Daftar Isi
PERNIKAHAN DALAM ISLAM – Perkataan nikah berasal dari bahasa arab نكح – ينكح – نكاحًا yang berarti berkumpul atau bersetubuh. Kata ini dalam bahasa Indonesia sering disebut juga dengan perkataan kawin atau perkawinan. Kata kawin adalah terjemahan kata nikah dalam bahasa Indonesia. Kata menikahi berarti mengawini dan menikahkan sama dengan kata mengawinkan yang berarti menjadikan bersuami. Dengan demikian istilah pernikahan mempunyai arti yang sama dengan kata perkawinan[1]. Perkataan nikah dan kawin keduanya sama terkenal dikalangan masyarakat Indonesia. Dalam Fiqih Islam perkataan yang sering dipakai adalah nikah atau ziwaj yang juga banyak terdapat dalam dalam Al Quran, kedua kata tersebut mempunyai persamaan yaitu sama-sama berarti berkumpul.
Pengertian nikah atau ziwaj secara bahasa syariah mempunyai pengertian secara hakiki dan pengertian secara majasi. Pengertian nikah atau ziwaj secara hakiki adalah bersenggama (wathi’) sedang pengertian majsinya adalah akad, kedua pengertian tersebut diperselisihkan oleh kalangan ulama’ fiqih karena hal tersebut berimplikasi pada penetapan hukum peristiwa yang lain, misalnya tentang anak hasil perzinaan namun pengertian yang lebih umum dipergunakan adalah pengertian bahasa secara majasi, yaitu akad. Al-Qadhli Husain mengatakan bahwa arti tersebut adalah yang paling shahih[2]. Ada yang mengatakan bahwa pengertian bahasa dari kata nikah dan ziwaj adalah musytarak (mengandung dua makna) antara wathi’ dan akad dan keduanya merupakan makna hakiki[3].
Pengertian Nikah dalam Islam
Pengertian nikah atau perkawinan secara fiqhiyah atau istilah syar’iyyah terdapat bermacam-macam pandangan.
1. Menurut sebagian fuqoha’
Pengertian nikah atau ziwaj adalah
عقد يفيد حلّ استمتاع كل من العاقد ين بالأخر على الوجه المشروع
Artinya:”Suatu akad (perjanjian) yang berimplikasi kebolehan beristimta’ (bersenang-senang) antara dua orang yang berakad dengan tuntunan yang telah ditentukan oleh syara’.”[4].
2. Prof. Dr. Mahmud Yunus
Memberikan pengertian bahwa perkawinan adalah akad antara
calon laki-laki dan perempuan untuk memenuhi hajat jenisnya menurut yang diatur oleh syari’at agama[5].
3. Muhammad Abu Zahrah dalam kitabnya Al-Ahwal Asy-Syakhsiyyah
Memberikan pengertian nikah dengan
عقد يفيد حل العشرة بين الرجل والمرأة وتعاونها ويحدما لكليهما من حقوق وما عليه من واجبات.
Artinya:”Akad yang memberikan faedah hukum kebolehan mengadakan hubungan keluarga (suami istri) antara pria dan wanita dan mengadakan tolong menolong dan memberi batas hak bagi pemiliknya serta pemenuhan kewajiban bagi masing-masing”[6]
4. Hasby Ash-Shiddiqie
Memberikan pengertian, bahwa perkawinan adalah melakukan akad antara laki-laki dengan perempuan atas kerelaan dan kesukaan kedua belah pihak oleh seorang wali dari pihak perempuan menurut sifat yang ditetapkan syara’ untuk menghalalkan cara percampuran antara keduanya dan untuk menjadikan yang seorang condong kepada seorang lagi dan menjadikan masing-masing daripadanya sekutu (teman hidup) bagi yang lain.
5. Menurut Idris Ramulya
Perkawinan menurut islam adalah suatu perjanjian suci yang kuat dan kokoh untuk hidup bersama secara sah antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan membentuk keluarga yang kekal, santun menyantuni, kasih mengasihi, aman, tentram, bahagia dan kekal.[7]
6. Prof. Subekti, SH.
Memberikan pengertian perkawinan sebagai pertalian yang sah antara seorang lelaki dan seorang perempuan untuk waktu yang lama.[8]
Pemberian pengertian dari para pakar (ulama’) terhadap nikah atau perkawinan diatas berbeda-beda, namun yang disepakati adalah bahwa perkawinan atau nikah adalah akad yang menghalalkan hubungan antara seorang laki-laki dan perempuan.
Kebanyakan para ulama’ salaf (periode awal) memberikan pengertian nikah dengan makna sekitar pemberian hak milik mut’ah (menikmati wanita) dan menjadikan halal bagi si laki-laki untuk menikmatinya. Ini terlihat dari definisi nikah yang pertama dan kedua, namun menurut syari’ah islam maksud dan tujuan esensial dari pernikahan bukan sekedar itu, tetapi yang lebih utama adalah menyambung nasab dan menjaga naluri kemanusiaan, kedua belah pihak mendapatkan pemenuhan kebutuhan psikologis dan biologis yang merupakan karunia Allah kepada manusia.
Oleh karena itu pengertian yang lebih patut dan dapat dipertanggung jawabkan adalah pengertian yang mencakup secara keseluruhan yaitu pengertian yang mencakup tentang hakekat dan tujuan dari perkawinan tersebut, seperti yang diutarakan oleh Muhammad Abu Zahrah, T. M. Hasbiy Ash-Shiddiqie, dan Idris Ramulya. Hal ini juga seperti yang disebutkan dalam undang-undang perkawinan.
Dalam undang-undang perkawinan No 1 tahun 1974, pengertian perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan yang Maha Esa. Pengertian ini menjelaskan bahwa perkawinan tidaklah semata sebagai ikatan lahir saja atau ikatan batin saja, akan tetapi mencakup keduanya. Pengertian tersebut sudah merupakan arti dan tujuan perkawinan. Arti perkawinan adalah ikatan lahir dan batin antara pria dan wanita sebagai suami istri, sedang tujuannya adalah membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan yang Maha Esa.
Ikatan lahir berarti ikatan formil, yakni hubungan hokum antara pria dan wanita sebagai suami istri, dan ikatan batin merupakan ikatan non-formil yang tidak dapat dilihat, namun sangat mempengaruhi terbentuknya keluarga bahagia, tentram dan kekal yang berarti seumur hidup dan tidak boleh diputuskan begitu saja.
B. Dasar-Dasar Pernikahan dalam islam
Perkawinan atau pernikahan dalam islam merupakan ajaran yang berdasar pada dalil-dalil naqli. Terlihat dalam dalil Al Qur’an dan As Sunnah dan dinyatakan dalam bermacam-macam ungkapan. Ajaran ini disyariatkan mengingat kecenderungan manusia adalah mencintai lawan jenis dan memang allah menciptakan makhluknya secara berpasang-pasangan. Adapun dasar-dasar dalil naqli tersebut adalah sebagai berikut:
1. Al-Qur’an
Artinya:”Dan Sesungguhnya Kami telah mengutus beberapa Rasul sebelum kamu dan Kami memberikan kepada mereka isteri-isteri dan keturunan”[9]
Pensyariatan pernikahan adalah sudah ada sejak ummat sebelum Nabi Muhammad SAW. Allah menjelaskan dalam ayat tersebut bahwa rasul sebelum Muhammad telah diutus dan mereka diberi isteri-isteri dan keturunan.
Artinya:”Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi”[10]
Ayat ini adalah perintah agar menikahi wanita-wanita yang baik untuk dijadikan pasangan hidupnya. Allah akan memberikan rizki kepada mereka yang melaksanakan ajaran ini dan ini merupakan jaminan Allah bahwa mereka hidup berdua beserta keturunannya akan dicukupkan oleh Allah.
Artinya:“Dan kawinkanlah orang-orang yang sedirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. dan Allah Maha Luas (pemberian-Nya) lagi Maha mengetahui”(Qs. An Nur: 23)
Artinya:“Dan diantara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir”[11]
Dengan perkawinan antara wanita dan laki-laki yang menjadi jodohnya akan menimbulkan rasa saling mencintai dan kasih saying, dan ini merupakan tanda-tanda kebesaran Allah.
2. Hadits Nabi
عن عبدالله بن مسعود ض. قال: قال لنا رسول الله ص. : يا معشر الشباب من استطاع منكم الباءة فليتزوج, فإنه أغض للبصر واحصن للفرج ومن لم يستطع فعليه بالصوم فإنه له وجاءٌ.
Artinya:”Dari Abdullah bin Mas’ud r.a. ia berkata: Rasulullah SAW pernah bersabda kepada kami: Hai para pemuda, barang siapa diantara kamu telah sanggup untuk kawin maka hendaklah ia kawin maka kawin itu menghalangi pandangan (kepada yang dilarang oleh agama) dan lebih menjaga kemaluan, dan barang siapa tidak sanggup hendaklah ia berpuasa karena sesungguhnya puasa itu merupakan tameng (perisai) baginya”[12]
Perintah kawin kepada anak muda dalam hadits ini karena mereka mempunyai kecenderungan tertarik atau punya sahwat terhadap lawan jenis, oleh karena itu kalau ia mampu baik dari segi fisik, materi, dan mental hendaklah ia kawin. Dan bagi yang tidak memenuhi syarat kemampuan tersebut (segi fisik, materi dan mental) hendaklah ia berpuasa, karena dengan puasa tersebut dapat menghilangkan bergejolaknya nafsu sahwat sehingga terhindar dari zina dan dibalik itu ada hikmat Allah.
عن أنس ض. قال: كان النبي ص. يأمرنابالباءة وينهى عن التبتل نهيًا شديدا ويقول: تزوجواالودود الولود فإنّى مكاثر بكم الأمم يوم القيامة.
Artinya:”Diriwayatkan dari Anas r. a. ia berkata: Nabi SAW selalu memerintahkan kita untuk kawin dan melarang membujang dengan larangan yang sangat dan beliau bersabda: Nikahilah orang yang penuh kasih saying dan suka beranak karena sesungguhnya aku akan bangga (berbesar hati) terhadap umat lain dihari kiyamat karena dirimu (banyak keturunan)”[13]
عن أنس بن مالك ض. يقول جاء ثلاثة رهط إلى بيوت أزواج النبي ص. يسألون عن عبادة النبي ص. فلما أخبروا كأنهم تقالوها فقالو وأين نحن من النبيّ ص. قد غفر له ما تقدم من ذنبه وما تأخر قال أحدهم أمّا أنا فإنّى أصلى الليل أبدا وقال أخر أنا أصوم الدهر ولا أفطر وقال أخر أنا أعتزل النساء فلا أتزوج أبدًا فجاء رسول الله ص. فقال انتم الذين قلتم كذا وكذا, أما والله إنّى لأخشاكم لله وأتقاكم له لكنى أصوم وأفطر وأصلى وأرقد وأتزوج النساء فمن رغب عن سنّتى فليس منّى.
Artinya:”Dari Anas r. a. ia berkata datang tiga orang kelompok kerumah para istri Nabi saw, mereka menanyakan tentang ibadah Nabi, dimana posisi kami pada sisi Nabi saw yang telah diampuni dosanya yang telah terdahulu dan yang akan datang. Salah satu dari mereka berkata: “Adapun saya selalu shalat malam”, lainnya berkata: “Saya puasa terus menerus tanpa berbuka (barang sehari)”, yang satunya lagi berkata: “Saya menjauhi orang wanita, saya tidak akan menikah selamanya”, lalu Rasulullah SAW datang dan berkata: “Apakah kamu sekalian yang mengatkan begini-begini?, adapun aku Demi Allah sesungguhnya aku benar-benar orang yang paling takut diantara kamu kepada Allah, orang yang paling taqwa diantara kamu kepadaNya tetapi kamu aku puasa dan berbuka, aku shalat, bangun dimalam hari dan aku mengawini wanita maka barang siapa yang benci kepada sunnahku bukanlah ia termasuk ummatku”[14]
(rangkuman).Dari dalil-dali tersebut jelas bahwa pernikahan adalah syari’at Islam dan termasuk sunnah nabi yang harus ditiru dan dilaksanakan apabila telah mampu dan memenuhi persyaratan dan rukunnya. (makalah)
C. Hikmah pernikahan dalam islam
Abu Hurairah r. a. berkata: Nabi bersabda:
من أحبّ فطرتى فليستنّ بسنّتى وإنّ من سنّتى النّكاح
Artinya:“Siapa yang suka pada syari’atku maka hendaklah mengikuti sunnahku (perjalananku) dan termasuk sunnahku adalah nikah”[15]
Nikah (kawin) dalam islam merupakan sunnatullah, dan mengandung beberapa hikmah bagi manusia. Hikmah tersebut dapat dilihat dari segi psikologi, sosiologi, dan kesehatan.
1. Hikmah Nikah Dari Segi Psikologi
Hikmah nikah dilihat dari segi psikologi diantaranya seperti yang diungkap oleh Sayyid Sabiq, yaitu sebagai berikut:
Sesungguhnya naluri seks merupakan naluri yang paling kuat dan keras yang selamanya menuntut adanya jalan keluar, bilamana jalan keluar tidak dapat memuaskannya maka banyaklah mausia yang mengalami goncangan dan kacau serta merobos jalan yang jahat.
Dan kawin adalah jalan yang alami dan penyaluran hasrat biologis yang paling baik, dengan kawin badan jadi segar, tenang, mata terpelihara dari melihat yang haram dan perasaan tenang menikmati barang yang halal.[16]
Artinya:“Dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini, Yaitu: wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia, dan di sisi Allah-lah tempat kembali yang baik (surga)”[17]
Sebagaimana yang dikatakan oleh Imam Syafi’i bahwa pandangan orang laki-laki terhadap perempuan lain atau bukan muhrimnya tidak ada keperluan maka tidak diperbolehkan (haram)[18]
Naluri kebapakan dan keibuanakan tumbuh saling melengkapi dalam suasana hidup dengan anak-anak dan akan tumbuh pula perasaan ramah, cinta dan sayang yang merupakan sifat-sifat baik yang menyempurnakan kemanusiaan seseorang.[19]
Menurut Drs. Irfan Sidqan, hikmah nikah dari segi psikologi adalah:[20]
Untuk menyalurkan naluri seksual dan menentramkan hati.
Perkawinan adalah suatu cara yang alamiah yang paling baik untuk menyalurkan naluri seksual dengan demikian jasmani dan rohani tidak akan mengalami goncangan dan penderitaan.
Untuk kebahagiaan dan rahmat.
Menurut pandangan ahli-ahli moral bahwa hidup bersama tanpa perkawinan hanya membuahkan kesenangan semu dan hanya selintas waktu. Kebahagiaan hakiki hanya diperoleh dalam hidup bersama yang diikat oleh perkawinan.
Menimbulkan rasa tanggung jawab.
Kesadaran akan tanggung jawab berumah tangga akan mendorong orang giat dan rajin berusaha dan membangkitkan kemampuan pribadi dan bakat-bakat terpendam.
Menurut Dja’far Amir hikmah nikah dari segi psikologi adalah:
- Untuk mendirikan rumah tangga yang suci dan bahagia.
- Untuk membuktikan penghargaan terhadap wanita, agar wanita tidak dipermalukan laki-laki semaunya sendiri.
- Menuju persatu paduan jiwa antara suami istri dengan penuh kasih sayang dan saling menghormati.
- Mencari ketentraman jiwa dan hati, sehingga dapatlah terpelihara jiwa dan kehormatan agamanya.[21]
Sebagaimana firman Allah:
Artinya:“Dan diantara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir”[22]
2. Hikmah Nikah Dari Segi Sosiologi
Hikmah nikah dilihat dari segi sosiologi diantaranya seperti yang diungkap oleh Sayyid Sabiq yaitu sebagai berikut:[23]
Kawin adalah jalan terbaik dalam rangka memperbanyak keturunan dengan menjaga terpeliharanya nasab, membuat anak-anak menjadi mulia serta melestarikan hidup manusia, sebagaimana disebutkan dalam firman Allah swt.
Artinya:”Allah menjadikan bagi kamu isteri-isteri dari jenis kamu sendiri dan menjadikan bagimu dari isteri-isteri kamu itu, anak-anak dan cucu-cucu, dan memberimu rezki dari yang baik-baik”[24]
Artinya:”Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhan-mu yang telah menciptakan kamu dari seorang diri, dan dari padanya Allah menciptakan isterinya; dan dari pada keduanya Allah memperkembang biakkan laki-laki dan perempuan yang banyak”[25]
Juga terlihat dalam hadits Nabi yang berbunyi:
تزوجواالودود الولود فإنّى مكاثر بكم الأنبياء يوم القيامة.
Artinya:”Kawinlah dengan perempuan pencinta lagi bisa banyak anak agar nanti aku dapat membanggakan jumlahmu yang banyak dihadapan para Nabi pada hari kiyamat nanti”[26]
- Menyadari tanggung jawab beristri dan menanggung anak-anak akan menimbulkan sikap sungguh-sungguh dalam mengembangkan bakat dan rajin dalam mencari penghasilan untuk memenuhi kebutuhan keluarga.
- Pembagian tugas dimana yang satu mengurusi dan mengatur rumah tangga, sedang yang lain bekerja diluar sesuai dengan batas-batas tanggung jawab antara suami istri dalam menangani tugas-tugasnya.
- Dengan perkawinan dapat membuahkan tali kekeluargaan, rasa cinta antar keluarga dan memperkuat hubungan kemasyarakatan yang memang oleh islam direstui, ditopang dan ditunjang.
Menurut Irfan Sidqon, hikmah nikah dari segi sosiologi adalah:[27]
Untuk memelihara kemurnian keturunan.
Perkawinan sebagai bentuk mekanisme untuk mengurangi ketegangan menge-mbangbiakkan keturunan yang bersih dan kedudukan sosial seseorang secara ayah.
Untuk mengikat hubungan sosial.
Perkawinan merupakan alat untuk menghubungkan manusia yang satu dengan yang lainnya, maksudnya supaya bertambah banyak hubungan antara manusia yang akhirnya terwujudlah suatu keluarga yang besar dan kuat.
Untuk menjamin ketertiban dalam masyarakat dan kesehatan mental.
Perkawinan untuk menciptakan ketertiban dalam masyarakat karena masing-masing telah memiliki istri atau suami tertentu dan tidak boleh mengganggu istri atau suami orang lain yang menyebabkan kekacauan pada lingkungannya.
Dja’far Amir menerangkan bahwa hikmah nikah dari segi sosiologis adalah:
- Untuk menuju pergaulan hidup yang syah sebagai suami istri dalam arti yang sebenarnya.
- Untuk mendapatkan keturunan yang syah dalam masyarakat.
Perkawinan disyari’atkan supaya manusia mempunyai keturunan yang syah menuju kehidupan bahagia di dunia dan akhirat dibawa naungan cintah kasih dan ridho Allah.[28]
Untuk membedakan mana yang istri dan yang bukan istri.
3. Hikmah Nikah Dari Segi Kesehatan
(rangkuman).Sayyid Sabiq mengutip salah satu pernyataan hasil penelitian tentang nikah dan kesehatan yang dilakukan PBB yang dimuat dalam Harian Nasional terbitan Sabtu tanggal 6-6-1959 sebagai berikut, bahwa orang yang bersuami istri umurnya lebih panjang dari pada orang yang tidak bersuami istri baik karena menjanda bercerai atau sengaja membujang. Pernyataan itu selanjutnya menjelaskan: diberbagai Negara orang-orang kawin pada umur yang masih muda, akan tetapi bagaimanapun juga umur orang-orang yang bersuami istri umumnya lebih panjang.
(rangkuman).Pernyataan diatas sesuai dengan hadits Nabi:
يا معشر الناس إتقوا الزّنى فإن فيه ست حصال ثلاثا فى الدنيا و ثلاثا فى الأخرة, أمّا التى فى الدنيا فيذهب البهاء ويورث الفقر وينقص العمر, وأمّا التى فى الأخرة فسخط الله وسؤ الحساب وعذاب النار
Artinya:”Wahai ummat manusia takutlah terhadap perbuatan zina, karena perbuatana zina akan mengakibatkan enam perkara, yang tiga didunia dan yang tiga diakhirat. Adapun yang akan menimpa didunia ialah: Menghilangkan wibawa, Mengakibatkan kefakiran, Mengurangi umur. Dan tiga lagi yang akan dijatuhkan diakhirat ialah: Mendapatkan marah dari Allah, Hisab yang jelek (banyak dosa), dan Siksaan neraka.[29] (makalah)
(rangkuman).Sedangkan menurut Irfan Sidqan, hikmah perkawinan dari segi kesehatan adalah menyalurkan syahwat dengan teratur dan pada tempatnya. Penyaluran nafsu syahwat oleh pria atau wanita yang tidak dalam suatu perkawinan amat berbahaya dan tidak bertanggung jawab.[30]
Sedangkan menurut Dja’far Amir, hikmah nikah dari segi kesehatan adalah agar terhindar dari pada jatuh kedalam jurang perzinaan hingga terhindar dari penyakit kotor yang berbahaya. Sebagaimana hadits Nabi:
عن جابر قال: قال رسول الله ص. إذا أحدكم أعجبته المرأة فوقعت فى قلبه فليعمد إلى امرأته فليواقعها فإن ذالك يرد ما فى نفسه
Artinya:”Dari Jabir r. a. berkata: Rasulullah SAW bersabda: Apabila seseorang tertarik hatinya karena melihat seorang wanita dan perasaan itu masuk kedalam hatinya maka hendaklah ia sengaja pulang kepada istrinya dan dilepaskan syahwatnya kepada istrinya karena dengan itu terhalang nafsunya (keinginannya kepada perempuan yang dilihatnya tadi).[31] (makalah)
(rangkuman).Idris Ramulyo mengatakan bahwa perkawinan adalah suatu jalan yang halal untuk melanjutkan keturunan dan dengan perkawinan itu akan terpelihara agama, kesopanan dan kehormatan, banyak penyakit jiwa yang sembuh setelah perkawinan umpamanya: Animea (kurang darah). Pendek kata perkawinan dapat menumbuhkan kesungguhan, keberanian, kesabaran dan rasa tanggung jawab kepada keluarga, masyarakat dan Negara. Perkawinan juga dapat menghubungkan silaturrahmi, persaudaraan dan kegembiraan dalam menghadapi perjuangan hidup dan kehidupan masyarakat dan sosial.[32] (makalah)
Lain dari pada itu hikmah perkawinan ialah memelihara diri seseorang supaya jangan jatuh ke lembah kejahatan (perzinaan), karena bila ada istri disampingnya tentu akan terhindarlah ia dari pada melakukan pekerjaan yang keji itu, begitu juga wanita yang disamping suaminya tentu akan terhindar dari maksiat itu.[33]
D. Hukum Pernikahan dalam islam
(rangkuman).Hukum asal dari pernikahan atau perkawinan adalah mubah boleh mengerjakannya tidak diwajibkan dan tidak diharamkan. Ini sesuai dengan firman Allah SWT:
Artinya:“Dan kawinkanlah orang-orang yang sedirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. dan Allah Maha Luas (pemberian-Nya) lagi Maha mengetahui”[34]
Artinya:“Dan jika kamu takut tidak akan dapat Berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat”[35]
(rangkuman).Berdasarkan nas Al Qur’an dan Sunnah, islam sangat menganjurkan kaum muslimin yang mampu untuk melangsungkan perkawinan, akan tetapi dilihat dari segi orang yang akan melaksanakan serta tujuan melaksanakannya maka mungkin saja hukum nikah itu menjadi wajib, sunah, haram, makruh ataupun mubah.
1. Wajib
Orang yang diwajibkan kawin adalah orang yang sanggup untuk kawin dan ia khawatir terhadap dirinya akan melakukan perbuatan yang dilarang Allah, yaitu zina. Melaksanakan perkawinan merupakan satu-satunya jalan baginya untuk menghindarkan diri dari perbuatan yang dilarang Allah, ini berdasar pada hadits Nabi SAW:
عن عبدالله بن مسعود ض. قال: قال لنا رسول الله ص. : يا معشر الشباب من استطاع منكم الباءة فليتزوج, فإنه أغض للبصر واحصن للفرج ومن لم يستطع فعليه بالصوم فإنه له وجاءٌ.
Artinya:”Dari Abdullah bin Mas’ud r. a. ia berkata: Rasulullah saw pernah bersabda kepada kami: Hai para pemuda barang siapa diantara kamu telah sanggup untuk kawin, maka hendaklah ia kawin. Maka kawin itu menghalangi pandangan (kepada yang dilarang oleh agama) dan lebih menjaga kemaluan dan barang siapa tidak sanggup hendaklah ia berpuasa karena sesungguhnya puasa itu merupakan tameng (perisai) baginya”[36]
Pertimbangan lainnya adalah bahwa setiap muslim diwajibkan untuk menjaga diri agar tidak berbuat yang terlarang. Jika penjagaan diri itu harus dengan melaksanakan perkawinan penjagaan diri itu wajib, maka hukum melaksanakan perkawinan itu menjadi wajib. Hal ini sesuai dengan kaidah Ushul Fiqih:
مالا يتمّ الواجب إلاّ به فهو واجب
Artinya:”Suatu kewajiban yang tidak sempurna pelaksanaannya kecuali dengan melakukan sesuatu, maka melakukan sesuatu itu hukumya wajib”
Ulama Hanafiyah memberikan hokum Fardhu bila terdapat beberapa persyaratan yaitu:
- Ia yakin kalau tidak menikah akan terjerumus dalam perzinaan, kalau sekedar takut akan terjerumus saja ini tidak dihukumi fardhu.
- Ia tidak mampu melaksanakan puasa untuk menahan nafsunya, jika ia masih mampu untuk berpuasa, maka hukumnya tidak fardhu karena ia masih mempunyai dua pilihan yaitu antara puasa dan nikah.
- Ia mampu memberikan mahar dan nafkah dari jalan yang halal dan tidak melanggar aturan.[37]
2. Sunnah
.Orang yang disunnahkan kawin adalah orang yang mempunyai kesanggupan untuk kawin dan sanggup memelihara diri dari kemungkinan melakukan perbuatan terlarang sekalipun demikian melaksanakan perkawinan adalah lebih baik baginya, karena rasulullah saw melarang hidup sendirian sebagaimana sabdanya:
عن أنس ض. قال: كان النبي ص. يأمرنابالباءة وينهى عن التبتل نهيًا شديدا ويقول: تزوجواالودود الولود فإنّى مكاثر بكم الأمم يوم القيامة.
Artinya:”Diriwayatkan dari Anas r. a. ia berkata: Nabi saw selalu memerintahkan kita untuk kawin dan melarang membujang dengan larangan yang sangat dan beliau bersabda: Nikahilah orang yang penuh kasih sayang dan suka beranak, karena sesungguhnya aku akan bangga (berbesar hati) terhadap ummat lain dihari kiyamat karena dirimu (banyak keturunannya”[38]
Menurut Syafi’iyah sekedar untuk menjaga diri dan agar memperoleh anak adalah hal yang menjadikan nikahnya sunnah,[39] dan hal itu dianjurkan waktu untuk memperbanyak ummat Muhammad. Dalam ahl ini disyaratkan pula agar ia mampu memenuhi hak dan kewajibannya.
3. Makruh
Orang-orang yang makruh melakukan nikah adalah orang yang tidak mempunyai kesanggupan untuk kawin, pada hakikatnya orang yang tidak mempunyai kesanggupan untuk kawin dibolehkan untuk melakukan pernikahan, tetapi karena dikhawatirkan ia tidak dapat mencapai tujuan perkawinannya, maka dianjurkan sebaiknya ia tidak melakukan perkawinan. Dari segi jasmaniyah ia belum mampu untuk melakukan kawin dan mempunyai kesanggupan untuk menahan diri dari perbuatan zina. Dari segi biaya ia tidak siap, sehingga kalaupun ia kawin diduga kehidupan keluarganya dari segi materi akan kurang terurus. Andaikan ia kawin ia tidak berdosa dan juga tidak mendapatkan pahala, tetapi kalau tidak kawin ia akan mendapatkan pahala.
Allah berfirman:
Artinya:“Dan orang-orang yang tidak memperoleh (alat-alat) untuk nikah, hendaklah menjaga kesucian (diri)nya, sehingga Allah mencukupkan dengan karunia-Nya”[40]
Yang dimaksud dengan “alat-alat perkawinan” dalam ayat tersebut adalah semua peralatan atau perlengkapan yang diperlukan untuk melaksanakan pernikahan dan melangsungkan kehidupan suami istri seperti mahar, nafkah dan sebagainya.
4. Haram
(rangkuman).Perkawianan hukumnya menjadi haram bagi orang yang tidak mempunyai keinginan dan tidak mempunyai tanggung jawab untuk melaksanakan kewajiban-kewajiban dalam rumah tangga, sehingga apabila ia melangsungkan perkawinan dirinya dan istrinya akan terlantar. Demikian juga apabila seseorang baik pria maupun wanita yang mengetahui bahwa dirinya mempunyai penyakit atau kelemahan yang mengakibatkan tidak bias melaksanakan tugasnya sebagai suami/istri dalam perkawinan, sehingga mengakibatkan salah satu pihak menjadi menderita atau karena penyakitnya itu tidak bias mencapai tujuannya misalnya rumah tangga tidak tentram, tidak bias memperoleh keturunan dan lain-lain. Maka bagi orang yang demikian itu haram hukumnya untuk kawin, termasuk hal-hal yang menyebabkan haram adalah penyakit gila, orang yang suka membunuh, atau mempunyai sifat-sifat yang dapat membahayakan pihak yang lain dan sebagainya.
Perkawinan disyari’atkan untuk memberikan maslahat kepada manusia, menjaga jiwa dan mengharap pahala, oleh karena itu jika perkawinan itu lebih menjadikan madharat pada orang lain maka hukumnya menjadi haram. (makalah)
5. Mubah
(rangkuman).Perkawinan hukumnya menjadi mubah bagi orang yang mempunyai kemampuan untuk kawin, tetapi apabila tidak melakukannya tidak khawatir akan berbuat zina. Hukum mubah juga bagi orang yang antara pendorong dan penghambat untuk kawin adalah sama, sehingga menimbulkan keraguan bagi orang yang melakukannya seperti orang yang mempunyai keinginan tetapi belum mempunyai kemampuan, sebaliknya bagi orang yang mempunyai kemampuan untuk kawin tetapi belum mempunyai kemauan yang kuat. Menurut Hanafiyah perbedaannya dengan perkawinan yang dihukumi sunnah adalah tergantung pada niatnya, jika kawinnya hanya untuk melepas nafsu seksual saja maka hukumnya menjadi mubah, akan tetapi kalau niatnya untuk menghindarkan diri dari zina dan untuk mendapatkan keturunan maka hukumnya menjadi sunnah.[41] (makalah)
E. Rukun dan Syarat Pernikahan dalam islam
Rukun menurut bahasa adalah bagian yang kuat yang mempunyai fungsi menahan pada sesuatu. Menurut Hanafiyah rukun adalah bagian dari sesuatu yang sesuatu itu tidak akan ada kecuali dengan adanya bagian itu. Kelompok selain Hanafiyah mendefinisikan rukun sebagai bagian atau bagian tertentu yang mesti dari sesuatu, karena tergambarnya dan wujudnya sesuatu itu mesti dengan adanya bagian itu. Jadi dalam perkawinan apabila dikatakan rukun nikah maka apabila salah satu rukun itu tidak ada maka nikah itu tidak terwujud atau tidak terjadi dan tidak mungkin dilaksanakan dan rukun pernikahan itu adalah hakekat pernikahan itu sendiri.
Sedangkan syarat adalah sesuatu yang harus ada dalam perkawinan, tetapi tidak termasuk dari hakikat dari pernikahan itu sendiri. Kalau ada salah satu dari syarat pernikahan itu tidak dipenuhi maka pernikahan itu tidak syah, misalnya syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh masing-masing rukun pernikahan. Dengan demikian maka kalau pelaksanaan pernikahan itu merupakan pelaksanaan hukum agama, maka harus diingat bahwa dalam melaksanakan pernikahan itu oleh agama ditentukan unsur-unsurnya yang menurut istilah hukumnya disebut rukun-rukun dan masing-masing rukun memerlukan syarat-syarat sahnya.
1. Rukun Nikah, pernikahan dalam islam
Pada pokoknya suatu pernikahan harus memenuhi dua rukun yang harus ada, yaitu pertama ijab, yaitu perkataan yang berasal dari wali atau orang yamg menggantikannya, dan kedua qabul, yaitu perkataan yang berasal dari suami atau yang menggantikannya. Nikah itu sendiri adalah sebenarnya ungkapan dari adanya ijab dan qabul tersebut. Kemudian apakah makna syara’ tersebut adalah seperti itu saja, yaitu sekedar ada ijab dan qabul, atau masih ada tambahan yang lain lagi. Dan ternyata ada tambahan terhadap dua hal tersebut, yaitu adanya ikatan atau kaitan antara ijab dan qabul.
Aqad dalam syari’at islam terdiri dari tiga hal. Yaitu dua masuk dalam inderawi (hissy), yaitu ijab dan qabul dan satu masuk ma’nawi, yaitu kaitan atau ikatan antara ijab dan qabul.[42] Namun demikian dalam perkawinan khususnya, para ulama memberikan rukun yang lebih dari itu dan itu dianggap perlu karena diangggap merupakan hakekat dari pernikahan tersebut disamping ijab dan qabul.
Ulama’ Syafi’iyah menetapkan lima rukun nikah, yaitu:
- Suami
- Istri
- Wali
- Dua saksi
- Shighat
Ulama’ Malikiyah tidak memasukkan dua orang saksi dalam rukun nikah tapi diganti dengan mahar sebagai rukun.
2. Syarat-syarat Nikah, pernikahan dalam islam
Pembicaraan mengenai syarat-syarat nikah sangat berhubungan dengan rukun-rukun nikah. Sebagaimana dijelaskan di atas bahwa syarat-syarat ini adalah syarat-syarat sah dari rukun tersebut.
Sebelum membahas tentang syarat-syarat sah dari rukun-rukun tersebut perlu dijelaskan syarat-syarat sah ijab qabul dalam perkawinan, yaitu:
- Antara dua orang yang yang beraqad tersebut harus orang yang sudah mumayyiz atau baligh. Jika salah satu tidak mumayyiz seperti gila atau masih kecil maka ijab qabul tersebut tidak sah.
- Tempat ijab qabul tersebut harus berada pada satu majlis, antara ijab qabul tidak ada sela perkataan atau sesuatu yang lain yang menurut kebiasaan dianggap mengganggu atau penolakan terhadap aqad. Walaupun antara ijab dan qabul selang beberapa waktu yang agak panjang asal tidak menunjukkan adanya gangguan atas penolakan terhadap aqad maka tetap sah dan dianggap masih satu majlis.
- Antara lafadz ijab dan qabul tidak saling bertentangan atau tidak ada kaitannya, kecuali jika perbedaan atau pengembangan kalimat qabul tersebut membawa pada kebaikan.
- Antara dua orang yang beraqad harus saling mendengar antara satu dengan yang lainnya dan mengetahui yang dimaksudkan dalam aqad nikah tersebut.[43]
1) Syarat-syarat calon suami
Syariat islam menetukan beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh seorang calon suami berdasarkan ijtihad para ulama’, yaitu:
a) Calon suami beragama islam
Ketentuan ini ditetapkan Karena dalam hukum islam laki-laki dalam rumah tangga merupakan pengayom, maka pokok hukum islam itu dikembalikan pada hukum pengayom. Karena pernikahan itu berdasarkan pada hukum islam, maka laki-laki calon suami itu yang menjadi dasar ancar-ancar hukumnya. Dalam hukum umum pun berlaku kebiasaan, hukum istri mengikuti hukum suami, sebagaimana hukum anak mengikuti hukum ayahnya.
Oleh karena itu, wanita muslimah haram hukumnya kawin dengan laki-laki yang tidak muslim, sebagaimana firman Allah dalam surat al-Mumtahanah ayat 10.
b) Calon suami benar-benar seorang lelaki
Tentang kejelasan bahwa suami harus benar-benar lelaki, hal ini diisyaratkan agar pelaksanaan hukum itu lancar dan tidak mengalami hambatan-hambatan. Dalam hal perikatan, hukum islam menghendaki agar masing-masing pihak mendapat hak dan kewajiban yang seimbang. Salah satu hambatan dalam aqad perkawinan adalah kurang jelasnya calon pengantin. Karena itulah diperlukan penegasan calon suami bahwa ia benar-benar laki-laki.
c) Orangnya harus diketahui dan tertentu
d) Calon suami itu jelas boleh dinikahkan dengan calon istri.
Syarat ini diperlukan sebagai landasan agar jangan sampai terjadi suatu perkawinan itu merupakan pelanggaran hukum. Kalau antara calon suami dan calon istri ada hubungan mahram maka pelaksanaan perkawinannya adalah perbuatan dosa dan hukumnya tidak sah karena larangan itu termasuk haram lidzatih.
e) Calon mempelai laki-laki tahu dan kenal pada calon istri serta tahu bahwa calon istrinya halal baginya. Sebagaimana juga syarat yang diatas, syarat ini menghindari adanya perkawinan yang melanggar hukum dan akan menimbulkan perbuatan dosa.
f) Calon suami rela atau tidak dipaksa untuk melakukan perkawinan tersebut.
Perkawinan adalah suatu perbuatan hukum, sedangkan suatu perbuatan hukum harus berdasar pada azaz kebebasan para pelakunya, sehingga suatu perkawinan menjadi tidak sah apabila dilakukan dengan paksaan.
g) Tidak sedang melakukan ihram
Orang sedang ihram tidak dibolehkan melakukan perkawinan dan juga tidak boleh mengawinkan orang lain bahkan melamar juga tidak boleh. Ini didasarkan pada sbada Rasulluah SAW menurut riwayat Imam Muslim dari sahabat Utsman bin Affan:
Artinya:“Tidak boleh kawin orang yang sedang dalam ihram dan tidak boleh mengawinkan serta tidak boleh melamar”
عن عثمان بن عفان أن رسول الله ص. قال: لا ينكح المحرم ولا ينكح ولا يخطب
h) Tidak mempunyai istri yang haram dimadu dengan calon istri.
Hal ini didasarkan pada firman Allah:
Artinya:“Dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau”[44]
i) Tidak mempunyai empat istri.
Hal ini didasarkan pada firman Allah:
Artinya:“Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat”[45] (makalah)
2) Syarat-syarat calon istri
a) Beragama Islam
Mengenai wanita ahli kitab terdapat perbedaan pendapat para ulama, diantara mereka ada yang membolehkan dan diantara mereka ada yang tidak membolehkan, namun hukum asalnya adalah boleh sebagaimana firman Allah:
Artinya:“Dan Dihalalkan mangawini wanita yang menjaga kehormatan diantara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al kitab sebelum kamu”[46]
b) Jelas bahwa ia benar-benar wanita dan bukan banci (huntsa).
c) Wanita itu orangnya jelas dan tertentu.
d) Halal bila dinikahkan dengan calon suami.
e) Wanita itu tidak dalam ikatan perkawinan dengan orang lain dan tidak dalam masa iddah.
Iddah ialah waktu tunggu bagi wanita yang dicerai oleh suaminya, baik cerai hidup atau karena ditinggal mati untuk dapat kawin lagi dengan laki-laki lain.
f) Tidak dipaksa
Wanita harus mempunyai kebebasan memilih untuk menentukan sikap dalam perkawinannya. Yang dimaksud paksaan disini ialah paksaan dengan ancaman yang mengakibatkan terancamnya keselamatan jiwa. Masalah ini harus dibedakan antara paksaan dengan hak ijbar bagi ayah sebagai wali mujbir, untuk menentukan pilihan calon suami bagi anak perempuannya yang sangat pantas dan sesuai serta wanita itu tidak mengadakan penolakan secara kasar.
g) Tidak dalam keadaan ihram haji ataupun umrah.
3) Syarat-syarat wali nikah
(rangkuman).Para ulama’ sepakat bahwa orang yang akan menjadi wali harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
a) Orang mukallaf/baligh, karena orang mukallaf adalah orang yang dibebani hokum dan dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya. Hal ini didasarkan pada sabda Nabi saw:
رفع القلم عن ثلاث: عن النائم حتى يستيقظ وعن الصبى حتى يحتلم وعن المجنون حتى يفيق
Artinya:”Diangkat kalam (dibebaskan dari ketentuan-ketentuan hokum) dari tiga golongan yaitu: orang yang sedang tidur sampai ia bangun, dari anak-anak sampai ia bermimpi dan dari orang gila sampai ia berakal (sembuh)”[47]
b) Muslim
Apabila yang kawin itu seorang muslim maka disyaratkan walinya juga seorang muslim. Hal ini berdasarkan firman Allah dalam surat Al Imran ayat 28:
Artinya:“Janganlah orang-orang mukmin mengambil orang-orang kafir menjadi wali[192] dengan meninggalkan orang-orang mukmin”[48]
c) Berakal sehat
Hanya orang yang berakal sehat saja yang dapat dibebani hukum karena dianggap mempertanggung jawabkan perbuatannya. Hal ini sesuai dengan hadits Nabi saw sebagaimana disebutkan diatas tentang diangkatnya kalam.
d) Laki-laki
Imam Maliki, Syafi’I dan Hanbali berpendapat bahwa wanita tidak boleh mengawinkan dirinya. Hal ini berdasarkan sabda Nabi SAW:
عن ابى هريرة رض. قال: قال رسول الله ص. : لا تزوّج المرأة المرأة ولا تزوج المرأة نفسها
Artinya:”Dari Abu Hurairah r. a. ia berkata: Rasulullhah SAW bersabda: wanita itu tidak sah menikahkan wanita lainnya dan tidak sah pula menikahkan dirinya sendiri”[49]
Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa wanita boleh atau sah menjadi wali dari perkawinan wanita lainnya atau menikahkan dirinya sendiri. Ia beralasan pada hadits Nabi:
عن ابن عباس ر ض. قال: قال رسول الله ص. : الأيّم أحق بنفسها من وليّها والبكر تستأمر فى نفسها وإذنها صماتها
Artinya:“Dari Ibn Abbas r. a. ia berkata: Rasulullah SAW bersabda: Janda itu lebih berhak atas dirinya, sedang seorang gadis hendaklah diminta izinnya dan izin si gadis adalah diamnya itu”[50]
Hadits Ibn Abbas tersebut menerangkan bahwa orang yang akan kawin itu termasuk wanita, lebih berhak atas perkawinan dirinya sendiri daripada walinya karena haknya itu ia dibolehkan menikahkan dirinya sendiri sebagaimana hak wali yang boleh pula melaksanakan perkawinannya. Selain itu wanita boleh menikahkan orang lain yang dibawah perkawinannya.
e) Adil
Madzhab Syafi’I mensyaratkan wali itu seorang yang cerdas berdasar hadits:
عن ابن عباس قال قال رسول الله ص. : لانكاح إلا بولى مرشد.
Artinya:”Dari Ibn Abbas ia berkata: Rasulullah SAW bersabda: Tidak (sah) pernikahan kecuali dengan wali yang cerdas”[51]
Menurut Imam Syafi’I yang dimaksud dengan cerdas dalam hadits tersebut adalah adil. Imam Abu Hanifah tidak mensyaratkan seorang wali itu harus adil, karena beliau berpendapat bahwa hadits Ibn Abbas diatas adalah Hadits Dha’if.
4) Syarat-syarat saksi
Syarat-syarat saksi adalah sebagai berikut:
a) Mukallaf atau Dewasa, karena hanya orang yang sudah dewasa yang dapat dan mampu mempertanggung jawabkan perbuatannya dalam persaksian.
b) Muslim, orang bukan muslim tidak boleh menjadi saksi dari pernikahan Islam.
c) Saksi harus mengerti dan mendengar perkataan-perkataan yang diucapkan pada waktu akad nikah dilaksanakan, orang-orang yang bisu dan tuli boleh juga diangkat menjadi saksi asal dapat memahami dan mengerti apa yang dilakukan oleh pihak-pihak yang melakukan akad.
d) Adil, yaitu orang yang taat beragama dan menjalankan perintah Allah dan meninggalkan hal-hal yang dilarang oleh agama. Menurut Imam Syafi’I syarat adil bagi seorang saksi merupakan suatu keharusan, sedangkan menurut Imam Hanafi saksi tidak mesti harus adil, ia membolehkan orang fasik menjadi saksi asal kehadirannya dapat mencapai tujuan adanya saksi dalam akad nikah.
e) Saksi yang hadir minimal dua orang, saksi itu harus laki-laki tetapi apbila tidak ada dua orang saksi laki-laki maka boleh dihadiri satu orang saksi laki-laki dan dua orang perempuan.
Hal ini berdasarkan Firman Allah:
Artinya:“Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki (di antaramu). jika tak ada dua oang lelaki, Maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa Maka yang seorang mengingatkannya”[52]
5) Syarat shighat akad
Adapun Shighat akad nikah mempunyai syarat-syarat:
a) Hendaklah dengan perkataan yang berarti “perkawinan”, “pernikahan” serta kerelaan dari pihak-pihak calon suami dan calon istri yang melakukan perkawinan.
Dalam perkataan “Ijab” disamping menggunakan perkataan “perkawinan” atau “pernikahan” dalam arti yang sebenarnya (hakikat) boleh pula dipakai perkataan yang berarti kiasan (majaz), asal saja maksud perkataan tersebut tidak berbeda dengan maksud perkataan “perkawinan” atau “pernikahan”, seperti seorang ayah yang menjadi wali bagi anak perempuannya berkata: Aku serahkan anak perempuanku yang bernama A kepada kamu (laki-laki yang bernama B) untuk dijadikan sebagai istrimu.
b) Perkataan “Qabul” haruslah memakai perkataan yang menegaskan bahwa pihak calon suami telah menerima “Ijab” yang diucapkan oleh calon istri.
Keragu-raguan dalam perkataan “Qabul” haruslah dihindarkan, keragu-raguan dapat dihindarkan apabila dalam perkataan “Ijab” dipakai bentuk “madhi” (bentuk masa lampau), seperti perkataan “Qabiltu nikahaha wa tazwijaha” perkataan “Qabul” dalam bahasa Indonesia tidak memakai bentuk lampau karena tidak ada pembagian waktu dalam kata kerjanya.
Perkataan “Qabul” dalam bahasa Indonesia cukup dengan perkataan yang mengandung penegasan dan tidak ada keragu-raguan. Perkataan yang bisa dipakai ialah pihak calon suami menjawab “Ijab” dari wali calon istri dengan perkataan: “Aku terima nikah si A dengan maharnya Rp. 250,- (dua ratus lima puluh rupiah).
Sighat akad nikah tidak diharuskan menggunakan bahsa Arab, boleh dengan bahasa lain, yang penting ialah pihak-pihak yang ikut dalam akad nikah mengerti dan memahami apa yang diucapkan oleh orang-orang yang berakad.
c) “Ijab” dan “Qabul” haruslah sesuai dan ada kecocokan.
“Ijab” dan “Qabul” dikatakan tidak sesuai dan tidak ada kecocokan ialah apabila “Ijab” yang diucapkan tidak sesuai dengan “Qabul” yang diucapkan, seperti wali dari calon istri berkata: ”Aku nikahkan engkau (A) dengan putriku Ftimah . . .” dan dijawab oleh calon suami: “Aku terima nikah anakmu yang bernama Zainab . . .“ atau jumlah mahar yang disebut didalam “Ijab” berlainan dengan jumlah mahar yang disebut di dalam “Qabul”.
d) Masing-masing pihak harus mendengar dan memahami perkataan atau isyarat-isyarat yang diucapkan atau dilakukan oleh masing-masing pihak diwaktu akad nikah.
e) “Ijab” dan “Qabul” haruslah diucapkan ditempat yang sama dan dalam waktu yang sama.
f) Shighat akad harus mengandung pengertian bahwa perkawinan antara calon suami dengan calon istri telah berlangsung dalam arti yang sebenarnya setelah selesai diucapkan.
Tidak boleh ada dalam shighat akad nikah pengertian bahwa kelangsungan perkawinan dihubungkan dengan waktu yang akan datang atau kejadian-kejadian yang akan datang, seperti perkataan wali: “Aku nikahkan engkau dengan putriku A besok pagi . . .” atau “Aku nikahkan engkau dengan putriku B setelah engkau mempunyai penghasilan . . .” Kedua bentuk shighat tersebut menyebabkan tidak sahnya nikah, karena ijab mengandung pengertian menangguhkan pernikahan yang seharusnya berlaku sekarang kepada waktu yang akan datang atau kejadian yang akan datang sesuai dengan kaidah
أن كل ما يفيد الملك فى الحال لا يجوز إضا فته إلى زمن مستقبل.
Artinya:“Semua pemilikan yang memberi faedah berlaku pada masa sekarang tidak boleh dihubungkan (ditangguhkan berlakunya) kepada masa yang akan datang”.
Mengenai sighat ta’lik talak yang berlaku di Indonesia bukanlah termasuk sighat akad nikah, karena sighat ta’lik talak itu diucapkan setelah selesai membaca sighat akad nikah.
g) Hendaklah shighat akad nikah itu “muabbad” (tidak ada pembatasan waktu)
*situs: www.rangkumanmakalah.com
FOTE NOTE
[52] QS. Al Baqarah: 282.