiri atas biaya investasi, biaya operasi, dan biaya personal. Adapun biaya investasi satuan pendidikan meliputi biaya penyediaan sarana dan prasarana, dan pengembangan sumber daya manusia, serta modal kerja tetap. Sedangkan biaya personal meliputi biaya pendidikan yang harus dikeluarkan oleh peserta didik untuk bisa mengikuti proses pembelajaran secara teratur dan berkelanjutan.

Biaya operasional satuan pendidikan meliputi gaji pendidik dan tenaga kependidikan serta segala tunjangan yang melekat pada gaji, bahan atau peralatan pendidikan habis pakai, dan biaya operasional pendidikan tak langsung, yang berupa daya listrik, air, jasa telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak, asuransi, dan lain sebagainya.[12]

Maka, semua tuntutan dalam pembiayaan pendidikan, perlu diperhatikan dan dipenuhi oleh pemerintah, guna tercapainya tujuan kurikulum 2013.

8. Standar Penilaian Pendidikan

Kedelapan, dalam peningkatan mutu PAI pada kurikulum 2013 maka mengkaji tentang standar penilaian pendidikan. Dalam kurikulum 2013, standar penilaian menggunakan penilaian otentik yang berbasis kompetensi. Pergeseran penilaian dari penilaian melalui tes saja, mengukur kompetensi pengetahuan berdasarkan hasil pembelajaran, menuju penilaian otentik, autentic assesment, mengukur semua kompetensi sikap, keterampilan, dan pengetahuan berdasarkan proses dan hasil. .[13]

Dalam Kurikulum 2012, standar penilaian dilakukan dengan memperkuat PAP (Penilaian Acuan Patokan), yaitu pencapaian hasil belajar didasarkan pada posisi skor yang diperolehnya terhadap skor ideal (maksimal). Dalam Mata Pelajaran IPS: Berarti dalam kurikulum 2013, system penilaian dalam matpel IPS ini memiliki standar nilai. Penilaian tidak hanya pada level KD, kompetensi Dasar, tetapi juga kompetensi inti dan SKL dan mendorong pemanfaatan portofolio yang dibuat siswa sebagai instrumen utama penilaian.[14]

Assesment adalah proses mendefinisikan, memilih, merancang, mengumpulkan, menafsirkan dan menggunakan informasi untuk meningkatkan belajar siswa dan pengembangan. [15]

Dalam hubungannya dengan asesmen, Penilaian otentik, autentic assesment merupakan gambar nyata dari kondisi siswa setelah belajar. Menurut Stiggins, sebagaimana dikutip oleh Ismet Basuki dan Haryanto dalam bukunya Asesmen Pembelajaran, bahwa Penilaian otentik, autentic assesment sebagai penilaian yang mempersyaratkan peserta ujian (examinee) untuk menunjukkan kecakapan khusus dan kompetensi khusus. [16]

Berarti dalam kurikulum 2013, penilaian dalam mata pelajaran IPS ini sudah di ubah, yang tadinya hanya menilai melalui tes saja sekarang dinilai secara keseluruhan, yaitu dinilai sikap, keterempilan serta pengetahuan yang dimiliki peserta didik tanpa mengabaikan proses yang sudah dijalani dan hasil yang diperoleh peserta didik.

penilaian otentik, penilaian yang digunakan untuk mengetahui tingkat pencapaian kompetensi peserta didik pada aspek kompetensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan berupa kemampuan nyata dan tidak dibuat-buat atau hanya diperoleh didalam kelas melainkan pencapaian kompetensi itu tercermin dalam kehidupan sehari-hari berdasarkan portofolio.[17]

Secara umum portofolio merupakan kumpulan dokumen berupa objek penilaian yang dipakai oleh seseorang,kelompok,lembaga,organisasi, atau sejenisnya yang bertujuan untuk mendokumentasikan dan mengevaluasi perkembangan suatu proses yang telah ditetapkan.[18] Maksudnya, penilaian yang menggunakan portofolio dalam implementasi kurikulum 2013 digunakan oleh seorang guru dalam prosesm pembelajaran, untuk menilai atau mengukur perkembangan sorang peserta didik.

Kesimpulan

Dalam paparan tentang standarisasi Pendidikan kurikulum 2013, intisari kurikulum 2013 adalah materi pelajaran disusun secara seimbang mencakup kompetensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Selanjutnya pendekatan pembelajaran menggunakan pendekatan Scientific, ilmiah, Serta penilaian otentik, penilaian yang digunakan untuk mengetahui tingkat pencapaian kompetensi peserta didik pada aspek kompetensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan berupa kemampuan nyata dan tidak dibuat-buat atau hanya diperoleh didalam kelas melainkan pencapaian kompetensi itu tercermin dalam kehidupan sehari-hari berdasarkan portofolio.

Demikian dalam pembahasan terkait dengan peningkatan mutu PAI pada kurikulum 2013 maka sebagai wawasan selanjutnya. semoga bermanfaat.

Catatan Kaki

[1]E.Mulyasa, Pengembangan ,23.

[2]Sumber Kemendikbud, Draft Kurikulum 2013

[3]Sofan Amri, Panduan, 34.

[4] Saminanto, Mengembangkzn, 16.

[5] Sumber Kemendikbud, Draft Kurikulum 2013

[6] Saminanto, Mengembangkan,26

[7] Sumber Kemendikbud, Draft Kurikulum 2013

[8] Masnur muslich. Pendidikan karakter, (jakarta : bumi aksara, 2011), 32

[9] Sofan Amri, panduan, 279.

[10] E.Mulyasa, Pengembangan, 27.

[11] ibid, 27.

[12] E.Mulyasa, Pengembangan, 27.

[13]Saminanto, Mengembangkan RPP PAIKEM Scientifc Kurikulum 2013, (Semarang: Rasail Media Grup, 2013), 26.

[14] Ibid, 316

[15] Jerry G. Gaff, James L. Ratcliff, Handbook of the undergraduate Curriculum : a comprehensive guide to purpose, structures, practices, and change, (USA : jossey Bass Inc, 1996), 22.

[16]Ismet Basuki, Haryanto, Asesmen Pembelajaran, (Bandung : Remja RosdaKarya, 2014), 168.

[17] Sumber Kemendikbud, Draft Kurikulum 2013

[18] Sumarna Supranata,Muhammd Hatta. Penialian portofolio emplementasi kurikulum 2004. (Bandung:Remaja Rosda karya.2007), 26


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *