Lompat ke konten
Home » √ Problematika Sumber Daya Manusia ( SDM ) di Indonesia

√ Problematika Sumber Daya Manusia ( SDM ) di Indonesia

Daftar Isi

Problematika Sumber Daya Manusia (SDM) di Indonesia
Problematika Sumber Daya Manusia (SDM) di Indonesia

Problematika Sumber Daya Manusia (SDM) di Indonesia ini sangat nampak ketika angka kemiskinan tidak kunjung turun dan pendidikan sulit ditempuh oleh warga miskin. Pendidikan yang efektif adalah pelaksanaan pendidikan dimana hasil yang dicapai sesuai dengan rencana / program yang telah ditetapkan sebelumnya. Jika rencana belajar yang telah dibuat oleh dosen dan guru tidak terlaksana dengan sempurna, maka pelaksanaan pendidikan tersebut tidak efektif[1].

Tujuan dari pelaksanaan pendidikan adalah untuk mengembangkan kualitas SDM sedini mungkin, terarah, terpadu dan menyeluruh melalui berbagai upaya. Dari tujuan tersebut, pelaksanaan pendidikan Indonesia menuntut untuk menghasilkan peserta didik yang memeiliki kualitas SDM yang mantap. Ketidakefektifan pelaksanaan pendidikan tidak akan mampu menghasilkan lulusan yang berkualitas. Melainkan akan menghasilkan lulusan yang tidak diharapkan. Keadaan ini akan menghasilkan masalah lain seperti pengangguran.

Unsur Problematika SDM di Indonesia

Problematika Sumber Daya Manusia (SDM) di Indonesia – Penanggulangan masalah pendidikan ini menurut hemat kami salah satunya dapat dilakukan dengan peningkatan kulitas tenaga pengajar. Jika kualitas tenaga pengajar baik, bukan tidak mungkin akan meghasilkan lulusan atau produk pendidikan yang siap untuk mengahdapi tuntutan zaman yang serba canggih. Selain itu, pemantauan penggunaan dana pendidikan dapat mendukung pelaksanaan pendidikan yang efektif dan efisien. Seperti yang telah disinggung sedikit diatas, Kelebihan dana dalam pendidikan lebih mengakibatkan tindak kriminal korupsi dikalangan pejabat pendidikan. Pelaksanaan pendidikan yang lebih terorganisir dengan baik juga dapat meningkatkan efektifitas dan efisiensi pendidikan. Pelaksanaan kegiatan pendidikan seperti ini akan lebih bermanfaat dalam usaha penghematan waktu dan tenaga.

Kebijakan Peningkatan Mutu Pendidikan

Kebijakan dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan yang telah dibuat oleh pemerintah diantaranya dituangkan dalam UUD 1945, Undang-Undang No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasioanl, Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, Permendiknas No. 12 Tahun 2007 tentang Kompetensi Pengawas Sekolah, Permendiknas No. 13 Tahun 2007 tentang Kompetensi Kepala Sekolah, Permendiknas No. 16 Tahun 2007 tentang Kompetensi Guru, Permendiknas Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidik[2] dan masih banyak lagi kebijakan-kebijakan pemerintah yang ditujukan untuk pengembangan pendidikan.

Kebijakan-kebijakan tersebut sangat penting adanya sebagai dasar untuk melaksanakan berbagai kegiatan pendidikan di sekolah. Namun perlu disadari bawa keberhasilan dalam mencapai tujuan pendidikan, kuncinya tetap ada di sekolah. Selengkap apapun ketentuan pemerintah untuk mengembangkan pendidikan, tetapi tanpa adanya pelaksanaan program-program pendidikan di tingkat sekolah maka kebijakan-kebijakan tersebut akan menjadi kurang berarti bagi perkembangan pendidikan.

Oleh karena itu, sebagai kelanjutan dan merupakan kebijakan operasional yang sangat penting adalah adanya pelaksanaan yang baik di tingkat sekolah. Hal ini pun tentunya berkaitan dengan kebijakan Sekolah yang merupakan hasil kesepakatan bersama semua stakeholders pendidikan di lingkungan sekolah yang berkenaan dengan tata aturan dalam melaksanakan proses pembelajaran maupun segala hal yang diperlukan untuk mendukung keberhasilan sekolah dalam menjalankan fungsinya.

Kunci utama agar perencanaan dan program-program pengembangan pendidikan di sekolah berjalan optimal berada di tangan para pendidik dan tenaga kependidikan di sekolah. Dengan demikian jelaslah masalah peningkatan profesionalisme ketenagaan sangatlah penting untuk diperhatikan.

Sarana dan Prasarana Pendidikan

Sarana dan prasarana serta penunjang pembelajaran lain yang berkenaan dengan dana memang berpengaruh tetapi yang paling utama adalah profesionalisme guru dan tenaga kependidikan[3], kita mencoba melihat negara yang perna menggelontorkan dana pendidikan, pada tahun 1980 dan 2005 Amerika Serikat Anggaran pendidikan per anak hingga 73%, Manambah jumlah jam belajar, namun hasilnya tidak berdampak dengan serius, hanya sedikit perbaikan pada kemampuan matematis, tetapi kemampuan membaca pada umur 9, 13, dan 15 tahun tetap sama dengan 1980 dan 2005[4].

Dilain sisi singapura dengan pendidikannya yang unggul di skala Intenasional, mengguanakan medel seleksi yang begitu ketat, dan hanya menerima guru jika posisi itu tersedia, namun setelah diterima kandidat untuk bekerja di departemn pendidikan serta posisinya terjamin. Artinya guru betul-betul mempunyai semangat yang tinggi dan tanggung jawab dalam melaksanakan tugasnya serta tidak di beri kesempatan untuk berfikir mencari kerja sampingan dikarenakan hasil dari tugasnya belum mencukupi kebutuhan keluarga.

Bedanya di negara kita kehidupan guru sekarang ini termasuk dalam kelompok marginal atau pas-pasan, itupun sebagian besar guru bersedia kerja ekstra, mengajar tidak hanya disatu sekolah. Semakin mahalnya harga-harga barang kebutuhan sehari-hari merupakan tambahan persoalan yang harus dihadapi guru. Tidak pelak lagi, semangat kerja guru dapat merosot dan konsentrasi mereka mengajar akan terganggu karena persoalan hidup sehari-hari yang meningkat, kalau dalam kondisi normal saja, kualitas guru dalam melaksanakan proses belajar mengajar masih perlu untuk ditingkatkan, apalagi dalam kondisi krisis moneter dewasa ini. Oleh karena itu, merosotnya semangat kerja dan konsentrasi kerja guru merupakan ancaman langsung terhadap peningkatan mutu pendidikan.

Dalam menciptakan pendidikan yang baik pembahasan tidak dapat berhenti di guru, orang tua, masyarakat dan steakholder juga sangat penting, maka yang bisa menjawab adalah manajemen lembaga, manajemen lembaga tidak dapat lepas dari kebijakan seorang manajer bahkan pernyataan Edward Sallis tentang manajemen “Sebagian besar masalah sedemikian disebabkan oleh manajemen yang lemah atau tidak mencukupi. Mengetahui sebab kegagalan mutu dan memperbaikinya adalah tugas kunci seorang manajer”[5]. Dari pernyataan tersebut kita bisa memaknai bahwa seorang pemimpin hendaknya dapat membuat pola budaya lemaga yang harmonis, kondusif dan inovatif.

Pembelajaran yang efektif

Pembelajaran yang efektif karena budaya sekolah yang kondusif dan inovatif, akan makin bermakna dan meningkatkan keberhasilan pembelajaran bila didukung dengan diciptakannya iklim sekolah yang kondusif. Pengembangan iklim sekolah dalam upaya mewujudkan mutu pembelajaran merupakan hal penting yang harus dilakukan oleh kepala sekolah. Dikemukakan oleh Hadiyanto dalam bukunya Mencari Sosok Desentralisasi Manajemen Pendidikan di Indonesia berpendapat bahwa “Iklim sekolah adalah suasana sosial psikologis di mana iklim kelas berada di dalamnya[6].”

Dari pengertian tersebut dapat dipahami bahwa mutu pembelajaran akan berkorelasi positif dengan iklim sekolah yang kondusif, karena bagaimana mungkin pembelajaran berjalan dengan baik manakala suasana sosial psikologis yang ada tidak kondusif. Iklim sekolah akan tercipta dari lingkungan sekolah yang terus menerus dialami oleh guru-guru, mempengaruhi mereka dan berdasar pada persepsi kolektif tingkah laku mereka. Jadi, jelaslah bahwa iklim sekolah yang merupakan gambaran kualitas lingkungan sekolah, merupakan faktor yang penting untuk diciptakan, dan dikelola oleh kepala sekolah agar iklim sekolah menjadi kondusif dan inovatif bagi kelancaran pembelajaran.

Berdasarkan kepada penjelasan-penjelasan tersebut di atas dapat dikatakan bahwa prilaku seseorang dalam hal ini para pendidik dan tenaga kependidikan dipengaruhi oleh faktor lingkungan, yang di dalamnya terdapat faktor budaya dan iklim sekolah. Itulah sebabnya, budaya dan iklim sekolah harus diciptakan dan dikelola sedemikian rupa oleh kepala sekolah sebagai agen perubahan (agent of change) sekaligus sebagai manajer, motivator, dan inovator di sekolah. Sehingga SDM yang ada di sekolah merasa nyaman, senang dan termotivasi untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dengan penuh dedikasi. sehingga Problematika Sumber Daya Manusia (SDM) di Indonesia tidak akan terjadi.

Solusi Pemerintah Dalam Menangani Problem SDM

Salah satu langkah pemerintah untuk membangkitkan SDM pendidik serta optimalisasi pencapaian tujuan pendidikan adalah dengan Sertifikasi guru, banyak jalur dituju untuk menjadi guru profesional diantara dengan pelatihan, pelatihan dianggap sebagai sarana mujarap untuk membangkitkan Sumberdaya Manusia termasuk pendidik[7]. guru yang mempunyai sertifikat pendidikan di dedikasikan sebagai guru professional dan berhak memperoleh imbalan berupa gaji setaran dengan PNS, saat ini guru sertifikasi rata-rata mendapat Rp. 1.500.000,- hitungan perbulan, melihat nominal itu bagi guru swasta yang bertahun mendapat gaji hanya Rp. 10.000,- perjam, dirasa sangat menggiurkan, sehingga berbagai cara juga harus dilakukan tidak kenal bagaimana cara itu yang penting lolos bukan lulus.

Mulai dari SK pengangkatan sebagai guru di perlama sampai pada praktek jual beli ijazah yang sudah menjadi rahasia umum, ( yang tidak boleh tahu hanya peserta didik tingkat dasar), bahkan lebih mengerikan lagi dengan bisnins kecemasan guru tersebut, jual beli ijazah bisa di kordinir secara resmi[8], tentunya dengan biaya yang lebih mahal, seorang guru tidak perlu kuliah, cukup menunggu 1 tahun atau maksimal 2 tahun untuk mendapat ijazah sesuai dengan bidangnya yang disertifikasi[9]. Guru dengan kecemasanya akan dengan mudah menerima, semacam ini. Jika proses dari guru sendiri sudah dari jalan kurang baik maka kemungkinan besar kinerja guru akan kurang baik juga, tujuan pendidikan islam mencetak akhlak yang mulia mungkin sedikit suram.

Karena jika dipandang dari pemikiran imam Ghizali tentang pendidikan islam seorang guru tidak diperkenankan berpikir tentang materi yang disangkut pautkan dengan profesinya sebagai pendidik[10], imam Ghozali menekankan guru lebih berhati-hati dalam segala hal yang jelek bahkan subhat sekalipun[11]. Menurut hemat penulis seorang guru dalam menjaankan tugasnya sebagai pendidik yang notaben nya ibadah, benar-benar mempunyai rasa tanggung jawab serta menguatkan niat untuk ibadah, semua karena mencari Ridlo dari Allah dengan jalan menguatkan kapasitas ibadah.

Penutup

Mungkin itu sedikit informasi seputar Problematika Sumber Daya Manusia (SDM) di Indonesia, semoga bermanfaat

[1] Yusuf Hadi Miarso, Menyemai Benih Pendidikan, ( Jakarta: Prenada Media, 2004), 9-11.

[2] Lihat Permendiknas.

[3] Hadiyanto, Mencari Sosok Desentralisasi Manajemen Pendidikan di Indonesia, (Jakarta : Rineka Cipta. 2004), 24.

[4] Majalah The Economist, “ How to be Top”, tertanggal 18 Oktober 2007, diakses di: http://www.economist.com/world/international/displaystory.cfm?story.id=9989914.

[5] Sallis, Edward. Total Quality Management in Education Alih Bahasa Ahmad Ali Riyadi dan Fahrurrozi.. (Manajemen Mutu Pendidikan) ( Jogjakarta : IRCiSoD, 2006), 106.

[6] Hadiyanto, Mencari sosok..177.

[7] Edy Sutrisno, Manajemen Sumber Daya Manusia, (Jakarta: Kencana, 2011), 61-62.

[8] Resmi yang dimaksud praktek tersebut mendapat mandate dari instansi formal misalkan Bidang Pendma.

[9] Kasus dari berbagai wilayah.( Kajian Realita )

[10] Abudin Nata, Perspektif Islam Tentang Pola Hubungan Guru-Murid Studi Pemikiran Tasawuf Al-Ghazali (jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2001), 98.

[11] Muhammad Jawwad Ridlo, Tiga Aliran Utama Teori Pendidikan Islam Perspektif Sosiologis-Filosofis (Yogyakarta: PT. Tiara Wacana, 2002),124.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *