Daftar Isi
Perkembangan demokrasi di indonesia sangatlah penting untuk diketahui. Berikut penjelasannya;
A. Arti dan Makna Demokrasi
Demokrasi berasal dari kata Yunani, yaitu demos dan kratos. Demos artinya rakyat dan kratos berarti pemerintahan. Jadi, demokrasi artinya pemerintahan rakyat, yaitu pemerintahan yang rakyatnya memegang peranan yang sangat menentukan.
Menurut Henry B. Mayo, demokrasi sebagai sistem politik ialah di mana kebijaksanaan umum ditentukan atas dasar mayoritas oleh wakil-wakil yang diawasi secara efektif oleh rakyat dalam pemilihan-pemilihan berkala yang didasarkan atas prinsip kesamaan politik dan diselenggarakan dalam suasana terjaminnya kebebasan politk.[1]
Adapun hakekat dari demokrasi sebagaimana kita pahami terdapat pada makna pemerintahan dari rakyat (government of the people ), pemerintahan oleh rakyat (government by people ) dan pemerintahan untuk rakyat (government for people). Hakikat makna yang terkandung pada government of the people adalah untuk menunjuk bahwa dalam negara demokrasi, keabsahan/legitimasi terhadap siapa yang memerintah (pemerintah) berasal dari kehendak rakyat. Sementara makna yang dapat diungkap dari government by people yakni bahwa dalam penyelenggaraan pemerintahan yang dilakukan pemerintah prosesnya diawasi oleh rakyat. Sedangkan untuk government for people terkandung makna bahwa dalam penyelenggaraan suatu pemerintahan oleh pemerintah adalah harus dilangsungkan untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.
Jadi, negara demokrasi adalah negara yang diselenggarakan berdasarkan kehendak dan kemauan rakyat atau jika ditinjau dari sudut organisasi, ia berarti suatu pengorganisasian negara yang dilakukan oleh rakyat sendiri atau asas persetujuan rakyat karena kedaulatan berada di tangan rakyat.
B. Demokrasi di Indonesia
Demokrasi kita adalah demokrasi Indonesia yang membawa corak kepribadian bangsa Indonesia sendiri. Tidak perlu ‘identiek’, artinya sama dengan demokrasi yang dijalankan oleh bangsa-bangsa lain. Pesan Bung Karno: “Janganlah demokrasi kita itu demokrasi jiplakan.”
Menurut Soekarno dan Hatta, demokrasi yang diinginkan negara Indonesia yang pada waktu itu sedang diperjuangkan kemerdekaannya, yakni, bukan demokrasi liberal yang biasanya memihak golongan yang kuat social ekonominya.[2] Selain itu, Bung Karno menandaskan bahwa negara Indonesia tidak didirikan sebagai tempat merajalelanya kaum kapitalis.
Demokrasi di Indonesia adalah kedaulatan rakyat sebagaimana yang tercantum pada Pasal 1 Ayat (2) UUD 1945. Menurut Harjono (mantan hakim Mahkamah Konstitusi RI)[3], dalam konteks kedaulatan rakyat ini, ada dua hal yang harus dibedakan, yakni kadaulatan yang masih berada di tangan rakyat dan kedaulatan yang telah dilimpahkan kepada atau dilaksanakan dalam kerangka undang-undang dasar.
Demokrasi Indonesia pada hakikatnya merupakan demokrasi yang dijiwai dan diintegrasikan dengan sila-sila yang terkandung pada Pancasila sebagai dasar negara. Hal itu berarti bahwa hak-hak demokrasi haruslah selalu disertai dengan rasa tanggung jawab kepada Tuhan Yang Maha Esa, haruslah menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan sesuai dengan harkat dan martabat manusia, haruslah menjamin dan mempersatukan bangsa, dan haruslah pula dimanfaatkan untuk mewujudkan keadilan sosial.
C. Perkembangan Demokrasi di Indonesia
Sejak negara ini terbentuk pasca proklamasi kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945, sudah ada beberapa macam demokrasi yang pernah diterapkan di Indonesia, antara lain :
Demokrasi Parlementer (Liberal)
Pada masa berlakunya Demokrasi Parlementer (1945-1959), kehidupan politik dan pemerintahan tidak stabil sehingga program suatu kabinet tidak dapat dilaksanakan dengan baik dan berkesinambungan. Salah satu faktor penyebab ketidakstabilan tersebut adalah sering bergantinya kabinet yang bertugas sebagai pelaksana pemerintahan. Misalnya, selama tahun 1945-1949 dikenal beberapa kabinet antara lain Kabinet Syahrir I, Kabinet Syahrir II, dan Kabinet Amir Syarifudin. Sementara itu, pada tahun 1950-1959, umur kabinet kurang lebih hanya satu tahun dan terjadi tujuh kali pergantian kabinet, yaitu Kabinet Natsir, Sukimin, Wilopo, Ali Sastro Amidjojo I, Burhanudin Harahap, Ali Sastro Amidjojo II, dan Kabinet Djuanda.
Namun demikian praktek demokrasi pada masa ini dinilai gagal disebabkan :
- Dominannya partai politik
- Landasan sosial ekonomi yang masih lemah
- Tidak mampunya konstituante bersidang untuk mengganti UUDS 1950
Atas dasar kegagalan itu maka Presiden mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 :
- Bubarkan konstituante
- Kembali ke UUD 1945 tidak berlaku UUDS 1950
- Pembentukan MPRS dan DPAS
Demokrasi demokrasi di indonesia Terpimpin
Istilah Demokrasi Terpimpin untuk pertama kalinya dipakai secara resmi dalam pidato Presiden Soekarno pada 10 November 1956 ketika membuka sidang konstitunte di Bandung.
Menurut Soekarno, demokrasi terpimpin adalah demokrasi yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. Dari format politik yang kelihatannya demokratis itu, dalam prateknya pada masa itu lebih terlihat mengarah kepada otoriter yang memusatkan kekuasaannya pada Presiden saja yang ditandai dengan pembetukan kepemimpinan yang inkonstitusional dengan keluarnya TAP MPR No. III/MPR/1963 tentang pengangkatan Ir. Soekarno sebagai presiden seumur hidup dan membatalkan masa jabatan Presiden 5 tahun dalam UUD 1945. Sementara untuk pers yang dianggap menyimpang dari “rel revolusi” ditiadakan dan dibredel.
Demokrasi Terpimpin memiliki kelebihan yang dapat mengatasi permasalahan yang dihadapi masyarakat pada waktu itu. Hal itu dapat dilihat dari ungkapan Bung Karno ketika memberikan amanat kepada konstituante pada 22 April 1959 tentang pokok-pokok Demokrasi Terpimpin yang antara lain adalah sebagai berikut:
Pokok – Pokok Demokrasi Terpimpin
a) Demokrasi Terpimpin bukanlah diktator, berlainan dengan Demokrasi Sentralisme, dan berbeda pula dengan Demokrasi Liberal yang dipraktekkan selama ini.
b) Demokrasi Terpimpin adalah demokrasi yang cocok dengan kepribadian dan dasar hidup bangsa Indonesia.
c) Demokrasi Terpimpin adalah demokrasi di segala soal kenegaraan dan kemasyarakatan yang meliputi bidang politik, ekonomi, dan sosial.
d) Inti pimpinan dalam Demokrasi Terpimpin adalah permusyawaratan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan, bukan oleh perdebatan dan penyiasatan yang diakhiri dengan pengaduan kekuatan dan penghitungan suara pro dan kontra.
e) Oposisi dalam arti melahirkan pendapat yang sehat dan yang membangun diharuskan dengan alam Demokrasi Terpimpin. Inti Demokrasi Terpimpin adalah yang penting ialah para permusyawaratan yang dipimpin dengan hikmat kebijaksanaan.
Penyimpangan masa demokrasi terpimpin:
a) Mengaburnya sistem kepartaian, pemimpin partai banyak yang dipenjarakan
b) Peranan Parlemen lemah bahkan akhirnya dibubarkan oleh presiden dan presiden membentuk DPRGR
c) Jaminan HAM lemah
d) Terjadi sentralisasi kekuasaan
e) Terbatasnya peranan pers
f) Kebijakan politik luar negeri sudah memihak ke RRC (Blok Timur)
Demokrasi di indonesia pada Masa Orde Baru
Pada tanggal 12 Maret, Jenderal Soeharto dilantik dan diambil sumpahnya sebagai presiden RI. Dengan pelantikan Soeharto sebagai Presiden tersebut, secara legal formal Pemerintahan Demokrasi Terpimpin yang kemudian dinamakan Orde Lama berakhir. Pemerintahan baru dibawah kepemimpinan Presiden Soeharto yang kemudian disebut Orde Baru pun dimulai menjalankan pemerintahannya.
Orde Baru bertekad akan melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekwen. Awal Orde baru memberi harapan baru pada rakyat pembangunan disegala bidang melalui Pelita I, II, III, IV, V dan pada masa orde baru berhasil menyelenggarakan Pemilihan Umum tahun 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, dan 1997.
Landasan formal periode ini adalah Pancasila, UUD 1945, dan Ketetapan MPR/MPR dalam rangka untuk meluruskan kembali penyelewengan terhadap UUD 1945 yang terjadi pada masa demokrasi Terpimpin.
Pada awal pemerintahan orde baru partai politik dan media massa diberi kebebasan untuk melancarkan kritik dengan mengungkapkan realita di dalam masyarakat. Namun sejak dibentuknya format yang baru dituangkan dalam UU No. 15 tahun 1969 tentang Pemilu dan UU No. 16 tahun 1969 tentang susunan dan kedudukan MPR, DPR, dan DPRD menggiring masyarakat Indonesia ke arah otoritarian. Dalam undang-undang tersebut dinyatakan bahwa pengisian seperti anggota MPR dan seperlima anggota DPR dilakukan melalui pengangkatan secara langsung oleh Presiden tanpa melalui Pemilu.
Demokrasi Pancasila pada kepemimpinan Soeharto, stabilitas keamanan sangat dijaga sehingga terjadi pemasungan kebebasan berbicara. Namun tingkat kehidupan ekonomi rakyat relatif baik. Hal ini juga tidak terlepas dari sistem nilai tukar dan alokasi subsidi BBM sehingga harga-harga barang dan jasa berada pada titik keterjangkauan masyarakat secara umum. Namun demikian penyakit korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) semakin parah menjangkiti pemerintahan. Selain itu, pemasungan kebebasan berbicara ternyata menjadi bola salju yang semakin membesar yang siap meledak. Bom waktu ini telah terakumulasi sekian lama dan ledakannya terjadi pada bulan Mei 1998.
Masa demokrasi Pancasila era orde baru yang merupakan demokrasi di indonesia yang dikenal dengan demokrasi konstitusional yang menonjolkan sistem presidensial,. Namun dalam perkembangannya peran presiden semakin dominan terhadap lembaga-lembaga negara yang lain, ditandai dengan mengukuhkan dominasi peranan ABRI dan Golongan Karya dalam kancah politik sebagai kekuatan utama Presiden.
Selama orde baru, partai politik tidak mempunyai otonomi internal. Sedangkan media massa selalu dibayang-bayangi pencabutan surat izin usaha penerbitan pers (SIUPP). Sedangkan rakyat tidak diperkenankan menyelenggarakan aktivitas sosial politik tanpa izin dari pemerintah. Praktis demokrasi pancasila pada masa ini tidak berjalan sesuai dengan yang dicita-citakan, bahkan cenderung ke arah otoriatianisme atau kediktatoran.
Demokrasi pada Masa Reformasi
Berakhirnya masa orde baru ditandai dengan penyerahan kekuasaan dari Presiden Soeharto ke Wakil Presiden BJ Habibie pada tanggal 21 Mei 1998.
Masa reformasi berusaha membangun kembali kehidupan yang demokratis antara lain:
a) Keluarnya Ketetapan MPR RI No. X/MPR/1998 tentang pokok-pokok reformasi
b) Ketetapan No. VII/MPR/1998 tentang pencabutan tap MPR tentang Referandum
c) Tap MPR RI No. XI/MPR/1998 tentang penyelenggaraan negara yang bebas dari KKN
d) Tap MPR RI No. XIII/MPR/1998 tentang pembatasan Masa Jabatan Presiden dan Wakil Presiden RI
e) Amandemen UUD 1945 sudah sampai amandemen I, II, III, IV
Derap reformasi yang mengawali lengsernya Orde Baru pada awal tahun 1998 pada dasarnya merupakan gerak kesinambungan yang merefleksikan komitmen bangsa Indonesia yang secara rasional dan sistematis bertekad untuk mengaktualisasikan nilai-nilai dasar demokrasi. Nilai-nilai dasar tersebut antara lain berupa sikap transparan dan aspiratif dalam segala pengambilan keputusan politik, pers yang bebas, sistem pemilu yang jujur dan adil, pemisahan TNI dan POLRI, sistem otonomi daerah yang adil, dan prinsip good governance yang mengedepankan profesionalisme birokrasi lembaga eksekutif, keberadaan badan legislatif yang kuat dan berwibawa, kekuasaan kehakiman yang independen, partisipasi masyarakat yang terorganisasi dengan baik, serta penghormatan terhadap supremasi hukum.[4]
Masa demokrasi Pancasila era reformasi, dengan berakar pada kekuatan multipartai yang berusaha mengembalikan perimbangan kekuatan antar lembaga Negara, antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Pada masa ini peran partai politik kembali menonjol sehingga iklim demokrasi memperoleh nafas baru.[5]
Berdasarkan peraturan perundang-undangan dan praktek pelaksanaan demokrasi tersebut, terdapat beberapa perubahan pelaksanaan demokrasi pada orde reformasi sekarang ini, yaitu:
a) Pemilihan umum yang lebih demokratis
b) Partai politik yang lebih mandiri
c) Pengaturan HAM
d) Lembaga demokrasi di indonesia yang lebih berfungsi
Adapun ciri-ciri khusus yang membedakan demokrasi pancasila di era orde baru dan era reformasi ini adalah kandungan yang terdapat dalam demokrasi pancasila di era reformasi itu sendiri, yaitu:
- Aspek formal, yakni menunjukkan segi proses dan cara rakyat berpartisipasi dalam penyelenggaraan negara, yang kesemuanya sudah diatur oleh undang-undang maupun peraturan-peraturan pelaksanaan yang lainnya.
- Aspek kaidah atau normatif, yang berarti bahwa Demokrasi Pancasila di era reformasi mengandung seperangkat kaidah yang menjadi pembimbing dan aturan dalam bertingkah laku yang mengikat negara dan warga negara dalam bertindak dan melaksanakan hak dan kewajiban serta wewenangnya.
- Aspek materil, yaitu adanya gambaran manusia yang menegaskan pengakuan atas harkat dan martabat manusia sebagai makhluk Tuhan dan memanusiakan warga negara dalam masyarakat negara kesatuan republik Indonesia dan masyarakat bangsa-bangsa di dunia.
- Aspek organisasi yang menggambarkan adanya perwujudan demokrasi pancasila dalam bentuk organisasi pemerintahan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
- Aspek semangat atau kejiwaan di mana demokrasi pancasila memerlukan warga negara Indonesia yang berkepribadian peka terhadap apa yang menjadi hak dan kewajibannya, berbudi pekerti luhur, dan tekun serta memiliki jiwa pengabdian.
- Aspek tujuan, yaitu menunjukkan adanya keinginan atau tujuan untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang sejahtera dalam negara hukum, negara kesejahteraan, negara bangsa, dan negara yang memiliki kebudayaan.
Demikian ulasan singkat seputar Perkembangan demokrasi di indonesia yang dapat kita sampaikan. Semoga bermanfaat.
Situs: www.rangkumanmakalah.com
DAFTAR PUSTAKA
Tim Penyusun MKD IAIN Sunan Ampel. 2011. Civic Education (Pendidikan Kewarganegaraan). Surabaya: IAIN Sunan Ampel Press
Erwin, Muhammad. 2010. Pendidikan Kewarganegaraan Republik Indonesia. Bandung: PT Refika Aditama
Herdiawanto, Heri dan Hamdayama, Jumanta. 2010. Cerdas, Kritis, dan Aktif Berkewarganegaraan (Pendidikan Kewarganegaraan untuk Perguruan Tinggi). Jakarta: Penerbit Erlangga
Mahfud MD, Moh. Demokrasi dan Konstitusi di Indonesia. 1993. Yogyakarta: Liberty
[1] ) Henry B. Mayo, An Introduction to Democratic Theory, Oxford University Press, New York, 1996, hlm. 70.
[2] ) Moh. Mahfud MD, Hukum dan Pilar-pilar Demokrasi, GAMA Media, Yogyakarta, 1999, hlm. 17
[3] ) Harjono, op.cit., hlm. 60.
[4] ) Ni’matul Huda, op.cit, hlm. 252.
[5] ) MS. Kaelan, Pendidikan Kewarganegaraan (Paradigma: Yogyakarta, 2007), 64.
wah izin jadi refrerensi untuk demokrasi indonesia
ya gan,, monggo