Lompat ke konten
Home » √ KEUTUHAN NKRI, Demi Perjuangan Harga Diri Bangsa!

√ KEUTUHAN NKRI, Demi Perjuangan Harga Diri Bangsa!

Daftar Isi

keutuhan NKRI
keutuhan NKRI

Keutuhan NKRI Menjadi penting untuk diketahui agar bangsa indonesia semakin bangga dengan berbagai macam keberagaman di negara. Serta demi menjunjung keutuhan NKRI.

A. Pengertian NKRI

Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) merupakan negara kesatuan. Negara kesatuan yang dipilih adalah negara kesatuan dengan sistem desentralisasi. Hal ini sesuai dengan pasal 18 UUD 1945.[1] Sedangkan pengertian desentralisasi menurut UU adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada daerah otonom dalam kerangka negara kesatuan RI.

Pasal 18 UUD 45 menyebutkan :

  1. Negara Kesatuan Republik Indonesia bagi atas daerah profinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah yang diatur dengan undang-undang
  2. Pemerintahan Daerah Provinsi, daerah kabupaten dan kota mengatur dengan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.
  3. Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten dan kota memiliki DPRD yang anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.
  4. Gubernur, Bupati dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintahan daerah provinsi, kabupaten dan kota dipilih secara demokrasi.
  5. Pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan pemerintah pusat.
  6. Pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan.
  7. Susunan dan tata cara penyelenggaran pemerintahan daerah diatur dalam undang-undang.

B. Fungsi dan Tujuan NKRI

Dalam kaitan dengan negara, tujuan adalah apa yang secara ideal akan dicapai oleh Negara, sedangkan fungsi merupakan pelaksanaan tujuan yang hendak dicapai. Jadi, negara adalah alat dan bukan sebagai tujuan itu sendiri.[2]

Pembukaan UUD 1945 secara lebih lengkap menyebutkan tujuan nasional negara Indonesia sebagai berikut:

  1. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
  2. Memajukan kesejahteraan umum
  3. Mencerdaskan kehidupan bangsa
  4. Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial

Menurut Miriam Budiardjo, setiap negara menyelenggarakan beberapa minimum fungsi, yaitu:

  • Melaksanakan penertiban untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrokan-bentrokan dalam masyarakat
  • Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya
  • Pertahanan, untuk menjaga serangan dari luar
  • Menegakkan keadilan melalui badan-badan pengadilan

C. Semangat Kebangsaan dalam Keutuhan NKRI

Nasionalisme

Dalam arti sederhana, nasionalisme adalah sikap mental dan tingkah laku individu atau masyarakat yang menujukkan adanya loyalitas atau pengabdian yang tinggi terhadap bangsa dan negaranya. Loyalitas dan pengabdian itu didorong oleh suatu tekad untuk hidup sebagai satu bangsa di bawah satu negara yang sama, terlepas dari perbedaan etnis, ras, agama, ataupun golongan.[3]

Bentuk-bentuk sikap nasionalisme itu bisa diwujudkan seperti pada masa penjajahan, misalnya dengan perjuangan mendirikan negara sekaligus berarti menentang penjajahan asing. Sedangkan sikap nasionalisme ketika negara telah berdiri, diwujudkan dengan mengisi kemerdekaan nasional menuju kehidupan yang lebih baik.

Patriotisme

Menurut Kamus Bahasa Indonesia, patriotisme adalah sikap dan semangat yang sangat cinta kepada tanah air sehingga berani berkorban jika diperlukan oleh negara.

Patriotisme bisa diartikan sebagai suatu paham atau ajaran tentang kesetiaan dan semangat cinta pada tanah air.[4]

Sikap patriotisme telah ditunjukkan oleh para leluhur bangsa kita dalam bentuk berjuang merebut kemerdekaan dan mempertahankan kemerdekaan. Dalam berjuang, ada yang mengorbankan nyawa. Ada yang harus ditangkap penjajah, diadili, dan dipenjarakan. Ada pula yang langsung ditangkap dan diasingkan ke tanah pengasingan. Meskipun demikian mereka tidak pernah menyerah. Sehingga pantas mereka disebut para patriot bangsa, yaitu orang-orang yang begitu besar cintanya kepada tanah air dan bangsanya sehingga rela mengorbankan apa saja yang ia miliki demi keutuhan tanah airnya serta merdeka.

D. Ketahanan Nasional

Ketahanan nasional adalah konsepsi politik kenegaraan Republik Indonesia. Ketahanan nasional merupakan landasan konsepsional bagi pembangunan nasional di Indonesia. Terkait dengan konsep ketahanan nasional, dalam ilmu politik dikenal konsep kekuatan nasional (national power). Bahasan tentang kekuatan nasional termasuk dalam bidang kajian poltik internasional.

Ketahanan nasional Indonesia pada dasarnya bermula dari konsep kekuatan nasional yang selanjutnya dikembangkan termasuk penggunaan istilah ketahanan nasional. Oleh karena itu, ketahanan nasional tidak bisa terlepas dari konsep kekuatan nasional.[5]

E. Bela Negara

Membela negara merupakan kewajiban sebagai warga negara. Membela negara Indonesia adalah hak dan kewajiban dari setiap warga negara Indonesia. Hal ini tercantum secara jelas dalam pasal 27 ayat 3 UUD 1945 perubahan kedua yang berbunyi “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”

Konsep bela negara dapat diuraikan secara fisik maupun nonfisik. Secara fisik yaitu dengan cara “memanggul bedil” menghadapi serangan atau agresi musuh. Adapun bela negara secara nonfisik dapat didefinisikan sebagai “segala upaya untuk mempertahankan NKRI dengan cara meningkatkan kesadaran berbangsa dan bernegara, menanamkan kecintaan terhadap tanah air serta berperan aktif dalam memajukan bangsa dan negara”.[6]

Ketentuan atau landasan hukum mengenai bela negara secara tersurat dapat kita ketahui dalam bagian pasal atau batang tubuh UUD 1945 yaitu sebagai berikut.

  1. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945
  2. Pasal 30 UUD 1945 yaitu tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
  3. TNi terdiri atas TNI AD,TNI AL dan TNI AU sebagai alat negara bertugas mempertahankan,melindungi dan memelihara keutuhan negara.
  4. Kepolisian negara RI sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
  5. Susunan dan kedudukan TNI, kepolisian negara RI,hubungan kewenangan TNI dan kepolisian negara RI di dalam menjalankan tugasnya diatur dengan undang-undang.

F. Globalisasi

Pengertian globalisasi adalah masuknya atau meluasnya pengaruh dari suatu wilayah /negara ke wilayah /negara lain dan atau proses masuknya negara dalam pergaulan dunia. Proses globalisasi mengandung implikasi bahwa suatu aktifitas yang sebelumnya terbatas jangkauannya secara nasional, secara bertahap berkembang menjadi tidak terbatas pada suatu negara (borderless).[7]

Globalisasi telah mengubah wajah negara berkembang dan indonesia pada khususnya. Sistem perekonomian yang dulunya sosialis menjadi pasar terbuka. Perubahan sistem pasar ini disebabkan oleh adanya interaksi indonesia dengan negara-negara barat. Perubahan lain adalah nilai dan sikap nasionalisme. Globalisasi telah membuat semangat nasionalisme munurun, sebab setiap orang berusaha memaksimalkan kepuasannya dan dapat hidup di negara mana saja berdasarkan kompetensi dan komitmennya.[8]

Dari berbagai literatur dan pengalaman dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, sekurang-kurangnya ada tiga konsep yang mencerminkan khas indonesia, yaitu musyawarah, mufakat dan gotong royong. Disisi lain, budaya barat adalah demokratis dan individualistis. Perkembangan globalisasi juga telah memengaruhi budaya indonesia, di mana sikap individualistis telah masuk, sehingga mengurangi semangat gotong royong.

G. Menjaga Keutuhan NKRI

Bangsa Indonesia tereiri dari berbagai suku bangsa dengan latar belakang budaya yang berbeda-beda. Perbedaan suku bangsa ini bisa menjadi sumber konflik yang depot menyebabkan perpecahan di tubuh Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Keanekaragarnan itu seharusnya dapat menjadi sebuah kekuatan yang dahsyat untuk menangkal semua gangguan atau ancaman yang ingin memecah belah persatuan bangsa.

Sikap dan perilaku mempertahankan Keutuhan NKRI

  1. Menjaga wilayah dan kekayaan tanah air Indonesia, artinya menjaga seluruh kekayaan alam yang terkandung di dalamnya.
  2. Menciptakan ketahanan nasional, artinya setiap warga negara menjaga keutuhan, kedaulatan negara, dan mempererat persatuan bangsa.
  3. Menghormati perbedaan suku, budaya, agama, dan warna kulit. Perbedaan yang ada akan menjadi indah jika terjadi kerukunan, bahkan menjadi sebuah kebanggaan karena merupakan salah satu kekayaan bangsa.
  4. Mempertahankan kesamaan dan kebersamaan, yaitu kesamaan memiliki bangsa, bahasa persatuan, dan tanah air Indonesia, serta memiliki pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Sang Saka Merah putih. Kebersamaan dapat diwujudkan dalam bentuk mengamalkan nilai-nilai pancasila dan UUD 1945.
  5. Memiliki semangat persatuan yang berwawasan nusantara, yaitu semangat mewujudkan persatuan dan kesatuan di segenap aspek kehidupan sosial, baik alamiah maupun aspek sosial yang menyangkut kehidupan bermasyarakat. Wawasan nusantara meliputi kepentingan yang sama, tujuan yang sama, keadilan, solidaritas, kerjasama, dan kesetiakawanan terhadap ikrar bersama.
  6. Memiliki wawasan nusantara berarti memiliki ketentuan-ketentuan dasar yang harus dipatuhi, ditaati, dan dipelihara oleh semua komponen masyarakat. Ketentuan-ketentuan itu, antara lain Pancasila sebagai landasan dan UUD 1945 sebagai landasan konstitusional. Ketentuan lainnya dapat berupa peraturan-peraturan yang berlaku di daerah yang mengatur kehidupan bermasyarakat.
  7. Mentaati peraturan, agar kehidupan berbangsa dan bernegara berjalan dengan tertib dan aman. Jika peraturan saling dilanggar, akan terjadi kekacauan yang dapat menimbulkan perpecahan.

H. Peran Pemuda dalam Menjaga Keutuhan NKRI

Generasi muda tidak bisa melepaskan diri dari kewajiban untuk memelihara dan membangun masyarakat dan negara. Pemuda memiliki peran yang lebih berat karena merekalah yang akan hidup dan menikmati masa depan. Sejarah memperlihatkan kiprah kaum muda selalu mengikuti setiap tapak-tapak penting sejarah. Pemuda sering tampil sebagai kekuatan utama dalam proses modernisasi dan perubahan. Dan biasanya pula pemuda jenis ini adalah para pemuda yang terdidik yang mempunyai kelebihan dalam pemikiran ilmiah, selain semangat mudanya, sifat kritisnya, kematangan logikanya dan ‘kebersihan’-nya dari noda orde masanya.

Dengan demikian, pemuda tidak hanya memiliki tantangan terhadap dirinya sendiri, yaitu melihat dirinya sebagai obyek pembangunan, tetapi tantangan luar yang menghampiri seluruh bangsa. Kesadaran untuk menjadi subyek sangat perlu dihayati bahwa solusi pengangguran dan berbagai problem pemuda lainnya, bisa diselesaikan oleh mereka sendiri. Kemampuan menyelesaikan problem obyektif yang ada diharapkan mampu mengantarkan pemuda untuk tampil menghadapi tantangan yang lebih luas lagi.

Baca juga: Perkembangan Demokrasi di Indonesia

Situs: www.rangkumanmakalah.com

DAFTAR PUSTAKA

Bambang Suteng dkk. 2007.Pendidikan Kewarganegaraan untuk SMA Kelas X. Jakarta: Penerbit Erlangga

Srijanti dkk, 2008. Etika Berwarga Negara. Jakarta: Penerbit Salemba Empat

Winarno. 2000.Paradigma Baru Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta: PT Bumi Aksara


[1] Bambang Suteng dkk, Pendidikan Kewarganegaraan untuk SMA Kelas X (Jakarta: Penerbit Erlangga), 2007, hal. 17

[2]Ibid,. hal. 18

[3]Ibid,. hal. 21

[4]Ibid,.hal. 23

[5] Winarno, Paradigma Baru Pendidikan Kewarganegaraan (Jakarta: PT Bumi Aksara), 2000, hal. 171

[6]Ibid,. hal 183

[7] Srijanti dkk, Etika Berwarga Negara (Jakarta: Penerbit Salemba Empat), 2008, hal. 257

[8]Ibid,. hal. 259


2 tanggapan pada “√ KEUTUHAN NKRI, Demi Perjuangan Harga Diri Bangsa!”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *