Daftar Isi
Ukuran Bak Mandi Yang Sah Untuk Wudhu – Hallo Sobat, Kali ini kita akan mengkaji ukuran yang pas untuk berwudhu. Ukuran pas yang dimaksud adalah yang sah digunakan untuk berwudhu oleh umat islam. memang sih banyak perdebatan masalah ini. Setidaknya saya memberikan ulasan kepada anda dari beberapa sumber yang saya dapat.
Dulu ketika saya masih mondok di salah satu pesantren di kabupaten lamongan. pak kiyai saya menjelaskan bahwa air yang dapat digunakan untuk berwudhu itu setidaknya mencapai ukuran 2 qullah. Tentu bagi masyarakat awam, Dua qullah ini masih belum bisa dipahami. Sehingga ukuran 2 qullah masih dianggap tabu dan tidak dimengerti.
Masih teringat di benak saya bahwa, maksud dari 2 qullah yang disampaikan oleh pak kyai saya adalah ukuran 60 cm kubik. yaitu Panjang X Lebar X Tinggi = 60 CM X 60 CM X 60 CM. Tentu itu adalah ukuran yang sudah baku. Meskipun beberapa ulama’ menyebutkan ukuran yang tidak sama.
Ukuran Bak Mandi Yang Sah Untuk Wudhu adalah 2 Qullah
Ukuran 2 Qullah itu merupakan ukuran dimana air tidak menjadi Air musta’mal (bekas) atau menjadi najis ketika terkena bekas air wudhu / mandi atau kecipratan najis selama air tersebut tidak berubah. maka dari itu, penggunaan Air 2 Qullah ini bisa dijadikan acuan dalam melaksanakan wudhu.
Meskipun demikian, Air yang dibawah 2 qullah pun masih bisa digunakan untuk bersuci selama tidak kemasukan bekas wudhu, jadi harus lebih hati-hati. bahkan air sangat sedikitpun masih bisa digunakan untuk berwudhu.
Jadi bila air dalam suatu wadah jumlahnya kurang dari 2 Qullah, lalu digunakan untuk berwudhu, mandi janabah atau kemasukan air yang sudah digunakan untuk berwudhu, maka air itu dianggap sudah mustamal. Maksudnya adalah Air itu suci secara pisik, tapi tidak bisa digunakan untuk bersuci. Tapi bila bukan digunakan untuk cuci tangan biasa, maka tidak dikategorikan air mustamal.
Studi kasus, Cara Wudhu dengan segayung air
Saat salah satu calon wakil presiden berwudhu menggunakan gayung yang sempat viral dimedia sosial. terkait keabsahan wudhu salah satu calon wakil presiden yang berinisial SU tersebut.
Saya sendiri menanggapi peristiwa tersebut adalah sebuah kesalah vatal. yang mana menurut ilmu fikih yang saya pahami. cara wudhu tersebut adalah tidak sesuai dengan aturan yang ada. bahkan saya anggap dia tidak pernah belajar thaharoh sekalipun.
catatan saya, ketia dia berwudhu menggunakan gayung, seharusnya air yang ada harus dialirkan dari atas ke bawah mengenai bagian tubuh yang seharusnya terkena wudhu. Bukan air yang di dalam gayung tersebut di kobok kemudian diusapkan.
Tentu selagi air tersebut melebihi dua qullah tidak masalah meskipun di kobok. Namun ini permasalahannya adalah air tersebut tidak sampai dua qullah. Pastinya cara berwudhu tersebut adalah salah. Jika masalah kecil ini diabaikan. maka akan berdampak pada keabsahan ritual agama yang lain.
Wudhu tidak sah, maka ibadah yang dikerjakan dalam keadaan suci dari hadas ini juga tidak sah. Seperti ibadah shalat dan memegang al-qur’an.
Penutup
Demikian ulasan saya seputar ukuran bak mandi yang sah digunakana untuk berwidhu. Tentu ukuran sah ini jika sudah mencapaia 2 qolah. ukuran 2 qolah sudah saya jelaskan di atas. Terimakasih atas kunjungan anda semoga bermanfaat.
Pencarian Terkait Ukuran Bak Mandi Yang Sah Untuk Wudhu
- mandi wajib dengan air bak
- wudhu dengan air tidak mengalir
- ukuran bak air untuk wudhu
- air yang tidak boleh dipakai wudhu
- mandi junub dengan air di ember
- ukuran bak mandi 2 qullah
- bolehkah mandi junub tidak menggunakan air mengalir
- wudhu dengan segayung air